Rabu, 14 November 2012

PLEGER DOENPLEGER


Pleger (pelaku)

Adalah orang yang melakukan sendiri perbuatan yang memenuhi rumusan delik yaitu :
Orang yang bertanggungjawab (peradilan Indonesia)
Orang yang mempunyai kekuasaan/kemampuan untuk mengakhiri keadaan yang terlarang, tetapi membiarkan keadaan yang dilarang berlangsung. (peradilan belanda)
Orang yang berkewajiban mengakhiri keadaan terlarang (pompe)
Kedudukan pleger dalam pasal 55 :
Janggal karena pelaku bertanggungjawab atas perbuatannya (pelaku tunggal)
Dapat dipahami :
  • (pasal 55 menyebut siapa-siapa yang yang disebut sebagai pembuat, jadi pleger masuk didalamnya) (Hazewinkel Suringa)
  • Mereka yang bertanggungjawab adalah yang berkedudukan sebagai pembuat (Pompe).

Contoh kasus:
kronologis pembunuhan rian
Kronologis Pembunuhan dan Mutilasi Heri Santoso Oleh Ryan Seorang Gay Homoseksual - Kemungkinan Heri Bukan Korban Ryan Yang Pertama
Juli 17, 2008 · Tidak ada Komentar
JAKARTA - Kasus pembunuhan Heri Santoso (40) terungkap sudah. Ia diduga dibunuh Verrry Idham Henyaksyah alias Ryan (30) alias Ryan, karena cemburu. Keduanya sama-sama tertarik pada Novel Andrias alias Noval (28). Mutilasi dilakukan di kamar 309A, Blok C, apartemen Margonda Garden Residence, Depok, Jum’at (11/7) pukul 20.00.

Carlo menjelaskan, awalnya Heri datang ke apartemen Ryan dengan mobil Zuzuki APV hitam, B-8986-CR, pukul 20.00, Jum’at (11/7). Di apartemen, Heri melihat foto Noval, kekasih Feriansyah yang akrab dipanggil Ryan. Heri jatuh hati pada Noval, dan menyampaikan hal itu pada Ryan. Heri lalu menawarkan sejumlah uang kepada Ryan agar Noval bisa berhubungan intim dengan Heri. Ryan tersinggung dan marah. Terjadi cekcok mulut. Menawarkan kekasih untuk berhubungan intim dengan imbalan sejumlah uang adalah hal yang umum dikalangan kaum gay alias homoseksual.

Tersinggung kekasih prianya ditawar, tersangka Ryan (pria, 30) membunuh dan memotong-motong Heri Santoso (40). Harta korban dijarah buat memanjakan kekasih pria, Noval (28). Ryan dicurigai tidak sekali ini melakukan mutilasi. Oleh karena itu, polisi masih memeriksa intensif Ryan.

Ketika Heri melihat foto Noval di apartemen Ryan, Heri segera jatuh hati kepada Noval. Isi hatinya ia sampaikan kepada Ryan. Tapi Ryan mengingatkan, Noval sudah menjadi pasangannya. Heri yang sudah kasmaran karena melihat foto Noval lalu menawarkan sejumlah uang kepada Ryan. Ryan tersinggung kemudian menikam dan menganiaya Heri hingga tewas.

Hal itu diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya Komisaris Besar Carlo Brix Tewu, Rabu (16/7). Ia didampingi Kepala Satuan Kejahatan dengan Kekerasan Ajun Komisaris Besar Fadhil Imran. Dalam kasus ini, tim gabungan Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Selatan, dan Polsek Metro Pasar Minggu, memeriksa 14 saksi, setelah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka kasus mutilasi, Ryan.

Kisah berawal ketika Heri datang dengan mobil Suzuki APV hitam, BB 8986 CR, Jumat (11/7), pukul 20.00, ke apartemen Ryan.

Malam itu, dari kamar 309A, Blok C, Margonda Garden Residence, Depok, bau tidak sedap menusuk hidung. Noval, yang mengaku tidak melihat kejadian itu, mencium aroma yang membuat bulu kuduknya berdiri. Kekasih Ryan yang bernama asli Novel Andrias itu membatalkan niatnya masuk kamar 309A.

DIPOTONG KEMUDIAN DICUCI
Ryan akhirnya menikam Heri dan memukuli korban dengan sebatang besi. Setelah menjadi mayat, Ryan memotong-motong jenazah Heri menjadi tujuh bagian dalam dua koper besar dan kecil, serta dalam sebuah plastik. Sebelum dimasukkan, potongan-potongan mayat itu dicuci Ryan.

Setelah Heri tewas, Ryan, yang nama aslinya Verry Idham Henyaksyah itu, memotong-motong tubuh korban menjadi tujuh bagian. Kemudian mencuci dan membersihkan potongan tubuh itu dari darah. Lantai kamar dan ranjang pun dibersihkan dari darah. Potongan-potongan mayat itu lalu dimasukkan ke dalam dua koper berukuran besar dan kecil serta sebuah tas plastik.

Kebencian Ryan pada Heri ditunjukkan Ryan dengan merusak alat vital Heri. Ekspresi kebencian seperti ini umum dilakukan kalangan homoseksual.Dengan membawa potongan-potongan jenazah itu, Ryan naik taksi. Ia lalu membuang potongan-potongan jenazah itu di dua lokasi di tepi Jalan Kebagusan Raya, Sabtu pagi.

Dengan membawa potongan jenazah itu, Ryan naik taksi. Ia lalu membuang potongan jenazah itu di dua lokasi di tepi Jalan Kebagusan Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Sabtu (12/7) subuh. Yang entah bagaimana pembuangan mayat yang berbau anyir darah tersebut dan meninggalkan koper besar dijalan tidak mengundang kecurigaan supir taksi. Pukul 08.00, potongan mayat itu ditemukan.

Potongan-potongan mayat korban lalu ditemukan oleh warga setempat pukul 08.00. Ketika ditanya wartawan mengapa Ryan membawa potongan jenazah dengan taksi dan tidak menggunakan mobil Heri, Carlo menjawab, “Ada alat pengaman tingkat tinggi yang rumit di kunci mobil Heri yang membuat Ryan tak bisa menggunakan mobil itu,”.

“Celana jins yang ditemukan di tempat pembuangan itu milik Ryan,” lanjutnya.

Setelah membuang potongan mayat Heri, Ryan memanfaatkan uang korban senilai Rp 3.040.000, dua kartu kredit BNI, dan satu kartu kredit ANZ, serta kartu anjungan tunai mandiri (ATM) BCA untuk berfoya-foya dengan kekasihnya, Noval.

Setelah membunuh Heri, Ryan memanfaatkan uang korban, Rp 3.040.000, kartu kredit dan ATM untuk berfoya-foya dengan kekasihnya, Noval. “Itu sebabnya kami menjerat noval dengan pasal 480 tentang permufakatan jahat karena ia ikut menikmati hasil kejahatan Ryan. Jadi dalam kasus ini, tersangka utamanya tunggal, Feri (maksudnya Ryan, Feriansyah). Ia dijerat pasal 339 tentang pembunuhan dengan tindak pidana lain, juncto pasal 338,” ucap Carlo. Pasal ini sebenarnya juga cukup manjur untuk menangkap istri dan anak dari pelaku korupsi karena pasti ikut menikmati hasil kejahatan korupsi namun tidak pernah digunakan karena alasan khusus.

Polisi menangkap Noval, seorang pegawai negeri sipil, di kantornya, di Margonda, Selasa (15/7) pukul 14.00. Sejam kemudian polisi menggerebek kos Ryan di Pesona Kayangan, Depok.

Carlo mengatakan, untuk mengungkap kasus ini, tim gabungan yang terdiri dari anggota Polsek Metro Pasar Minggu, Polres Metro Jaksel, dan Sat Jatanras Polda Metro telah memeriksa 14 orang yang sebagian berasal dari kaum homoseks. Mereka yang diperiksa di antaranya seorang dokter dan Ar, penyanyi dangdut yang awalnya diduga terlibat kasus ini.

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari apartemen, berupa dua kartu kredit BNI, dan kartu kredit ANZ, kartu anjungan mandiri BCA, laptop, telepon selular Nokia 71, cincin, pisau, potongan besi, dan mobil Suzuki APV milik Heri.

CEMBURU DAN TAMAK HARTA
Cemburu, sakit hati, dan ingin mengusai harta, melatarbelakangi pembantaian sadis oleh seorang gay terhadap teman bercintanya Ir. Heri Santoso, 40. Untuk menghilangkan jejak, pelaku memotong tubuh korban menjadi tujuh bagian kemudian dibuang di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan.

Keinginan pelaku agar perbuatannya tidak terungkap, gagal total. Empat hari setelah pembantaian, , Selasa (15/7) petang, tersangka Very Idan alias Ariansyah alias Ryan, 30, dan Noval Andreas, 28, ditangkap petugas Jatanras Polda Metro Jaya di Apartemen Margonda Garden Residence Depok.

Kedua gay yang kerap bertemu dengan Heri Santoso diperiksa itensif di Polda Metro Jaya. Pemeriksaan terhadap kedua tersangka yang berpenampilan lemah gemulai dan berkulit bersih itu dilakukan di ruang terpisah. “Kami akan terus mengembangkan kasus ini. Terutama menyangkut hubungan sejenis dan keinginan tersangka mengusai harta korban,“ kata Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Drs Carlo B. Tewu, Rabu (16/7) siang.

SIAP DIHUKUM MATI
Dalam wawancara khusus dengan Detektif Conan, tersangka Ryan yang menjadi eksekutor mutilasi tubuh Heri Santoso, lebih banyak murung. Pakaian yang dikenakannya mulai kotor dan lusuh. Ia mengaku menyesal melakukan pembunuhan. “Saya siap dihukum mati. Saya membunuh Heri Santoso karena cemburu dan sakit hati. Dia berniat merebut Noval dari tangan saya. Padahal dia tahu, Noval itu pacar saya “ kata Ryan.

Pertengkaran sesama kaum gay yang berakhir dengan pembunuhan itu memuncak di kamar 309 A, Blok C. Malam itu, di apartemen yang dihuni Ryan dan Noval, muncul Heri Santoso mengendarai Suzuki APV B 8996 KR. Pertemuan ini berlangsung akrab. Maklum, mereka sudah saling kenal. Saat itu, Noval tidak berada di apartemen.

Heri Santoso, yang bekerja sebagai salesman di perusahaan baja di kawasan Cikarang, Bekasi, meminta bantuan Ryan mencarikan teman kencan. “Tolong carikan gua pacar. Gua udah bosan sama yang lama,“ jelas Ryan, menirukan ucapan Hari. Pacar yang lama ini, menurut Ryan adalah Arya Nugraha, finalis KDI, yang sempat diperiksa polisi.

Keinginan itu disambut tersangka. Menurut Ryan, ia mengambil album foto yang berisi sejumlah pemuda tampan. Begitu membolak-balik album, korban jatuh hati dengan seorang pemuda yang belakangan diketahui bernama Noval.
“Gua naksir sama yang ini. Tolong kenalkan gua sama dia. Bagaimana caranya gua bisa tidur sama dia. Nanti kamu gua kasih imbalan, “ kata Heri.

Permintaan Heri membuat Ryan meradang. Pasalnya, Noval adalah pacarnya yang sudah lama hidup bersama di apartemen tersebut. “ Enak aja kamu. Ini kan pacar gua, “ bentak Ryan.

HERI DITIKAM
Keinginan Heri meniduri Noval membuat ia cemburu dan sakit hati. Kedua gay ini bertengkar hebat. Mereka saling pukul dan cakar-cakaran. Merasa terdesak, Ryan lari ke meja. Melihat ada pisau, tersangka bergegas mengambilnya. Dengan pisau di tangan, Ryan, yang mengaku kerap jadi model di majalah, menyerang Heri.

Di ruang tidur apartemen yang sempit itu, mereka kembali baku hantam. Beberapa saat kemudian, Heri ambruk bersimbah darah. Mata pisau bersarang di ulu hati korban. Ryan panik melihat Heri merintih kesakitan.

Dalam kondisi tidak berdaya, Heri diseret ke kamar mandi. Tubuh korban ditelentangkan. Kepala Heri dihajar pakai besi. Seketika Heri kelojotan dan tewas. Melihat pemandangan yang mengerikan ini, tersangka makin panik. “ Saat itu timbul pikiran memotong tubuh Heri, “ ujar Ryan.

KORBAN DIMUTILASI
Proses mutilasi itu dijelaskan tersangka secara rinci. Dengan pisau di tangan, ia memotong kedua lutut korban. Selanjutnya kedua paha dan kedua tangan. Bahkan kelamin korban juga disayat-sayat. “ Terakhir saya potong leher Heri.“

Potongan tubuh pria yang sudah beristri dan mempunyai satu anak itu, yang semula bernoda darah, dicuci tersangka hingga bersih. Potongan tubuh itu dimasukan ke dua koper. Malam itu juga, Ryan keluar apartemen menenteng koper berisi mayat. Di lantai dasar, ia pergi mencari taksi. Sedangkan mayat diletakan di ruang parkir. Kembali dengan taksi, gay ini memasukan dua koper tersebut ke bagasi. Di tempat sepi kawasan Ragunan, dua koper berisi mayat itu dibuang.

Setelah membuang mayat, Ryan kembali ke apartemen dengan taksi yang sama. “ Sopir taksi tidak tahu kalau koper yang saya buang berisi mayat, “ aku tersangka.

Menjelang tengah malam, Noval datang ke apartemen. Kepada pacarnya ini, Ryan mengaku habis membunuh Heri. Ia juga memperlihatkan dompet korban yang diambilnya. Dompet berisi 2 kartu ATM dan 2 kartu kredit. Selain itu, mereka juga mengusai HP suami Ny. Ayu, laptob, dan cincin emas. “ Saya tahu nomor PIN ATM dari HP Heri, “ ujar Ryan, yang mengaku guru ngaji di Jombang, Jawa Timur.

Setelah kejadian, tesangka Ryan dan Noval pergi berbelanja. Mereka membeli teve dan barang keperluan sehari-hari. Bahkan mereka juga membeli ember dan makanan ringan.

“Tersangka Ryan kami jerat dengan pasal 338 tentang pembunuhan dan pasal 365 tentang perampokan yang disertai kekerasan. Sedangkan Noval, dijerat dengan pasal 480 tentang penadahan. Mereka diamankan didua lokasi berbeda,” kata Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Carlo Brix Tewu didampingi Kasat Jantras AKBP Fadil Imron, Kompol Helmi Santika, dan Kompol Rudi.

Soal keterlibatan dokter ternyata tidak terbukti. Bahkan polisi sudah melepas dokter yang memang juga tinggal di apartemen tersebut.

PENGUSAHA PROPERTI HILANG
Heboh soal mayat dimutilasi, membuat keluarga Ariel,34, khawatir lantaran lelaki itu sudah 4 bulan menghilang. Terkahir pengusaha properti ini putra dari Ny. Tiarma ini disebutkan sebelum menghilang dia ada janji bertemu dengan Ryan.

Tertangkapnya Ryan, mendorong keluarganya untuk menyelidiki keberadaan pemuda ini. Pemuda berkulit bersih itu pamit untuk pergi ke Surabaya pada 23 Maret 2008, dan janji ketemu Ryan di stasiun. Lantaran tak ada khabar, keluarga melapor ke Polda Metro Jaya pada 26 Maret 2008.

ARYA PERGI DARI KOS
Setelah ditangkapnya pelaku mutilasi, Arya Nugroho, finalis KDI 2 menghilang dari kos-nya di Jln. Buang RT 04/05 Lubang Buaya, Cipayung, Jaktim, gagal. Pintu kamar no. 6 tempat pemuda itu tinggal tertutup rapat.

Agus, tetangga sebelah kamar, mengatakan Arya pergi sejak pagi hari. Namun, ia tak tahu kemana perginya. Hal serupa disampaikan Citra. Finalis KDI 2 sampai 15 besar ini mengatakan Arya pergi seorang diri tapi tak tahu tujuannya.

Very Idam Henyaksyah Alias Ryan - Si Tukang Jagal Dan Pembunuh Berantai Homoseksual Gay Dari Jombang Yang Membunuh 4 Orang
Juli 22, 2008 · 1 Komentar
JOMBANG - Terjun ke dunia gay yang salah menurut agama dengan mengobral cinta sejenis membuat Very Idam Heryansyah alias Ryan, 30, lupa diri. Kenikmatan hidup bergelimang dosa itulah membuatnya terjerat dalam kasus pembunuhan berantai.

Pemuda tampan lemah gemulai ini menjadi tukang jagal berdarah dingin. Ia tidak hanya membunuh Ir. Heri Santoso di Apartemen Margonda Residence, Depok, kemudian memotong tubuh korban menjadi 7 bagian, tapi juga menghabisi nyawa Aril Somba Sitanggang, 34. Bahkan, tiga teman kencannya sesama gay dibantai.

Mayat Heri Santoso yang dimutilasi dimasukkan Ryan kedalam dua koper kemudian dibuang di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan. Sedang empat korban lainnya dibantai di rumah orangtua tersangka kemudian dikubur di belakang rumah. Pembantaian mengerikan itu dilakukan Ryan dalam 12 bulan terakhir ini.

Perbuatan sadis Ryan membuat tetangga dan kerabatnya di Dusun Maijo, Desa Jatiwates, Jombang, Jawa Timur, terperangah. Di halaman belakang rumah orangtuanya itulah, polisi menemukan empat kerangka pria yang dikubur secara terpisah. Senin (21/7) pagi, keempat jenazah gay teman bercinta Ryan digali petugas Polda Metro Jaya, Polda Jawa Timur, dan Polres Jombang.

Menjelang siang, penggalian jenazah empat pria, seorang di antaranya diyakini sebagai WN Belanda, selesai dilakukan. Dengan menggunakan dua ambulan, korban pembantaian ini dibawa ke RS Bhayangkara, Surabaya. “ Di rumah sakit ini jenazah keempat korban akan diotopsi, “ kata Kasat Jatanras Polda Metro Jaya, AKBP Fadil Imron.

4 GAY DIKUBUR
Empat gay yang menjadi korban keganasan Ryan kemudian dikubur di halaman belakang rumah orang tua tersangka, menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Drs. Carlo B. Tewu, adalah Aril Somba Sitanggang, yang dibunuh pada akhir April lalu. Pria yang bekerja di agen properti ini diketahui pergi ke Surabaya bersama Ryan pada 23 April.

“ Dari hasil pelacakan adanya pengeluaran uang di rekening Aril melakui ATM dan printout telepon seluler korban, didapat informasi berharga bahwa tersangka Ryan dicurigai membunuh Aril, “ kata Carlo, yang turun langsung menyaksikan penggalian jenazah di Jombang.

Ditambahkan Carlo, korban lainnya, Vincen, 28, asal Jombang. Pemuda ini dibunuh pada awal April 2008, dua minggu sebelum Aril dihabisi. Guntur, 30, asal Nganjuk, Jawa Timur dibantai pada pertengahan Juli 2007. Sedangkan Grendy, 28, WN Belanda, dibunuh pada pertengahan Januari 2008. Keempat korban yang dijagal Ryan ini dikubur dalam jarak berdekatan di bawah pohon pisang di belakang rumah orangtua tersangka.

“ Keempat korban ini dibunuh dengan cara dipukul pakai batu dan linggis. Pembunuhan dan penguburan korban dilakukan malam hari, “ tegas Carlo.

Ryan tidak hanya membantai keempat gay tersebut, ia juga dicurigai membunuh seorang ibu rumah tangga bernama Nani dan putranya. Empat bulan lalu, ibu dan anak ini dilaporkan warga kepada petugas yang menggali kerangka gay, pernah jalan bersama Ryan. Sejak itu, korban tidak kelihatan batang hidungnya. Namun, kepastian bahwa Ryan membunuh kedua korban warga Jombang itu masih diusut petugas. Pasalnya, tersangka selalu memberi keterangan berbelit-belit.

Tidak tertutup kemungkinan masih ada korban lain yang dibunuh Ryan. Untuk mengungkap tuntas dan mencari tahu ada korban lain, Carlo menyediakan telepon seluler layanan masyarakat yang siap menampung dalam 24 jam. Nomor telepon itu, 0816851777, 081510666666, dan 08179189993. “ Sekecil apapun informasi yang masuk akan kami pelajari , “ tambah Carlo.

RYAN DIBAWA KE JOMBANG
Sebelum ditemukannya 4 korban pembantaian, petugas memeriksa Ryan dengan ketat. Pemuda yang maniak seks dan doyan foya-foya bersama kaum gay ini memberi alibi bahwa ia tidak membunuh Aril. Kendati bukti berupa tiket kereta api, saksi yang dimintai keterangan, adanya hubungan telepon, dan pengambilan uang Aril di ATM, memperkuat kepergian Aril ke Surabaya, tidak membuat Ryan buka mulut.

Pengakuan Aril ini tidak membuat petugas putus asa. Sabtu siang, dengan menumpang pesawat dan dikawal ketat lima petugas Reserse Polda Metro Jaya, Ryan dibawa ke Surabaya kemudian naik mobil ke Jombang, ke rumah orangtuanya.

Di rumah sedarhana itu, Ryan dipertemukan dengan Ahmad, 54, ayah dan Ny. Saitun, 47, ibu kandung tersangka. Berhadapan dengan kedua orangtuanya, Ryan bersujud minta ampun. Tangis pun meledak di rumah tersebut. Dalam waktu singkat, tetangga berdatangan.

Ketika petugas menggeledah rumah ini, ditemukan beberapa potong baju dan celana, yang mirip dengan kepunyaan Aril. Kedua orangtua Ryan menjelaskan bahwa baju dan celana itu milik teman anaknya. Tapi pasangan ini tidak tahu siapa nama teman anak mereka.

Langkah lain yang diambil petugas adalah memeriksa halaman belakang rumah. Dari tumpukan tanah yang ditemui, petugas curiga ada sesuatu dibalik tanah ini. Karena hari sudah menjelang malam, kecurigaan petugas tidak dilanjuti. Ryan dibawa ke Polres Jombang.

Di kantor polisi ini, Ryan diinterogasi ketat yang melibatkan petugas Polda Jawa Timur dan Polres Jombang. Minggu pagi, petugas mulai menyebar ke perkampungan warga. Dari informasi yang dikumpulkan, didapat tahu bahwa ada warga yang pernah melihat Ryan menggali tanah di belakang rumahnya.

Menjelang tengah malam, Ryan buka mulut bahwa memang benar ia membunuh Aril dan mayatnya dikubur di belakang rumahnya. Tanpa membuang waktu, puluhan petugas mendatangi rumah Ahmad. Petugas Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jawa Timur memasang police line. Warga diminta tidak mendekat ke lokasi ini.

SAKIT HATI
Senin pagi, penggalian tanah pun dimulai. Begitu mata cangkul menembus tanah, petugas menemukan potongan baju kemudian kerangka manusia. Penemuan yang mengejutkan ini mengundang perhatian ratusan warga yang berbondong-bondong datang melihat penemuan kerangka manusia ini. Untuk menjaga hal yang tidak diinginkan, terutama adanya ada balas dendam, rumah tersangka dijaga ketat. Bahkan Detesement 88 Anti Teror Polda Jatim, diterjunkan.

Penemuan mayat ini membuat Ryan tidak bisa berkelit. Apalagi tidak hanya mayat Aril ditemukan, tapi juga tiga korban lainnya. Kepada petugas, gay yang menyewa apartemen di Depok itu mengakui terus terang semua perbuatannya. “ Saya membunuh karena sakit hati. Mereka saya bunuh karena menolak menikahi saya, “ tutur Ryan, yang mengaku berniat nikah dengan Noval di Belanda.

Namun, alasan pelaku dicurigai polisi sebagai alasan yang tidak masuk akal. Carlo menduga, pelaku menghabisi korban karena ingin menguasai harta bendanya.

Menurut Ryan, dia menghabisi Ariel dengan batu yang dihantamkan ke kepala korban sebanyak tiga kali. Korban tewas kemudian dikubur di samping septik tank di dekat pagar belakang rumah.

IBU ARIL SHOCK
Mendapat kabar anaknya dibunuh Ryan dan mayatnya sudah ditemukan, Ny. Tiarma boru Tambunan, ibu kandung Aril, tak mampu menahan sedih. “Saya sudah mendapat kabar kalau anak saya meninggal. Saya shok anak saya meninggal dengan cara seperti itu,” ujar Tiarma. “Hukum mati saja Ryan.”

Kepastian bahwa jenazah yang dikubur adalah Aril diperoleh polisi dari dua anggota keluarganya yang berangkat ke Surabaya, Minggu pagi. Saat ditanya apakah Tiarma mengenal Ryan, wanita tersebut mengaku tidak mengenal pelaku. “Saya tidak kenal dengan Ryan, saya cuma tahu nama dia dari anak saya,” ujarnya.

Sementara itu, Noval Andreas , pacar Ryan kaget ketika mendengar Ryan terlibat pembunuhan Aril Sitanggang.”Dia kaget diberitahu Ryan juga membunuh Aril. Tersangka Noval mengaku tidak kenal dengan Aril,” ujar Desi, teman Noval saat ditanya usai membesuk rekannya itu di tahanan Narkoba Polda Metro Jaya. Menurut Desi, Noval sempat mengantar Ryan ke Stasiun Gambir yang saat itu akan berangkat ke Surabaya.

Ditangkapnya Ryan, membuat keluarga meradang. “Kami tidak percaya kalau Ryan sebagai pelaku mutilasi. Sebab dia anak baik dan ramah dan supel pasti ada orang lain yang sengaja memfitnah dan mengubur mayat dibelakang rumah kami tanpa sepengetahuan kami, ini semua hanya konspirasi untuk menjatuhkan nama baik keluarga kami,” kata Dedi Sudarsono,32, paman tersangka. Dedi juga mengaku kurang tahu persis tingkah laku Ryan sejak ke Jakarta.

“Kalau saya tidak seberapa paham. Soal kasus yang terjadi, keluarga juga tidak mengerti. Tahu-tahu ada polisi datang ke sini,” katanya.

BELUM TENTU PSIKOPAT
Menanggapi aksi pembunuhan berantai tersebut, Kriminolog Erlangga Masdiana mengatakan, tersangka Ryan belum tentu seorang psikopat. Alasannya, perlu pemeriksaan oleh dokter jiwa untuk melihat kestabilan emosinya dan membuktikannya.

Menurutnya, tindakan yang dilakukan Ryan karena adanya sejumlah faktor yang kondusif di antaranya waktu, tempat, keberanian dan tidak ada hal yang bisa dilakukan untuk menguasai harta selain mengeksekusi korbannya. “Biasanya pelaku termasuk orang supel dan ramah sehingga tak mudah ditebak apa yang akan dilakukannya,” ujarnya.

Mengenai Ryan yang membunuh dan menggasak harta korban, Erlangga mengatakan, kemungkinan tersangka memiliki bermacam motif mulai dari masalah ekonomi hingga kekecewaan yang membuatnya balas dendam. “Paling tidak, ia memiliki sebuah nilai yang dianggapnya benar hingga ia melakukan aksinya,” katanya.

PENEMUAN JENAZAH
Empat jenazah yang diduga menjadi korban pembunuhan tersangka Verry Idham Henyaksyah (versi lain menyebut Very Idam Henyansyah) alias Ryan (30), ditemukan terkubur di sekitar rumah orang tuanya di Jatiwates, Tembelang, Jombang, Jawa Timur, Senin (21/7). Dua lainnya masih dicari polisi.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Carlo Brix Tewu mengimbau, mereka yang merasa kehilangan keluarganya terkait kasus Ryan, diminta menghubungi nomor telepon selular (Ponsel) 0816851777, atau mengirim pesan lewat pelayanan pesan singkat (SMS) Ponsel 1717.

Carlo mengkhawatirkan jumlah korban yang diduga dibunuh Ryan bertambah banyak. Agar kasusnya cepat tuntas, ia ingin masyarakat lebih banyak terlibat.

Menurut pengakuan Ryan, keempat jenazah yang ditemukan di kebun belakang rumahnya adalah jenazah Ariel Somba Sitanggang (34), Vincent, Guntur, dan Grendy warga negara Belanda. Usia ketiganya diperkirakan 25-30 tahun.

Vincent dan Ariel diduga dibunuh pada akhir April 2008. Guntur dibunuh Agustus 2007, sedang Brendy pada Januari 2008. ”Semuanya baru sebatas pengakuan dan dugaan. Belum melewati penelitian forensik dan sejumlah prosedur penyelidikan dan penyidikan polisi lainnya,” kata Carlo.

KAWAN FITNESS
Dua jenazah lainnya yang belum ditemukan adalah Nani Kristanti (35), dan seorang putranya (3). Keduanya dilaporkan hilang oleh suami Nani.

Menurut suaminya, Nani adalah teman fitness Ryan. Ryan, Nani, dan putranya terlihat terakhir di sebuah toko emas di Jombang, pada tanggal sembilan April 2008.

Anggota Satuan Kejahatan dengan Kekerasan Direskrimum Polda Metro, Ajun Komisaris Danang, membenarkan informasi tersebut.

Ryan adalah tersangka mutilasi Heri Santoso (40) di sebuah apartemen di Margonda, Depok, Jawa Barat, Jumat (11/7). Ryan mengaku mengenal korban di Jalan Karet Pedurenan Raya, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Tiga hari setelah Ariel hilang, orangtuanya melapor ke Polsek Metro Setiabudi dan Polda Metro Jaya. Ryan pernah diperiksa polisi, tetapi dilepas kembali karena tidak cukup bukti. Ariel mengenal Ryan di tempat indekos Ariel yang ditempatinya sejak April 2008 di Jalan Karet Pedurenan Raya, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Dua pekan setelah indekos, Ariel menghubungi ibunya. Ariel mengatakan, akan berangkat ke Surabaya bersama Ryan untuk sebuah rencana pembangunan rumah sakit.

ENAM JAM PENGGALIAN
Menjelang penggalian di kebun belakang rumah, Ryan dengan kedua tangan terborgol, diminta menunjukkan lokasi. Penggalian dilakukan mulai pukul 10.00. Sekitar satu setengah jam kemudian, dua dokter forensik Polda Jatim mendapat isyarat, di lubang pertama ada dua mayat. Ketika lubang diperluas, terdapat satu mayat lagi.

Dua jam setelah penggalian pertama, lokasi makam baru ditemukan sekitar empat meter ke arah selatan makam pertama. Di situ terdapat satu mayat. Ketiga jenazah tidak dimutilasi. Penggalian berlangsung hingga enam jam.

Menurut Tarubi (55), tetangga Ryan, tersangka mulai berubah menjadi penyendiri sejak berusia 20 tahun. Ia lalu aktif bergaul dengan menjadi instruktur senam dan pegawai salon di Surabaya.

Kepala Dusun Maijo, Anang Fauzi (33), menambahkan, beberapa tahun terakhir, warga menonaktifkan keluarga orangtua Ryan dari semua kegiatan lingkungan. Tapi ketika ditanya tentang alasan warga mengucilkan keluarga ini, Anang tak mau berkomentar. ”Silakan langsung bertanya kepada warga yang bermasalah dengan keluarga tersebut,” ucapnya.

Di lokasi penggalian, seorang warga, Moh Shobirin (37), mengaku kehilangan keponakannya, Moh Zainul Abidin alias Zaki (21) sejak 7 Januari 2008. Pekerjaan Zaki adalah penyiar Radio Gita FM, Jombang.

“Zaki kenal Ryan lewat temannya yang sudah kenal lebih dulu. Berdasarkan informasi beberapa teman, Zaki terakhir terlihat bersama dengan Ryan,” .

ANALISIS
            Dalam menanggapi kasus ryan terdapat suatu kejahatan tindak pidana,dan dimana pelaku melakukan dalam keadaan sadar dan dalam keadaan yang dimaksudkan dalam pleger,sepeti keadaan dimana sipelaku sadar akan perbuatan yang dilakukan walaupun mungkin dari pendapat saya bahwa sipelaku mungkin punya latarbelakang kehidupan yang kurang baik dalam keadaan psikologis,Bisa kita perhatikan dalam kasus ryan yang menganiaya membunuh bahkan sampai memutilasi si korban yang dalam keadaan sadar manusia,tidak akan bisa melakukan hal tersebut.

Mempredeksi Pasal-Pasal KUHP Untuk Penjagal Ryan

Kabar terkini tentang Verry Idham Henyanasyah alias Ryan menyatakan bahwa Ryan dan 7 orang lainnya baru menjalani tes pemeriksaan di POLDA Jatim. Boleh dibilang proses yang sedang dijalani Ryan, orang yang terbukti membunuh 11 orang dan dikuburkan di halaman belakang rumahnya, telah memasuki tahap penyidikan lanjutan. Untuk tugas penyidikan ini sendiri tentunya juga tidak mudah bagi para Penyidik untuk melakukannya. Agaknya perlu kerja keras bagi para penyidik untuk menentukan tuntutan pidana yang paling pas diberlakukan kepada Ryan dalam Berkas Perkara di Pengadilan.

Untuk sementara ini, beberapa Pasal-Pasal KUHP yang mungkin bisa diterapkan bagi aparatur hukum untuk menjerat Ryan adalah:
Pasal 365 tentang pencurian
Ayat (3):
Jika perbuatan mengakibatkan mati, maka dikenakan pidana penjara paling lama lima belas tahun.”
Pasal 338 tentang pembunuhan biasa
Barangsiapa sengaja merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan, dengan pidana penajra paling lama lima belas tahun.”
Atau jika pembunuhan yang dilakukan Ryan itu terbukti telah direncanakan sebelumnya maka yang berlaku baginya adalah:
Pasal 340 tentang pembunuhan berencana
Barangsiapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.
Tapi perbuatan Ryan tidak hanya satu, dengan demikian Ryan juga bisa dikenai tuduhan berlapis. Dengan kata lain Ryan juga bisa dikenakan pasal-pasal lain, diantaranya adalah Pasal 64 Ayat (1)tentang perbuatan berlanjut
”Jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut (voortgezette handeling), maka hanya dikenakan satu aturan pidana; jika berbeda-beda, yang dikenakan yang memuat ancaman pidana yang paling berat.

Hingga detik ini, belum ada publikasi dari pihak Kepolisian yang menyatakan bahwa ada kemungkinan pihak keluarga juga terkait dengan perbuatan pidana yang dilakukan Ryan.
Namun, jika nantinya ternyata terbukti keluarga dekat Ryan pun ikut terlibat dalam kasus tersebut maka mereka dapat dikenakan Pasal-pasal Concorsus :
Pasal-pasal tentang penyertaan:
Pasal 56 tentang pembantu
Dipidana sebagai pembantu (medeplichtige) sesuatu kejahatan:
Ke-1 mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;
Ke-2 mereka yang sengaja memberi kesepakatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Pasal 57 ayat (2):
”Jika kejahatan diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, dijatuhkan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Mengenai bukti keterlibatan anggota keluarga Ryan ini agaknya masih membutuhkan waktu yang panjang untuk menyelidikinya. Dengan kata lain, Ryan tidak hanya membuat heboh berita media massa namun juga aparatur hukum juga, apalagi baru-baru ini ada isu senter dari lembaga-lembaga yang mengatasnamakan hak asasi manusia berusaha menghapuskan hukuman mati dari ranah Hukum Pidana Indonesia. Tentunya mereka akan berusaha mati-matian untuk membela nyawa Ryan, walau kemungkinan Ryan akan melakukan pembunuhan lagi di dalam penjara sangat besar peluangnya.
Apakah orang seperti Ryan cukup tepat jika dijatuhi hukuman pidana mati demi keamanan nyawa orang lain disekitarnya? Sudah tepatkah Konvensi Internasional yang mengatur 'larangan Hukuman Mati' jika kita dihadapkan pada kasus-kasus spesial semacam ini??











Kasus DoenPleger
Liputan6.com, Magelang: Perampokan bersenjata api di Jalan Raya Gulon, Muntilan, Magelang, Selasa (15/9) petang membuat geger warga Jawa Tengah. Perampokan tersebut menimpa mobil jasa pengiriman uang milik PT Kelola Jasa Arta (Kejar) dengan nomor polisi B 8399 MW. Tiga orang yang berada dalam mobil tewas seketika dengan luka tembakan.
Tiga korban tewas Agus Sutrimo, warga Kebumen, Arif Wirahadi ,30, warga Dusun Gendol, Kelurahan Klopo, Kecamatan Tegalrejo, Kabupaten Magelang, serta Brigadir Murdiono seorang anggota Brimob Polda DIY, yang bertugas mengawal mobil Izusu Panther milik PT Kejar.
Sebelum terjadinya perampokan, ketiganya baru saja mengambil uang dari Bank Danamon Kota Magelang dan Muntilan. Menurut saksi mata, sebelum mobil menabrak tiang telepon terdengar suara rentetan tembakan. Namun, perampok tak sempat mengambil uang yang ada dalam brankas mobil sebab warga sudah banyak yang mendekati
Setelah ditangkap, pelaku, Edi, mengakui bahwa perbuatan itu telah direncanakan sebelumnya oleh Kusdarmanto. “Saya hanya menuruti kata Kusdarmanto sebagai imbalannya agar utang saya terhadapnya bisa terlunasi. Sehari sebelum eksekusi, saya dan Kusdarmanto sempat rapat dua kali mau bagaimana nanti,” ujar Edi. Saat eksekusi,Edi diperintah untuk fokus tertuju pada  pintu belakang mobil PT. Kelola Jasa Artha (Kejar) untuk mengambil uang senilai Rp 2 miliar di brankas.
Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal Polisi Resort Magelang Inspektur Satu Aris Suwarno, Edi Syamsul Bahri ditangkap akan dijerat hukuman dengan pasal 339 dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara. Saat penangkapan, pihaknya bekerja sama dengan Polres Makassar Barat, Sulawesi Selatan. “Kami sudah berkoordinasi sebelumnya,” ujarnya.
Dua terdakwa kemudian divonis hukuman mati. Vonis untuk Kusdarmanto dan Syamsul Bahri dijatuhkan majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Mungkid, Magelang, Jawa Tengah, Kamis(1/4).
Majelis hakim menilai, kedua terdakwa memenuhi unsur pasal pembunuhan berencana sehingga pantas diganjar hukuman mati. Atas putusan ini, kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya menyakan naik banding.
Sumber : Poskota, tempo interaktif, dan Liputan6.com
Analisis
  1. Menyuruh melakukan (doen plegen)
Adalah seseorang yang memiliki kehendak sendiri untuk melakukan tindak pidana, tetapi dia tidak melaksanakannya sendiri tetapi menyuruh orang lain untuk melakukannya (bisa karena ancaman maupun penyesatan). Seseorang yang menyuruh tersebut diancam pidana sebagaimana seorang pelaku.
Van hammel berpendapat, perbuatan yang menyuruh melakukan itu adalah perbuatan pembuat. Menurut Momorie van Toelichting, unsur menyuruh melakukan adalah seseorang, yaitu manusia, yang dipakai sebagai alat. Dua sebab orang yang disuruh melakukan tidak dapat dihukum adalah:
  1. Orang itu sama sekali tidak melakukan satu peristiwa pidana, atau perbuatan yang dilakukannya tidak dapat dikualifikasi sebagai peristiwa pidana
  2. Orang itu memang melakukan suatu peristiwa pidana tetapi ia tidak dapat dihukum karena alasan menghilangkan kesalahan, yaitu:
  • Perbuatan yang dilakukan oleh yang disuruh melakukan tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya karena “kurang sempurna akalnya atau karena sakit berubah akal” (Ps. 44 KUHP)
  • Yang disuruh melakukan perbuatan yang bersangkutan karena diancam / overmacht (Ps.48 KUHP)
  • Yang disuruh melakukan menjalankan “perintah jabatan yang diberikan oleh kuasa yang tidak berhak” sedangkan “ia atas kepercayaannya memandang bahwa perintah itu seakan-akan diberikan oleh kuasa yang berhak dengan sah dan menjalankan perintah itu menjadi kewajibannya” (Ps.51 ayat (2) KUHP)
  • Yang disuruh melakukan tidak bersalah sama sekali “tiada hukan dengan tiada kesalahan”
  • Yang disuruh melakukan belum dewasa (Ps.44 KUHP)
·        Ad.2. mereka yang menyuruh melakukan (pembuat penyuruh: doenpleger)
Unsur-unsur dari bentuk pembuat penyuruh, yaitu:
1. melakukan tindak pidana dengan perantaraan orang lain sebagai alat di dalam tangannya (yang ada dalam kekuasaannya)
2. orang lain itu berbuat:
a. tanpa kesengajaan (contoh mengedarkan uang palsu)
b. tanpa kealpaan (contoh menyiramkan air panas kepada pemulung)
c. tanpa tanggung jawab, oleh sebab keadaan:
1) yang tidak diketahuinya
2) karena disesatkan (kekeliruan/kesalahpahaman) (contoh mencuri koper yang bukan miliknya)
3) karena tunduk pada kekerasan (tuan rumah dilempar dan menimpa anak kecil hingga tewas)
·        orang yang disuruh melakukan itu tidak dapat dipidana, sebab-sebabnya:
1. orang yang disuruh melakukan tindak pidana, tetapi apa perbuatan yang dilakukannya tidak dapat dikualifikasi sebagai tindak pidana.
Contoh:
a. seorang jururawat yang atas perintah dokter untuk memberikan obat minum yang mengandung racun kepada pasien yang menjadi musuh dokter, si perawat sama sekali tidak tahu bahwa obat minum tsb mengandung racun. (unsur sengaja tidak ada)
b. A. menyruh B menukarkan uang palsu, sedangkan B tidak tahu bahwa uang tersebuyt palsu. (unsur dengan maksud Pasal 245 tidak dipenuhi).
·        2. orang itu memang melakukan satu tindak pidana tetapi ia tidak dapat dipidana karena ada satu atau beberapa alasan yang menghilangkan kesalahan.
Contoh:
a. tidak dapat dipertanggungjawabkan menurut Pasal 44 KUHP. Ex: A berniat membunuh B tetapi tidak berani melakukan sendiri, telah menyruh C (orang gila) untuk melemparkan granat tangan keada B, bila C betul2 telah melemparkan granat itu, sehingga B mati, maka C tidak dapat dihukum karena tidak dapat dipertanggungjawabkan, sedangkan yang dihukum sebagai pembunuh adalah A.
b. telah melakukan perbuatan itu karena terpaksa oleh kekuasaan yang tidak dapat dihindarkan (overmacht) menurut Pasal 48 KUHP. Ex: A berniat membakar rumah B dan dengan menodong memakai pistol menyuruh C supaya membakar rumah itu. Jika C menurut membakar rumah itu ia tidak dapat dihukum karena dipaksa.
c. Telah melakukan perbuatan itu atas perintah jabatan yang tidak sah menurut pasal 51 KUHP. Ex. Seorang perwira polisi mau membalas dendam pada seorang musuhnya dengan memasukkan orang itu ke dalam tahanan. Ia menyuruh B seorang bintara di bawah perintahnya supaya menangkap dan memasukkan tahanan orang tsb, dengan dikatakan bahwa orang tsb seoprang tersangka pencurian. Jika B melaksanakan suruhan tsb B tidak dapat dipidana karena ia menyangka bahwa perintah itu sah.
d. Telah melakukan perbuatan itu dengan tidak ada kesalahan sama sekali. Ex: A berniat akan mencuri sepeda motor yang sedang diparkir di depan kantor pos. ia tidak berani melakukan sendiri akan tetapi ia menunggu di tempat agak jauh minta tolong kepada B untuk mengambil sepeda motor tsb dengan dikatakan bahwa itu adalah miliknya. Jika B memenuhi permintaan itu ia tidak dapat disalahkan melakukan pencurian, karena unsur sengaka tidak ada.
·        orang yang disuruh melakukan : Manus Minestra
pembuat penyuruhnya : Manus Domina (middelijke dader/pembuat tidak langsung)
Kaitannya dengan kasus
·        Dalam kasus, Edi dan kusdarmanto merupakan orang yang memiliki jiwa yang tidak cacat dalam tumbuhnya atau terganggu karena penyakit sehingga bukan termasuk kedalam golongan orang-orang yang tak mampu bertanggung jawab berdasarkan pasal 44 KUHP. Kedua pelaku juga melakukan tindak pidana secara sadar sebab melakukan perencanaan untuk bekerjasana dalam melakukan tindak pidana tersebut sehingga mereka tidak melakukan tindak pidana dalam keadaan daya paksa maupun bela paksa. Selain itu keduanya melakukan tindak pidana mandiri dengan kehendak mereka sehingga tidak disebabkan oleh ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan
Setelah ditangkap, pelaku, Edi, mengakui bahwa perbuatan itu telah direncanakan sebelumnya oleh Kusdarmanto. “Saya hanya menuruti kata Kusdarmanto sebagai imbalannya agar utang saya terhadapnya bisa terlunasi. Sehari sebelum eksekusi, saya dan Kusdarmanto sempat rapat dua kali mau bagaimana nanti,” ujar Edi. Saat eksekusi,Edi diperintah untuk fokus tertuju pada  pintu belakang mobil PT. Kelola Jasa Artha (Kejar) untuk mengambil uang senilai Rp 2 miliar di brankas.
pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
(1)   Dipidana sebagai pembuat (dader) sesuatu perbuatan pidana:
Ke-1    Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan
Berdasarkan penjelasan diatas, kedua tersangka yaitu edi dan kusdarmanto, sengaja (moedoet) atau turut berbuat dalam melakukan satu peristiwa pidana, yaitu pencurian yang didahului dengan pembunuhan secara bersama-sama. Kedua tersangka melakukan perbuatan masing-masing dan memenuhi semua unsur delik yang bersangkutan (Pasal 365 ayat (4) KUHP)
Kemungkinan yang ada :
  • Semua dari mereka yang terlibat, masing-masing memenuhi semua unsur delik
Dalam kasus, pelaku dikenai Pasal 365 ayat (4) KUHP tentang pencurian, yaitu “Diancam dengan pidana mati atau penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama duapuluh tahun, jika perbuatan mengakibatkan luka berat atau mati dan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, pula desertai oleh salah satu hal yang diterangkan dalam no.1 dan 3”
Unsur-unsurnya :
  1. Perbuatan mengakibatkan luka berat atau mati
Dalam kasus, perbuatan kusdarmanto memembak dan edi mencuri menyebabkan matinya 3 orang korban
  1. Dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu
Dalam kasus, pelaku melakukan tindak pidana berdua dan telah melakukan koordinasi sebelumnya mengenai perencanaan pencurian yang didahului dengan pembunuhan terhadap para korban yang menjaga uang tersebut
  1. Pula disertai oleh salah satu hal yang diterangkan dalam no.1 dan 3
Dalam kasus, pasal 365 Ayat (1) KUHP, yaitu “Diancam dengan pidana penjara paling lama Sembilan tahun, pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicurinya”,
Unsur-unsurnya :
  1. pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang
Dalam kasus, kusdarmanto melakukan kekerasan (menembak) para korban (orang) untuk mendahului edi yang melakukan pencurian brankas
  1. dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicurinya
Dalam kasus, perbuatan yang dilakukan kusdarmanto mempermudah edi untuk dapat mencuri uang yang dijaga ketat oleh ketiga korban dengan tujuan untuk tetap menguasai barang yang dikuasainya
Maka pasal 365 ayat (1) KUHP terpenuhi unsur-unsurnya
Kemudian Pasal 365 ayat (3) KUHP, yaitu “ jika perbuatan mati, maka dikenakan pidana penjara paling lama limabelas tahun” Sehingga pasal 365 ayat (4) KUHP
Unsur-unsurnya :
  1. jika perbuatan mati
Dalam kasus, ketiga korban mati
Maka pasal 365 ayat (3) KUHP terpenuhi unsur-unsurnya
Sehingga Pasal 365 ayat (4) KUHP terpenuhi unsur-unsurnya
  • Ada yang memenuhi semua unsur delik, ada yang memenuhi sebagian saja, bahkan ada juga yang tidak memenuhi semua unsur delik
Dalam kasus, kusdarmanto dan edi memenuhi semua unsur delik
  • Semua dari mereka hanya memenuhi sebagian saja dari unsur delik
Dalam kasus, kusdarmanto dan edi memenuhi semua unsur delik
Syarat turut melakukan adalah :
  • Ada kerjasama secara sadar
Kedua pelaku melakukan tindak pidana denga bekerja sama secara sadar sebab keduanya menyadari (niat) akan dilakukannya tindak pidana tersebut yaitu pencurian dan pembunuhan, mereka menyadari bahwa mereka bersama-sama dalam melakukan tindak pidana tersebut
  • Ada pelaksanaan secara bersama-sama secara fisik
Yaitu keduanya bersama-sama secara fisik turut dalam melakukan tindak pidana tersebut
  • Adanya tujuan bersama
Yaitu bertujuan untuk mendapatkan uang senilai 2 miliar di brankas
pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
(2)   Dipidana sebagai pembuat (dader) sesuatu perbuatan pidana:
Ke-1    Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan
Berdasarkan uraian diatas, kedua pelaku memenuhi unsur pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yaitu turut serta melakukan, sehingga keduanya dikenai ancaman hukuman penuh sebagai pembuat, dengan hitungan lama pidana pokok akan diuraikan di bagian gabungan.
Gabungan
Gabungan, adalah satu orang yang melakukan beberapa peristiwa pidana. Dalam penentuan berat hukuman, terdapat perbedaan pendapat, yaitu.
  1. Van Hammel, membahas gabungan itu sebagai satu lembaga hukum pidana tersendiri
  2. Van Hattum, membahas gabungan itu sebagai satu lembaga hukum pidana tersendiri, tetapi berdasarkan alasan-alasan lain.
  3. Somons, Zevenbergen, Vos, dan Hazewinkel-Suringa, menempatkan gabungan itu dalam pembahasan mengenai ukuran untuk menetapkan beratnya hukuman (straftoemeting)
  4. Pompe, membahas gabungan itu sebagai bagian dari pelajaran mengenai dapat dihukum atau tidak dapat dihukumnya pembuat, karena pasal-pasal 63 dan 64 KUHP menyinggung hubunganantara peristiwa pidana dan perbuatan
  5. Jonkers, memebahas gabungan itu sebagai bagian dari pelajaran mengenai peristiwa pidana (strafbarefeit), biarpun ia melihat gabungan itu sebagai salah satu ukuran untuk menentukan beratnya hukuman .
Kemudian terdapat dua jenis gabungan :
  1. Concursus idealis
Tersinggung dalam pasal 63 ayat 1 KUHP, yaitu :
“Jika suatu perbuatan masuk dalam lebih dari satu aturan pidana, maka yang dikenakan hanya salah satu diantara aturan-aturan itu, jika berbeda-beda yang dikenakan yang memuat ancaman pidana pokok yang paling berat”
Suatu perbuatan :
  1. Van Hammel dan, Simons, dan Zevenbergen menafsirkan sebagai satu perbuatan fisik. Dalam hal ini, concursus idealis  meliputi semua perkara pidana yang terjadi karena dengan dilakukannya hanya satu perbuatan pidana yang merupakan pelanggaran beberapa ketentuan pidana sekaligus
  2. Vos, perbuatan fisik atau perbuatan materil adalah perbuatan yang dilihat terlepas dari akibat yang ditimbulkan oleh perbuatan itu, terlepas dari unsur-unsur subyektif (kesalahan) dan terlepas pula dari semua unsur-unsur lain lain yang menyertai. Dalam hal ini, concursus idealis, adalah apa yang kira-kira menjadi sebab, yang dikenakan ialah ketentuan pidana yang terberat hukuman pokoknya sehingga hukuman-hukuman lain terlah diabsorpsi dalam hukuman yang terberat itu. Alasannya adalah :
-             Barangsiapa yang telah memberanikan diri untuk mengadakan delik yang lebih berat, tidak akan mundur apabila ia kemudian mengetahui bahwa pada saati ia akan melakukan delik yang lebih berat itu sekaligus juga akan melakukan satu delik yang lebih ringan, sehingga menjatuhkan hanya satu hukuman itu.
-             Maksimum hukuman yang ditentukan dalam ketentuan pidana ditujukan pada penghukuman peristiwa (pidana) yang paling berat, dan delik yang lebih ringan tidak boleh dijadikan alas an memperberat hukuman maksimum tersebut
Sehingga kedua alasan tersebut dapat dipakai sebagai alasan-alasan untuk menjatuhkan hanya satu hukuman saja, yaitu hukuman yang terberat.
  1. Concursus realis
Pada suatu saat peristiwa yang satu dicatat terlepas sekali dari peristiwa yang lain, dan sebaliknya, sehingga peristiwa-peristiwa yang bersangkutan dilihat terpisah yang satu dari yang lain.
Jonkers menyatakan, concursus realis adalah segala yang tidak merupakan concursus idealis atau perbuatan terus menerus. Tiga ukuran untuk menentukan beratnya hukuman :
-          Sistem absorpsi murni
Yaitu ancaman terhadap suatu tindak pidana terserap oleh ancaman terhadap suatu tindak pidana lain yang dilakukan (umumnya karena ancaman suatu tindak pidana jauh lebih kecil dibandingkan dengan ancaman pidana tindakan lainnya).
-          Sistem absorpsi yang dipertajam
Yaitu ancaman terhadap suatu tindak pidana yang dijatuhkan terhadap seseorang ancamannya maksimum ditambah sepertiganya
-          Sistem kumulasi murni (sistem kumulasi yang tidak terbatas)
Yaitu ancaman hukuman tindak pidana dijumlahkan begitu saja sesuai dengan jumlah tindak pidana yang dilakukan
-          Sistem kumulasi yang dibatasi
Yaitu ancaman hukuman tindak pidana penjumlahannya dibatasi, jadi tidak dijumlahkan sesuai jumlah tindak pidana yang dilakukannya
Diadakan perbedaan antara :
-          Kejahatan-kejahatan yang diancam dengan hukuman-hukuman utama yang sejenis
Diatur dalam pasal 65 KUHP ayat (1) :
“ Dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri-sendiri, sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis, maka hanya dijatuhkan satu pidana”
Dan pasal 65 ayat (2) KUHP :
“ Maksimum pidana yang dijatuhkan ialah jumlah maksimum pidana yang diancamkan terhadap perbuatan itu, tetapi tidak boleh lebih dari maksimum pidana yang terberat ditambah sepertiga”
Jadi teranglah bahwa oleh hakim ditetapkan hanya satu hukuman saja (absorpsi)
-          Kejahatan-kejahatan yang diancam dengan hukuman-hukuman utama yang tidak sejenis
Ditentukan dalam pasal 66 ayat (1) KUHP, yaitu :
“dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang masing-masing harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri-sendiri, sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang tidak sejenis, maka dijatuhkan pidana atas tiap-tiap kejahatan, tetapi jumlahnya tidak boleh melebihi maksimum pidana yang terberat ditambah sepertiga”
-                                                             Pelanggaran-pelanggaran
Kasus yang terjadi adalah kedua pelaku bersaama-sama melakukan perampokan (pencurian) senilai 2 Miliar di mobil dengan membunuh 3 korban terlebih dahulu yang telah direncanakan sebelumnya namun  perbuatan yang dilakukan tidak selesai (pogging)
I.    Berdasarkan kasus, pelaku dikenai Pasal 365 ayat (4) KUHP tentang pencurian, yaitu “Diancam dengan pidana mati atau penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama duapuluh tahun, jika perbuatan mengakibatkan luka berat atau mati dan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, pula desertai oleh salah satu hal yang diterangkan dalam no.1 dan 3”
Unsur-unsurnya :
  1. Perbuatan mengakibatkan luka berat atau mati
Dalam kasus pelaku menyebabkan matinya 3 orang korban
  1. Dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu
Dalam kasus, plaku melakukan tindak pidana berdua dan telah melakukan koordinasi sebelumnya mengenai perencanaan pencurian yang didahului dengan pembunuhan terhadap para korban yang menjaga uang tersebut
  1. Pula disertai oleh salah satu hal yang diterangkan dalam no.1 dan 3
Dalam kasus, pasal 365 Ayat (1) KUHP, yaitu “Diancam dengan pidana penjara paling lama Sembilan tahun, pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicurinya”,
Unsur-unsurnya :
  1. pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang
Dalam kasus, pelaku melakukan kekerasan (menembak) para korban (orang) untuk mendahului pencurian tersebut
  1. dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicurinya
Dalam kasus perbuatan yang dilakukan pelaku sudah direncanakan terlebih dahulu agar dapat mencuri uang yang dijaga ketat oleh ketiga korban dengan tujuan untuk tetap menguasai barang yang dikuasainya
Maka pasal 365 ayat (1) KUHP terpenuhi unsur-unsurnya
Kemudian Pasal 365 ayat (3) KUHP, yaitu “ jika perbuatan mati, maka dikenakan pidana penjara paling lama limabelas tahun” Sehingga pasal 365 ayat (4) KUHP
Unsur-unsurnya :
  1. jika perbuatan mati
Dalam kasus, ketiga korban mati
Maka pasal 365 ayat (3) KUHP terpenuhi unsur-unsurnya
Sehingga Pasal 365 ayat (4) KUHP terpenuhi unsur-unsurnya
II.  Selain itu, berdasarkan kasus pelaku dikenai Pasal 340KUHP tentang pembunuhan berencana, yaitu “Barangsiapa sengaja dan dengan terencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama duapuluh tahun”
Unsur-unsurnya :
  1. barangsiapa
Dalam kasus, kedua pelaku Edi dan Kusdarmanto
  1. Sengaja dan dengan terencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain
Dalam kasus, pelaku melakukan rencana untuk membunuh korban agar tujuan mereka (mencuri) terlaksana
Sehingga Pasal 340 KUHP terpenuhi unsur-unsurnya
III. Pelaku yang melakukan tindak pidana pencurian yang didahului dengan pembunuhan yang dilakukan berenncana ternyata tidak menyelesaikan tindak pidanyanya dengan sebab keburu ketahuan oleh warga sekitar (bukan sebab kehendaknya sendiri). Sehingga Pasal 53 KUHP tentang percobaan, yaitu,ayat (1) “ Mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah nyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri” ayat (2) “ Maksimum pidana pokok terhadap kejahatan, dalam hal percobaan dapat dikurangi sepertiga, ayat (3) “ Jika kejahatan diancam dengan pidana mati dan pidana seumur hidup, dijatuhkan pidana penjara paling lama lima belas tahun
Unsur-unsurnya :
  1. Mencoba melakukan kejahatan dipidana
Dalam kasus telah melakukan penembakan terhadap ketiga korban dan mencoba mencuri brankas
  1. jika niat untuk itu telah nyata dari adanya permulaan pelaksanaan
Dengan telah membunuh dan telah hampir mencuri brankas
  1. dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri
Dengan sebab keburu ketahuan warga
Sehingga pasal 53 KUHP ayat (1) terpenuhi unsur-unsurnya
Tindak pidana yang dilakukan terlepas sekali dari peristiwa yang lainnya, yaitu pembunuhan yang dibarengi dengan pencurian, sehingga peristiwa-peristiwa yang bersangkutan dilihat terpisah yang satu dari yang lain. Atas dasar itulah maka kasus tersebut masuk kedalam kategori Concursus realis
Berdasarkan pendapat Jonkers,
-       Kejahatan-kejahatan yang diancam dengan hukuman-hukuman utama yang tidak sejenis
Ditentukan dalam pasal 66 ayat (1) KUHP, yaitu :
“dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang masing-masing harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri-sendiri, sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang tidak sejenis, maka dijatuhkan pidana atas tiap-tiap kejahatan, tetapi jumlahnya tidak boleh melebihi maksimum pidana yang terberat ditambah sepertiga”Unsur-unsurnya :
  1. dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang masing-masing harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri-sendiri
Tindakan yang dilakukan masuk kedalam delik mandiri dimana peristiwa-peristiwa yang bersangkutan terpisah satu sama lain (bukan berlanjut) sehingga dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendriri-sendiri
  1. sehingga merupakan beberapa kejahatan
Dalam kasus, yang dilakukan adalah pembunuhan berencana dan pencurian yang masuk dalam delik kejahatan
  1. yang diancam dengan pidana pokok yang tidak sejenis
  2. dimana pidana pokok yang dilakukan tidak sejenis yaitu pembunuhan dan pencurian
Sehingga Pasal 66 ayat (1) KUHP terpenuhi unsur-unsurnya
Dalam kasus Pasal 365 ayat (4) KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama duapuluh tahun, dan Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama duapuluh tahun, dalam jumlah hukuman, kedua nya memiliki ancaman hukuman pokok terberat yang sama, yaitu pidana mati.
Dalam pemutusan yang digunakan adalah maksimum pidana terberat ditambah sepertiga, yaitu pidana pokok mati ditambah sepertiga, yang dapat dikatakan pidana mati
Namun yang perlu diingat bahwa kasus tersebut memenuhi unsur percobaan (pogging) yang diatur dalam Pasal 53 KUHP, sehingga berdasarkan Pasal 53 ayat (3) KUHP maka hukuman mati yang diterima pelaku dijatuhkan penjara paling lama lima belas tahun
Dalam hal ini kemudian ditarik Pasal 66 ayat (1) KUHP bahwa pidana yang terberat ditambah sepertiga dan berdasarkan pasal 53 ayat (2) KUHP yaitu percobaan dapat dikurangi sepertiga, maka hasil yang didapat adalah sama saja, yaitu Lima Belas Tahun Penjara
Sumber : Poskota, tempo interaktif, dan Liputan6.com
by Heliana Komalasari on November 22, 2010
















Kasus pembunuhan Munir
( Dikutip dari : hukum online.com dan kompas.com (Rabu, 30 November 2011 | 16:17 WIB)

7 Sept 2004 Aktivis  HAM  dan  pendiri  Kontras  dan  Imparsial,  Munir  (39  thn)     meninggal  di   atas pesawat  Garuda  dengan  nomor    GA-974  ketika  sedang  menuju  Amsterdam  untuk melanjutkan  kuliah  pasca-sarjana.  Sesuai  dengan  hukum  nasionalnya,  pemerintah Belanda melakukan otopsi atas jenazah almarhum.
Penantian empat tahun Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (Kasum) akhirnya berbuah manis. Pemeriksaan tersangka baru pembunuhan Munir, Mayjen (Purn) Muchdi Purwopranjono -Muchdi PR, merupakan langkah awal polisi membuktikan komitmen pemerintah kepada dunia internasional. Dalam sidang dewan HAM 9 Juni lalu di Jenewa, pemerintah berjanji akan menghapuskan impunitas. Sekitar 19.30, tersangka baru kasus Munir yang semula oleh Kadiv Humas Mabes Polri Abu Bakar Nataprawira ditutup-tutupi dengan inisial M, menyerahkan diri ke Bareskrim Mabes Polri (19/6). Setelah sempat diperiksa beberapa jam, Muchdi pun menandatangani berita acara penahanan bernomor Pol. SP Han/28/VI/2008/Dit I.
Hampir tengah malam, Bambang Hendarso Danuri baru menampakan batang hidungnya kepada para pemburu berita. Kabareskrim Mabes Polri ini mengatakan Muchdi sudah diperiksa dan resmi ditahan di Bareskrim. Sedianya, Muchdi hendak dipindah ke rumah tahanan Brimob di Kelapa Dua, Depok yang ternyata urung dilakukan. Padahal, beberapa kendaraan dan satuan Brimob telah dikerahkan.
Achmad Cholid, salah seorang pengacara Muchdi mengatakan hal yang sama dengan Kabareskrim, Muchdi datang malam ini untuk memenuhi panggilan, bukan ditangkap seperti kabar yang tersiar diluaran. Sebenarnya, surat panggilan itu sudah sampai ke tangan Muchdi tiga hari lalu (16/6). Muchdi diminta memenuhi panggilan pukul 9.00 pagi tadi (19/6), tapi karena masih ada rapat, ia baru bisa memenuhi panggilan pukul 19.30.
Jumat (20/6), Muchdi kembali diperiksa lima penyidik Direktorat I Keamanan dan Transnasional Bareskrim Mabes Polri. Pambudi Pamungkas, Arief Sulistyanto, Daniel Tifaona, Ali Adam, dan Rochmat. Menurut informasi Cholid, dalam pemeriksaan kali ini Muchdi dijejali 36 pertanyaan dan belum masuk pada substansi. Masih pertanyaan awal. Mulai dari menanyakan struktur dan cara kerja BIN sampai kenal atau tidaknya Muchdi dengan Polly. Klien (Muchdi-red) saya bilang tidak kenal, kata Cholid. Sebenarnya, Muchdi sudah berkali-kali menolak jika ia dikait-kaitkan dan dikatakan mengenal Polly. Pengacara Muchdi yag lain M. Luthfi Hakim mengatakan bukti permulaan polisi yang salah satunya dokumen dalam komputer di kantor Muchdi tidak benar adanya. Ia menegaskan kalau kliennya itu gaptek alias gagap teknologi. Lagipula, di kantor Muchdi tidak ada komputer. Klien kami cuma tumbal politis dari beberapa pihak yang merasa diuntungkan dengan kasus ini, kilahnya.
Seperti diketahui, Muchdi didakwa Pasal 55 ayat (1) ke-2 jo Pasal 340 atau Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 340 KUHP. Dalam dakwaan pertama, mantan Deputi V Badan Intelijen Negara (BIN) itu diduga melakukan pembunuhan berencana dalam kapasitasnya sebagai uitlokker. “Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan”. Sementara, dalam dakwaan kedua Muchdi diduga melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan.
Fakta persidangan dianggap penuntut umum mengerucut pada dugaan bahwa Muchdi berperan sebagai uitlokker. Karena dengan kewenangan dan fasilitas yang dimilikinya, Muchdi turut melakukan pembuhan berencana terhadap Munir. Hal itu terlihat dari surat rekomendasi BIN untuk menempatkan Munir sebagai aviation security di pesawat Garuda yang ditumpangi Munir. Selain itu, pemberian uang yang diambil dari anggaran Deputi V BIN, serta kewenangan merekrut jejaring non organik BIN (Polly) juga mengarahkan Muchdi masuk kategori uitlokker.
PAF Lamintang dalam bukunya Dasar-Dasar Hukum Pidana menjelaskan soal ini. Bagi seseorang yang digerakan uitlokker, pihak penggerak ini biasa disebut agen provokator atau aktor intelektual. Pihak penggerak akan mendapat sanksi pidana yang sama. “Penggerak itu harus dipidana setidaknya sama dengan pelaku, malah lebih berat karena ia adalah penggerak. Karena digerakkan, terjadilah terjadilah tindak pidana,” kata penuntut umum membacakan analisis yuridis tuntutan.










CONTOH KASUS PEMBANTUAN (MEDEPLICHTIGE)
Dua Pelaku Pembunuh Satu Keluarganya Ditangkap
Sabtu, 30 Juli 2011 17:19 WIB
REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG--Polres Bandung menangkap dua pelaku pembunuhan terhadap tiga orang dari satu keluarga warga Kampung Pengkolan, Desa Banjaran Wetan, Kecamatan Banjaran Wetan, Kabupaten Bandung.
Kapolres Bandung AKBP Sony Sonjaya di Soreang, Sabtu, mengatakan polisi menangkap pria sekitar 30-an tahun berinisial ADB di Jakarta Barat pada Sabtu dinihari dan seorang oknum TNI berinisial J ditangkap di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Sabtu siang.

Seperti diberitakan sebelumnya, sepasang suami istri Apo (66) dan Lilis (64) beserta cucu mereka, Keysia (4) ditemukan tewas dalam satu kamar di rumahnya di Jalan Raya Banjaran, Kabupaten Bandung, Jumat(29/7).

Kapolres mengatakan pelaku tega membunuh kakek dan nenek beserta cucu itu lantaran sakit hati merasa dibohongi oleh korban yang menjanjikan akan memberikan uang hasil penjualan mobil.

Karena janjinya itu tidak penuhi, maka pelaku merencanakan aksinya membunuh korban, dibantu dengan oknum TNI."Keterlibatan oknum TNI hanya dalam perencanaan saja tidak sampai pada eksekusi terhadap korbannya," ujarnya.

Ketiga korban tewas diduga akibat sabetan benda tajam berupa golok oleh ADB yang kemudian membawa kabur mobil Suzuki Karimun bernomor polisi D 1273 LY milik korban. "Dari tempat kejadian, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa golok dan sarungya sekitar 100 meter dari lokasi kejadian," ujarnya.

Pasangan kakek dan nenek tersebut baru satu bulan menempati rumahnya.Sebelumnya, mereka tinggal di Kalimantan bersama salah seorang anaknya yang bekerja sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Sedangkan Keysia adalah cucunya anak dari pasangan Weni dan Wawan, baru tinggal bersama kakek dan neneknya itu sejak dua minggu lalu.

Jasad ketiga korban pembunuhan itu pertama kali ditemukan anaknya, Agus, warga Desa Haurgombong, Jagabaya, Kecamatan Cimaung, Kabupaten Bandung sekitazr pukul 16.30 WIB.
Agus datang ke rumah kedua orangtuanya karena diminta adiknya, Weni untuk mengetahui keadaan kedua orangtuanya dan ponakannya Keysia.
Redaktur:aufik rachman
Sumber: antara


ANALISIS
·  Subjek pembantuan, sebelum kejahatan dilakukan .
Subjek pembantuan sebelum kejahatan dilakukan oleh: oknum TNI.
·  Menurut kelompok kami contoh kasus di atas masuk dalam pembagian penyertaan yaitu pembantuan (medeplichtige) berupa pembantuan sebelum kejahatan dilakukan, itu terlihat dari:
A.    Karena janjinya itu tidak penuhi, maka pelaku merencanakan aksinya membunuh korban, dibantu dengan oknum TNI. "Keterlibatan oknum TNI hanya dalam perencanaan saja tidak sampai pada eksekusi terhadap korbannya," ujarnya.
selain itu, pada diri pembantu (TNI).
B.    Dilihat dari caranya: ditentukan secara limitative dalam undang-undang (yaitu dengan cara: memberi kesempatan, sarana atau keterangan).
C.    Pada pembantuan : kehendak jahat pada pembuat meteriel sudah ada sejak semula (tidak ditimbulkan oleh si pembantu).

















Diduga Curi Ayam, Siswa MAN Diadili
Siwi Nurbiajanti | Agus Mulyadi | Senin, 31 Oktober 2011 | 21:34 WIB
cyberdharma.net
Ilustrasi
BREBES, KOMPAS.com - NAS (15), siswa kelas I salah satu madrasah aliyah di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, diadili karena diduga mencuri ayam.
Sidang perdana NAS dilaksanakan pada Senin (31/10/2011), di Pengadilan Negeri Brebes.Sidang yang dipimpin hakim Isabela Samilena dengan jaksa penuntut umum Martopo, digelar tertutup di ruang sidang anak.
NAS, warga Desa Penggarutan, Kecamatan Bumiayu, Kabupaten Brebes, diduga mencuri ayam bersama empat orang temannya pada 21 April 2011, saat ia masih duduk di bangku kelas III SMP.
Ia dituduh mencuri ayam milik Sunarso (37), warga Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas. Peristiwa itu dilakukan di kadang ayam milik Sunarso, di Desa Kalijurang, Kecamatan Tonjong, Kabupaten Brebes.
Ayah NAS, Samsudin (39), mengatakan, tiga dari teman anaknya belum tertangkap, sedangkan satu lainnya sudah diproses secara hukum. Dari lima orang tersebut, hanya dua orang yang berstatus siswa, termasuk NAS.
Menurut dia, sejak 17 Oktober hingga saat ini, anaknya ditahan, sehingga tidak bisa sekolah seperti hari-hari biasa.Ia berharap agar kasus yang menimpa NAS bisa segera diselesaikan, sehingga anaknya tersebut bisa kembali sekolah.
NAS sesaat sebelum sidang mengaku hanya diajak teman-temannya. Saat itu, ia sedang bermain bola, dan membawa sepeda motor. Tiba-tiba, ia didatangi dua temannya datang mau meminjam sepeda motor.
Karena khawatir dengan keselamatan kendaraannya, ia ikut bersama dua temannya tersebut. Selanjutnya, ia diajak ke rumah dua teman lainnya, lalu diajak ke areal kebun yang menjadi lokasi kandang. " Saya disuruh menunggu sepeda motor, kalau tidak mau akan dipukuli," katanya.
Ternyata beberapa saat kemudian, ia melihat teman-temannya keluar kandang, dan membawa sekitar 17 ekor ayam petelur. Ia mengaku tidak mengetahui kalau diajak mencuri.
Ketua Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) Korban Kekerasan Terhadap Ibu dan Anak Tiara Brebes, Aqilatul Munawaroh, mengatakan, seharusnya terdakwa tidak perlu ditahan, karena masih bersekolah.
Meskipun melakukan tindakan kriminal, seorang anak harus mendapatkan perlindungan.Terlebih dari hasil penelusuran Tiara, ternyata pemilik ayam telah memaafkan anak-anak itu.
Hal senada disampaikan Kepala Seksi Perlindungan Perempuan dan Anak, Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan (BKBPP) Kabupaten Brebes, Rini Pujiastuti. Menurut dia, pihaknya akan mengawal kasus itu, agar bisa segera selesai.
Ia berharap, hakim segera memutus kasus NAS, dan mengembalikan kepada orang tuanya.
Sidang hari itu ditunda, karena petugas Balai Pemasyarakatan (Bapas) yang bertugas mendampingi terdakwa tidak hadir.

ANALISIS
·  Subjek pembantuan, pada saat kejahatan dilakukan.
Subjek pembantuan pada saat kejahatan dilakukan oleh: NAS.
·  Menurut kelompok kami contoh kasus di atas masuk dalam pembagian penyertaan yaitu pembantuan (medeplichtige) berupa pembantuan pada saat kejahatan dilakukan itu terlihat dari:
A.    Saat itu, ia sedang bermain bola, dan membawa sepeda motor. Tiba-tiba, ia didatangi dua temannya datang mau meminjam sepeda motor.Karena khawatir dengan keselamatan kendaraannya, ia ikut bersama dua temannya tersebut. Selanjutnya, ia diajak ke rumah dua teman lainnya, lalu diajak ke areal kebun yang menjadi lokasi kandang. " Saya disuruh menunggu sepeda motor, kalau tidak mau akan dipukuli," katanya.Ternyata beberapa saat kemudian, ia melihat teman-temannya keluar kandang, dan membawa sekitar 17 ekor ayam petelur.
B.    Pembantuan menurut ajaran penyertaan objektif:
-        Perbuatannya  hanya merupakan perbuatan  membantu/menunjang (ondersteuningshandeling)
C.    Pembantuan menurut ajaran subjektif:
-        Kesengajaannya merupakan animus socii (hanya untuk memberi bantuan saja pada orang lain).
-        Tidak harus ada kerja sama yang disadari (bewustesamenwerking)
-        Tidak mempunyai kepentingan/tujuan sendiri.



Contoh kasus medepleger
Polisi Dalami Motif Pembunuhan Lima Warga di Aceh
Banda Aceh (ANTARA News) -Tim khusus kepolisian terus mendalami motif pembunuhan
lima warga Atu Lintang, Kabupaten Aceh Tengah, Nangroe Aceh Darussalam yang melibatkan 25 tersangka, enam diantaranya diduga sebagai dalang insiden berdarah tersebut.

"Enam dari 25 tersangka diduga sebagai pelaku utama yang menyebabkan pembunuhan di Kantor Komite Peralihan Aceh (KPA) wilayah Merah Mege, Atu Lintang," kata Kapolres Aceh Tengah, AKBP AB Kawedar di Takengon, Selasa.

Ia menjelaskan, ada di antara pelaku bertindak sebagai tokoh masyarakat (kepala desa) yang diduga menggerakkan massa untuk melakukan pembakaran dan penganiayaan sehingga mengakibatkan kematian lima warga setempat.

"Tapi semua itu diperlukan penyelidikan mendalam guna mengungkap motif sebenarnya di balik kasus pembunuhan lima anggota KPA di Kecamatan Atu Lintang," tambah dia.

Kapolres menyebutkan ke-25 tersangka yang ditetapkan aparat kepolisian itu dapat diancam hukuman 10 tahun kurungan karena melanggar pasal 340, 338, 170, 351 KUHP terkait dengan penggeroyokan dan pembunuhan.

Seperti diberitakan sebelumnya, lima anggota KPA (mantan Gerakan Aceh Merdeka/GAM) tewas dan empat diantara jasadnya ikut terbakar bersama kantor yang ludes dimangsa api pada 1 Maret 2008.

AB Kawedar menambahkan, ke-25 tersangka kasus "Atu Lintang" itu hingga kini masih dalam proses penyelidikan dan tahanan aparat kepolisian Polres Aceh Tengah, di Takengon atau sekitar 300 kilometer Kota Banda Aceh.

Dalam penyelidikan sementara terungkap bahwa tiga kelompok itu masing-masing berbeda tugas dalam kasus tersebut. Pembagian tugas dari tiga kelompok itu terungkap dari pengakuan para tersangka, jelasnya.

Kelompok pertama sebagai orang yang menyuruh melakukan. Kedua sebagai kelompok yang bertindak dilapangan (eksekutor) dan ketiga hanya ikut-ikutan dalam aksi kriminal yang menyebabkan terbunuhnya lima warga tersebut.

"Para pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu adalah petani di wilayah tersebut. Yang pasti kami bertindak tegas dan menuntaskan kasus kriminal dengan tidak memandang dari kelompok mana mereka," tambah Kapolres Aceh Tengah.(*)
Analisis kasus
artikel tersebut merupakan contoh kasus medepleger (orang yang turut serta melakukan suatu tindak pidana. Dalam prakteknya sekumpulan orang yang dengan sengaja ini masing-masing memiliki tugas untuk menuju sebuah tujuan suksesnya sebuah kasus tindak pidana).
Menurut teori Pompe kasus ini tergolong kedalam salah seorang memenuhi  semua unsur delik, sedang yang lain tidak. Kata medepleger jelas pada paragraf ke 9 dalam kasus itu. Yaitu dengan pembagian tugas pada masing-masing anggota.
Menurut kelompok kami, kasus diatas merupakat medepleger karena :
-        Ada pembagian tugas baik orang pertama, orang kedua, dan orang ketiga
-        Syarat adanya medepleger yaitu perbuatan sadar (ada pengertian masing-masing pelaku dengan tujuan terwujudnya sesuatu yang diinginkan dan juga ada kesengajaan) dan pelasanaan bersama secara fisik(perbuatan langsung yang menimbulkan selesainya delik)
-        Perbutan sudah dirancang dengan maksud tertentu
-        Pelaku terdiri dari satu atau lebih yang bermufakat dan masing-masing berpengertian.       




     Silahkan mengcopi jika dibutuhkan dengan ketentuan tetap mencantumkan alamat blog ini, jadilah pengguna yang baik..,salam Lakum cah Brebes

Tidak ada komentar:

Posting Komentar