Rabu, 14 November 2012

Konteks Ilmu Suatu Orientasi



ANALISIS
ILMU HUKUM
“KONTEKS ILMU SUATU ORIENTASI”
TUGAS INDIVIDU
Untuk Memenuhi Tugas Harian
Mata Kuliah Pengantar Ilmu Hukum
Dosen Pengampu: Indah Sri Utari Rindia Fanny K.

Oleh:
Rudi Hartono : 8111410174





PROGRAM STUDI  : ILMU HUKUM,S1
FAKULTAS : FAKULTAS HUKUM
2012



PENGANTAR
Ilmu hukum mencakup dan membicarakan segala hal yang berhubungan dengan hukum. Demikian luasnya masalah yang dicakup oleh ilmu ini,sehungga sempat memancing pendapat orang untuk mengatakan,bahwa “Batas-batasnya tidak ditentukan’’ (Curzon,1979:v).Dalam bahasa inggris ia disebut jurisprudence.
ISI
          Sebagaimana halnya dengan setiap cabang ilmu,maka ilmu hukum ini juga mempunyai objeknya sendiri,yaitu : hukumnya soalnya,apakah yang ingin kita lakukan terhadap objek ini.Pernyata’aan ini sudah menyangkut tujuan dari ilmu ini sendiri . Apabila jawabanya adalah untuk memperoleh pengetahuan tentang segala hal dan semua seluk-beluk mengenai hukum ini ,maka ruang lingkup dari ini memang menjadi sangat luas.Berikut ini dicoba untuk menyusun suatu daftar masalah yang biasa dimasukan kedalam  tujuan untuk mempelajari hukum secara demikian ini, yaitu :
1.Mempelajari azaz-azaz hukum yang pokok.
2.Mempelajari sistem formal hukum.
3.Mempelajari konsepsi-konsepsi hokum dan arti fungsionalnya dalam masyarakat.
          Daftar diatas menunjukan betapa luasnya permasalahan yang bisa dibicarakan dalam ilmu hukum itu. Selanjutnya, tampak betapa pentingnya pula pembicaraan mengenai hokum dalam konteks kesejarahan dan dengan demikian menunjukkan ,bahwa ada kaitan yang erat antara ilmu hukum dengan sejarah. Ilmu hukum itu tidak mempersoalkan suatu tatanan hokum tertentu yang kebetulan berlaku di suatu negara. Objeknya disini adalah hukum sebagi suatu fenomen dalam kehidupan manusia dimanapun di dunia ini dan dari masa kapan pun. Degan kata lain , hokum disini dilihat sebagai fenomen universal, bukan lokal ataupun regional.
        Setiap orang bisa menggunakan metode mana saja sesuai dengan pilihannya, asal pilihan itu diterapkan nya secara konsekuen. Kita bisa melihat hukum itu sebagai perwujudan dari nilai-nilai tertentu. Kita juga bisa melihatnya sebagai norma-norma abstrak dan akhirnya kita bisa juga melihatnya sebagai  suatu alat yang di pakai untuk mengatur masyarakat. Apabila kita memilih untuk melihat hokum sebagai perwujudan dari nilai-nilai tertentu, maka pilihan tersebut akan membawa kita kepada  metode yang  bersifat idealis. Salah satu pemikiran utama dalam hukum yang sudah berjalan sejak berabad- abad lalu, adalah yang berusaha untuk memahami arti dari keadilan. Inilah salah satu contoh dari metode idealis itu.
         Untuk melihat hukum sebagai suatu sistem peraturan-peraturan yang abstrak, maka perhatiannya akan berpusat pada hukum sebagai suatu lembaga yang benar-benar otonom, yaitu yang bisa kita bicarakan sebagai suatu subjek tersendiri, terlepas dari kaitan-kaitannya debgan hal-hal diluar peraturan-peraturan tersebut.Sesuai dengan cara pembahasan tang bersifat analitis, maka metode itu disebut juga sebagai normatif analitis.                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                           
               Dalam hubungan dengan metode yang demikian itu, disini bisa dicatat, bahwa ia tidak menghiraukan apakah hukum itu mewujudkan nilai-nilai tertentu atau apakah hukum itu dituntut untuk mencapai tujuan serta sasaran tertentu.Bagi sebagian orang yang memahami hukum sebagai alat untuk mengatur masyarakat, maka pilihannya akan jatuh pada penggunaan metode sosiologis.Ilmu hukum mempunyai hakikat interdisipliner.Hakikat ini digunakan dalam berbagai disiplin ilmu pengetahuan, seperti politik , anthropologi ekonomi dan lain-lainnya .Anthropolgi, misalnnya membantu menjelaskan tentang kerja dari hukum itu yang tidak dapat dilepaskan dari keseluruhan kehidupan masyarakat sebagai satu kesatuan budaya,pengadilan negara, misalnya untuk membantu menerangkan berbagai aspek yang berhubungan dengan kehadiran hukum di masyarakat.Tetapi aspek dari hukum ternyata tidak dapat dijelaskan dengan baik tanpa memanfaatkan disiplin-disiplin ilmu pengetahuan.Pengadilan negara itu hanyalah salah satu bentuk eksperimentasi cultural suatu bangsa dalam menyelesaikan sengketa-senketa di antara anggota-anggota masyarakat.Anthropologi juga menunjukkan akar-akar sosio-kultural berbagi lembaga hukum yang ada dalam masyarakat, dengan menunjukkan bahwa lembaga-lembaga itu bukan jatuh dari langit atau merupakan ciptaan manusia begitu saja.Ia mencoba menjelaskan, betapa jual beli itu berakar pada kebiasaan untuk melakukan tukar-menukar dalam masyarakat dengan kata lain barter.
               Teori hukum membahas hukum sedikit banyak juga dari pertanyaan-pertanyaan seperti itu, seperti dikatakan oleh Radbruch, tugas teori hukum adalah “the classification of legal values and postulates up to their philosophical foundation”.Teori hukum ini memikirkan tentang hukum sampai jauh ke latar belakang hubungannya dengan konsepsi tentang manusia, tentang hubungan antara manusia dengan manusia dan manusia dengan lingkungannya.Oleh karena itu seperti dikatakan oleh Radbruch, teori hukum mengambil sebagai basisnya nilai-nilai serta postulat-postulat hukum dan bukan peraturan-peraturan hukum.Maka tidaklah mengherankan, bahwa buku-buku tentang teori hukum, seperti “Legal Theory” dari W.Friedmann, yang berisi tentang perkembagan pemikiran hukum yang demikian itu dari masa ke masa.Seperti dikatakan oleh Friedmann sendiri, bukunya merupakan “an attempt to give an analysis of these philosophical, political and other non-juristic premises of legal theory”. (Friedmann, 1953 : 4).
               Ilmu hukum ini dikenal jurisprudence,yang berasal dari kata jus,juris,(hukum atau hak);prudence berarti melihat kedepan atau mempunyai keahlian.dngan demikian arti keseluruhannya adalah ilmu yang mempelajari hukum.Sekalipun diawal telah terperinci masalah-masalah yang dibicarakan oleh ilmu hukum,tetapi tentulah masih banyak sekali pendapat-pendapat yang berasal dari tokoh-tokoh hukum terkemuka dari berbagai negara tentang apa sesunguhnya ilmu hukum itu (Curson,1979:7):

Tidak ada komentar:

Posting Komentar