UNSUR-UNSUR NEGARA HUKUM dan HAN
Untuk Memenuhi Tugas Individu.
Mata Kuliah: Hukum Administrasi Negara
Oleh:
Rudi Hartono :8111410174
ILMU
HUKUM
FAKULTAS
HUKUM
UNIVERSITAS
NEGERI SEMARANG
BAB
I
PENDAHULUAN
I.I Latar Belakang
Berdasarkan perspektif ilmu hukum administrasi, ada dua
jenis hukum administrasi, yaitu pertama,hukum administrasi umum (allgemeem
deel) , Yakni berkenaan dengan teori-teori dan prinsip-prinsip yang berlaku
untuk semua bidang hukum administrasi,tidak terikat pada bidang-bidang tertentu
, kedua hukum administrasi khusus (bijzonder deel) , yakni hukum-hukum yang
terkait dengan bidang-bidang pemerintahan tertentu seperti hukum lingkungan,
hukum tata ruang , hukum kesehatan dan sebagainya. Sekilas
Tentang Negara Hukum. Pemikiran atau konsepsi manusia tentang Negara hukum juga
lahir dan berkembang dalam situasi kesejarahan. Oleh karena itu , meskipun
konsep Negara hukum dianggap sebagai konsep universal.
Secara embrionik, gagasan Negara hukum telah dikemukakan
oleh plato.Ada tiga unsur dari pemerintah yang berkonstitusi yaitu peratama,
pemerintah dilaksanakan untuk kepentingan umum; kedua pemerintah dilaksanakan
menurut hukum yang berdasarkan pada ketentuan-ketentuan umum,bukan yang dibuat
secara sewenang-wenang yang menyampingkan konvensi dan konstitusi; ketiga,
pemerintah berkonstitusi berarti pemerintah yang dilaksanakan atas kehendak
rakyat,bukan berupa paksaan – tekanan yang dilaksanakan pemerintah
despotik.Dalam kaitannya dengan konstitusi bahwa konstitusi meupakan penyusunan
jabatan dalam suatu Negara dan menentukan apa yang dimaksudkan dengan badan
pemerintahan dan apa akhir dari setiap masyarakat.
I.2 Rumusan Masalah
1.Apa yang dimaksud dengan Negara
hukum ?
2.Apakah Unsur-Unsur Negara Hukum ?
3.Apakah Unsur-Unsur Hukum Administrasi Negara ?
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Definisi Negara Hukum
Negara hukum dalam arti formal yaitu
Negara yang melindungi seluruh warga dan seluruh tumpah darah, juga dalam
pengertian Negara hukum material yaitu Negara harus bertanggung jawab terhadap
kesejahteraan seluruh warganya.
Dengan landasan dan semangat Negara hukum dalam arti material itu, setiap tindakan Negara haruslah mempertimbangkan dua kepentingan atau landasan, ialah kegunaannya (doelmatigheid) dan landasan hukumnya (rechmatighed). Dalam segala hal harus senantiasa diusahakan agar setiap tindakan Negara (pemerintah) itu harus berdasarkan asas hukum, karena dalam negara negara terdapat prinsip wetmatigheid van bestuur atau asas legalitas. Asas ini menentukan bahwa tanpa adanya dasar wewenang yang diberikan oleh suatu peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka segala macam aparat pemerintah tidak akan memiliki wewenang yang dapat mempengaruhi atau mengubah keadaan atau posisi Adalah suatu seni tersendiri untuk mengambil keputuasan yang tepat.
Negara yang berlandaskan hukum adalah Negara yang tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka. Hal ini mengandung arti bahwa Negara termasuk di dalamnya pemerintahan dan lembaga-lembaga Negara lainnya dalam melaksanakan tindakan-tindakan apapun harus dilandasi oleh peraturan hukum atau harus dapat dipertanggung jawabkan secara hokum bersifat abstrak yaitu memaksa,dan mempunyai sanksi yang tegas.Gagasan Negara hukum masih bersifat samar-samar dan tenggelam dalam waktu yang sangat panjang, kemudian muncul kembali secara lebih ekplisit pada abad ke-19,yaitu dengan munculnya konsep rechtsstaat dari Freidrich Julius Stahl, yang diilhami oleh Immanuel Kant.
Dengan landasan dan semangat Negara hukum dalam arti material itu, setiap tindakan Negara haruslah mempertimbangkan dua kepentingan atau landasan, ialah kegunaannya (doelmatigheid) dan landasan hukumnya (rechmatighed). Dalam segala hal harus senantiasa diusahakan agar setiap tindakan Negara (pemerintah) itu harus berdasarkan asas hukum, karena dalam negara negara terdapat prinsip wetmatigheid van bestuur atau asas legalitas. Asas ini menentukan bahwa tanpa adanya dasar wewenang yang diberikan oleh suatu peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka segala macam aparat pemerintah tidak akan memiliki wewenang yang dapat mempengaruhi atau mengubah keadaan atau posisi Adalah suatu seni tersendiri untuk mengambil keputuasan yang tepat.
Negara yang berlandaskan hukum adalah Negara yang tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka. Hal ini mengandung arti bahwa Negara termasuk di dalamnya pemerintahan dan lembaga-lembaga Negara lainnya dalam melaksanakan tindakan-tindakan apapun harus dilandasi oleh peraturan hukum atau harus dapat dipertanggung jawabkan secara hokum bersifat abstrak yaitu memaksa,dan mempunyai sanksi yang tegas.Gagasan Negara hukum masih bersifat samar-samar dan tenggelam dalam waktu yang sangat panjang, kemudian muncul kembali secara lebih ekplisit pada abad ke-19,yaitu dengan munculnya konsep rechtsstaat dari Freidrich Julius Stahl, yang diilhami oleh Immanuel Kant.
2.2
Unsur-Unsur
Negara Hukum
Adalah:
a. Perlindungan hak-hak Asasi
Manusia
b. Pemisahan atau pembagian
kekuasaan untuk menjamin hak-hak itu.
c. Pemerintahan berdasarkan
peraturan perundang-undangan
d. Peradilan administrasi dalam
perselisihan
Munculnya
“unsur peradilan administrasi dalam perselisihan “ pada konsep rechtsstaat
menunjukan adanya hubungan histories antara Negara Hukum Eropa Kontinental
dengan Hukum Romawi. “Konsep rechtsstaat bertumpu pada sistem hukum continental
yang disebut “civil law” atau “modern roman law” Dalam perkembangannya konsepsi
Negara hukum tersebut kemudian mengalami penyempurnaan diantaranya :
1. sistem pemerintahan Negara yang
didasarkan atas kedaulatan rakyat
2. bahwa pemerintah dalam
melaksanakan tugas dan kewajibannya harus berdasar
atas hukum atau peraturan
perundang-undangan,
3. adanya jaminan terhadap hak-hak
asasi manusia (Warga Negara)
4. adanya pembagian kekuasaan dalam
Negara
5. adanya pengawasan dari
badan-badan peradilan yang bebas dan mandiri,arti lembaga peradilan tersebut
benar-benar tidak memihak dan tidak berada dibawah pengaruh eksekutif.,
6. adanya peran yang nyata dari
anggota-anggota masyarakat atau warga Negara untuk
turut serta mengawasi perbuatan dan
pelaksanaan yang dilakukan oleh pemerintah
7. adanya system perekonomian yang
dapat menjamin pembagian yang merata sumber daya yang diperlukan bagi
kemakmuran warga Negara.
Perumusan
unsur-unsur Negara hukum ini tidak terlepas dari falsafah dan sosio politik
yang melatar belakanginya, terutama pengaruh falsafah Individualisme, yang
menempatkan individu atau warga Negara sebagai primus interpares dalam
kehidupan bernegara. Oleh karena itu,unsur pembatasan kekuasaan Negara untuk
melindungi hak-hak individu menempati posisi yang signifikan. Semangat
membatasi kekuasaan Negara ini semakin kental segera setelah lahirnya adagiyum
yang begitu popular dan Lord Acton, yaitu “power tends to corrupt, but
absolute power corruptabsolutely “ (Manusia yang mempunyai kekuasaan
cenderung untuk menyalahgunakan kekuasaan itu, tetapi kekuasaan yang tidak
terbatas (absolut) pasti akan disalah gunakan ). Model Negara hukum seperti ini
berdasarkan catatan sejarah disebut dengan demokrasi konstitusional, dengan
cirri pemerintah yang demokrtis adalah pemerintah yang terbatas kekuasaannya
dan tidak dibenarkan bertindak sewenang-wenang terhadap warga negaranya. Dengan
kata lain , esensi dari Negara berkonstitusi adalah perlindungan terhadap
hak-hak asasi manusia.Atas dasar itu keberadaan konstitusi dalam suatu Negara
merupakan condition sine quanon Negara dan konstitusi merupakan dua
lembaga yang tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lainnya, bila Negara hukum
diidentikan dengan keberadaan konstitusi dalam suatu Negara dalam abad ke-20
ini hampir tidak suatu Negara pun yang menganggap suatu Negara modern tanpa
menyebutkan dirinnya “ Negara berdasar atas hukum “ Negara hukum identik dengan
Negara yang berkonstitusi atau Negara yang menjadikan konstitusi sebagai aturan
main kehidupan kenegaraan, pemerintahan, dan kemasyarakatan.
2.3 Unsur
–Unsur Hukum Administrasi Negara
1.Pengendalian
Pembatasan
warga Negara (oleh pemerintah) harus ditemukan dasarnya dalam undang-undang
yang merupakan peraturan umum.Undang-undang secara umum harus memberikan
jaminan (terhadap warga Negara) dari tindakan (pemerintah) yang sewenang-wenang
, kolusi dan berbagai jenis tindakan yang tidak benar.Hal ini termasuk dalam asas legalitas.
2.Pemerintah Administrasi Negara
Hukum
administrasi Negara, hukum tata pemerintahan adalah keseluruhan hukum yang
berkaitan dengan {mengatur} administrasi, pemerintah, dan pemerintah. Secara
global dikatakan,hukum administrasi Negara merupakan instrument yuridis yang
digunakan oleh pemrintah untuk secara aktif terlibat dalam kehidupan
kemasyarakatan, dan disisi lain HAN merupakan hukum yang dapat digunakan oleh
anggota masyarakat untuk mempengaruhi dan memperolah perlindungan dari
pemerintah. Jadi HAN memuat peraturan mengenai aktivitas pemerintahan).
Hukum
Administrasi Negara adalah seperangkat peraturan yang memungkinkan administrasi
Negara menjalankan fungsinya, yang sekaligus juga melindungi warga terhadap
sikap tindak administrasi , dan melindungi administrasi Negara itu sendiri. HAN
sebagai menguji hubungan hukum istimewa yang diadakan akan memungkinkan para
pejabat administrasi Negara melakukan tugas mereka yang khusus.Berdasarkan
beberapa definisi tersebut dalam hukum administrasi Negara terkandung dua
aspek, yaitu pertama aturan-aturan hukum yang mengatur dengan cara
bagaimana alat-alat perlengkapan Negara itu melakukan tugasnya.; kedua,
aturan-aturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara alat perlengkapan
administrasi Negara atau Pemerintah dengan para warga negaranya.
Dapatlah disebutkan bahwa hukum
administrasi adalah hukum yang berkenaan dengan pemerintahan dalam arti sempit.
Secara garis besar mengatur hal-hal antara lain :
a. perbuatan pemerintah (pusat dan
daerah) dalam bidang publik,
b. kewenangan pemerintah (dalam
melakukan perbuatan dibidang public tersebut), didalamnya diatur mengenai dari
mana, dengan cara apa, dan bagaimana pemerintah menggunakan
kewenangannya;penggunaan kewenangan ini dituangkan dalam bentuk instrument
hukum sehingga diatur pula tentang pembuatan dan penggunaan instrument hukum,
c. Akibat-akibat hukum yang lahir
dari perbuatan atas penggunaan kewenangan pemerintah itu.
d. penegakan hukun dan penerapan
sanki-sanki dalam bidang pemerintahan.
3.Perlindungan Hukum
Negara hukum secara
sederhana adalah Negara yang menempatkan hukum sebagai dasar kekuasaan Negara
dan penyelenggaraan kekuasaan tersebut dalam segala bentuknya dilakukan dibawah
kekuasaan hukum. Negara hukum menentukan bahwa
pemerintah harus tunduk pada hukum, bukannya hukum yang harus tunduk pada
pemerintah.
Dalam Negara hukum, hukum ditempatkan sebagai aturan main
sebagai dalam penyelenggaraan kenegaraan, pemerintah, dan kemasyarakatan,
sementara tujuan hukum itu sendiri antara lain :(diletakan untuk menata
masyarakat yang damai ,adil dan bermakna) Artinya sasaran dari Negara hukum
adalah terciptanya kegiatan kenegaraan pemerintahan dan kemasyarakatan yang
bertumpu pada keadilan,kedamaian dan kemanfaatan atau kebermaknaan. Dalam
Negara hukum, eksistensi hukum dijadikan sebagai instrumen dalam menata
kehidupan kenegaraan, pemerintahan dan kemasyarakatan.
4.Partisipasi
Penyelenggaraan
tugas-tugas pemerintah berkaitan pula dengan bentuk Negara tertentu. Dalam
Negara yang berbentuk kesatuan, ada dua kemungkinan penyelenggaraan tugas-tugas
pemerintahan, yaitu sentralisasi atau desentralisasi. Penyelenggaraan
pemerintahan secara berarti seluruh bidang-bidang pemerintahan diselenggarakan
oleh pemerintah pusat, sedangkan dengan desentralisasi berarti penyelenggaraan
tugas-tugas pemerintahan tidak hanya dijalankan oleh pemerintah pusat, tetapi
juga oleh satuan pemerntahan daerah, yang umumnya bertumpu pada prinsip
otonomi, yaitu “vrijhaid en zelfstandigheid “ kebebasan dan kemandirian daerah
otonom untuk mengatur dan mengurus urusan rumah tangga daerah (huishouding).
Negara Hukum Dan Hukum Administrasi
Negara
Negara
hukum menurut F.R. Bothlingk adalah “De staat,waarin de wilsvrijheid van
gezagsdragers is bepert door grenzen van recht” (Negara, dimana kebebasan
kehendak pemegang kekuasaan dibatasi oleh kekuatan hukum). Lebih lanjut
disebutkan bahwa dalam rangka merealisasi pembatasan pemegang kekuasaan
tersebut, maka diwujudkan dengan cara (Di satu sisi keterikatan hakim dan
pemerintah terhadap undang-undang, dan disisi lain pembatasan kewenangan oleh
pembuat undang-undang). A. Hamid S. Attamimi, dengan mengutip Burkens,
mengatakan bahwa Negara hukum secara sederhana adalah Negara yang
menempatkan hukum sebagai dasar kekuasaan Negara dan penyelenggaraan kekuasaan
tersebut dalam segala bentuknya dilakukan dibawah hukum. Dalam Negara hukum,
segala sesuatu harus dilakukan menurut hukum.
Negara
hukum menentukan bahwa pemerintah harus tunduk pada hukum, bukunnya hukum yang
harus tunduk pada pemerintah.terhadap tugas-tugas pemerintahan dan kenegaraan
dalam suatu Negara hukum itu terdapat aturan-aturan hukum yang tertulis dalam
konstitusi atau peraturan-peraturan yang terhimpun dalam hukum tata Negara.
Dengan kata lain, hukum tata Negara membutuhkan hukum lain yang lebih bersifat
teknis. Hukum tersebut adalah hukum administrasi Negara menurut J.M.J.B. ten
Berge, adalah salah paham menganggap hukum administrasi Negara sebagai fenomena
yang relative baru. Lebih lanjut J.M.J.B ten Berge (hukum administrasi Negara
berkaitan erat dengan kekuasaan dan kegiatan penguasa. Karena kekuasaan dan
kegiatan penguasa itu dilaksanakan, lahirlah hukum administrasi Negara). Dengan
kata lain, hukum administrasi Negara, sebagaimana hukum tata Negara, berkaitan
erat dengan persoalan kekuasaan, mengingat Negara itu organisasi kekuasaan,
maka pada umumnya organisasi akan muncul sebagai instrumen untuk mengawasi
sebagai penggunaan kekuasaan pemerintah. Dengan demikian,keberadaan hukum
administrasi Negara itu muncul karena adanya penyelenggaraan kekuasaan Negara
dan pemerintahan suatu Negara hukum,yang menuntut dan menghendaki
penyelenggaraan tugas-tugas kenegaraan, pemerintahan, dan kemasyarakatan yang
berdasarkan atas hukum.
Hampir
semua Negara didunia ini menganut Negara hukum, yakni yang menempatkan hukum
sebagai aturan main penyelenggaraan kekuasaan Negara dan pemerintahan. Sebagai
Negara hukum, sudah barang tentu “memiliki” hukum administrasi Negara, sebagai
instrument untuk mengatur dan menyelenggarakan tugas-tugas pemerintahan Negara.
Oleh karena itu, sebenarnya semua Negara modern mengenal hukum administrsi
Negara. Hanya saja hukum administrasi Negara itu berbeda-beda antara satu
Negara dengan yang lainnya, yang disebabkan oleh perbedaan persoalan
kemasyarakatan dan pemerintahan yang dihadapi penguasa, perbedaan sistem
politik, perbedaan bentuk Negara dan bentuk pemerintahan, perbedaan hukum tata
Negara yang menjadi sandaran hukum administrasi , dan sebagainya. Oleh karena
itu Dasar Teoritis Negara Hukum sebagaimana telah disampaikan diatas yang
menghimbau tentang kewenangan, perebuatan, organ-organ, aturan-aturan
per-undang-undangan yang tidak hanya ada pada pemerintah pusat saja tetapi
pemerintah daerah juga turut andil dalam kesejahteraan masyarakatnya. Dan sudah
jelas bahwa Negara pada jaman modern sekarang ini adakah Negara Hukum dan
pemerintahkah yang harus tunduk pada hukum, bukan hukum yang tunduk pada
pemerintah karena hukum itu ada. Hukumlah yang menjadikan suatu Negara maju dan
berkembang menjadi modern dan bukan pula penguasa yang menjadikan suatu Negara
berkembang menjadi modern. Persatuan Dan Kesatuan tentunya yang pertama menjadi
dasar Hukum administrasi Negara, dan hukum administrasi Negara sebagai salah
satu cabang ilmu,khususnya diwilayah hukum kontinental, baru muncul belakangan,
pada awalnya, khususnya di negri belanda.agak berbeda dengan yang berkembang di
Prancis sebagai bidang tersendiri disamping hukum tata Negara.
Administrasi merujuk pada pengertian yang ketiga, yakni
kegiatan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan Prajudi
Atmosudirdjo mengemukakan bahwa administrasi Negara mempunyai tiga arti, yaitu;
- Sebagai salah satu fungsi pemerintah;
- Sebagai aparatur dan aparat dari pada pemerintah;
- Sebagai proses pemerintah yang memerlukan kerja sama tertentu.
Menurut
Bintoro Tjokroamidjojo administrasi Negara adalah manajemen dan organisasi dari
manusia-manusia dan peralatannya guna mencapai tujuan-tujuan
pemerintah.”Sondang P. Siagian mengartikan administrasi Negara sebagai
“keseluruhan kegiatan yang dilakukan oleh seluruh aparatur pemerintah dari satu
Negara dalam usaha mencapai tujuan Negara”. EUtrecht menyebutkan bahwa
administrasi Negara adalah gabungan jabatan-jabatan, aparat (alat) administrasi
yang dibawah pimpinan pemerintah melakukan sebagian dari pekerjaan pemerintah,
Prajudi
Atmosudirdjo membagi HAN dalam dua bagian, yaitu HAN heteronom dan HAN otonom.
HAN heteronom yang bersumber pada UUD,TAP MPR, dan UU adalah hukum yang
mengatur seluk beluk organisasi dan fungsi administrasi Negara . HAN otonom
adalah hukum oprasional yang diciptakan pemerintah dan administrasi Negara. Dan
juga ada yang menyebutkan bahwa HAN itu ada HAN umum dan ada HAN khusus. HAN
umum berkenaan dengan peraturan-peraturan umum mengenai tindakan hukum dan
hubungan hukum administrasi atau peraturan-peraturan dan prinsip-prinsip yang
berlaku untuk semua bidang hukum administrasi, dalam arti tidak terikat pada
bidang-bidang tertentu. Sementara itu, HAN khusus adalah peraturan-peraturan
yang berkaitan dengan bidang-bidang tertentu seperti peraturan tata ruang,
peraturan tentang kepegawaian, peraturan tentang pertanahan, peraturan tentang
kesehatan, peraturan tentang perpajakan, peraturan bidang pendidikan, peraturan
pertambangan, dan sebagainya.
Berdasarkan
keterangan tersebut, tampak bahwa bidang hukum administrasi itu sangat luas
sehingga tidak dapat ditentukan secara tegas ruang lingkupnya. Disamping itu
khusus bagi Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi, terdapat pula hukum
administrasi daerah, yaitu peraturan-peraturan yang berkenaan dengan
administrasi daearah atau pemerintah daerah. Sehubungan dengan adanya hukum
administrasi tertulis, yang tertuang dalam berbagai peraturan
perundang-undangan, dan hukum administrasi tidak tertulis, yang lazim disebut
asas-asas pemerintahan yang layak, Keberadaan dan sasaran dari hukum
administrasi Negara adalah sekumpulan peraturan hukum yang mengatur tentang
tugas dan kewenangan pemerintahan dalam berbagai dimensinya sehingga tercipta
penyelenggaraan pemerintahan dan kemasyarakatan yang baik dalam suatu Negara
hukum. Dengan deamikian, keberadaan hukum administrasi Negara dalam suatu
Negara hukum merupakan condition sine quanon.
BAB
III
PENUTUP
3.1 Simpulan
Bahwa sebenarnya Indonesia adalah
Negara hukum yang memprioritaskan berbagai hukum yang berlaku dijaman modern
guna terciptanya suatu hukum yang dapat ditaati, dipatuhi, dan dilaksanakan
secara menyeluruh oleh masyarakat,dan diantara hukum-hukum yang ada dalam hukum
administrasi Negara meliputi: Hukum Tata Negara, Hukum tata pemerintah, Hukum
tata usaha pemerintah, Hukum tata usaha Negara, Hukum tata usaha pemerintah
Indonesia, dan lain sebagainya. Tujuan dari Negara hukum adalah agar
terciptanya keamanan, yang dapat memberikan ketentraman bagi setiap warga
Negaranya. (Hukum administrasi Negara merupakan bagian-bagian dari hukum
publik, hukum administrasi Negara dapat dijelaskan sebagai peraturan-peraturan
dari hukum publik), yang berkenaan dengan pemerintahan umum untuk menemukan
definisi yang baik mengenai istilah hukum administrasi Negara, agar dapat
terlaksananya hukum harus mengatur tindakan pemerintah dan mengatur hubungan
antara pemerintah dengan warga Negara atau hubungan antar organ pemerintah.Oleh
karena itu, sebenarnya semua Negara modern mengenal Hukum Administrasi Negara
hanya saja Hukum Administrasi Negara itu berbeda-beda antara satu Negara dengan
yang lainnya, yang disebabkan oleh perbedaan persoalan kemasyarakatan dan
pemerintahan yang dihadapi penguasa, perbedaan sistem politik, perbedaan bentuk
Negara dan bentuk pemerintahan. Pemerintah dapat diartikan secara luas dan
dalam arti sempit, pemerintah dalam arti luas adalah mencangkup semua alat
kelengkapan Negara yang pada pokoknya terdiri dari cabang kekuasaan eksekutif,
legislative, yudisial atau alat-alat kelengkapan Negara lain yang bertindak
untuk dan atas nama Negara, sedangkan dalam pengertian pemerintah dalam arti
sempit adalah cabang kekuasaan eksekutif. Berdasarkan keterangan tersebut,
tampak bahwa bidang hukum administrasi Negara itu sangat luas sehingga tidak
dapt ditentukan secara tegas ruang lingkupnya, disamping itu khusus bagi Negara
kesatuan dengan sistem desentralisasi, terdapat pula hukum administrasi daerah,
yaitu peraturan-peraturan yang berkenaan dengan administrasi daerah atau
pemerintah daerah.
3.2. Saran
Sebagai Negara hukum sudah
sepatutnya hukum itu harus dipatuhi dan ditaati agar terciptalah Negara yang
sejahtera, agar demikian masyarakat yang ada didalam dapat terlendungi hukum
dari hal-hal yang meresahkan dan tidak mengenakan, sebagai Negara hukum
Indonesia adalah salah satu Negara yang menjunjung hukum agar ketentraman
dinegara Indonesia senantiasa terjaga dan terpelihara agar terciptalah
kesejahteraan dan ketentraman dalam bermasyarakat, oleh karena itu sudah
seharusnya pemerintah juga turut turun langsung meninjau apakah seluruh
masyarakat sudah mendapatkan hak-nya dilindungi oleh hukum tanpa pandang bulu
apa dia masyarakat yang mampu ataukah tidak mampu. Karena hukum itu adalah
bagian dari masyarakat juga dan masyarakatlah yang berhak dijamin atas hukum.
DAFTAR
PUSTAKA
RIDWAN HR, HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Jakarta ;2004
http://makalahdanskripsi.blogspot.com/2009/01/hukum-administrasi-negara.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar