Rabu, 14 November 2012

IDENTIFIKASI LEMBAGA-LEMBAGA NEGARA




Untuk Memenuhi Tugas Harian
Mata Kuliah : Ilmu Negara
Dosen Pengampu: Dr.Nurul Akhmad Saru Arifin K.M.Hum

 

Oleh:
Rudi Hartono
8111410174





ILMU HUKUM
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG
2010

IDENTIFIKASI  LEMBAGA-LEMBAGA NEGARA BERDASARKAN UUD dan  AMANDEMENT 1, 2, 3, dan 4

Bab1
PENDAHULUAN

Sejak tahun 1999 reformasi merupakan suatu wacana yang selalu aktual sampai saat ini dan menyentuh berbagai aspek kehidupan berbangsa dan bernegara.  Secara sederhana reformasi diartikan sebagai suatu proses perubahan baik secara drastis maupun inkremental dan komprehensif menuju suatu kondisi negara yang lebih baik dari sebelumnya. Sedangkan menurut Syamsudin Haris reformasi merupakan suatu usaha penataan kembali sistem politik, ekonomi dan hukum menuju suatu sistem yang lebih sehat demokratis dan adil. Sepuluh tahun berlalu, cita-cita akan terciptanya
masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 belum tercapai. Permasalahan demi permasalahan muncul baik dari berbagai sebab yang multi demensi Salah satu sebabnya adalah belum tuntasnya reformasi administrasi negara menuju administrasi negara yang baik dan sesuai dengan ciri good governance.

REFORMASI SISTEM ADMINISTRASI NEGARA BERDASARKAN AMANDEMEN UUD 1945

I.                Latar Belakang
Sejak tahun 1999 reformasi merupakan suatu wacana yang selalu aktual sampai saat ini dan menyentuh berbagai aspek kehidupan berbangsa dan bernegara. Secara sederhana reformasi diartikan sebagai suatu proses perubahan baik secara drastis maupun inkremental dan komprehensif menuju suatu kondisi negara yang lebih baik dari sebelumnya. Sedangkan menurut Syamsudin Haris reformasi merupakan suatu usaha penataan kembali sistem politik, ekonomi dan hukum menuju suatu sistem yang lebih sehat demokratis dan adil. Enam puluh lima tahun berlalu, cita-cita akan terciptanya masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 belum tercapai. Permasalahan demi permasalahan muncul baik dari berbagai sebab yang multi demensi Salah satu sebabnya adalah belum tuntasnya reformasi administrasi negara menuju adminitrasi negara yang baik dan sesuai dengan ciri good governance.
Definisi administrasi publik berkembang dengan banyak versi diantaranya Nigro dan Nigro mengemukakan bahwa :Admnistrasi Publik adalah usaha kerjasama kelompok dalam suatu lingkungan publik yang mencakup ketiga cabang yaitu judikatif, legislatif dan eksekutif mempunyai suatu peranan penting dalam memformulasikan kebijakan publik sehingga menjadi bagian dari proses politik sangat berbeda dengan cara-cara yang ditempuh administrasi swasta dan berkaitan erat dengan beberapa kelompok swasta dan individu dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. (Nigro dalam Yeremias, 2004; 5)
Berdasarkan definisi tersebut dapat disimpulkan bahwa administrasi publik berhubungan dengan sistem penyelenggaraan negara, dalam arti bahwa administrasi publik dalam menjalankan tugasnya tidak dapat telepas dari sub-sub sistem diluar penyelenggaraan pemerintahan (eksekutif). Eksekutif harus bekerjasama dengan legislatif dan yudikatif serta pemangku kepentingan lainnya didalam proses pembuatan kebijakan dan pemberian pelayanan bagi masyarakat luas. Hubungan antar lembaga tersebut telah diatur didalam Undang- Undang Dasar 1945 (UUD 1945) sumber hukum negara, selain itu UUD 1945 juga memuat tujuan dari pembangunan yang harus dicapai oleh para penyelenggara negara. UUD 1945 didalam perjalanannya terbagi menjadi dua tahapan penting, tahap pertama yaitu ketika masa orde baru (sebelum reformasi) dan orde reformasi (setelah reformasi).
Pada tahap pertama yaitu masa orde baru UUD 1945 menjadi sebuah Undang-Undang yang kukuh berdiri selama tiga puluh tahun lebih tanpa ada perubahan sedikit pun. UUD 1945 dengan segala keterbatasannya seolah menjadi kitab suci penyelenggaraan pemerintahan pada saat itu dan menjadi landasan yuridis formal untuk melanggengkan kekuasan rejim orde baru.
 Kedua sesudah reformasi UUD 1945 sejak tahun 1999 sampai dengan 2004 sudah mengalami empat kali amademen, tujuan amandemen tersebut adalah untuk memperbaiki sistem administrasi negara menuju kepemerintahan yang baik dimasa datang. Sehubungan dengan amandemen UUD 1945 tersebut, sistem admiistrasi negara di dalam UUD 1945 telah diupayakan untuk ditata kembali dan disesuaikan dengan perkembangan sosial politik yang terjadi di Indonesia. Sasaran dari pengembangan system administrasi negara adalah untuk meningkatkan dan mendayagunakan sistem administrasi negara dalam seluruh dimensi dan prosesnya untuk terus berkembang mensikapi tuntutan reformasi dalam penyelengaraan negara.Namun, didalam pelaksanaannya masih banyak penyimpangan dari UUD 1945 tersebut.
Setelah dilakukan amandemen ancaman disintegrasi bangsa masih terjadi seperti di Aceh, Maluku dan Papua, Koordinasi antar daerah yang semakin sulit dan kacau dalam menciptakan harmonisasi pembangunan antar daerah, pembagian “kue” pambangunan ekonomi yang belum merata, hubungan kerja antar eksekutif dan legislative yang belum mulus serta masih banyak permasalahan lain yang belum sesuai dengan harapan dari amandemen tersebut. Hal ini lebih dikarenakan belum adanya landasan berpikir yang sama, pijakan, arah, implementasi, dan pengembangan sistem administrasi negara. Aktualisasi check and balances systems yang tidak optimal, dokumen pembangunan yang tidak sistematis, disharmonisasi regulasi, dan pengawasan tanpa kontrol, merupakan beberapa faktor penyebab pembangunan admministrasi negara belum berjalan secara efektif dan efisien. Namun, apabila diurai lebih lanjut, berbagai permasalahan tersebut lebih disebabkan kelemahan UUD 1945 yang diperparah dengan kebebasan pemaknaan terhadap norma konstitusi berdasarkan kepentingan sektoral.

II.              Perumusan Masalah
 Berdasarkan penjelasan diatas maka permasalahan yang dihadapi dalam rangka perbaikan sistem administrasi berdasarkan UUD 1945 adalah sebagai berikut :
           
1.               Bagaimakah arah kebijakan pembangunan system administrasi negara berdasarkan konstitusi?

2.         Bagaimanakah agenda transformasi pengembangan administrasi Negara disesuaikan dengan kebutuhan reformasi penyelenggaraan negara?




III.        Tujuan Dalam rangka perbaikan system

Administrasi berdasarkan konstitusi UUD 1945 adalah :
1.         Merumuskan arah kebijakan pembangunan dan pengembangan system administrasi negara berdasarkan konstitusi.
2.         Merumuskan agenda transformasi pengembangan administrasi negara disesuaikan dengan kebutuhan reformasi penyelenggaraan negara.
























BAB 2
PEMBAHASAN

Nilai-Nilai Dasar Kebangsaan Dalam UUD 1945                                                         

2.1       Dasar Negara Didalam pembukaan 1945 alinea keempat disebutkan yaitu:………Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang  Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”
Didalam alinea tersebut disebutkan tentang Pancasila yang merupakan dasar negara dan merupakan sumber dari segala sumber hukum negara. Sila Pertama Ketuhanan Yang Maha Esa mengandung arti bahwa Negara Indonesia adalah negara yang berketuhanan dengan menghormati antar umat beragama yang berbeda di Indonesia.
Sila kedua Kemanusiaan yang adil dan beradab mengadung arti bahwa
Bangsa Indonesia menghormati hak-hak asasi setiap warga negara dan menjamin keadilan bagi seluruh bangsa Indonesia.
 Sila Ketiga Persatuan Indonesia mengadung makna bahwa walaupun Indonesia terdiri berbagai suku bangsa
namun tetap bersatu dalam negara kesatuan republik Indonesia.

 Sila keempat Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan mengadung arti bahwa Negara Indonesia adalah negara demokratis serta mengedepankan musyawarah mufakat.
Kelima Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia mengandung makna bahwa bangsa Indonesia senantiasa mengupayakan keadilan dan kemakmuran dengan menggunakan kekayaan alamnya serta memberikan kesempatan dan melindingi masyarakat ekonomi lemah.
 Pancasila sebagai dasar merukan hal yang paling mendasar dan akan dilestarikan nilai-nilainya sampai generasi yang akan datang.

2.2       Cita-Cita Bangsa Indonesia. Cita-cita bangsa Indonesia yang juga sebagi Visi kemerdekaan bangsa tercantum pada pembukaan UUD 1945 alinea kedua yaitu;.............mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

2.3       Tujuan Bangsa Indonesia. Tujuan bangsa Indonesia tercantum pada membukaan UUD 1945 disebutkan sebagai berikut :….Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial,
 Tujuan di dalam alinea ketiga ini adalah merupakan misi dan penjabaran visi yang dalam cita-cita bangsa Indonesia. Misi ini merupakan tugas yang harus diemban dan selalu diupayakan dalam pembangunan bangsa Indonesia Penjabaran idiologi, cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia yang tercatum dalam pembukaan UUD 1945 merupakan arah perjuangan seluruh bangsa Indonesia dalam melaksanakan pembangunan. Disamping itu juga, pembukaan UUD 1945 harus dijadikan pedoman dalam sistem penyelenggaraan negara sehingga tercapai tujuan pembangunan bangsa Indonesia.
 Tinjauan kebijakan pembangunan dan pengembangan sistem administrasi negara berdasarkan norma-norma dalam UUD 1945. Lingkup Perubahan UUD 1945 Dalam Sistem Administrasi Negara. Seperti yang sudah dijelaskan diatas bahwa batang tubuh UUD 1945 telah mengalami revisi sebanyak empat kali. Tujuan utamanya yaitu menjadikan UUD 1945 sebagai Undang-Undang yang lebih demokratis dan sesuai dengan perubahan kondisi bangsa Indonesia. Perubahan atau amandemen UUD 1945 tersebut juga mempengaruhi perubahan didalam sistem administrasi negara.
Sistem Administrasi Negara pada dasarnya terbagi menjadi dua kelompok yaitu Proses penyelenggaraan negara dan proses penyelenggaraan pemerintahan. Tinjauan empiris amandemen dari UUD terhadap kedua proses penyenggaraan negara dan penyelenggaraan pemerintahan adalah sebagai berikut:

A.              Sistem Penyelenggaraan Negara.
Sistem Penyelenggaraan Negara, sebagai perwujudan kelembagaan negara dan pengelolaan dalam seluruh kebijakan dan proses kegiatan lembaga-lembaga negara beserta aparatur negara dan rakyat dalam rangka mencapai tujuan bernegara  seperti yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945. Sistem penyelenggaraan negara meliputi seluruh aparatur Negara beserta organisasi politik, kemasyarakatan dan dunia usaha yang berkembang sesuai dengan kehidupan dan kemajuan bangsa.

B.                 Sistem Penyelenggaraan Pemerintahan.
Sistem penyelenggaraan pemerintahan adalah perwujudan dari pemyelengaraan kekuasaan negara yang dimanatkan kepada Presiden Republik Indonesia uantu dilaksanakan melalui pembantu dan perangkat kelembagaan dibawahnya baik pusat maupun daerah serta tata hubungan fungsional dengan lembaga negara berdasarkan kewenagan masing-masing. Kesemuanya tersebut dalam rangka mencapai tujuan pembangunan nasional seperti yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945.
 Sistem penyelenggaraan pemerintahan meliputi presiden beserta seluruh apararur pemerintahan baik di pemerintah pusat maupun daerah dengan seluruh organisasi politik, kemasyarakatan, dunia usaha yang berkembang sesuai dengan kehidupan bangsa.




2.4.      Pokok Pikiran Amandemen UUD 1945

A.    Amandemen Kesatu.
 Amandemen pertama UUD 1945 terjadi pada awal reformasi dilakukan, seiring dengan jatuhnya rejim orde baru pemerintahan dituntut menjadi lebih demokratis. Revisi UUD 1945 diarahnkan untuk memperbaiki kelemahan-kelemahan yang ada dengan merubah pasal-pasal yang dianggap terlalu eksekutif sentris.
Hal tersebut dapat dilihat dari perubahan yang dilakukan pada Bab III tentang kekuasaan pemerintahan. Hal-hal yang penting pada perubahan Bab III tersebut adalah :
a.  Presiden tidak lagi berwewengan penuh terhadap pembuatan UU tetapi hanya mengusulkan saja, kewenagan persetujuan pembuatan UU tersebut ada ditangan DPR.
b.  Pembatasan masa jabatan presiden dari yang berkuasa tanpa batas waktu menjadi hanya dua periode saja.
c. Pengurangan kewenangan presiden dalam urusan diplomatik dimana presiden dalam harus dengan persetujuan DPR
didalam mengangkat pejabat diplomatik.
d.    Pengurangan kewenangan presiden didalam kekuasaan kehakiman, presiden dalam memberikan grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi harus dengan persetujuan MA dan DPR.
 e.  Pengangkatan menteri merupakan wewengan presiden sehingga bebas dari intervensi politik.Pergeseran penting yang terjadi adalah pergeseran kekuasaan pembuatan perudangan yaitu dari eksekutif ke legislatif. Pada Bab VII tentang Dewan Perwakilan Rakyat pada pasal 20 ayat 1 secara jelas disebutkan bahwa DPR memegang kekuasaan membentuk UU.

B.    Amandemen kedua.
Perubahan atau amandemen UUD 1945 yang kedua mempunyai dua tema pokok yaitu otonomi daerah dan hak asazi manusia. Pokok perubahan pertama ditujukan mengurangi sentralisasi yang selama ini dipegang oleh pemerintah pusat, sentralisasi kewenangan mengakibatkan daerah tidak berkembang sedangkan sumber daya yang dihasilkannya seagian besar terserap oleh pemerintah pusat. Dengan adanya otonomi daerah tersbut diharapkan dapat mendorong daerah-daerah untuk lebih mandiri dalam mengelola dan memanfaatkan potensi daerahnya.
Hal tersebut tercermin di dalam Bab IV tentang Pemerintahan Daerah, didalam pasal-pasal dan ayat Ayat diatur tentang pemerintahan daerah, hubungan pemerintah pusat dan daerah, pendelegasian kewenganan pusat ke daerah, pembentukan peraturan dan pengakuan atas keanekarahgaman adat daerah. Pokok pikiran utama lain adalah tentang pengakuan hak asasi manusia, hal tersebut dilatar belakangi adanya pelanggaran hak azasi manusia pada pemerintahan orde lama dan orde baru. Pencantuman hak azasi manusia pada UUD 1945 ditujukan agar ada kepastian hukum terhadap hak azasi manusia sesuai dengan sila kedua Pancasila yaitu kemanusian yang adil dan beradab.
Pengakuan tentang hak azasi manusia tersebut tercantum dalam BaB X A tentang Azasi Manusia dalam pasal-pasal didalamnya mengatur hal-hal antara lain sebagai berikut :
    1. Hak hidup,
    2. Hak membentuk keluarga,
    3. Hak mengembangkan diri, hak atas perlindungan hukum, kebebasan dalam beragama, berbicara, mengemukakan pendapat, berserikan dan berkumpul. Hak atas milik pribadie. Tanggungjawab pemerintah untuk melindungi hak azasi manusiaf. Kewajiban menegakkan HAM. Pembatasan penerapan HAM atas dasar moral, nilai agama serta keamanan dan ketertiban Perubahan-perubahan yang lain pada amandemen kedua yaitu tentang dewan Perwakilan Rakyat, dimana pada Bab VII tersebut mencantumkan perluasan hak dewan terutama pada pembuatan perudangan dimana presiden tidak dapat memveto usulan dewan karena setelah 30 hari tidak mendapat  anggapan usulan tersebut wajib diundangkan. Selain itu juga membahas hak DPR dalam fungsi legislasi, penganggaran dan pengawasan, untuk dapat melaksanakan fungsinya anggota DPR juga mempunyai hak interpelasi, hak angket dan hak menyatakan pendapat serta hak imunitas.



C.  Amandemen ketiga.
Amandemen ketiga merupakan suatu proses yang tidak terlepas dari amandemen sebelumnya. Amandemen ketiga tersebut lebih menekankan adanya reformasi didalam susuna dan kedudukan lembaga-lembaga tinggi negara. Pokok-pokok perubahan pada amandemen ketiga adalah sebagai berikut:
a)       Negara hukum, pada Bab I pasal 1 ayat 3 ini menekankan kembali bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum.
b)      Pembatasan kewengana MPR untuk memberhentikan presiden, proses pemberhentian presdien diatur dalam Bab III pasal 7A sampai dengan Pasal 7B ayat 1 sampai dengan ayat 7. Proses Impeachment presiden harus atas usulan DPR dan mendapatkan putusan dari Mahkamah Konstitusi baru kemudian diusulkan kepada MPR.
c)       Pemilihan Presiden, dalam Bab III pasal 6 dan 6A mengatur tentang tata cara pemilihan presiden. Hal yang penting didalam pasal ini adalah bahwa presiden dan wakil presiden dipilih langsung oleh rakyat bukan dipilih oleh MPR.d. DPR tidak bisa dibubarkan oleh presiden, hal tersebut dijelaskan pada Bab III Pasal 7C. Hal tersebut dimaksudkan agar posisi keduanya seimbang dan terjadi keseimbangan dan saling kontrol diantara kedua lembaga tersebut.
d)      Pembentukan Dewan Perwakilan Daerah, pembentukkan DPD tersebut dimaksudkan agar kepentingan daerah juga terwakili di dalam DPR jadi proses pembuatan Undang-undang dan kebijakan negara.
e)       Perubahan proses pemilu, pada Bab VIIB tentang Pemilu disebutkan bahwa pemilu diadakan untuk meilih anggota DPR, DPRD, DPD serta Presiden dan wakilnya. Pemilu diadakan lima tahun sekali yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).g. Penganggaran proses penggaran diawali denga usulan Presiden tentang RAPBD kepada DPR untuk dibahas besama. Apabila tidak disetujui maka digunakan APBN tahun sebelumnya.h. BPK peraturan tentang BPK diatur dalam Bab VIIA. Didalam Bab tersebut disebutkan bahwa BPK adalah lembaga yang independen dalam menjalakan tugasnya. Hasil pemeriksaan BPK dilaporkan kepada DPR, DPD dan DPRD untuk ditindak lanjuti. Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh Mahkamah agung guna menegakkan peraturan perundangan. Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.k. Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UndangUndang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.

D.  Amandemen keempat
Amandemen keempat diarahkan untuk memperbaik penyelenggaran Negara dan penekanan perhatian pada pendidikan dan kesejahteraan masyarakat. Pada amandemen keempat diubah hal-hal sebagai berikut : Bab II pasal 2 menyebutkan bahwa anggota MPR terdiri dari anggota DPR dan DPD yang dipilih melalui pemilu. Jadianggota MPR tidak ada lagi yang berasal dari penunjukkan.
 Pemilu, proses pemilu pemilihan melalui putaran kedua apabila pada putaran pertama gagal memperoleh pemenang. Perubahan ini menunjukkan bahwa proses pemilihan presiden ditentukan oleh rakyat secara demokratis bukan lembaga-lembaga yang lain. DPA, DPA sudah tidak lagi diperlukan dalam posisi Lembaga Tinggi Negara karena pada kenyataannya lembaga ini tidak pernah kontribusi yang cukup sesuai dengan tugas pokoknya.
 Masalah keuangan dibuat didalam bab tersebut tidak ditentukan jenis mata uang hal tersebut untuk mengantisipasi perubahan perekonomian regional dimasa datang.
 Pendidikan dan Kebudayaan diubah dalam Bab XIII, didalam bab menekankan kembali hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan yang baik, dengan alokasi anggaran yang memadahi.  
 Perekonomian dan Kesejahteraan sosial diubah dalam Bab XIV, pada intinya perekonomian diusahakan pemerintah terdistribusi secara adil dan merata. Disamping itu juga menekanankan kembali bahwa pemerintah berkewajiban untuk memelihara warga negara yang hidup miskin serta mengembangkan jaminan sosial bagi seluruh warganya
 Perubahan UUD diatur dalam Bab XVI pasal 37 dalam pasal dan syarat perubahan UUD kecuali negara kesatuan Republik Indonesia.  Identifikasi permasalahan dalam UUD 1945 (constitutional problems) yang menjadi kendala dalam pencapaian tujuan berbangsa dan bernegara. UUD 1945 merupakan merupakan produk konstitusi yang melandasi dua rejim yaitu orde lama dan orde baru, seperti yang sudah kita ketahui bahwa kedua rejim tersebut sarat dengan kelemahan-kelemahan. Menurut Mahfud, didalam UUD 1945 terdapat lima kelemahan dasar yaitu :

1.         Konstitusi yang Sarat Eksekutif.Konstitusi UUD 1945 syarat dengan kekuasaan eksekutif dimana presiden memegang kekuasaan eksekutif dan kekuasaan legislasi.
2.         Kurangnya Sistem Check and Balances.Didalam UUD 1945 asli MPR dinyatakan sebagai lembaga tertinggi negara namun didalam prakteknya MPR tidak dapat mengendalikan presiden. Di dalam UUD 1945 tersebut juga tidak secara jelas memisahkan kekuasaan eksekutif, legislatif dan yudikatif sehingga tidak berhasil menciptakan mekanisme check and balances yang baik. Kegagalan tersebut menciptakan kekuasaan kekuasaan presiden yang dominan diatas legislatif dan yudikatif.
3.         Terlalu banyak Pendelegasian ke tingkat Undang Undang.Pendelegasian UUD 1945 ketingkat Undang-Undang menimbulkan Administrasi Publik || Fakultas Ilmu Sosial & Ilmu Politik problem ketika presiden sebagai kepala eksekutif diberikan kukuasaan yang besar didalam pembuatan perundangan (legislasi). Ketidakseimbangan kekuasaan antara presiden dengan DPR (legislatif) menyebabkan presiden dapat membuat UU sesuai dengan kondisi yang diharapkannya, sehingga dikhawatirkan muncul otoriterisme.
4.         Masih Adanya Pasal-Pasal yang Multi Tafsir.Pasal-pasal yang mengandung multi tafsir atau pasal-pasal karet ini yang dikemudian dimanfaatkan untuk melanggengkan kekuasaan atas nama UU. Pasal-pasal tersebut memberikan keleluasaan bagi eksekutif untuk menafsirkan pasal tersebut sesuai dengan kepentingannya.



5.         Praktek UUD 1945 sangat tergantung Political Will dari pemerintah. Ketidakjelasan pasal-pasal tersebut ditas menyebabkan pelaksanaan UUD 1945 sangat tergantung dari kemamuan pemerintah. Kekuasaan yang tak terkontrol dengan penyeimbang yang baik akan membuat eksekutif menjadi pemerintah yang otoriter seperti yang terjadi pada orde lama dan orde baru.Didalam perkembangannya pasal-pasal tersebut diperbaiki didalam amandemen UUD 1945 seperti yang sudah dijelaskan pada bab-bab sebelumnya. Namun, sampai saat ini masih banyak penyimpangan-penyimpangan yang terjadi baik pusat maupun daerah.
Kelemahan-kelemahan tersebut antara lain :

1.         Tidak jelasnya sistem parlemen di Indonesia, parlemen
di Indonesia terdiri dari DPR, DPD dan MPR. Sedangkan MPR adalah lembaga tinggi negara yang mempunyai kekuasan sendiri namun anggotanya adalah anggota dari DPR dan DPD.
2.         Reformasi eksekutif sampai saat ini presiden masih belum terbebas dari cengkraman partai-partai politik. Presiden yang diusulkan melalui partai politik cenderung melakukan politik balas budi kepada partai yang mencalonkannya.
3.         Reformasi legislatif pada amandemen UUD 1945 sudah dilkukan yaitu dengan menggeser kekuasan eksekutif ke legiaslatif untuk menciptakan sistem Check and Balances yang baik. Namun, dalam implementasinya perubahan ini membuat DPR/D seperti menjadi lembaga superior karena kesalahan penafsiran UU bagi sebagian anggota DPR/D.
4.         Pelaksanaan otonomi daerah banyak multi tafsir sehingga implementasi didaerah berbeda-beda. Eforia otonomi menimbulkan banyak permasalahan terutama ego kedaerahan dan sulitnya koordinasi antar daerah.
5.         Masih tingginya kebocoran anggaran dan kesalahan pengelolaan SDA menyebabkan efisiensi anggaran dan pendapatan negara yang baik belum tercapai. Kebocoran tersebut mengakibatkan rendahnya pelayanan pemerintah di bidang pendidikan dan belum tercapainya kesejahteraan masyarakat. Identifikasi Kebutuhan Pengembangan Administrasi Negara Di Masa Datang, Disesuaikan Dengan Tuntutan Reformasi Administrasi Negara.

a).  Adanya pembagian kewenangan yang lebih tegas antara eksekutif, legislative dan yudikatif dalam rangka menciptakan mekanisme check and balances yang lebih baik.

b). Memberikan peluang kepada calon independen untuk mengikuti proses pemilihan presiden dan wakil presiden dalam menciptakan netralitas birokrasi.3. Memperbaiki regulasi rekruitmen calon anggota DPR dari partai politik agar sumber daya manusia menjadi lebih baik.

c).  Mempercepat penyusunan regulasi pelaksanaan UU No32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah sehingga pelaksanaan otonomi daerah tidak dilaksanakan secara multi tafsir.

6.         Mempercepat pemberantasan korupsi.
7.         Menyusun UU tentang etika penyelegaraan negara yang mengatur prilaku setiap penyelenggara negara.

























BAB 3
PENUTUP
                           
A.     Simpulan.

a).        Amandemen UUD 1945 telah dilakukan sebanyak empat kali  dan mengarah kepada kontitusi yang lebih demokratis, Namun dalam praktennya belum mampu merespon tuntutan reformasi dalam penyelenggaraan negara.
b).        Fenomena yang muncul dalam pelaksanaan otonomi daerah adalah kurang adanya koordinasi antar daerah sehingga menciptakan disharmoni pembangunan antar daerah.
c).        Muncul ketidakseimbangan kewenangan antara eksekutif dan legislatif yang disebabkan adanya dominasi kewengan legislatif.
d).  Belum tercapainya tujuan pembangunan nasional sperti yang dirumuaskan dalam pembukaan UUD 1945. Hal tersebut disebabkan adanya pelanggaran etika penyelenggaran pemerintahan yang melahirkan tingginya angka korupsi.

Kebijakan pembangunan Sistem Administrasi Negara berdasarkan konstitusi diarahkan pada :

a).        Pengembangan sistem pemerintahan yang demokratis berbasis nilai nilai yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945.
b).        Pengembangan sistem check and balances antar lembaga-lembaga negara sehingga tercipta keseimbangan kewenangan.
c). Penataan sistem otonomi daerah yang mengarah kepada kemandirian, pemberdayaan daerah dan sikronisasi pembangunan antar daerah.
d). Pengembangan etika penyelenggaraan pemerintahan yang mengarah kepada terwujudnya good governance.




DAFTAR REFERENSI

Denny Indrayana, Ph.D, Amandemen UUD 1945 Antara Mitos dan Pembongkaran, Mizan,
Bandung, 2007. Rohdewohld Rainer; Public Administration in Indonesia; Montech PTY, Australia; 1995. LAN, Sistem Administrasi Negara Buku III, Lembaga Administrasi Negara; Jakarta; 2004. Inu Kencana Syafiie, Drs, Msi; Sistem Pemerintahan Indonesia; Rieneka Cipta; Jakarta; 2002 Undang-Undang Dasar 1945 revisi 1 sampai dengan 4























LAMPIRAN-LAMPIRAN

PERUBAHAN UUD 1945 AMANDEMEN PERTAMA

Bab III Kekuasaan Pemerintahan Negara Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat (Bab III pasal 5) Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.
(Bab III, Pasal 7)Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguhsungguh dihadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat sebagai berikut : Sumpah Presiden (Wakil Presiden): “ Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaikbaiknya dan seadiladilnya, memegang teguh UndangUndang Dasar dan menjalankan segala undangundang dan peraturannya dengan seluruslurusnya serta berbakti, kepada Nusa dan Bangsa”.
Janji Presiden (Wakil Presiden) :“Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaikbaiknyadan seadiladilnya, memegang teguh UndangUndang Dasar dan menjalankan segala undangundang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa” . (Bab III pasal 9 ayat 1) Jika Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat tidak dapat mengadakan sidang, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguhsungguh di hadapan pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan disaksikan oleh pimpinan Mahkamah Agung.
(Bab III pasal 9 ayat 2)Dalam hal mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.(Bab III, Pasal 13, ayat 3)Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan menperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat. .(Bab III, Administrasi Publik || Fakultas Ilmu Sosial & Ilmu Politik Pasal 13, ayat 3)Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung. .(Bab III, Pasal 14, ayat 1)Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat. (Bab III, Pasal 14, ayat 2)Presiden memberi gelar, tanda jasa, dan lainlain tanda kehormatan yang diatur dengan undang-undang.(Bab III pasal 15) Bab V. Kementrian Negara Menterimenteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. (Bab V. Pasal 17 Ayat 2)Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. (Bab V. Pasal 17 Ayat 3) Bab VII DPR Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undangundang.
(Bab VII pasal 20 ayat 1)Setiap rancangan undangundang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama. (Bab VII pasal 20 ayat 2)Jika rancangan undangundang itu tidak mendapat persetujuan bersama, rancangan undangundang itu tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu. (Bab VII pasal 20 ayat 3)Presiden mengesahkan rancangan undangundang yang telah disetujui bersama untuk menjadi undangundang.
 (Bab VII pasal 20 ayat 4)Anggota Dewan Perwakilan Rakyat berhak mengajukan usul rancangan undangundang. (Bab VII pasal 21)

AMANDEMEN KEDUA

Bab IV Pemerintahan Daerah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerahdaerah rovinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang. (Bab IV pasal 18 ayat 2)Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. (Bab IV pasal 18 ayat 3)Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan. (Bab IV pasal 18 ayat 4)Perwakilan Rakyat Daerah yang anggotaanggotanya dipilih melalui pemilihan umum. (Bab IV pasal 18 ayat 5)Gubernur, Bupati dan Walikota masing-masing sebagai Kepala Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota dipilih secara demokratis.
(Bab IV pasal 18 ayat 6)Pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya,kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat. (Bab IV pasal 18 ayat 7)Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan. (Bab IV pasal 18 ayat 8)Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang. (Bab IV pasal 18 ayat 9)Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota atau antara provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan Undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah. Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undangundang. (Bab IV pasal 18a ayat 1)Negara mengakui dan menghormati satuan-satuanpemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan Undangundang.
(Bab IV pasal 18b ayat 1)Negara mengakui dan
menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisonalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undangundang. (Bab IV pasal 18b ayat 2) Bab VII Dewan Perwakilan Rakyat Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dipilih melalui pemilihan umum. (Bab VII pasal 19 ayat 1)Susunan Dewan Perwakilan rakyat diatur dengan undangundang.
            (Bab VII pasal 19 ayat 2)Dewan Perwakilan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam setahun. (Bab VII pasal 19 ayat 3)Dalam hal rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama tersebut tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu tiga puluh hari semenjak rancangan undang-undang tersebut disetujui, rancangan undang-undang tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan. (Bab VII pasal 20 ayat 5)Dewan Perwakilan Rakyat memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan. (Bab VII pasal 20a ayat 1)Dalam melaksanakan fungsinya, selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain Undang-Undang Dasar ini, Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. (Bab VII pasal 20a ayat 2)Selain hak yang diatur dalam pasal-pasallain Undang- Undang Dasar ini, Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, serta hak imunitas.
(Bab VII pasal 20a ayat 3) Ketentuan lebih lanjut tentang hak Dewan Perwakilan Rakyat dan hak anggota Dewan Perwakilan Rakyat diatur dalam undangundang. (Bab VII pasal 20a ayat 4)Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara pembentukan undang-undang diatur dengan undang-undang. (Bab VII pasal 22a )Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dapat diberhentikan dari jabatannya, yang syarat-syarat dan tata caranya diatur dalam undang-undang. (Bab VII pasal 22b ) Bab IX A Wilayah Negara Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undangundang.
(Bab IXA Pasal 25a) Bab X Warga Negara dan Penduduk Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan Orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. (Bab X Pasal 26 ayat 1)Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia. (Bab X Pasal 26 ayat 2)Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan Undang-Undang. (Bab X Pasal 26 ayat 3)Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.( Bab X Pasal 27)  

AMANDEMEN KETIGA BAB I BENTUK DAN KEDAULATAN

 Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UndangUndang Dasar. (Bab I Pasal 1 Ayat 2) Negara Indonesia adalah negara
hukum. (Bab I Pasal 1 Ayat 3) BAB IIMAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYATPasal 3 Majelis Permusyawaratan
Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan UndangUndang Dasar. (Bab II, Pasal 3 ayat 1).

AMANDEMEN KE EMPAT BAB II MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT

Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan erwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang. (Bab II, Pasal 2 ayat 1)Majelis Permusyawaratan Rakyat melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden. (Bab II, Pasal 3 ayat 2) Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang- Undang Dasar. (Bab II, Pasal 3 ayat 3).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar