Rabu, 14 November 2012

Masyarakat dan Ketertibannya dan Hukum Sebagai Sistem Peraturan


Description: D:\logo\unnes.GIF

TUGAS INDIVIDU
MASYARAKAT DAN KETERTIBANNYA
dan
HUKUM SEBAGAI SISTEM PERATURAN
(Prof.Dr.Sacipto Rahardjo.SH.)

Untuk Memenuhi Tugas Harian
Mata Kuliah : Pengantar Ilmu Hukum
Dosen Pengampu: Indah Sri Utari Rindia Fanny K.

Oleh:
Rudi Hartono : 8111410174

ILMU HUKUM
FAKULTAS HUKUM
UNIERSITAS NEGERI SEMARANG
2010
PENGANTAR

            Dalam ringkasan berikut ini mengenai mengkritik buku dari Prof.Dr.Sacipto Rahardjo.SH. dari bab.III.“Masyarakat Sebagai Sistem Peraturan” dan bab.IV. ”Hukum Sabagai Sistem Peraturan”,bahwa hukum merupakan salah satu dari beberapa lembaga dalam masyarakat dan negara pada umumnya, yang menciptakan ketertiban.Pada suatu daerah kita mengenal dengan istilah hukum adat, dalam hukum ini biasanya digunakan didalam suatu daerah yang masih erat dengan kebudayaan daerah tersebut,melainkan dengan hukum tertulis, segi positif dari hukum tertulis yaitu hukum yang mengatur keseluruhan dari pada suatu negara meskipun kadang masih banyak beberapa daerah yang masih tidak mengunakan hukum tertulis di beberapa daerah Indonesia.

            Di dalam berbicara mengenai hukum kita tentu sering mendengar beberapa arti dari hukum tersebut yang salah satunya dapat dudefiisikan bahwa hukum itu adalah “aturan-aturan yang mengatur segala tindakan manusia yang bersifat memaksa” tetapi meskipun demikian terkadang masih banyak diantara manusia yang masih tidak menyadari tentang arti dari sebuah hukum,dengan demikian masih banyak orang yang berbuat kejahatan yang pada akhirnya ia harus dihukum atas kesalahannya.

            Meskipun didalam buku karangan prof.Dr.Sacipto Rahardjo.SH dijelaskan mengenai “Masyarakat dan ketertibannya” tentunya yang dimaksud untuk menertibkan masyarakat dengan aturan-aturan yang bersifat memaksa tetapi menurut saya hukum bukanlah salah satu dari beberapa aturan-aturan yang mengatur setiap tindakan manusia tetapi lebih tepat hukum adalah istilah dari sanksi yang akan diterima oleh setiap manusia yang berbuat kesalahan.

            Berdasarkan pegalaman yang telah saya dapatkan dari beberapa orang yang mendapat sanksi atau hukuman atas kesalahannya ternyata hukuman tersebut tidaklah adil untuk setiap kesalahan ada beberapa orang yang terpaksa berbuat kejahatan atau mencuri untuk kelangsungan hidupnya hukumannya tidaklah adil dibandingkan dengan  kesalahan yang telah dilakukan oleh para pejabat-pejabat bangsa.

            Di satu sisi  kita sering mendengar bahwa ada orang yang mencuri sepotong makanan demi kelangsungan hidupnya  ia harus rela dihukum hingga bertahun-tahun,tetapi apabila ada pejabat tinggi yang mungkin sudah banyak dikenal oleh orang-orang tinggi melakukan tindakan korupsi paling ia mendaptkan hukuman beberapa bulan.

            Dengan realita semacam ini bisa disimpulkan bahwa hukum khususnya di Indonesia    hanyalah seperti “pisau, yang tajam kebawah tetapi tumpul keatas” dengan kata lain apabila ada pejabat tinggi yang melakukan kesalahan kalopun harus dihukum ia Cuma mendapat hukuman ringan,tetapi apabila ada orang miskin yang tanpa jabatan melakukan kesalahan ia harus rela jadi bulan-bulannan para pejabat tinggi yang mencoba berbuat keadilan dengan menjatuhkan hukuman yang seberat-beratnya. Dengan realita seperti ini perlulah ditingkatkan moral suatu bangsa.

            Apabila kita mencoba meniru hukumman atas kesalahan yang dilakukan di negeri timur tengah seperti pada arab Saudi,mekah maupun madinah yang mengunakan hukum islam seperti apabila ada orang yang mencuri harus dipotong tangan kanannya dan apabila mencuri lagi harus dipotong tangan kirinya, atau dikenakan hukuman rajam pada orang yang melakukan perselingkuhan atau zina mungkin tindakan orang Indonesia bisa lebih hati-hati dan bisa kondusif.

            Memang negara Indonesia bukanlah negara islam tetapi sebagian besar masyarakatnya menganut agama islam tetapi meskipun demikian masih banyak kesalahan yang dilakukan oleh setiap orang Indonesia ,maka dengan itu saya mencoba menekankan pada pendidikan moral suatu bangsa harus bisa lebih ditingkatkan,didalam buku karangan prof.Dr.Sacipto Rahardjo.SH didalamnya hanyalah disebutkan beberapa pengertian dari hukum menurut beberapi pakar hukum.

            Dan dalam bukunya yang membahas mengenai “hukum sebagai system peraturan” didalamnya juga tidak dijelaskan secara mendetil tentang siapa yang harus diatur dan siapa yang harus mengatur.Di dalam bab tersebut berisikan beberapa norma-norma hukum  antara lain norma kultur,norma sebagai perintah dan penilaian,norma hukum dan peraturan hukum,peraturan hukum dan peristiwa hukum,akibat hukum,dasar hukum,hubungan hukum dan beberapa pengertian mengenai norma-norma tersebut.

            Didalam bab tersebut juga masih kurang tentang adanya apa-apa yang benar dan harus dilakukan oleh manusia, dan apa-apa yang sebaiknya ditingalkan oleh manusia tentang hal-hal yang salah dan sebaiknya harus ditingalkan olehnya. Dalam buku tersebut dijelaskan bahwa norma adalah sarana yang dipakai oleh masyarakat untuk menertibkan,menuntut dan mengarahkan tingkah laku manusia didalam bermasyarakat, tetapi juga tidak dijelaskan mengenai sanksi yang harus diterapkan dan ditegakkan untuk bisa mencapai kesuksesan tersebut. Aturan tersebut tentunya erat kaitanya dengan hukum yang pada awal kita tahu bahwa hukum itu adalah aturan yang bersifat memaksa maka dengan demikian banyak diantara para ahli hukum mencirikan bahwa hal tersebut hanyalah “perintah yang didukung oleh ancaman paksaan” (Raz, 1973; Hart, 1972; Kelsen, 1957). Adanya  aturan tersebut maka dengan kata lain, adanya perintah dengan ancaman kekerasan yang ditujukan kepada siapa saja yang menjadi sasaran perintah itu.  

            Sesungguhnya norma-norma penilaian itu oleh hukum diwujudkan dalam petunjuk tingkah laku. Atas dasar ini maka norma hukum itu bisa disebut sebagai norma petunjuk tingkah laku. Maka apabila ada orang yang melangar aturan-aturan tersebut disinilah hukum bertindak  tetapi cara tindakan hukum memberikan sanksi adalah dengan paksaan maka bisa disebut juga hukum sebagai  cara halus memberikan penganiayaan. Dalam pengkritikan saya tentang buku dari prof.Dr.Sacipto Rahardjo.SH. saya ingin sedikit menambahkan betapa pentingnya para penulis untuk bisa menambahkan pengetahuan tentang moralitas pada dirinya karena secara tidak langsung apabila karangan-karangan dari para penulis  yang mengandung kebaikan bermoral dan beberapa perilaku-perilaku yang baik menurut ajaran agama dibaca dan dipahami oleh para konsumen buku maka secara langsung pembaca bisa mengerti dan mehami betapa penting mengunakan akhlak yang baik didalam kehidupan bermasyarakat, sehingga dapat tercipta insan-insan dan generasi-generasi yang bermoral baik didalam suatu masyarakat. (Rudi,2010)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar