Rabu, 14 November 2012

Pengertian Tukar-Menukar



Tukar-menukar diatur dalam Pasal 1541 sampai dengan Pasal 1546 KUH Perdata. Perjanjian tukar-menukar adalah
"Suatu persetujuan, dengan mana kedua belah pihak mengikatkan dirinya untuk saling memberikan suatu barang secara bertimbal balik sebagai suatu ganti barang lainnya." (Pasal 1451 KUH Perdata)
Algra mengartikan perjanjian tukar-menukar adalah
"Suatu perjanjian di mana pihak-pihak mengikatkan diri untuk saling memberikan benda kepada satu sama lain." (Algra, dkk. 1983: 487)
Definisi ini terlalu singkat, karena yang ditonjolkan adalah saling memberikan benda antara satu sama lain. Akan tetapi menurut hemat penulis, perjanjian tukar-menukar adalah suatu perjanjian yang dibuat antara pihak yang satu dengan pihak lainnya, dalam perjanjian itu pihak yang satu berkewajiban menyerahkan barang yang ditukar, begitu juga pihak lainnya berhak menerima barang yang ditukar. Barang yang ditukar oleh para pihak, dapat berupa barang bergerak maupun barang tidak bergerak. Penyerahan barang bergerak cukup penyerahan nyata, sedangkan barang tidak bergerak menggunakan penyerahan secara yuridis formal.
Unsur-unsur yang tercantum dalam kedua definisi di atas adalah
a. adanya subjek hukum,
b. adanya kesepakatan subjek hukum,
c. adanya objek, yaitu barang bergerak maupun tidak bergerak, dan
d. masing-masing subjek hukum menerima barang yang menjadi objek tukar-menukar.
Subjek dan Objek dalam Perjanjian Tukar-menukar
Subjek hukum dalam perjanjian tukar-menukar adalah pihak pertama dan pihak kedua. Sedangkan yang dapat menjadi objek tukar-menukar adalah semua barang, baik barang bergerak maupun barang yang tidak bergerak (Pasal 1542 KUH Perdata). Dengan syarat barang yang menjadi objek tukar-menukar tidak bertentangan dengan undang-undang, ketertiban umum, dan kesusilaan. Jika barang yang telah ditukarkannya  ternyata membuktikan bahwa barang yang ditukarnya bukan pernilik barang tersebut, maka pihak lain tidak dapat memaksakan untuk menyerahkan barang yang telah ia janjikan dari pihak sendiri, melainkan mengembalikan barang yang ia telah terimanya (Pasal 1543 KUH Perdata).
Pihak yang telah melepaskan barang yang diterima dalam perjanjian tukar-menukar maka ia dapat memilih, apakah ia akan menuntut penggantian biaya, rugi, dan bunga dari pihak lawannya atau menuntut pengembalian barang yang telah ia berikan (Pasal 1544 KUH Perdata). Tuntutan itu hanya dilakukan terhadap satu alternatif yang dipaparkan di atas, yaitu menuntut biaya, rugi, dan bunga atau pengembalian barang. Jadi, pihak yang menyerahkan barang tidak dapat menuntut kedua alternatif tersebut di atas.
Hak dan Kewajiban dalam perjanjian Tukar-menukar
Pihak pertama dan pihak kedua, masing-masing berkewajiban untuk menyerahkan barang yang ditukar sedangkan haknya menerima barang yang ditukar.
Risiko dalam perjanjian Tukar-menukar
Jika barang yang menjadi objek tukar-menukar musnah di luar kesalahan salah satu pihak maka perjanjian tukar-menukar itu menjadi gugur. Pihak yang telah menyerahkan barang dapat menuntut kembali barang yang telah diserahkannya (Pasal 1545 KUH Perdata).
Pasal-pasal yang mengatur tentang tukar-menukar sangat sedikit, jika dibandingkan dengan perjanjian jual beli. Namun, di dalam ketentuan mengenai tukar-menukar disebutkan bahwa ketentuan tentang jual beli berlaku bagi perjanjian tukar-menukar.

2 komentar:

  1. terimakasih kepada penulis, ini sangat bermanfaat

    BalasHapus
  2. Punten,salam ngapak! Ora ngapak ora kepenak.
    Mau tanya nih, misal kita udah sepakat melakukan barter setelah kita melakuakn pertukaran barang dengan barang. Apakah ada hal yang dapa membatalkam perjanjian tukar menukar ketika barang sudah ditukar?

    BalasHapus