Jumat, 16 November 2012

Organ- organ PT dan Kewenangannya


ORGAN – ORGAN PERSEROAN TERBATAS ( PT)
DAN KEWENANGANNYA
Organ – Organ Perseroan Terbatas terdiri dari :
1. RUPS ( Rapat Umum Pemegang Saham )
2. Direksi
3. Komisaris
Penjelasannya adalah sebagai berikut :
1. RUPS ( Rapat Umum Pemegang Saham )
a. Pengertian RUPS
· Merupakan organ perseroan yang paling tinggi dan berkuasa untuk menentukan arah dan tujuan perseroan. ( Ahmad Yani, 1999: 78 ).
· Merupakan organ perseroan yang memegang kekuasaan tertinggi dalam perseroan dan memegang segala wewenang yang tidak di serahkan kepada direksi dan komisaris. ( Pasal 1 angka 3 ).
· Menurut Pasal 1 butir 4 UU PT, RUPS merupakan organ perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak di berikan kepada direksi / dewan komisaris dalam batas waktu yang di tentukan dalam UU PT / AD persero. ( Farida Hasyim, 2009 : 153 ).
b. Wewenang RUPS
· RUPS mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada direksi atau dewan komisaris,dalam batas yang ditentukan dalam undang- undang dan anggaran dasar. Dalam forum RUPS, pemegang saham berhak memperoleh keterangan yang berkaitan dengan dereksi atau dewan dan yang terpentimg tidak bertentangan dengan kepentingan perorangan. ( Hand out Iffah Nurhayati ).
· Wewenang Eksklusif RUPS yang di tetapkan dalam UUPT antara lain :
a. penetapan perubahan anggaran dasar ( pasal 34)
b. penetapan pengurangan modal ( pasal 37 )
c. pemeriksaan, persetujuan, dan pengesahan laporan tahunan ( pasal 60 )
d. penetapan penggunaan laba ( pasal 62)
e. pengangkatan dan pemberhentian Direksi dan Komisaris ( pasal 80, 91,92)
f. penetapan mengenai Penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan ( pasal 105 )
g. penetapan pembubaran perseroan. ( Ahmad Yani, 1999: 78 – 79 ).
c. Penyelenggaraan RUPS
· RUPS diselenggarakan ditempat perseorangan melakukan kegiatan usahanya yang utama sebagaimana ditentukan oleh anggaran dasar. RUPS dapat juga diselenggarakan melalui media telekonferensi, video konferensi atau sarana media elektronik lainnya yang memungkinkan semua peserta RUPS saling melihat dan mendengar secara langsung serta berpartisipasi dalam rapat. Hal ini adalah salah satu pembaharuan dalam UUPT 2007. ( Hand out Iffah Nurhayati).
· Rapat umum pemegang saham di selenggarakan harus di laksanakan minimum setahun sekali.dalam tiap tahun buku perseroan. ( Ahmad Yani, 1999: 79 ).
d. Quorum RUPS
· RUPS dapat dilangsungkan jika dalam RUPS lebih dari ½ bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir kec. AD menentukan jumlah kuorum yang lebih besar,
· Dalam hal quorum tidak tercapai maka diadakan pemanggilan RUPS kedua, dalam pemanggilan RUPS kedua harus menyebutkan bahwa RUPS pertama telah dilaksanakan dan tidak mencapai quorum,
· Dalam hal quorum RUPS kedua tidak tercapai, perseroan dapat memohon kepada ketua PN agar di tetapkan untuk quorum RUPS Ketiga,
· Misal: RUPS untuk mengubah anggaran dasar dapat dilangsungkan jika dalam rapat paling sedikit 2/3 bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili dalam RUPS dan keputusan adalah sah jika disetujui paling sedikit 2/3 bagian dari jumlah suara yang di keluarkan. ( Hand out Iffah Nurhayati).
e. Yang duduk dalam RUPS Perseroan Terbatas adalah :
· Menteri bertindak selaku RUPS dalam hal seluruh saham Persero di miliki oleh Negara.
· Bertindak selaku pemegang saham pada persero dan perseroan terbatas dalam hal tidak seluruh sahamnya di miliki oleh Negara. artinya ada pemegang saham lain yang duduk dalam RUPS.
· Menteri dapat memberikan kuasa dengan hak substitusi kepada perseorangan atau badan hukum untuk mewakilinya dalam RUPS. Pihak yang menerima kuasa wajib terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari menteri untuk mengambil keputusan dalam RUPS mengenai : Perubahan jumlah modal, Perubahan anggaran dasar, Rencana Penggunaan Laba, dan Penggabungan, peleburan, pengambilalihan, pemisahan, dan pembubaran Persero.
2. DIREKSI
a. Pengertian Direksi
· Menurut Pasal 1 butir 5 UU PT di sebutkan bahwa Direksi adalah organ perseroan yang bertanggung jawab penuh atas pengurusan untuk kepentingan dan tujuan Perseroan serta memiliki perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan AD. ( Farida Hasyim, 2009 : 153 ).
· Badan pengurusan perseorangan yang paling tinggi serta berhak dan berwenang untuk menjalankan perusahaan, bertindak untuk dan atas nama perseorangan,baik di dalam maupun di luar pengadilan.
· suatu organ yang di dalamnya terdiri dari satu atau lebih Direktur. (( Ahmad Yani, 1999: 98 ).
b. Wewenang Direksi
· Direksi berwenang menjalankan pengurusan sesuai dengan kebijakan yang di pandang tepat, dalam batas yang di tentukan dalam Undang-undang / AD. ( Hand out Iffah Nurhayati).
· Direksi berwenang menjalankan perusahaan, bertindak untuk dan atas nama perseorangan,baik di dalam maupun di luar pengadilan.
· Direksi menjalankan pengurusan Perseroan untuk kepentingan perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan.
c. Tugas dan Tanggung Jawab Direksi
· bertanggung jawab penuh atas kegiatan pengurusan Perseroan untuk kepentingan dan mencapai tujuan perseroan, serta mewakili Perseroan dalam segala tindakannya,baik didalam maupun luar pengadilan.
· bertanggung jawab atas pengurusan Perseroan dan di laksanakan setiap anggota direksi dengan iktikad baik dan penuh tanggung jawab.
· setiap anggota direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian Perseroan apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya.
Dalam hal Direksi terdiri atas 2 anggota Direksi atau lebih, tanggung jawab secara tanggung renteng bagi setiap anggota direksi.Anggota Direksi tidak dapat dipertanggung jawabkan atas kerugian APABILA dapat dibuktikan:
a. Kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya.
b. Melakukan penggurusan dengan Iktikad baik kehati – hatian untuk Kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseorangan.
c. Tidak mempunyai benturan kepentingan baik langgsung atas tindakan pengguruan yang mengakibatkan kerugian
d. Telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut..
d. Kewajiban Direksi
· Membuat dan memelihara daftar pemegang saham, risalah RUPS dan risalah rapat direksi;
· Menyelenggarakan pembukuan perseroan. ( Pasal 82 UU PT )
e. Pengangkatan Direksi
· Anggota Direksi dianggkat oleh RUPS Anggota Direksi diangkat oleh RUPS
· Penggangkatan anggota Direksi dilakukan oleh pendiri dalam akta pendirianya
· Anggota Direksi diangkat untuk jangka waktu tertentu misalnya 4/5 tahun
· Anggaran dasar mengatur tata cara pengangkatan, penggantian,dan pemberhentian anggota Direksi dan tentang tata cara pencalonan anggota Direksi.
· Keputusan RUPS mengenai penggangkatan, Penggantian dan pemberhentian anggota Direksi dan menetapkan saat mulai berlakunya penggangkatan
f. Keanggotaan Direksi
· Direksi merupakan suatu organ yang didalamnya terdiri dari satu atau lebih Direktur ,dalam hal ini perseroan memiliki lebih dari organ Direktur dalam Direksi , maka salah satu anggota Direkturnya dianggkat sebagai Direktur Utama( Presiden Direktur). (Ahmad Yani, 1999 : 98).
g. Kedudukan Direksi dalam Perseroan
· Keanggotaan direksi dalam perseroan diangkat melalui rapat umum pemegang saham yang telah ditentukan dalam anggaran dasar menurut tata cara yang di tentukan dalam anggaran dasar perseroan.
h. Syarat yuridis bagi Direksi
· Direksi harus orang perorangan yang cakap melakukan perbuatan hukum
· lebih dari satu orang utk perusahaan tertentu,pasal 92 ayat 4 UUPT
· cakap berbuat menurut hukum
· tidak pernah dinyatakan pailit selama masa tertentu
· Direksi menjalankan pengurus Perseroan untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan perseorangan.
· Direksi berwenang menjalankan pengurusan sesuai dengan kebijakan yang dipadang tetap dan batas yang ditentukan dalam undang – undang dan atau anggaran dasar.
· Direksi Perseorangan terdiri atas 1 orang anggotaatau lebih, kecuali perseorangan yang menghimpun dana masyarakat atau perseorangann yang sudah go public dalam hal ini menyangkut masyarakat luas dan tanggung jawabnnya akan lebih baik.
i. Tugas dan Tanggung jawab Direksi kepada Perseroan dan Pemegang Saham Perseroan
Seiring dengan pelaksanaan kedua kewajiban tersebut secara simultan ,Direksi Perseroan juga diwajibkan untuk menyelenggarakan dan memelihara :
1. Daftar Pemegang Saham Perseroan yang berisikan Keterangan mengenai Kepemilikan saham dalam perseroan oleh para pemegang saham.
2. Daftar khusus yang memuat keterangan mengenai kepemilikan saham oleh Direksi dan komisaris Perseroan , beserta keluarganya atas setiap saham yang memiliki oleh mereka dalam Perseroan maupun pada perseroan – perseroan terbatas lainya.
3. Risalah Rapat Umum Pemegang Saham dan Risalah Rapat Direksi perseroan.
(Ahmad Yani, 1999 :106 ).
3. KOMISARIS
a. Pengertian Komisaris
· Menurut pasal 1 butir 6 UU PT, di sebutkan bahwa Komisaris adalah organ Perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan khusus sesuai dengan Anggaran Dasar dalam menjalankan Perusahaan. ( Farida Hasyim, 2009 : 153 ).
b. Tugas dan Wewenang Komisaris
· Komisaris bertugas mengawasi kebijakan Direksi dalam menjalankan Perseroan serta memberikan nasihat kepada Direksi,
· Komisaris berwenang memeriksa semua pembukuan, surat dan alat bukti dan berhak mencocokkan keadaan keuangan, (Ahmad Yani, 1999 : 125 )
· Komisaris berhak mengetahui segala tindakan yang telah dijalankan Direksi,
· Komisaris berhak memberhentikan untuk sementara seorang atau lebih anggota Direksi apabila anggota Direksi tersebut bertindak bertentangan dengan Anggaran Dasar atau perundang-undangan yang berlaku
c. . Tanggung Jawab Komisaris
· Bertanggung jawab atas pengawasan Perseroan dengan itikad baik, kehati-hatian dan bertanggung jawab
· Setiap anggota Dewan Komisaris ikut bertanggung jawab secara pribadi atas kerugian Perseroan apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya
· Jika Dewan Komisaris terdiri atas 2 anggota Dewan Komisaris atau lebih, tanggung jawab tsb di atas berlaku secara tanggung renteng bagi setiap anggota Dewan Komisaris. ( Hand out Iffah Nurhayati).
d. Keanggotaan Komisaris
· Komisaris diangkat oleh RUPS, dan untuk pertama kalinya pengangkatan Komisaris dicantumkan dengan mencantumkan susunan dan nama komisaris dalam Akta Pendirian. Komisaris diangkat untuk jangka waktu tertentu dan dapat diangkat kembali. Hal ini diatur dalam Anggaran Dasar  yang mengatuir mengenai tata cara pencalonan, pengangkatan, dan pemberhentian komisaris tanpa mengurangi hak Pemegang Saham dalam pencalonan.
· Yang dapat diangkat menjadi Komisaris adalah orang perorangan yang mampu melaksanakan perbuat
Yang dapat diangkat menjadi Komisaris adalah orang perorangan yang mampu melaksanakan perbuatan hukum dan tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi anggota Direksi atau menjadi anggota Komisaris yang dinyatakan bersalah  menyebabkan perseroan dinyatakan pailit, atau orang yang pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum pengangkatan. (ps. 96 UUPT)
· Dewan Komisaris terdiri atas satu orang anggota atau lebih. Dewan Komisaris terdiri atas lebih dari satu orang anggota merupakan majelis. Maka konsekuensinya setiap anggota Dewan Komisaris tidak dapat bertindak sendiri-sendiri, tetapi berdasarkan keputusan Dewan Komisaris.
Perseroan harus mempunyai minimal 2 anggota komisaris, jika :
a. Perseroan yang kegiatan usahanya berkaitan dengan menghimpun dan atau mengelola dana masyarakat
b. Perseroan yang menerbitkan surat pengakuan utang kepada masyarakat
c. Perseroan terbuka
e. Anggota Dewan Komisaris tidak dapat memikul tanggung jawab atas kerugian apabila dapat membuktikan :
· telah melakukan pengawasan dengan itikad baik dan prinsip-prinsip kehati-hatian,
· tidak mempunyai kepentingan pribadi baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan Direksi yang mengakibatkan kerugian
· telah memberikan nasehat kepada Direksi untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian.
Sedangkan hal yang baru dalam UU PT adalah adanya Dewan Pengawas Syariah
a. Tugas Dewan Pengawas Syariah
· memberikan nasihat dan saran kepada Direksi
· mengawasi kegiatan perseroan agar sesuai dengan prinsip syariah



Sumber Materinya di ambil dari :
· Ahmad Yani.1999. Perseroan Terbatas. Jakarta : PT Raja Grafindo Persada
· Farida Hasyim. 2009. Hukum Dagang. Jakarta : Sinar Grafika
· Hand out Iffah Nurhayati, M.Hum
· Undang – Undang Perseroan Terbatas 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar