Rabu, 14 November 2012

Penggolongan Penduduk pada Masa Hindia Belanda





TUGAS INDIVIDU

 PENGGOLONGAN  PENDUDUK 
dan 
PERADILAN  INDONESIA  PADA MASA HINDIA BELANDA


Untuk Memenuhi Tugas Harian
Mata Kuliah: Pengantar Hukum Indonesia
Oleh :
Rudi Hartono  8111410174



PROGRAM STUDI  : ILMU HUKUM,S1
FAKULTAS : FAKULTAS HUKUM
2012

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
“das recht wird nicht gemacht, aber ist und wird dem Volke” maksudnya hukum itu tidak dibuat melainkan tumbuh bersama masyarakat, seperti yang dikatakan oleh Friedrich Karl von Savigny mengenai hukum.1 Hukum berasal dari jiwa masyarakat/volkgeist yang kegunaannya adalah seperti yang diungkapkan oleh Mochtar Kusumaatmadja, yaitu : Hukum adalah seperangkat azas dan kaidah yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat dan meliputi juga lembaga (institusi) dan proses yang mewujudkan berlakunya kaidah tersebut dalam kenyataan.

Selanjutnya hukum memerlukan perangkatnya untuk dapat menegakkan hukum itu sendiri. Seperti yang dikatakan oleh Friedman dalam bukunya The Legal System, yaitu3 :
  1. Substansi hukum adalah norma-norma hukum (peraturan- peraturan) yang dihasilkan dari produk hukum;

  1. Struktur hukum adalah kelembagaan yang diciptakan sistem hukum yang memungkinkan pelayanan dan penegakan hukum; dan

  1. Budaya hukum adalah ide-ide, sikap, harapan, pendapat, dan nilai- nilai yang berhubungan dengan hukum (bisa positif/ negatif). Yang akan dibahas dalam makalah ini adalah mengenai struktur hukum itu sendiri atau disebut juga dengan perangkat hukum di Indonesia terdiri dari : badan peradilan, badan penegak hukum yaitu kepolisian, dan kejaksaan. Peradilan di Indonesia berfungsi untuk mendapatkan keadilan setelah tidak berhasil menempuh atau menggunakan jalur-jalur atau upaya-upaya hukum lainnya.
B.    Metode Penulisan
Pendekatan yang dilakukan dalam penulisan “Perkembangan Peradilan Indonesia dari Zaman Kolonial sampai dengan Kemerdekaan” adalah menggunakan pendekatan desktriptifnormatif.

C.    Permasalahan
Permasalahan yang timbul dalam penulisan makalah ini, adalah bagaimana perkembangan peradilan Indonesia sejak masa kolonial sampai dengan masa kemerdekaan.






















BAB II
PERKEMBANGAN PERADILAN INDONESIA SEJAK MASA HINDIA BELANDA  SAMPAI DENGAN MASA KEMERDEKAAN

           Masa Kerajaan Jika berbicara mengenai peradilan Indonesia maka kita tidak terlepas dari hukum itu sendiri dan perkembangannya. Pertama sekali yang akan dibahas adalah mengenai sejarah hukum yang berlaku di Indonesia. Masa Kerajaan di Indonesia, peradilan dipegang sepenuhnya oleh raja dikarenakan tidak adanya pemisahan kekuasaan seperti yang dimaksud oleh Montesquieu dalam “trias politica” – nya. Seluruh badan negara seperti : eksekutif sebagai penyelenggara pemerintahan; legislatif sebagai pembuat undang-undang/ peraturan; dan yudikatif sebagai badan peradilan, dipegang oleh kekuasaan raja yang absolut.

            Sebelum abad ke-7, Indonesia pada saat itu menggunakan hukum adat asli pada daerah masing-masing. Dengan pengetua adat yang menjadi hakim pada saat itu. Kepala Adat/ Suku, kampung, desa atau apapun juga namanya berkewajiban untuk menyelesaikan perselisihan dan menjatuhkan hukuman, yang pada umumnya didampingi oleh beberapa orang yang disegani pada daerah tertentu sebagai penasehatnya. Pada abad VII sampai dengan abad XIV, Indonesia pada saat itu menggunakan hukum adat yang ditambah dengan hukum agama Hindu. Dikarenakan Hindu sudah mulai masuk ke Indonesia.

            Dalam hal peradilan Indonesia telah terjadi pemisahan di antara peradilan raja dengan peradilan yang dilakukan oleh pejabat-pejabat tertentu, yang terdiri dari : perkarapradata (perkara yang menjadi urusan peradilan raja); dan perkarapadu (perkara yang tidak menjadi urusan peradilan raja). Perkara pradata pada umumnya adalah perkara yang dapat membahayakan mahkota, membahayakan keamanan dan ketertiban negara, sedangkan perkarapadu yaitu perkara yang mengenai kepentingan rakyat perseorangan. Hukum agama Hindu merupakan hukum yang melegitimasi kekuasaan raja. Raja adalah penjelmaan dari paham negara. Perkara-perkara yang tidak ditangani oleh raja diadili oleh pejabat negara yang disebut dengan jaksa. Menurut filsafat hukum Hindu, raja bukan saja merupakan lambang negara, akan tetapi negara sendiri.

Pada abad XIV sampai dengan abad XVII, hukum di Indonesia dipengaruhi oleh hukum agama Islam selain agama Hindu dan hukum adat. Dengan masuknya agama Islam ke Indonesia, maka tata hukum di Indonesia mengalami perubahan juga. Hukum Islam pada akhirnya tidak saja menggantikan kedudukan hukum Hindu. Peradilan pada masa ini terletak di serambi Mesjid Agung. Perkara-perkara pada urusan pengadilan ini disebutkisas. Pimpinan pengadilan, meskipun pada prinsipnya masih di tangan raja tetapi dilakukan peralihan oleh raja ke tangan Penghulu, yang dibantu oleh beberapa alim ulama sebagai anggotanya. Hal ini menyimpang dari hukum Islam dimana menurut hukum Islam yang menjadi hakim itu hanya satu orang saja disebut dengankadhi. Pengadilan Surambi ini merupakan suatu majelis yang mengambil keputusan dengan cara musyawarah.

Musyawarah untuk mencapai mufakat adalah hukum asli. Pemutusan perkara diputuskan oleh Raja yang berdasarkan usulan dari Pengadilan Surambi tadi. Namun, dalam hal ini raja tidak pernah mengambil keputusan yang menyimpang atau bertentangan dengan nasehat tersebut, dimana Pengadilan Surambi mempunyai kewibawaan di mata rakyat. Pada abad XVII – 1819, sistem peradilan Indonesia berubah dari sistem hukum agama Islam ke sistem hukum agama Hindu yang tidak terlepas dari hukum adat masing-masing daerah. Terjadinya perebutan kekuasaan inilah yang menyebabkan perubahan sistem peradilan tersebut berubah juga.

A.              Masa Kolonial Belanda Pada masa zaman pemerintah Hindia – Belanda (1600-an – 1942), Indonesia dibagi menjadi 2 (dua) daerah, yaitu :
1.     Daerah langsung; dan Daerah langsung yang diperintah oleh Belanda lebih sempit daerahnya dibandingkan dengan daerah yang tidak langsung yang diperintah oleh raja-raja. Pada daerah tidak langsung terdapat peradilan, sebagai berikut :
a.      Landraad;
b.     Raad van Justitie;
a.      Hooggerechtshof(HGH)

2.     Daerah tidak langsung. Pada daerah tidak langsung terdapat peradilan, sebagai berikut :
a.   Peradilangubernemen;
b. Peradilanswapraja (oleh Raja).

Ada tiga pengadilan pemerintah untuk orang Indonesia : Pengadilan Distrik (kewedanan) untuk perkara ringan; Pengadilan Kabupaten untuk perkara-perkara lebih besar; dan akhirnyaLandraad di setiap ibukota kabupaten. Ke landraad – lah semua perkara pidana dan perdata yang penting-penting di antara orang Indonesia dan orang-orang yang dimasukkan ke dalam status Indonesia diajukan. Pada akhirnya semua ketuaLandraad adalah ahli hukum yang berpendidikan, tetapi sampai tahun 1920 – an mereka semuanya juga orang Belanda,

Suatu unsur yang sebenarnya mencerminkan pemerintahan langsung. Dengan kata lainLandraad bertindak sebagai Pengadilan Negeri. Raad van Justitie juga bertindak sebagai pengadilan pada tingkat banding sedangkanHooggerechtshof, bertindak sebagai pengadilan pada tingkat kasasi untuk perkara-perkara orang pribumi yang diadili oleh Landraad. PengadilanS wapraja yang ada dan dikelola oleh raja-raja, sultan- sultan dan atau pangeran-pangeran. Untuk daerah-daerah yang tidak diperintah langsung oleh pemerintah Hindia Belanda juga didapati beragam bentuk beda penyelesaian sengketa lain seperti yang lazim disebut Pengadilan Desa (DesaRechtspraak). Landraad merupakan pengadilan tingkat pertama bagi Golongan Bumiputera dan Raad van Justitie merupakan tingkat kedua, sedangkan bagi Golongan Eropa pengadilan tingkat pertamanya adalah Raad van Justitie. Pada pengadilan RvJ (Raad van Justitie) itu dipekerjakan seorang advokat-fiskal, yang dalam perkara pidana menjadi penuntut umum, akan tetapi di dalam perkara sipil bertindak sebagai anggota biasa. Jadi, badan pengadilan dalam tingkat pertama dan terakhir untuk pegawai-pegawai Belanda dilakukan pada pengadilan ini; badan pengadilan appel buat penduduk kota yang minta bandingan atas keputusan-keputusan dari schepenbank17 dilakukan juga pada pSengadilan ini.
























BAB III
SIMPULAN DAN SARAN

A.                                               Simpulan
Adapun kesimpulan yang dapat ditarik dari penulisan ini, sebagai berikut : -Pada zaman kerajaan, peradilan dilaksanakan oleh raja yang berkuasa yang dibantu dengan para pejabat kerajaan yang berkuasa di daerah-daerah; -Pada zaman kolonial Belanda, peradilan dilaksanakan dengan keberpihakan kepada Belanda yang memiliki kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan tetapi dalam hal ini Belanda-lah yang berkuasa. Pemberlakuan hukum belum merata karena hukum positif tidak diterapkan untuk seluruh masyarakat tetapi hanya kepada orang-orang Eropa dan Pribumi yang melakukan tunduk sukarela;

B.                                               Saran
Hukum yang baik adalah hukum yang berasal dari jiwa masyarakat (volkgeist) seperti apa yang dikatakan oleh Friedrich Karl von Savigny mengenai hukum. Menurut penulis akan lebih baik apabila peradilan di Indonesia tetap dilaksanakan dengan menggunakan sistem hukum adat. Dengan demikian perkara yang masuk ke pengadilan dapat berkurang secara signifikan. Dikarenakan sudah diselesaikan oleh Ketua Adat.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar