1.Telaahan Strategi
Telaahan strategi adalah suatu
kajian trhdp lingkungan akan yang akan berpengaruh kepada strategi yang akan
ditempuh.Dalam menelaah lingkungan politik nasional ini perlu diperhatikan
beberapa hal yang menyangkut soal-soal :pembidangan,sasaran,pedoman
pelaksanaan,sikap dan pendirian serta pengendalian perencanaan.
a. pembidangan:Politik nasional mencakup
sector-sektor ideologi,politik,ekonomi,social budaya dan hankam.
b. Sasaran-sasaran masing-masing bidang
ditentukan sehingga tujuan politik nasional dpt dicapai.
c. Pedoman pelaksanaan yg mencakup:
1).Usaha pembiayaan.
2).Pengadaan,pengembangan,pengarahan
sumber-sumber material,tenaga manusia dan kekuatan immaterial.
3).Pengerahan usaha dan tindakan
diantara sikap umum trhdp pengadaan modal,sikap dlm hal yg mengenai hamkamnas
seperti system hamkamrata,memelihara perdamaian dunia dan lain sebagainya dg
mengunakan prinsip-prinsip prioritasnya.
4).Penentuan periode wktu.
d. Sikap dan pendirian,mengariskan sikap
dan pendirian thdp masalah-masalah nasional maupun international.
e. Pengendalian perencanaan dituangkan dlm
strategi nasional.
2.
Perkiraan Strategi Nasional
Langkah
utama kearah formulasi suatu perkiraan nasional yg bersifat stategis
berdasarkan hasil telaah stategis,yaitu melaksanakan analisis menurut urutan
trtentu;menentukan sasaran-sasaran yg dipilih,dan cara bertindak menurut cara
yg dipilih.Analisi secara beruntun ini adl prosedur yg disebut sbgai perkiraan
strategi nasional.
Pada
umumnya perkiraan strategi nasional terdiri dari :
a. Mempelajari lingkungan
b. Pengembangan sasaran alternatif
dan cara bertindak.
c. Analisis kekuatan
d. Batas waktu penilaian strategis
3. Tingkat
Perencanaan
Untuk mencapai sasaran
tersebut perlu disusun rencana dalam bentuk program-program yang meliputi:
a. perencanaan jangka panjang
b. perencanaan jangka menengah
c. perencanaan jangka pendek
4. Angaran dan Pembiayaan
Suatu strategi nasional
harus dikembangkan tanpa mengabaikan masalah anggaran,yaiti implikasi anggaran
dlm hbnganya dg ekonomi nasional,dan keseluruhan prospek anggaran serta
kebutuhan-kebutuhan yg prlu didahului persiapannya dlm menunjang program
nasional.
5. Data dan Informasi
Pengumpulan data dan
pengolahan data merupakan suatu keharusan dalam suatu administrasi dan
manajement yang efisien dan menyeluruh didlm pencapaian sasaran. Data tidak
lain dari bahan-bahan untuk mendapat informasi,/mengolah data,mengungkapkan
informasi-informasi ttg factor intern dan ekstern yng didapat dari organisasi
yang dinamis.
D. Politik Pembangunan Nasional, Manajemen
Nasional dan Implementasi Otonomi Daerah
1. Politik Pembangunan Daerah
Politik
nasional dewasa ini adl politik pembangunan.Sebagaimana diketahui bahwa tugas
yang diberikan oleh UUD 1945 kepada pemerintah Indonesia adalah pembangunan
bangsa Indonesia.
2. Manajem Nasional
Manajemen nasional pada
dasarnya merupakan sebuah system,oleh karena itu lebih tepat apabila kita
menggunakan istilah system manajemen nasional.
Proses penyelenggaraanya
meliputi siklus kegiatan berupa :
a. Perumusan kebijakan
b. Pelaksanaan kebijakan
c. Penilaian hasil kebijakan
Secara sederhana dapat dikatakan bahwa unsur-unsur pokok
system manajemen nasional dalam bidang ketatanegaraan meliputi :
a.Negara sebagai “organisasi
kekuasaan”
b.Bangsa Indonesia sebagai “pemilik
Negara”
c.Pemerintah sebagai “manajer atau
pengelola negara’
d.Masyarakat sebagai unsur “penunjang
dan pemakai”
Sejalan dg pokok pikiran
diatas,maka unsure utama simenas secara structural tersususn atas 4 (empat)
tatanan yaitu :
a.Tata Laksana Pemerintah (TLP)
b.Tata Administrasi Negara (TAN)
c.Tata Politik Nasional (TPN)
d.Tata Kehidupan Masyarakat (TKM)
3. Otonomi Daerah
Otonomi
daerah adl kewenangan otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat
setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dg
peraturan per-uu-ngan. Sedangkan daerah otonom adl kesatuan masyarakat hukum
yang mempunyai batas daerah tertentu berwenang mengatur dan mengurus
kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi
masyarakat dalam ikatan NKRI.
Masalah otonomi daerah
sekarang ini diatur dlm UU.No.32 TH 2004 ttg pemerintah daerah.Ketentuan
tersebut mengantikan UU No,22 th 1999 yang mengatur hal yang sama.Hal ini
sangat berbeda dengan UU No.5 th 1974 yg
sifatnya sangat sentralistis.
Otonomi daerah yang luas
sebagaimana diatur dalam UU tsbt diberlakukan mulai th 2001.Persoalan yg sangat
dirasakan terutama adl adanya daerah-daerah tertentu yang potensi kekayaanya
sngat terbatas,sehingga mengalami kesulitan untuk membiayai penyelangaraan
otonomi daerah.Oleh karena itu maka pemberian otonomi yg luas kpd daerah
,disamping merupakan peluang juga merupakan tantangan ,yaitu tantangan utk bisa
mandiri dlm membiayai penyelangaraan urusan pemerintah didaerah masing-masing.
Daftar Pustaka :
Pendidikan.Pancasila,UnnesPress.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar