Untuk Memenuhi Tugas Individu.
Mata Kuliah: Hukum Tata Negara
Dosen Pengampu:
Sartono Sahlan,SH.M,Hum.
Oleh:
Rudi Hartono :8111410174
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG
2010
BAB I
PENDAHULUAN
MAHKAMAH
AGUNG INDONESIA
Mahkamah Agung (MA) adalah lembaga
tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia
yang merupakan pemegang kekuasaan
kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah
Konstitusi dan bebas dari pengaruh cabang-cabang kekuasaan lainnya.
Mahkamah Agung membawahi badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum,
lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan
tata usaha negara.
A. Sejarah
Sejarah berdirinya Mahkamah Agung RI tidak dapat
dilepaskan dari masa penjajahan atau sejarah penjajahan di bumi Indonesia ini.
Hal mana terbukti dengan adanya kurun-kurun waktu, dimana bumi Indonesia
sebagian waktunya dijajah oleh Belanda dan sebagian lagi oleh Pemerintah Inggris
dan terakhir oleh Pemerintah Jepang. Oleh karenanya perkembangan peradilan di
Indonesia pun tidak luput dari pengaruh kurun waktu tersebut.
B. Pimpinan
Pimpinan Mahkamah Agung terdiri dari seorang
ketua, 2 (dua) wakil ketua, dan beberapa orang ketua muda. Wakil Ketua Mahkamah
Agung terdiri atas wakil ketua bidang yudisial dan wakil ketua bidang
nonyudisial. wakil ketua bidang yudisial yang membawahi ketua muda perdata,
ketua muda pidana, ketua muda agama, dan ketua muda tata usaha negara sedangkan
wakil ketua bidang nonyudisial membawahi ketua muda pembinaan dan ketua muda
pengawasan.Ketua Mahkamah Agung dipilih dari dan oleh hakim agung, dan diangkat
oleh Presiden.
HAKIM AGUNG
Pada Mahkamah Agung terdapat hakim agung sebanyak maksimal 60 orang.
Hakim agung dapat berasal dari sistem karier atau sistem non karier. Calon hakim agung
diusulkan oleh Komisi
Yudisial kepada Dewan Perwakilan Rakyat, untuk kemudian
mendapat persetujuan dan ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden.
TUGAS dan WEWENANG
Tugas Hakim Agung adalah Mengadili dan memutus perkara pada tingkat Kasasi.
Menurut Undang-Undang Dasar 1945, kewajiban dan wewenang MA adalah:
1. Berwenang
mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan
di bawah Undang-Undang,
dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh Undang-Undang
2. Mengajukan 3 orang anggota Hakim
Konstitusi
3. Memberikan pertimbangan dalam hal
Presiden memberikan grasi dan rehabilitasi
MAHKAMAH KONSTITUSI
Mahkamah Konstitusi (MK) adalah lembaga tinggi
negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan
kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Agung.
Sejarah Pembentukan Mahkamah
Konstitusi
Sejarah berdirinya lembaga Mahkamah Konstitusi
(MK) diawali dengan diadopsinya ide MK (Constitutional Court) dalam amandemen
konstitusi yang dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) pada tahun
2001 sebagaimana dirumuskan dalam ketentuan Pasal 24 ayat (2), Pasal 24C, dan
Pasal 7B Undang-Undang Dasar 1945 hasil Perubahan Ketiga yang disahkan pada 9
Nopember 2001. Ide pembentukan MK merupakan salah satu perkembangan pemikiran
hukum dan kenegaraan modern yang muncul di abad ke-20.
Suasana sidang MPR pada saat pengesahan Perubahan
Ketiga. Setelah disahkannya
Perubahan Ketiga UUD 1945 maka dalam rangka menunggu pembentukan MK, MPR
menetapkan Mahkamah Agung (MA) menjalankan fungsi MK untuk sementara
sebagaimana diatur dalam Pasal III Aturan Peralihan UUD 1945 hasil Perubahan
Keempat. DPR dan Pemerintah kemudian membuat Rancangan Undang-Undang mengenai Mahkamah
Konstitusi. Setelah melalui pembahasan mendalam, DPR dan Pemerintah menyetujui
secara bersama UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi pada 13
Agustus 2003 dan disahkan oleh Presiden pada hari itu (Lembaran Negara Nomor 98
dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 4316). Dua hari kemudian, pada tanggal 15
Agustus 2003, Presiden melalui Keputusan Presiden Nomor 147/M Tahun 2003 hakim
konstitusi untuk pertama kalinya yang dilanjutkan dengan pengucapan sumpah
jabatan para hakim konstitusi di Istana Negara pada tanggal 16 Agustus 2003.
Lembaran perjalanan MK selanjutnya adalah
pelimpahan perkara dari MA ke MK, pada tanggal 15 Oktober 2003 yang menandai
mulai beroperasinya kegiatan MK sebagai salah satu cabang kekuasaan kehakiman
menurut ketentuan UUD 1945.
Ketua Mahkamah Konstitusi dipilih dari dan oleh
Hakim Konstitusi untuk masa jabatan 3 tahun. Masa jabatan Ketua MK selama 3
tahun yang diatur dalam UU 24/2003 ini sedikit aneh, karena masa jabatan Hakim
Konstitusi sendiri adalah 5 tahun, sehingga berarti untuk masa jabatan kedua
Ketua MK dalam satu masa jabatan Hakim Konstitusi berakhir sebelum waktunya
(hanya 2 tahun).
Ketua MK yang pertama adalah Prof. Dr. Jimly
Asshiddiqie, S.H.. Guru besar hukum tata negara Universitas Indonesia kelahiran
17 April 1956 ini terpilih pada rapat internal antar anggota hakim Mahkamah
Konstitusi tanggal 19 Agustus 2003. Jimly terpilih lagi sebagai ketua untuk
masa bakti 2006-2009 pada 18 Agustus 2006 dan disumpah pada 22 Agustus 2006.
Pada 19 Agustus 2008, Hakim Konstitusi yang baru diangkat melakukan voting
tertutup untuk memilih Ketua dan Wakil Ketua MK masa bakti 2008-2011 dan
menghasilkan Mohammad Mahfud MD sebagai ketua serta Abdul Mukthie Fadjar
sebagai wakil ketua.
Struktur
Organisasi
Untuk memperlancar tugas dan kerja Setjen dan
Kepaniteraan, susunan organisasi MKRI dibuat terdiri dari empat biro dan satu
pusat dengan masing-masing tugas pokok dan fungsinya, yaitu sebagai berikut:
1. Kontak Staff
Mahkamah Konstitusi :
Untuk memberikan layanan informasi yang maksimal
kepada masyarakat perihal konstitusi, di bawah tercantum staf MK yang bisa
dihubungi
2. Staf Sekretaris
Jenderal MKRI Staf Panitera MKRI Staf Humas
3. Staf Biro Umum
Staf Pusat Penelitian dan Pengkajian Staf Administrasi Persidangan
Kewajiban dan wewenang Menurut Undang-Undang Dasar
1945, kewajiban dan wewenang MK adalah:
Berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap
Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang
kewenangannya diberikan oleh UUD 1945, memutus pembubaran partai politik, dan
memutus perselisihan tentang hasil Pemilihan Umum Wajib memberi putusan atas
pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden
dan/atau Wakil Presiden menurut UUD 1945.
Visi & Misi
Visi Mahkamah Konstitusi adalah tegaknya
konstitusi dalam rangka mewujudkan cita negara hukum dan demokrasi demi
kehidupan kebangsaan dan kenegaraan yang bermartabat.
Misi Mahkamah Konstitusi adalah:
a) Mewujudkan Mahkamah Konstitusi sebagai salah satu kekuasaan kehakiman
yang terpercaya. b) Membangun konstitusionalitas Indonesia dan budaya sadar
berkonstitusi
Hakim Konstitusi
Mahkamah Konstitusi mempunyai 9 Hakim Konstitusi
yang ditetapkan oleh Presiden. Hakim Konstitusi diajukan masing-masing 3 orang
oleh Mahkamah Agung, 3 orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan 3 orang oleh
Presiden. Masa jabatan Hakim Konstitusi adalah 5 tahun, dan dapat dipilih
kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya.
Hakim Konstitusi periode 2003-2008 adalah:
Jimly Asshiddiqie Mohammad Laica Marzuki Abdul
Mukthie Fadjar Achmad Roestandi H. A. S. Natabaya Harjono I Dewa Gede Palguna
Maruarar Siahaan Soedarsono Hakim Konstitusi periode 2008-2013 adalah:
Jimly Asshiddiqie, kemudian mengundurkan diri dan
digantikan oleh Harjono Maria Farida Indrati Maruarar Siahaan Abdul Mukthie
Fajar Mohammad Mahfud MD Muhammad Alim Achmad Sodiki Arsyad Sanusi Akil Mochtar
BAB
II
PENUTUP
SIMPULAN
MA Pasal 24A *** : Meliputi Umum,
Agama, Militer, TUN
Calon hakim agung diusulkan oleh Komisi
Yudisial kepada DPR untuk mendapat persetujuan dan ditetapkan sebagai hakim
agung oleh Presiden (Pasal 24A (3)***)
Kewajiban
dan Wewenang
- berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang (Pasal 24A (1)***);
- mengajukan tiga orang anggota hakim konstitusi (Pasal 24C (3)***);
- memberikan pertimbangan dalam hal Presiden memberi grasi dan rehabilitasi (Psl 14 (1)*)
Mahkamah Konstitusi
Mempunyai sembilan orang anggota hakim konstitusi
yang ditetapkan oleh Presiden, yang diajukan masing-masing tiga orang oleh MA,
tiga orang oleh DPR dan tiga orang oleh Presiden (Pasal 24C (3)***)
Kewajiban
dan Wewenang
l berwenang
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final
untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa
kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang
Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang
hasil pemilihan umum (Pasal 24C
(1)***);
l wajib memberikan
putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh
Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar (Pasal 24C
(2)***).
Anda tetap dapat mengcopi artikel diatas dengan catatan tetap mencantumkan alamat blog ini, jadilah blogger yang tanggung jawab
DAFTAR PUSTAKA
Dari Wikipedia
bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
www.mahkamahagung.go,id "http://id.wikipedia.org/wiki/Mahkamah_Agung_Indonesia"
Tidak ada komentar:
Posting Komentar