SISTEM HUKUM CIVIL LAW DAN COMMON LAW
EROPA KONTINENTAL (CIVIL LAW) DAN ANGLO SAXON
(COMMON LAW)
Antara sistem hukum eropa kontinental dengan anglo saxon mempunyai
kelebihan dan kelemahan.
Kelebihan sistem eropa kontinental, sistem hukumnya
tertulis dan terkodifikasi Dengan terkodifikasi tersebut tujuannya supaya
ketentuan yang berlaku dengan mudah dapat diketahui dan digunakan untuk
menyelesaikan setiap terjadi peristiwa hukum (kepastian hukum yang lebih
ditonjolkan). Contoh tata hukum pidana yang sudah dikodifikasikan (KUHP), jika
terjadi pelanggaran tehadap hukum pidana maka dapat dilihat dalam KUHPidana
yang sudah dikodifikasikan tersebut.
Sedangkan kelemahannya adalah sistemnya
terlalu kaku, tidak bisa mengikuti perkembangan zaman karena hakim harus tunduk
terhadap perundang-undang yang sudah berlaku (hukum positif). Padahal untuk
mencapai keadilan masyarakat hukum harus dinamis.
Kelebihan sistem hukum Anglo Saxon adalah hakim
diberi wewenang untuk melakukan penciptaan hukum melalui yurisprudensi (judge
made law). Berdasarkan keyakinan hati nurani dan akal sehatnya keputusannya
lebih dinamis dan up to date karena senantiasa memperlihatkan keadaan dan
perkembangan masyarakat.
Kelemahannya adalah tidak ada jaminan kepastian hukumnya. Jika hakim
diberi kebebasan untuk melakukan penciptaan hukum dikhawatirkan ada unsur
subjektifnya. Kecuali hakim tersebut sudah dibekali dengan integritas dan rasa
keadilan yang tinggi. Untuk negara-negara berkembang yang tingkat korupsinya
tinggi tentunya sistem hukum anglo saxon kurang tepat dianut
Tidak ada komentar:
Posting Komentar