PENGIKATAN TUKAR
MENUKAR
Pada hari ini, _____
tanggal _____ tahun _____ .
1. a. Tuan _____ , pekerjaan _____ , bertempat tinggal di _____
, Kelurahan _____ , Kecamatan _____ ,
pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor _____ ;
b. Nyonya _____ ,
pekerjaan _____ , bertempat tinggal di _____ , pemegang Kartu Tanda Penduduk
Nomor _____ .
Menurut keterangannya dalam ini mereka bertindak bersama-sama dalam
kedudukannya sebagai satu-satunya ahli waris dari almarhum _____ , yang
meninggal dunia di _____ , tempat tinggalnya yang terakhir, pada tanggal _____
. Demikian sebagaimana ternyata dalam Surat Keterangan Warisan yang dibuat
secara dibawah tangan, disaksikan, dan dibenarkan oleh _____ , tertanggal _____
dan oleh _____ Nomor _____ ; yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
2. Tuan _____ ,
pekerjaan _____ , bertempat tinggal di _____ Kelurahan _____ , Kecamatan _____
, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor _____ ; yang untuk selanjutnya disebut
juga sebagai PIHAK KEDUA.
Para Pihak yang
bertindak sebagaimana tersebut di atas terlebih dahulu menerangkan bahwa:
a. PIHAK PERTAMA
adalah pemilik atau yang berhak atas sebidang tanah dan bangunan rumah
sebagaimana diuraikan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor _____ , yang terletak
di:
-
Provinsi :
- Kotamadya
:
-
Kecamatan :
Seluas _____ m2 (_____ meter persegi). Gambar Situasi tertanggal
_____ (Tanda Bukti Hak) yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan _____ ,
tertanggal _____ , dan bangunan rumah didirikan di atasnya, dengan nilai jual
sebesar Rp _____ (_____ Rupiah).
b. PIHAK KEDUA adalah
pemilik atau yang berhak sebagaimana diuraikan dalam Sertifikat Hak Milik Nomor
_____ , yang terletak di:
-
Provinsi :
-
Kotamadya :
-
Kecamatan :
-
Kelurahan :
Seluas _____ m2, (_____ meter persegi). Gambar situasi tanggal _____
, Nomor _____ , terdaftar atas nama _____ .
Demikian menurut Sertifikat (Tanda Bukti Hak) yang dikeluarkan oleh Kantor
Pertanahan _____ , tertanggal _____ , dan bangunan rumah tersebut didirikan
berdasarkan Surat Izin Mendirikan Bangunan,
tertanggal _____ , Nomor _____ , dengan harga jual sebesar Rp. _____ ,
(_____ Rupiah);
Demikian berikut segala sesuatu yang tertanam di atas tanah dan bangunan rumah
tersebut, yang menurut sifat, peruntukan atau menurut Undang-Undang dapat
dianggap sebagai barang tetap/tidak bergerak.
Bahwa PIHAK PERTAMA
hendak menukar sebidang tanah dan bangunan rumah tersebut di atas kepada PIHAK
KEDUA. Dan, PIHAK KEDUA akan menukar sebidang tanah dan bangunan rumah tersebut
di atas kepada PIHAK PERTAMA, dengan ketentuan bahwa PIHAK KEDUA akan
memberikan tambahan uang sejumlah Rp _____ (_____ Rupiah) kepada PIHAK PERTAMA,
akan tetapi Tukar Menukar belum mungkin dilaksanakan oleh karena pembayaran
tambahan sebesar Rp _____ (_____ Rupiah) tersebut di atas belum dilunasi oleh
PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA, dan tanah bangunan rumah milik PIHAK KEDUA
masih disewakan kepada Pihak Ketiga.
Bahwa PIHAK KEDUA
bersedia untuk membayar tambahan uang sebesar Rp _____ (_____ Rupiah) yang akan
dibayar oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA, dengan cara pembayaran sebagai
berikut:
- Tahap
pertama sebesar Rp _____ (_____ Rupiah) telah dibayar oleh PIHAK KEDUA kepada
PIHAK PERTAMA pada tanggal _____ , dan untuk penerimaan jumlah uang itu,
penghadap PIHAK PERTAMA dengan ini memberikan pelunasannya, sehingga Perjanjian
ini juga merupakan kuitansi untuk penerimaan uang sejumlah Rp. _____ (_____
Rupiah) tersebut.
- Tahap
kedua sebesar Rp _____ (_____ Rupiah) akan dibayar oleh PIHAK KEDUA kepada
PIHAK PERTAMA setelah Perjanjian ini ditandatangani atau pada tanggal _____
dengan cara ditransfer melalui salah satu Bank yang disetujui oleh kedua belah
pihak, dengan ketentuan bahwa uang yang dikirimkan oleh PIHAK KEDUA kepada
PIHAK PERTAMA telah masuk ke rekening PIHAK PER-TAMA. Dan, untuk penerimaan
jumlah uang itu, penghadap PIHAK PERTAMA dengan ini memberikan pelunasannya,
sehingga Perjanjian ini juga merupakan kuitansi untuk penerimaan uang sejumlah
Rp _____ (_____ Rupiah) tersebut.
- Tahap
ketiga sebesar Rp _____ (_____ Rupiah) akan dibayar oleh PIHAK KEDUA kepada
PIHAK PERTAMA secara mengangsur antara bulan _____ sampai dengan bulan _____
dan untuk penerimaan sejumlah uang tersebut akan dibuatkan tanda-terima
(kuitansi) secara tersendiri.
Berhubung dengan apa
yang diuraikan di atas, maka Para Pihak bersama ini me-nerangkan agar supaya
dikemudian hari Para Pihak tidak memungkirinya, maka PIHAK PERTAMA dengan ini
berjanji dan oleh karena itu mengikat diri akan menukar dan menyerahkan kepada
PIHAK KEDUA, yang dengan ini berjanji akan menukar dan menerima penyerahan dari
PIHAK PERTAMA tanah yang diuraikan di atas.
Selanjutnya Para Pihak
menerangkan bahwa Perjanjian Pengikatan Tukar Menukar ini dilakukan dan
diterima dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1
Tukar-menukar tanah
dan bangunan rumah tersebut akan dilakukan dan diterima dengan ketentuan bahwa
PIHAK KEDUA memberikan tambahan uang sebesar Rp _____ (_____ Rupiah) dengan
cara pembayaran seperti telah diuraikan di atas.
Pasal 2
Tukar-menukar tanah
dan bangunan rumah tersebut di atas akan dilakukan dengan perjanjian-perjanjian
yang lazim digunakan dalam tukar-menukar di antaranya, tetapi tidak terbatas
pada ketentuan-ketentuan bahwa kedua belah pihak saling menjamin bahwa tanah
dan bangunan rumah tersebut:
a. tidak dikenakan
sesuatu sitaan;
b. tidak menjadi
jaminan suatu utang;
c. adalah milik dan
haknya masing-masing dan hanya dapat dijual/dipindah-tangankan oleh
masing-masing pihak, maka kedua belah pihak saling menjamin tidak akan mendapat
sesuatu tuntutan dari pihak lain yang menyatakan mem-punyai hak lebih dahulu
atau turut mempunyai hak atasnya.
Pasal 3
Dengan dibuatnya
pengikatan ini, maka kedua belah pihak tidak berhak lagi untuk memberikan
jaminan, menyewakan, menjual, atau dengan cara apa pun memberi-kan hak apa pun
atas tanah tersebut kepada pihak lain. Sedang, segala tindakan semacam itu yang
dilakukan oleh kedua belah pihak adalah tidak sah.
Pasal 4
Setelah pengikatan
tukar-menukar ini ditandatangani, maka:
1.
PIHAK KEDUA boleh menempati tanah dan bangunan rumah
di _____ Nomor _____ milik Pihak Pertama, dan PIHAK PERTAMA harus sudah segera
mengosongkan tanah dan bangunan rumah tersebut, segera setelah PIHAK KEDUA
membayar Rp _____ (_____ Rupiah) tersebut.
2. PIHAK KEDUA
boleh memperbaiki bangunan rumah di _____ Nomor _____ milik PIHAK PERTAMA, dan
dapat disewakan kepada Pihak Ketiga, dan uang hasil sewa-menyewa tersebut oleh
PIHAK KEDUA akan dibayar kepada PIHAK PERTAMA sebagai angsuran tambahan uang
kekurangan yang harus dibayar.
Pasal 5
1.
Bahwa tanah dan bangunan rumah di _____ yang
sekarang masih disewa oleh pihak lain dan akan berakhir pada bulan _____ yang
akan datang. Untuk itu PIHAK KEDUA harus menjamin PIHAK PERTAMA bahwa
pada bulan _____ yang akan datang, sewa-menyewa sudah berakhir, dan bangunan
rumah di _____ sudah kosong dari penghuni, sehingga PIHAK PERTAMA bisa
menempati tanah dan bangunan rumah di _____ tersebut.
2. Jika temyata PIHAK
PERTAMA tidak memperoleh suatu hak atas tanah dan bangunan rumah tersebut, atau
tidak berhak melakukan tukar-menukar atas tanah dan bangunan rumah tersebut,
dan segala sesuatu yang terdapat di atasnya; maka PIHAK PERTAMA diwajibkan
membayar kembali jumlah uang yang telah diterima oleh PIHAK PERTAMA dari PIHAK
KEDUA seperti diuraikan di atas, ditambah dengan biaya-biaya yang dikeluarkan
oleh PIHAK KEDUA berkenaan dengan tanah dan bangunan rumah tersebut. Jumlah
uang tersebut mesti dibayar dengan seketika dan sekaligus.
3.
Sertifikat atas tanah-tanah yang ditukar-menukar
tersebut dipegang oleh ma-sing-masing pihak yang menukar, dengan ketentuan atas
Sertifikat yang ditukar tersebut tidak boleh dialihkan/dijual kepada pihak
lain.
Pasal 6
1. Pajak Penghasilan
(PPh) masing-masing tanah dan bangunan rumah dibayar oleh masing-masing pihak
sebesar _____ % (_____ persen) dari Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP ).
2. Bea Perolehan
(Pajak Balik Nama) atas tanah dan bangunan rumah yang diperoleh dibayar oleh
masing-masing yang menerima tanah dan bangunan rumah tersebut.
Pasal 7
1. Agar lebih menjamin
kedudukan PIHAK KEDUA atas pelaksanaan tukar-menukar tersebut dalam Pasal 2,
pada waktunya sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang dimaksudkan, dan PIHAK
KEDUA telah melunasi seluruh pembayaran tambahan tersebut kepada PIHAK PERTAMA,
maka PIHAK PERTAMA ini, sekarang untuk pada waktunya memberi kuasa kepada PIHAK
KEDUA atau orang atau badan lain yang ditunjuk oleh PIHAK KEDUA sebagaimana
mestinya, dengan hak substitusi yang tidak dapat dicabut kembali dan merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini, yang mana dengan tidak
adanya kuasa itu Perjanjian ini tidak akan diterima dan dilangsungkan antara
kedua belah pihak. Dan, karenanya tidak akan batal atau berakhir disebabkan
alasan-alasan yang dicantumkan dalam Pasal 1813 dari Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata Indonesia untuk:
a. Melepaskan,
menjual, menghibahkan, menyewakan, ataupun untuk mem-beratinya dengan
beban-beban yang bersifat apa pun atas tanah tersebut;
b. Menunjuk PIHAK
KEDUA yang akan bertindak untuk dan atas nama PIHAK PERTAMA, sedang PIHAK
PERTAMA sekarang ini untuk dikemudian hari memberikan persetujuan untuk itu,
guna melangsungkan penjualan dari tanah tersebut kepada PIHAK KEDUA di hadapan
Pejabat Pembuat Akta Tanah yang berwenang dan untuk melakukan segala sesuatu
yang dianggap perlu dan berguna untuk menyelesaikan hal-hal tersebut tidak ada
yang dikecualikan.
2. Untuk keperluan
tersebut, dikuasakan untuk menghadap di mana perlu, meminta/memberikan
keterangan-keterangan membuat/suruh membuat akta-akta dan/atau surat-surat yang
diperlukan lainnya serta menandatanganinya, memilih domisili, dan selanjutnya
melakukan segala tindakan yang dianggap perlu dan berguna agar tercapainya
maksud dan tujuan tersebut di atas dan tidak ada satu pun yang dikecualikan.
Pasal 8
Sedangkan apabila
karena sebab/alasan apa pun PIHAK PERTAMA membatalkan Pengikatan Tukar Menukar
ini, sehingga akta tukar-menukarnya tidak bisa dibuat di hadapan Pejabat
Pembuat Akta Tanah yang berwenang, maka Pengikatan Tukar Menukar ini dengan
sendirinya dianggap batal menurut hukum, dan PIHAK PERTAMA diwajibkan
mengembalikan uang yang telah diterimanya dan ditambah membayar ganti rugi
sebesar _____ % (_____ persen) dari uang yang telah diterimanya tersebut kepada
PIHAK KEDUA, yang harus dibayar seketika dan sekaligus lunas, serta PIHAK
PERTAMA wajib menyerahkan Sertifikat milik PIHAK KEDUA kepada PIHAK KEDUA.
Setiap hari kelambatan
PIHAK PERTAMA membayar uang termaksud di atas kepada PIHAK KEDUA, maka PIHAK
PERTAMA dikenakan denda atau membayar ganti rugi kepada PIHAK KEDUA sebesar
_____ %o (_____permil) setiap hari kelambatan, yang harus dibayar dengan
seketika dan sekaligus lunas.
Pasal 9
1. Apabila karena
sebab/alasan apa pun juga PIHAK KEDUA membatalkan Pengikatan Tukar Menukar ini,
maka Pengikatan Tukar Menukar ini dengan sendirinya batal menurut hukum. Dan,
dalam hal demikian kedua belah pihak melepaskan ketentuan-ketentuan dalam Pasal
1266 dan 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, maka dalam hal ini PIHAK
PERTAMA diwajibkan mengembalikan uang yang telah diterima oleh PIHAK PERTAMA
yaitu sebesar _____ % (_____ persen) dari jumlah uang yang telah diterima oleh
PIHAK PERTAMA yang harus dibayar dengan seketika dan sekaligus lunas, serta
PIHAK KEDUA wajib menyerahkan Sertifikat milik PIHAK PERTAMA kepada PIHAK
PERTAMA.
2. Pembatalan itu
harus disampaikan secara tertulis oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA,
selambat-lambatnya _____ (_____) hari sebelum waktu pelaksanaan pembatalan
Perjanjian ini .
3. Setiap hari
kelambatan PIHAK PERTAMA membayar uang termaksud di atas kepada PIHAK KEDUA,
maka PIHAK PERTAMA dikenakan denda atau membayar ganti-rugi kepada PIHAK KEDUA
sebesar _____ %o (_____ Permil) setiap hari kelambatan, yang harus dibayar
dengan seketika dan sekaligus lunas.
Pasal 10
Apabila setelah PIHAK
KEDUA melunasi seluruh pembayaran tambahan atas tanah dan bangunan rumah
tersebut selesai, maka segera dibuatkan Akta Tukar Menukar di hadapan Pejabat
Pembuat Akta Tanah yang berwenang selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah selesainya pembayaran atas tanah dan bangunan rumah
tersebut.
Pasal 11
Perjanjian ini tidak
berakhir karena salah satu pihak meninggal dunia, akan tetapi menurun dan harus
ditaati oleh para ahli waris dari pihak yang meninggal dunia.
Pasal 12
Biaya-biaya yang
berhubungan dengan Perjanjian ini dibayar oleh PIHAK KEDUA dan biaya akta
tukar-menukar di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah yang berwenang serta
pengurusan pendaftaran peralihan hak dibayar dan menjadi tanggungan oleh kedua
belah pihak dengan perbandingan yang sama.
Pasal 13
Hal-hal yang belum
diatur atau cukup diatur dalam Perjanjian ini akan diselesaikan lebih lanjut
secara musyawarah dan mufakat di antara kedua belah pihak.
Pasal 14
Mengenai Perjanjian
ini dengan segala akibat serta pelaksanaannya, Para Pihak telah memilih tempat
tinggal (domisili) hukum yang tetap dan seumumnya di Kantor Panitera Pengadilan
Negeri _____ .
Demikianlah Perjanjian
ini dibuat dan ditandatangani pada hari dan tanggal tersebut di atas, dan
masing-masing pihak mendapatkan 1 eksemplar yang sama kekuatan hukumnya.
PIHAK
PERTAMA
PIHAK KEDUA
_____________
___________
SAKSI-SAKSI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar