ORGAN – ORGAN PERSEROAN TERBATAS ( PT)
DAN KEWENANGANNYA
Organ – Organ Perseroan Terbatas
terdiri dari :
1.
RUPS ( Rapat Umum Pemegang Saham )
2.
Direksi
3.
Komisaris
Penjelasannya adalah sebagai berikut :
1. RUPS (
Rapat Umum Pemegang Saham )
a. Pengertian RUPS
· Merupakan organ perseroan yang paling tinggi dan berkuasa
untuk menentukan arah dan tujuan perseroan. ( Ahmad Yani, 1999: 78 ).
· Merupakan organ perseroan yang memegang kekuasaan tertinggi
dalam perseroan dan memegang segala wewenang yang tidak di serahkan kepada
direksi dan komisaris. ( Pasal 1 angka 3 ).
· Menurut Pasal 1 butir 4 UU PT, RUPS merupakan organ
perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak di berikan kepada direksi / dewan
komisaris dalam batas waktu yang di tentukan dalam UU PT / AD persero. (
Farida Hasyim, 2009 : 153 ).
b. Wewenang RUPS
· RUPS mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada direksi
atau dewan komisaris,dalam batas yang ditentukan dalam undang- undang dan
anggaran dasar. Dalam forum RUPS, pemegang saham berhak memperoleh keterangan
yang berkaitan dengan dereksi atau dewan dan yang terpentimg tidak bertentangan
dengan kepentingan perorangan. ( Hand out Iffah Nurhayati ).
· Wewenang Eksklusif RUPS yang di tetapkan dalam UUPT antara
lain :
a. penetapan
perubahan anggaran dasar ( pasal 34)
b. penetapan
pengurangan modal ( pasal 37 )
c. pemeriksaan,
persetujuan, dan pengesahan laporan tahunan ( pasal 60 )
d. penetapan
penggunaan laba ( pasal 62)
e. pengangkatan
dan pemberhentian Direksi dan Komisaris ( pasal 80, 91,92)
f. penetapan
mengenai Penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan ( pasal 105 )
g. penetapan
pembubaran perseroan. ( Ahmad Yani, 1999: 78 – 79 ).
c. Penyelenggaraan RUPS
· RUPS diselenggarakan ditempat perseorangan melakukan
kegiatan usahanya yang utama sebagaimana ditentukan oleh anggaran dasar. RUPS
dapat juga diselenggarakan melalui media telekonferensi, video konferensi atau
sarana media elektronik lainnya yang memungkinkan semua peserta RUPS saling
melihat dan mendengar secara langsung serta berpartisipasi dalam rapat. Hal ini
adalah salah satu pembaharuan dalam UUPT 2007. ( Hand out Iffah Nurhayati).
· Rapat umum pemegang saham di selenggarakan harus di
laksanakan minimum setahun sekali.dalam tiap tahun buku perseroan. ( Ahmad
Yani, 1999: 79 ).
d. Quorum RUPS
· RUPS dapat dilangsungkan jika dalam RUPS lebih dari ½ bagian
dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir kec. AD menentukan jumlah
kuorum yang lebih besar,
· Dalam hal quorum tidak tercapai maka diadakan pemanggilan
RUPS kedua, dalam pemanggilan RUPS kedua harus menyebutkan bahwa RUPS pertama
telah dilaksanakan dan tidak mencapai quorum,
· Dalam hal quorum RUPS kedua tidak tercapai, perseroan dapat
memohon kepada ketua PN agar di tetapkan untuk quorum RUPS Ketiga,
· Misal: RUPS untuk mengubah anggaran dasar dapat
dilangsungkan jika dalam rapat paling sedikit 2/3 bagian dari jumlah seluruh
saham dengan hak suara hadir atau diwakili dalam RUPS dan keputusan adalah sah
jika disetujui paling sedikit 2/3 bagian dari jumlah suara yang di keluarkan. (
Hand out Iffah Nurhayati).
e. Yang duduk dalam RUPS Perseroan
Terbatas adalah :
· Menteri bertindak selaku RUPS dalam hal seluruh saham
Persero di miliki oleh Negara.
· Bertindak selaku pemegang saham pada persero dan perseroan
terbatas dalam hal tidak seluruh sahamnya di miliki oleh Negara. artinya ada
pemegang saham lain yang duduk dalam RUPS.
· Menteri dapat memberikan kuasa dengan hak substitusi kepada
perseorangan atau badan hukum untuk mewakilinya dalam RUPS. Pihak yang menerima
kuasa wajib terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari menteri untuk
mengambil keputusan dalam RUPS mengenai : Perubahan jumlah modal, Perubahan
anggaran dasar, Rencana Penggunaan Laba, dan Penggabungan, peleburan,
pengambilalihan, pemisahan, dan pembubaran Persero.
2. DIREKSI
a. Pengertian Direksi
· Menurut Pasal 1 butir 5 UU PT di sebutkan bahwa Direksi
adalah organ perseroan yang bertanggung jawab penuh atas pengurusan untuk
kepentingan dan tujuan Perseroan serta memiliki perseroan, baik di dalam maupun
di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan AD. ( Farida Hasyim, 2009 : 153
).
· Badan pengurusan perseorangan yang paling tinggi serta
berhak dan berwenang untuk menjalankan perusahaan, bertindak untuk dan atas
nama perseorangan,baik di dalam maupun di luar pengadilan.
· suatu organ yang di dalamnya terdiri dari satu atau lebih
Direktur. (( Ahmad Yani, 1999: 98 ).
b. Wewenang Direksi
· Direksi berwenang menjalankan pengurusan sesuai dengan
kebijakan yang di pandang tepat, dalam batas yang di tentukan dalam
Undang-undang / AD. ( Hand out Iffah Nurhayati).
· Direksi berwenang menjalankan perusahaan, bertindak untuk
dan atas nama perseorangan,baik di dalam maupun di luar pengadilan.
· Direksi menjalankan pengurusan Perseroan untuk kepentingan
perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan.
c. Tugas dan Tanggung Jawab Direksi
· bertanggung jawab penuh atas kegiatan pengurusan Perseroan
untuk kepentingan dan mencapai tujuan perseroan, serta mewakili Perseroan dalam
segala tindakannya,baik didalam maupun luar pengadilan.
· bertanggung jawab atas pengurusan Perseroan dan di
laksanakan setiap anggota direksi dengan iktikad baik dan penuh tanggung jawab.
· setiap anggota direksi bertanggung jawab penuh secara
pribadi atas kerugian Perseroan apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai
menjalankan tugasnya.
Dalam hal Direksi terdiri atas 2
anggota Direksi atau lebih, tanggung jawab secara tanggung renteng bagi setiap
anggota direksi.Anggota Direksi tidak dapat dipertanggung jawabkan atas
kerugian APABILA dapat dibuktikan:
a. Kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya.
b. Melakukan penggurusan dengan Iktikad baik kehati – hatian
untuk Kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseorangan.
c. Tidak mempunyai benturan kepentingan baik langgsung atas
tindakan pengguruan yang mengakibatkan kerugian
d. Telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau
berlanjutnya kerugian tersebut..
d. Kewajiban Direksi
· Membuat dan memelihara daftar pemegang saham, risalah RUPS
dan risalah rapat direksi;
· Menyelenggarakan pembukuan perseroan. ( Pasal 82 UU PT )
e. Pengangkatan Direksi
· Anggota Direksi dianggkat oleh RUPS Anggota Direksi diangkat
oleh RUPS
· Penggangkatan anggota Direksi dilakukan oleh pendiri dalam
akta pendirianya
· Anggota Direksi diangkat untuk jangka waktu tertentu
misalnya 4/5 tahun
· Anggaran dasar mengatur tata cara pengangkatan,
penggantian,dan pemberhentian anggota Direksi dan tentang tata cara pencalonan
anggota Direksi.
· Keputusan RUPS mengenai penggangkatan, Penggantian dan
pemberhentian anggota Direksi dan menetapkan saat mulai berlakunya
penggangkatan
f. Keanggotaan Direksi
· Direksi merupakan suatu organ yang didalamnya terdiri dari
satu atau lebih Direktur ,dalam hal ini perseroan memiliki lebih dari organ
Direktur dalam Direksi , maka salah satu anggota Direkturnya dianggkat sebagai
Direktur Utama( Presiden Direktur). (Ahmad Yani, 1999 : 98).
g. Kedudukan Direksi dalam Perseroan
· Keanggotaan direksi dalam perseroan diangkat melalui rapat
umum pemegang saham yang telah ditentukan dalam anggaran dasar menurut tata
cara yang di tentukan dalam anggaran dasar perseroan.
h.
Syarat yuridis bagi Direksi
· Direksi harus orang perorangan yang cakap melakukan
perbuatan hukum
· lebih dari satu orang utk perusahaan tertentu,pasal 92 ayat
4 UUPT
· cakap berbuat menurut hukum
· tidak pernah dinyatakan pailit selama masa tertentu
· Direksi menjalankan pengurus Perseroan untuk kepentingan
Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan perseorangan.
· Direksi berwenang menjalankan pengurusan sesuai dengan
kebijakan yang dipadang tetap dan batas yang ditentukan dalam undang – undang
dan atau anggaran dasar.
· Direksi Perseorangan terdiri atas 1 orang anggotaatau lebih,
kecuali perseorangan yang menghimpun dana masyarakat atau perseorangann yang
sudah go public dalam hal ini menyangkut masyarakat luas dan tanggung jawabnnya
akan lebih baik.
i. Tugas dan Tanggung jawab Direksi
kepada Perseroan dan Pemegang Saham Perseroan
Seiring dengan pelaksanaan kedua
kewajiban tersebut secara simultan ,Direksi Perseroan juga diwajibkan untuk
menyelenggarakan dan memelihara :
1. Daftar
Pemegang Saham Perseroan yang berisikan Keterangan mengenai Kepemilikan saham
dalam perseroan oleh para pemegang saham.
2. Daftar
khusus yang memuat keterangan mengenai kepemilikan saham oleh Direksi dan
komisaris Perseroan , beserta keluarganya atas setiap saham yang memiliki oleh
mereka dalam Perseroan maupun pada perseroan – perseroan terbatas lainya.
3. Risalah
Rapat Umum Pemegang Saham dan Risalah Rapat Direksi perseroan.
(Ahmad Yani, 1999 :106 ).
3. KOMISARIS
a. Pengertian Komisaris
· Menurut pasal 1 butir 6 UU PT, di sebutkan bahwa Komisaris
adalah organ Perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan
khusus sesuai dengan Anggaran Dasar dalam menjalankan Perusahaan. ( Farida
Hasyim, 2009 : 153 ).
b.
Tugas dan Wewenang Komisaris
· Komisaris bertugas mengawasi kebijakan Direksi dalam
menjalankan Perseroan serta memberikan nasihat kepada Direksi,
· Komisaris berwenang memeriksa semua pembukuan, surat dan
alat bukti dan berhak mencocokkan keadaan keuangan, (Ahmad Yani, 1999 : 125
)
· Komisaris berhak mengetahui segala tindakan yang telah
dijalankan Direksi,
· Komisaris berhak memberhentikan untuk sementara seorang atau
lebih anggota Direksi apabila anggota Direksi tersebut bertindak bertentangan
dengan Anggaran Dasar atau perundang-undangan yang berlaku
c. . Tanggung Jawab Komisaris
· Bertanggung jawab atas pengawasan Perseroan dengan itikad
baik, kehati-hatian dan bertanggung jawab
· Setiap anggota Dewan Komisaris ikut bertanggung jawab secara
pribadi atas kerugian Perseroan apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai
menjalankan tugasnya
· Jika Dewan Komisaris terdiri atas 2 anggota Dewan Komisaris
atau lebih, tanggung jawab tsb di atas berlaku secara tanggung renteng bagi
setiap anggota Dewan Komisaris. ( Hand out Iffah Nurhayati).
d. Keanggotaan Komisaris
· Komisaris diangkat oleh RUPS, dan untuk pertama kalinya
pengangkatan Komisaris dicantumkan dengan mencantumkan susunan dan nama
komisaris dalam Akta Pendirian. Komisaris diangkat untuk jangka waktu tertentu
dan dapat diangkat kembali. Hal ini diatur dalam Anggaran Dasar yang
mengatuir mengenai tata cara pencalonan, pengangkatan, dan pemberhentian
komisaris tanpa mengurangi hak Pemegang Saham dalam pencalonan.
· Yang dapat diangkat menjadi Komisaris adalah orang
perorangan yang mampu melaksanakan perbuat
Yang dapat diangkat
menjadi Komisaris adalah orang perorangan yang mampu melaksanakan perbuatan
hukum dan tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi anggota Direksi atau
menjadi anggota Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan perseroan
dinyatakan pailit, atau orang yang pernah dihukum karena melakukan tindak
pidana yang merugikan keuangan negara dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum
pengangkatan. (ps. 96 UUPT)
· Dewan Komisaris terdiri atas
satu orang anggota atau lebih. Dewan Komisaris terdiri atas lebih dari satu
orang anggota merupakan majelis. Maka konsekuensinya setiap anggota Dewan
Komisaris tidak dapat bertindak sendiri-sendiri, tetapi berdasarkan keputusan
Dewan Komisaris.
Perseroan harus mempunyai
minimal 2 anggota komisaris, jika :
a. Perseroan yang kegiatan usahanya
berkaitan dengan menghimpun dan atau mengelola dana masyarakat
b. Perseroan yang menerbitkan surat
pengakuan utang kepada masyarakat
c. Perseroan terbuka
e. Anggota Dewan Komisaris
tidak dapat memikul tanggung jawab atas kerugian apabila dapat membuktikan :
· telah melakukan pengawasan dengan itikad baik dan prinsip-prinsip
kehati-hatian,
· tidak mempunyai kepentingan pribadi baik langsung maupun tidak
langsung atas tindakan pengurusan Direksi yang mengakibatkan kerugian
· telah memberikan nasehat kepada Direksi untuk mencegah timbul
atau berlanjutnya kerugian.
Sedangkan
hal yang baru dalam UU PT adalah adanya Dewan Pengawas Syariah
a. Tugas Dewan Pengawas
Syariah
· memberikan nasihat dan saran kepada Direksi
· mengawasi kegiatan perseroan agar sesuai dengan prinsip syariah
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar