Untuk
Memenuhi Tugas Harian
Mata
Kuliah : Ilmu Negara
Dosen
Pengampu: Dr.Nurul Akhmad Saru Arifin K.M.Hum
Oleh:
Rudi
Hartono
8111410174
ILMU HUKUM
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG
2010
IDENTIFIKASI LEMBAGA-LEMBAGA NEGARA BERDASARKAN UUD
dan AMANDEMENT 1, 2, 3, dan 4
Bab1
PENDAHULUAN
Sejak tahun 1999 reformasi merupakan suatu wacana yang selalu aktual
sampai saat ini dan menyentuh berbagai aspek kehidupan berbangsa dan bernegara.
Secara sederhana reformasi diartikan
sebagai suatu proses perubahan baik secara drastis maupun inkremental dan
komprehensif menuju suatu kondisi negara yang lebih baik dari sebelumnya. Sedangkan
menurut Syamsudin Haris reformasi merupakan suatu usaha penataan kembali sistem
politik, ekonomi dan hukum menuju suatu sistem yang lebih sehat demokratis dan
adil. Sepuluh tahun berlalu, cita-cita akan terciptanya
masyarakat adil
dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 belum tercapai.
Permasalahan demi permasalahan muncul baik dari berbagai sebab yang multi
demensi Salah satu sebabnya adalah belum tuntasnya reformasi administrasi
negara menuju administrasi negara yang baik dan sesuai dengan ciri good
governance.
REFORMASI SISTEM ADMINISTRASI NEGARA
BERDASARKAN AMANDEMEN UUD 1945
I.
Latar Belakang
Sejak tahun 1999 reformasi merupakan suatu wacana yang selalu aktual
sampai saat ini dan menyentuh berbagai aspek kehidupan berbangsa dan bernegara.
Secara sederhana reformasi diartikan sebagai suatu proses perubahan baik secara
drastis maupun inkremental dan komprehensif menuju suatu kondisi negara yang
lebih baik dari sebelumnya. Sedangkan menurut Syamsudin Haris reformasi
merupakan suatu usaha penataan kembali sistem politik, ekonomi dan hukum menuju
suatu sistem yang lebih sehat demokratis dan adil. Enam puluh lima tahun
berlalu, cita-cita akan terciptanya masyarakat adil dan makmur berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 belum tercapai. Permasalahan demi
permasalahan muncul baik dari berbagai sebab yang multi demensi Salah satu
sebabnya adalah belum tuntasnya reformasi administrasi negara menuju adminitrasi
negara yang baik dan sesuai dengan ciri good governance.
Definisi administrasi publik berkembang dengan banyak versi diantaranya
Nigro dan Nigro mengemukakan bahwa :Admnistrasi Publik adalah usaha kerjasama
kelompok dalam suatu lingkungan publik yang mencakup ketiga cabang yaitu
judikatif, legislatif dan eksekutif mempunyai suatu peranan penting dalam
memformulasikan kebijakan publik sehingga menjadi bagian dari proses politik
sangat berbeda dengan cara-cara yang ditempuh administrasi swasta dan berkaitan
erat dengan beberapa kelompok swasta dan individu dalam memberikan pelayanan
kepada masyarakat. (Nigro dalam Yeremias, 2004; 5)
Berdasarkan definisi tersebut dapat disimpulkan bahwa administrasi publik
berhubungan dengan sistem penyelenggaraan negara, dalam arti bahwa administrasi
publik dalam menjalankan tugasnya tidak dapat telepas dari sub-sub sistem
diluar penyelenggaraan pemerintahan (eksekutif). Eksekutif harus bekerjasama
dengan legislatif dan yudikatif serta pemangku kepentingan lainnya didalam proses
pembuatan kebijakan dan pemberian pelayanan bagi masyarakat luas. Hubungan
antar lembaga tersebut telah diatur didalam Undang- Undang Dasar 1945 (UUD
1945) sumber hukum negara, selain itu UUD 1945 juga memuat tujuan dari
pembangunan yang harus dicapai oleh para penyelenggara negara. UUD 1945 didalam
perjalanannya terbagi menjadi dua tahapan penting, tahap pertama yaitu ketika
masa orde baru (sebelum reformasi) dan orde reformasi (setelah reformasi).
Pada tahap pertama yaitu masa orde baru UUD 1945 menjadi sebuah
Undang-Undang yang kukuh berdiri selama tiga puluh tahun lebih tanpa ada
perubahan sedikit pun. UUD 1945 dengan segala keterbatasannya seolah menjadi
kitab suci penyelenggaraan pemerintahan pada saat itu dan menjadi landasan
yuridis formal untuk melanggengkan kekuasan rejim orde baru.
Kedua sesudah reformasi UUD 1945
sejak tahun 1999 sampai dengan 2004 sudah mengalami empat kali amademen, tujuan
amandemen tersebut adalah untuk memperbaiki sistem administrasi negara menuju kepemerintahan
yang baik dimasa datang. Sehubungan dengan amandemen UUD 1945 tersebut, sistem admiistrasi
negara di dalam UUD 1945 telah diupayakan untuk ditata kembali dan disesuaikan
dengan perkembangan sosial politik yang terjadi di Indonesia. Sasaran dari
pengembangan system administrasi negara adalah untuk meningkatkan dan
mendayagunakan sistem administrasi negara dalam seluruh dimensi dan prosesnya
untuk terus berkembang mensikapi tuntutan reformasi dalam penyelengaraan
negara.Namun, didalam pelaksanaannya masih banyak penyimpangan dari UUD 1945
tersebut.
Setelah dilakukan amandemen ancaman disintegrasi bangsa masih terjadi
seperti di Aceh, Maluku dan Papua, Koordinasi antar daerah yang semakin sulit
dan kacau dalam menciptakan harmonisasi pembangunan antar daerah, pembagian
“kue” pambangunan ekonomi yang belum merata, hubungan kerja
antar eksekutif dan legislative yang belum mulus serta masih banyak
permasalahan lain yang belum sesuai dengan harapan dari amandemen tersebut. Hal
ini lebih dikarenakan belum adanya landasan berpikir yang sama, pijakan, arah,
implementasi, dan pengembangan sistem administrasi negara. Aktualisasi check
and balances systems yang tidak optimal, dokumen pembangunan yang tidak
sistematis, disharmonisasi regulasi, dan pengawasan tanpa kontrol, merupakan
beberapa faktor penyebab pembangunan admministrasi negara belum berjalan secara
efektif dan efisien. Namun, apabila diurai lebih lanjut, berbagai permasalahan
tersebut lebih disebabkan kelemahan UUD 1945 yang diperparah dengan kebebasan
pemaknaan terhadap norma konstitusi berdasarkan kepentingan sektoral.
II.
Perumusan Masalah
Berdasarkan penjelasan diatas maka
permasalahan yang dihadapi dalam rangka perbaikan sistem administrasi
berdasarkan UUD 1945 adalah sebagai berikut :
1.
Bagaimakah arah kebijakan pembangunan system administrasi negara
berdasarkan konstitusi?
2. Bagaimanakah agenda transformasi
pengembangan administrasi Negara disesuaikan dengan kebutuhan reformasi
penyelenggaraan negara?
III.
Tujuan Dalam rangka perbaikan system
Administrasi
berdasarkan konstitusi UUD 1945 adalah :
1. Merumuskan arah kebijakan pembangunan
dan pengembangan system administrasi negara berdasarkan konstitusi.
2. Merumuskan agenda transformasi
pengembangan administrasi negara disesuaikan dengan kebutuhan reformasi
penyelenggaraan negara.
BAB 2
PEMBAHASAN
Nilai-Nilai Dasar Kebangsaan Dalam UUD 1945
2.1 Dasar Negara Didalam pembukaan 1945 alinea
keempat disebutkan yaitu:………Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat
dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta
dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”
Didalam alinea tersebut disebutkan tentang Pancasila yang merupakan dasar
negara dan merupakan sumber dari segala sumber hukum negara. Sila Pertama
Ketuhanan Yang Maha Esa mengandung arti bahwa Negara Indonesia adalah negara
yang berketuhanan dengan menghormati antar umat beragama yang berbeda di
Indonesia.
Sila kedua Kemanusiaan yang adil dan beradab mengadung arti bahwa
Bangsa Indonesia
menghormati hak-hak asasi setiap warga negara dan menjamin keadilan bagi
seluruh bangsa Indonesia.
Sila Ketiga Persatuan Indonesia
mengadung makna bahwa walaupun Indonesia terdiri berbagai suku bangsa
namun tetap
bersatu dalam negara kesatuan republik Indonesia.
Sila keempat Kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan mengadung
arti bahwa Negara Indonesia adalah negara demokratis serta mengedepankan
musyawarah mufakat.
Kelima Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia mengandung makna bahwa
bangsa Indonesia senantiasa mengupayakan keadilan dan kemakmuran dengan
menggunakan kekayaan alamnya serta memberikan kesempatan dan melindingi
masyarakat ekonomi lemah.
Pancasila sebagai dasar merukan hal
yang paling mendasar dan akan dilestarikan nilai-nilainya sampai generasi yang
akan datang.
2.2 Cita-Cita Bangsa Indonesia. Cita-cita
bangsa Indonesia yang juga sebagi Visi kemerdekaan bangsa tercantum pada
pembukaan UUD 1945 alinea kedua yaitu;.............mengantarkan rakyat
Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka,
bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
2.3 Tujuan Bangsa Indonesia. Tujuan bangsa Indonesia
tercantum pada membukaan UUD 1945 disebutkan sebagai berikut :….Kemudian dari
pada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap
bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban
dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial,
Tujuan di dalam alinea ketiga ini
adalah merupakan misi dan penjabaran visi yang dalam cita-cita bangsa
Indonesia. Misi ini merupakan tugas yang harus diemban dan selalu diupayakan
dalam pembangunan bangsa Indonesia Penjabaran idiologi, cita-cita dan tujuan
bangsa Indonesia yang tercatum dalam pembukaan UUD 1945 merupakan arah
perjuangan seluruh bangsa Indonesia dalam melaksanakan pembangunan. Disamping
itu juga, pembukaan UUD 1945 harus dijadikan pedoman dalam sistem
penyelenggaraan negara sehingga tercapai tujuan pembangunan bangsa Indonesia.
Tinjauan kebijakan pembangunan
dan pengembangan sistem administrasi negara berdasarkan norma-norma dalam UUD 1945.
Lingkup Perubahan UUD 1945 Dalam Sistem Administrasi Negara. Seperti yang sudah
dijelaskan diatas bahwa batang tubuh UUD 1945 telah mengalami revisi sebanyak
empat kali. Tujuan utamanya yaitu menjadikan UUD 1945 sebagai Undang-Undang
yang lebih demokratis dan sesuai dengan perubahan kondisi bangsa Indonesia. Perubahan
atau amandemen UUD 1945 tersebut juga mempengaruhi perubahan didalam sistem
administrasi negara.
Sistem Administrasi Negara pada dasarnya terbagi menjadi dua kelompok
yaitu Proses penyelenggaraan negara dan proses penyelenggaraan pemerintahan.
Tinjauan empiris amandemen dari UUD terhadap kedua proses penyenggaraan negara
dan penyelenggaraan pemerintahan adalah sebagai berikut:
A.
Sistem Penyelenggaraan
Negara.
Sistem Penyelenggaraan Negara, sebagai perwujudan kelembagaan negara dan
pengelolaan dalam seluruh kebijakan dan proses kegiatan lembaga-lembaga negara
beserta aparatur negara dan rakyat dalam rangka mencapai tujuan bernegara seperti yang tercantum dalam pembukaan UUD
1945. Sistem penyelenggaraan negara meliputi seluruh aparatur Negara beserta
organisasi politik, kemasyarakatan dan dunia usaha yang berkembang sesuai
dengan kehidupan dan kemajuan bangsa.
B.
Sistem Penyelenggaraan
Pemerintahan.
Sistem penyelenggaraan pemerintahan adalah perwujudan dari pemyelengaraan
kekuasaan negara yang dimanatkan kepada Presiden Republik Indonesia uantu
dilaksanakan melalui pembantu dan perangkat kelembagaan dibawahnya baik pusat
maupun daerah serta tata hubungan fungsional dengan lembaga negara berdasarkan
kewenagan masing-masing. Kesemuanya tersebut dalam rangka mencapai tujuan pembangunan
nasional seperti yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945.
Sistem penyelenggaraan
pemerintahan meliputi presiden beserta seluruh apararur pemerintahan baik di
pemerintah pusat maupun daerah dengan seluruh organisasi politik,
kemasyarakatan, dunia usaha yang berkembang sesuai dengan kehidupan bangsa.
2.4. Pokok Pikiran Amandemen UUD 1945
A.
Amandemen Kesatu.
Amandemen pertama UUD 1945
terjadi pada awal reformasi dilakukan, seiring dengan jatuhnya rejim orde baru
pemerintahan dituntut menjadi lebih demokratis. Revisi UUD 1945 diarahnkan
untuk memperbaiki kelemahan-kelemahan yang ada dengan merubah pasal-pasal yang
dianggap terlalu eksekutif sentris.
Hal tersebut dapat dilihat dari perubahan yang dilakukan pada Bab III
tentang kekuasaan pemerintahan. Hal-hal yang penting pada perubahan Bab III
tersebut adalah :
a. Presiden tidak lagi
berwewengan penuh terhadap pembuatan UU tetapi hanya mengusulkan saja,
kewenagan persetujuan pembuatan UU tersebut ada ditangan DPR.
b. Pembatasan masa jabatan
presiden dari yang berkuasa tanpa batas waktu menjadi hanya dua periode saja.
c. Pengurangan kewenangan presiden dalam urusan diplomatik dimana
presiden dalam harus dengan persetujuan DPR
didalam mengangkat pejabat diplomatik.
d. Pengurangan kewenangan presiden
didalam kekuasaan kehakiman, presiden dalam memberikan grasi, amnesti, abolisi
dan rehabilitasi harus dengan persetujuan MA dan DPR.
e. Pengangkatan menteri merupakan wewengan
presiden sehingga bebas dari intervensi politik.Pergeseran penting yang terjadi
adalah pergeseran kekuasaan pembuatan perudangan yaitu dari eksekutif ke legislatif.
Pada Bab VII tentang Dewan Perwakilan Rakyat pada pasal 20 ayat 1 secara jelas
disebutkan bahwa DPR memegang kekuasaan membentuk UU.
B.
Amandemen kedua.
Perubahan atau amandemen UUD 1945 yang kedua mempunyai dua tema pokok
yaitu otonomi daerah dan hak asazi manusia. Pokok perubahan pertama ditujukan
mengurangi sentralisasi yang selama ini dipegang oleh pemerintah pusat,
sentralisasi kewenangan mengakibatkan daerah tidak berkembang sedangkan sumber
daya yang dihasilkannya seagian besar terserap oleh pemerintah pusat. Dengan
adanya otonomi daerah tersbut diharapkan dapat mendorong daerah-daerah untuk
lebih mandiri dalam mengelola dan memanfaatkan potensi daerahnya.
Hal tersebut tercermin di dalam Bab IV tentang Pemerintahan Daerah,
didalam pasal-pasal dan ayat Ayat diatur tentang pemerintahan daerah, hubungan
pemerintah pusat dan daerah, pendelegasian kewenganan pusat ke daerah, pembentukan
peraturan dan pengakuan atas keanekarahgaman adat daerah. Pokok pikiran utama
lain adalah tentang pengakuan hak asasi manusia, hal tersebut dilatar belakangi
adanya pelanggaran hak azasi manusia pada pemerintahan orde lama dan orde baru.
Pencantuman hak azasi manusia pada UUD 1945 ditujukan agar ada kepastian hukum
terhadap hak azasi manusia sesuai dengan sila kedua Pancasila yaitu kemanusian
yang adil dan beradab.
Pengakuan tentang hak azasi manusia tersebut tercantum dalam BaB X A
tentang Azasi Manusia dalam pasal-pasal didalamnya mengatur hal-hal antara lain
sebagai berikut :
- Hak hidup,
- Hak membentuk keluarga,
- Hak mengembangkan diri, hak atas perlindungan hukum, kebebasan dalam beragama, berbicara, mengemukakan pendapat, berserikan dan berkumpul. Hak atas milik pribadie. Tanggungjawab pemerintah untuk melindungi hak azasi manusiaf. Kewajiban menegakkan HAM. Pembatasan penerapan HAM atas dasar moral, nilai agama serta keamanan dan ketertiban Perubahan-perubahan yang lain pada amandemen kedua yaitu tentang dewan Perwakilan Rakyat, dimana pada Bab VII tersebut mencantumkan perluasan hak dewan terutama pada pembuatan perudangan dimana presiden tidak dapat memveto usulan dewan karena setelah 30 hari tidak mendapat anggapan usulan tersebut wajib diundangkan. Selain itu juga membahas hak DPR dalam fungsi legislasi, penganggaran dan pengawasan, untuk dapat melaksanakan fungsinya anggota DPR juga mempunyai hak interpelasi, hak angket dan hak menyatakan pendapat serta hak imunitas.
C.
Amandemen ketiga.
Amandemen ketiga merupakan suatu proses yang tidak terlepas dari amandemen
sebelumnya. Amandemen ketiga tersebut lebih menekankan adanya reformasi didalam
susuna dan kedudukan lembaga-lembaga tinggi negara. Pokok-pokok perubahan pada
amandemen ketiga adalah sebagai berikut:
a) Negara hukum, pada
Bab I pasal 1 ayat 3 ini menekankan kembali bahwa Negara Indonesia adalah
negara hukum.
b) Pembatasan kewengana
MPR untuk memberhentikan presiden, proses pemberhentian presdien diatur dalam
Bab III pasal 7A sampai dengan Pasal 7B ayat 1 sampai dengan ayat 7. Proses
Impeachment presiden harus atas usulan DPR dan mendapatkan putusan dari Mahkamah
Konstitusi baru kemudian diusulkan kepada MPR.
c) Pemilihan Presiden, dalam
Bab III pasal 6 dan 6A mengatur tentang tata cara pemilihan presiden. Hal yang
penting didalam pasal ini adalah bahwa presiden dan wakil presiden dipilih
langsung oleh rakyat bukan dipilih oleh MPR.d. DPR tidak bisa dibubarkan oleh
presiden, hal tersebut dijelaskan pada Bab III Pasal 7C. Hal tersebut
dimaksudkan agar posisi keduanya seimbang dan terjadi keseimbangan dan saling
kontrol diantara kedua lembaga tersebut.
d) Pembentukan Dewan
Perwakilan Daerah, pembentukkan DPD tersebut dimaksudkan agar kepentingan
daerah juga terwakili di dalam DPR jadi proses pembuatan Undang-undang dan
kebijakan negara.
e) Perubahan proses
pemilu, pada Bab VIIB tentang Pemilu disebutkan bahwa pemilu diadakan untuk
meilih anggota DPR, DPRD, DPD serta Presiden dan wakilnya. Pemilu diadakan lima
tahun sekali yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).g.
Penganggaran proses penggaran diawali denga usulan Presiden tentang RAPBD
kepada DPR untuk dibahas besama. Apabila tidak disetujui maka digunakan APBN
tahun sebelumnya.h. BPK peraturan tentang BPK diatur dalam Bab VIIA. Didalam
Bab tersebut disebutkan bahwa BPK adalah lembaga yang independen dalam
menjalakan tugasnya. Hasil pemeriksaan BPK dilaporkan kepada DPR, DPD dan DPRD
untuk ditindak lanjuti. Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh Mahkamah agung guna
menegakkan peraturan perundangan. Komisi Yudisial bersifat mandiri yang
berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain
dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta
perilaku hakim.k. Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang
kewenangannya diberikan oleh UndangUndang Dasar, memutus pembubaran partai
politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
D. Amandemen keempat
Amandemen keempat diarahkan untuk memperbaik penyelenggaran Negara dan
penekanan perhatian pada pendidikan dan kesejahteraan masyarakat. Pada
amandemen keempat diubah hal-hal sebagai berikut : Bab II pasal 2 menyebutkan
bahwa anggota MPR terdiri dari anggota DPR dan DPD yang dipilih melalui pemilu.
Jadianggota MPR tidak ada lagi yang berasal dari penunjukkan.
Pemilu, proses pemilu pemilihan
melalui putaran kedua apabila pada putaran pertama gagal memperoleh pemenang.
Perubahan ini menunjukkan bahwa proses pemilihan presiden ditentukan oleh
rakyat secara demokratis bukan lembaga-lembaga yang lain. DPA, DPA sudah tidak
lagi diperlukan dalam posisi Lembaga Tinggi Negara karena pada kenyataannya
lembaga ini tidak pernah kontribusi yang cukup sesuai dengan tugas pokoknya.
Masalah keuangan dibuat didalam
bab tersebut tidak ditentukan jenis mata uang hal tersebut untuk mengantisipasi
perubahan perekonomian regional dimasa datang.
Pendidikan dan Kebudayaan diubah
dalam Bab XIII, didalam bab menekankan kembali hak setiap warga negara untuk memperoleh
pendidikan yang baik, dengan alokasi anggaran yang memadahi.
Perekonomian dan Kesejahteraan
sosial diubah dalam Bab XIV, pada intinya perekonomian diusahakan pemerintah
terdistribusi secara adil dan merata. Disamping itu juga menekanankan kembali bahwa
pemerintah berkewajiban untuk memelihara warga negara yang hidup miskin serta
mengembangkan jaminan sosial bagi seluruh warganya
Perubahan UUD diatur dalam Bab
XVI pasal 37 dalam pasal dan syarat perubahan UUD kecuali negara kesatuan
Republik Indonesia. Identifikasi permasalahan
dalam UUD 1945 (constitutional problems) yang menjadi kendala dalam pencapaian
tujuan berbangsa dan bernegara. UUD 1945 merupakan merupakan produk konstitusi
yang melandasi dua rejim yaitu orde lama dan orde baru, seperti yang sudah kita
ketahui bahwa kedua rejim tersebut sarat dengan kelemahan-kelemahan. Menurut
Mahfud, didalam UUD 1945 terdapat lima kelemahan dasar yaitu :
1. Konstitusi yang Sarat
Eksekutif.Konstitusi UUD 1945 syarat dengan kekuasaan eksekutif dimana presiden
memegang kekuasaan eksekutif dan kekuasaan legislasi.
2. Kurangnya Sistem Check and Balances.Didalam
UUD 1945 asli MPR dinyatakan sebagai lembaga tertinggi negara namun didalam
prakteknya MPR tidak dapat mengendalikan presiden. Di dalam UUD 1945 tersebut
juga tidak secara jelas memisahkan kekuasaan eksekutif, legislatif dan
yudikatif sehingga tidak berhasil menciptakan mekanisme check and balances yang
baik. Kegagalan tersebut menciptakan kekuasaan kekuasaan presiden yang dominan
diatas legislatif dan yudikatif.
3. Terlalu banyak Pendelegasian ke
tingkat Undang Undang.Pendelegasian UUD 1945 ketingkat Undang-Undang
menimbulkan Administrasi Publik || Fakultas Ilmu Sosial & Ilmu Politik problem
ketika presiden sebagai kepala eksekutif diberikan kukuasaan yang besar didalam
pembuatan perundangan (legislasi). Ketidakseimbangan kekuasaan antara presiden
dengan DPR (legislatif) menyebabkan presiden dapat membuat UU sesuai dengan
kondisi yang diharapkannya, sehingga dikhawatirkan muncul otoriterisme.
4. Masih Adanya Pasal-Pasal yang Multi
Tafsir.Pasal-pasal yang mengandung multi tafsir atau pasal-pasal karet ini yang
dikemudian dimanfaatkan untuk melanggengkan kekuasaan atas nama UU. Pasal-pasal
tersebut memberikan keleluasaan bagi eksekutif untuk menafsirkan pasal tersebut
sesuai dengan kepentingannya.
5. Praktek UUD 1945 sangat tergantung Political
Will dari pemerintah. Ketidakjelasan pasal-pasal tersebut ditas menyebabkan
pelaksanaan UUD 1945 sangat tergantung dari kemamuan pemerintah. Kekuasaan yang
tak terkontrol dengan penyeimbang yang baik akan membuat eksekutif menjadi
pemerintah yang otoriter seperti yang terjadi pada orde lama dan orde
baru.Didalam perkembangannya pasal-pasal tersebut diperbaiki didalam amandemen
UUD 1945 seperti yang sudah dijelaskan pada bab-bab sebelumnya. Namun, sampai
saat ini masih banyak penyimpangan-penyimpangan yang terjadi baik pusat maupun
daerah.
Kelemahan-kelemahan
tersebut antara lain :
1. Tidak jelasnya sistem parlemen di
Indonesia, parlemen
di Indonesia
terdiri dari DPR, DPD dan MPR. Sedangkan MPR adalah lembaga tinggi negara yang
mempunyai kekuasan sendiri namun anggotanya adalah anggota dari DPR dan DPD.
2. Reformasi eksekutif sampai saat ini
presiden masih belum terbebas dari cengkraman partai-partai politik. Presiden
yang diusulkan melalui partai politik cenderung melakukan politik balas budi
kepada partai yang mencalonkannya.
3. Reformasi legislatif pada amandemen UUD
1945 sudah dilkukan yaitu dengan menggeser kekuasan eksekutif ke legiaslatif
untuk menciptakan sistem Check and Balances yang baik. Namun, dalam
implementasinya perubahan ini membuat DPR/D seperti menjadi lembaga superior karena
kesalahan penafsiran UU bagi sebagian anggota DPR/D.
4. Pelaksanaan otonomi daerah banyak
multi tafsir sehingga implementasi didaerah berbeda-beda. Eforia otonomi
menimbulkan banyak permasalahan terutama ego kedaerahan dan sulitnya koordinasi
antar daerah.
5. Masih tingginya kebocoran anggaran dan
kesalahan pengelolaan SDA menyebabkan efisiensi anggaran dan pendapatan negara
yang baik belum tercapai. Kebocoran tersebut mengakibatkan rendahnya pelayanan
pemerintah di bidang pendidikan dan belum tercapainya kesejahteraan masyarakat.
Identifikasi Kebutuhan Pengembangan Administrasi Negara Di Masa Datang,
Disesuaikan Dengan Tuntutan Reformasi Administrasi Negara.
a). Adanya pembagian kewenangan
yang lebih tegas antara eksekutif, legislative dan yudikatif dalam rangka
menciptakan mekanisme check and balances yang lebih baik.
b). Memberikan peluang kepada
calon independen untuk mengikuti proses pemilihan presiden dan wakil presiden
dalam menciptakan netralitas birokrasi.3. Memperbaiki regulasi rekruitmen calon
anggota DPR dari partai politik agar sumber daya manusia menjadi lebih baik.
c). Mempercepat penyusunan
regulasi pelaksanaan UU No32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah sehingga
pelaksanaan otonomi daerah tidak dilaksanakan secara multi tafsir.
6. Mempercepat pemberantasan korupsi.
7. Menyusun UU tentang etika
penyelegaraan negara yang mengatur prilaku setiap penyelenggara negara.
BAB 3
PENUTUP
A.
Simpulan.
a). Amandemen UUD 1945 telah dilakukan
sebanyak empat kali dan mengarah kepada
kontitusi yang lebih demokratis, Namun dalam praktennya belum mampu merespon
tuntutan reformasi dalam penyelenggaraan negara.
b). Fenomena yang muncul dalam pelaksanaan
otonomi daerah adalah kurang adanya koordinasi antar daerah sehingga
menciptakan disharmoni pembangunan antar daerah.
c).
Muncul ketidakseimbangan kewenangan
antara eksekutif dan legislatif yang disebabkan adanya dominasi kewengan
legislatif.
d). Belum tercapainya tujuan pembangunan nasional
sperti yang dirumuaskan dalam pembukaan UUD 1945. Hal tersebut disebabkan
adanya pelanggaran etika penyelenggaran pemerintahan yang melahirkan tingginya
angka korupsi.
Kebijakan pembangunan Sistem Administrasi Negara berdasarkan konstitusi
diarahkan pada :
a). Pengembangan sistem pemerintahan yang
demokratis berbasis nilai nilai yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945.
b). Pengembangan sistem check and balances
antar lembaga-lembaga negara sehingga tercipta keseimbangan kewenangan.
c). Penataan
sistem otonomi daerah yang mengarah kepada kemandirian, pemberdayaan daerah dan
sikronisasi pembangunan antar daerah.
d). Pengembangan
etika penyelenggaraan pemerintahan yang mengarah kepada terwujudnya good
governance.
DAFTAR REFERENSI
Denny Indrayana, Ph.D, Amandemen UUD 1945
Antara Mitos dan Pembongkaran, Mizan,
Bandung, 2007. Rohdewohld Rainer; Public
Administration in Indonesia; Montech PTY, Australia; 1995. LAN, Sistem Administrasi
Negara Buku III, Lembaga Administrasi Negara; Jakarta; 2004. Inu Kencana
Syafiie, Drs, Msi; Sistem Pemerintahan Indonesia; Rieneka Cipta; Jakarta; 2002
Undang-Undang Dasar 1945 revisi 1 sampai dengan 4
LAMPIRAN-LAMPIRAN
PERUBAHAN UUD 1945 AMANDEMEN PERTAMA
Bab III Kekuasaan Pemerintahan Negara Presiden berhak mengajukan
rancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat (Bab III pasal 5) Presiden
dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat
dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.
(Bab III, Pasal 7)Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan Wakil
Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguhsungguh dihadapan
Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat sebagai berikut :
Sumpah Presiden (Wakil Presiden): “ Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi
kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia)
dengan sebaikbaiknya dan seadiladilnya, memegang teguh UndangUndang Dasar dan
menjalankan segala undangundang dan peraturannya dengan seluruslurusnya serta
berbakti, kepada Nusa dan Bangsa”.
Janji Presiden (Wakil Presiden) :“Saya berjanji dengan
sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil
Presiden Republik Indonesia) dengan sebaikbaiknyadan seadiladilnya, memegang
teguh UndangUndang Dasar dan menjalankan segala undangundang dan peraturannya
dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa” . (Bab
III pasal 9 ayat 1) Jika Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan
Rakyat tidak dapat mengadakan sidang, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah
menurut agama, atau berjanji dengan sungguhsungguh di hadapan pimpinan Majelis
Permusyawaratan Rakyat dengan disaksikan oleh pimpinan Mahkamah Agung.
(Bab III pasal 9 ayat 2)Dalam hal mengangkat duta, Presiden
memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.(Bab III, Pasal 13, ayat
3)Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan menperhatikan pertimbangan
Dewan Perwakilan Rakyat. .(Bab III, Administrasi Publik || Fakultas Ilmu Sosial
& Ilmu Politik Pasal 13, ayat 3)Presiden memberi grasi dan rehabilitasi
dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung. .(Bab III, Pasal 14, ayat
1)Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan
Perwakilan Rakyat. (Bab III, Pasal 14, ayat 2)Presiden memberi gelar, tanda
jasa, dan lainlain tanda kehormatan yang diatur dengan undang-undang.(Bab III
pasal 15) Bab V. Kementrian Negara Menterimenteri itu diangkat dan
diberhentikan oleh Presiden. (Bab V. Pasal 17 Ayat 2)Setiap menteri membidangi
urusan tertentu dalam pemerintahan. (Bab V. Pasal 17 Ayat 3) Bab VII DPR Dewan
Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undangundang.
(Bab VII pasal 20 ayat 1)Setiap rancangan undangundang dibahas oleh
Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama. (Bab
VII pasal 20 ayat 2)Jika rancangan undangundang itu tidak mendapat persetujuan
bersama, rancangan undangundang itu tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan
Dewan Perwakilan Rakyat masa itu. (Bab VII pasal 20 ayat 3)Presiden mengesahkan
rancangan undangundang yang telah disetujui bersama untuk menjadi undangundang.
(Bab VII pasal 20 ayat 4)Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat berhak mengajukan usul rancangan undangundang. (Bab VII
pasal 21)
AMANDEMEN KEDUA
Bab IV Pemerintahan Daerah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi
atas daerahdaerah rovinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan
kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan
daerah, yang diatur dengan undang-undang. (Bab IV pasal 18 ayat 2)Pemerintahan
daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri
urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. (Bab IV pasal 18
ayat 3)Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan.
(Bab IV pasal 18 ayat 4)Perwakilan Rakyat Daerah yang anggotaanggotanya dipilih
melalui pemilihan umum. (Bab IV pasal 18 ayat 5)Gubernur, Bupati dan Walikota
masing-masing sebagai Kepala Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota
dipilih secara demokratis.
(Bab IV pasal 18 ayat 6)Pemerintah daerah menjalankan otonomi
seluas-luasnya,kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang undang ditentukan
sebagai urusan Pemerintah Pusat. (Bab IV pasal 18 ayat 7)Pemerintahan daerah
berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk
melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan. (Bab IV pasal 18 ayat 8)Susunan dan
tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang. (Bab
IV pasal 18 ayat 9)Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintah
daerah provinsi, kabupaten, dan kota atau antara provinsi dan kabupaten dan
kota, diatur dengan Undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman
daerah. Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfatan sumber daya alam dan
sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diatur dan
dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undangundang. (Bab IV pasal
18a ayat 1)Negara mengakui dan menghormati satuan-satuanpemerintahan daerah
yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan Undangundang.
(Bab IV pasal 18b ayat 1)Negara mengakui dan
menghormati
kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisonalnya sepanjang
masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara
Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undangundang. (Bab IV pasal 18b
ayat 2) Bab VII Dewan Perwakilan Rakyat Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dipilih
melalui pemilihan umum. (Bab VII pasal 19 ayat 1)Susunan Dewan Perwakilan
rakyat diatur dengan undangundang.
(Bab
VII pasal 19 ayat 2)Dewan Perwakilan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam
setahun. (Bab VII pasal 19 ayat 3)Dalam hal rancangan undang-undang yang telah
disetujui bersama tersebut tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu tiga puluh
hari semenjak rancangan undang-undang tersebut disetujui, rancangan
undang-undang tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan. (Bab
VII pasal 20 ayat 5)Dewan Perwakilan Rakyat memiliki fungsi legislasi, fungsi
anggaran dan fungsi pengawasan. (Bab VII pasal 20a ayat 1)Dalam melaksanakan
fungsinya, selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain Undang-Undang Dasar
ini, Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak interpelasi, hak angket, dan hak
menyatakan pendapat. (Bab VII pasal 20a ayat 2)Selain hak yang diatur dalam
pasal-pasallain Undang- Undang Dasar ini, Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak
mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, serta hak imunitas.
(Bab VII pasal 20a ayat 3) Ketentuan lebih lanjut tentang hak Dewan
Perwakilan Rakyat dan hak anggota Dewan Perwakilan Rakyat diatur dalam
undangundang. (Bab VII pasal 20a ayat 4)Ketentuan lebih lanjut tentang tata
cara pembentukan undang-undang diatur dengan undang-undang. (Bab VII pasal 22a
)Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dapat diberhentikan dari jabatannya, yang
syarat-syarat dan tata caranya diatur dalam undang-undang. (Bab VII pasal 22b )
Bab IX A Wilayah Negara Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara
kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya
ditetapkan dengan undangundang.
(Bab IXA Pasal 25a) Bab X Warga Negara dan Penduduk Yang menjadi warga
negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan Orang-orang bangsa lain yang
disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. (Bab X Pasal 26 ayat
1)Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal
di Indonesia. (Bab X Pasal 26 ayat 2)Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk
diatur dengan Undang-Undang. (Bab X Pasal 26 ayat 3)Setiap warga negara berhak
dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.( Bab X Pasal 27)
AMANDEMEN KETIGA BAB I BENTUK DAN
KEDAULATAN
Kedaulatan berada di tangan rakyat
dan dilaksanakan menurut UndangUndang Dasar. (Bab I Pasal 1 Ayat 2) Negara
Indonesia adalah negara
hukum. (Bab I
Pasal 1 Ayat 3) BAB IIMAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYATPasal 3 Majelis
Permusyawaratan
Rakyat berwenang
mengubah dan menetapkan UndangUndang Dasar. (Bab II, Pasal 3 ayat 1).
AMANDEMEN KE EMPAT BAB II MAJELIS
PERMUSYAWARATAN RAKYAT
Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan erwakilan
Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum
dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang. (Bab II, Pasal 2 ayat 1)Majelis Permusyawaratan
Rakyat melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden. (Bab II, Pasal 3 ayat 2)
Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau
Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang- Undang Dasar. (Bab II,
Pasal 3 ayat 3).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar