Tukar-menukar
diatur dalam Pasal 1541 sampai dengan Pasal 1546 KUH Perdata. Perjanjian
tukar-menukar adalah
"Suatu
persetujuan, dengan mana kedua belah pihak mengikatkan dirinya untuk saling
memberikan suatu barang secara bertimbal balik sebagai suatu ganti barang
lainnya." (Pasal 1451 KUH Perdata)
Algra
mengartikan perjanjian tukar-menukar adalah
"Suatu
perjanjian di mana pihak-pihak mengikatkan diri untuk saling memberikan benda
kepada satu sama lain." (Algra, dkk. 1983: 487)
Definisi
ini terlalu singkat, karena yang ditonjolkan adalah saling memberikan benda
antara satu sama lain. Akan tetapi menurut hemat penulis, perjanjian
tukar-menukar adalah suatu perjanjian yang dibuat antara pihak yang satu dengan
pihak lainnya, dalam perjanjian itu pihak yang satu berkewajiban menyerahkan
barang yang ditukar, begitu juga pihak lainnya berhak menerima barang yang
ditukar. Barang yang ditukar oleh para pihak, dapat berupa barang bergerak
maupun barang tidak bergerak. Penyerahan barang bergerak cukup penyerahan
nyata, sedangkan barang tidak bergerak menggunakan penyerahan secara yuridis
formal.
Unsur-unsur
yang tercantum dalam kedua definisi di atas adalah
a. adanya subjek hukum,
b. adanya kesepakatan subjek hukum,
c. adanya objek, yaitu barang bergerak maupun tidak bergerak, dan
d. masing-masing subjek hukum menerima barang yang menjadi objek tukar-menukar.
a. adanya subjek hukum,
b. adanya kesepakatan subjek hukum,
c. adanya objek, yaitu barang bergerak maupun tidak bergerak, dan
d. masing-masing subjek hukum menerima barang yang menjadi objek tukar-menukar.
Subjek
dan Objek dalam Perjanjian Tukar-menukar
Subjek
hukum dalam perjanjian tukar-menukar adalah pihak pertama dan pihak kedua.
Sedangkan yang dapat menjadi objek tukar-menukar adalah semua barang, baik
barang bergerak maupun barang yang tidak bergerak (Pasal 1542 KUH Perdata).
Dengan syarat barang yang menjadi objek tukar-menukar tidak bertentangan dengan
undang-undang, ketertiban umum, dan kesusilaan. Jika barang yang telah
ditukarkannya ternyata membuktikan bahwa barang yang ditukarnya bukan
pernilik barang tersebut, maka pihak lain tidak dapat memaksakan untuk
menyerahkan barang yang telah ia janjikan dari pihak sendiri, melainkan mengembalikan
barang yang ia telah terimanya (Pasal 1543 KUH Perdata).
Pihak
yang telah melepaskan barang yang diterima dalam perjanjian tukar-menukar maka
ia dapat memilih, apakah ia akan menuntut penggantian biaya, rugi, dan bunga
dari pihak lawannya atau menuntut pengembalian barang yang telah ia berikan
(Pasal 1544 KUH Perdata). Tuntutan itu hanya dilakukan terhadap satu alternatif
yang dipaparkan di atas, yaitu menuntut biaya, rugi, dan bunga atau
pengembalian barang. Jadi, pihak yang menyerahkan barang tidak dapat menuntut
kedua alternatif tersebut di atas.
Hak
dan Kewajiban dalam perjanjian Tukar-menukar
Pihak
pertama dan pihak kedua, masing-masing berkewajiban untuk menyerahkan barang
yang ditukar sedangkan haknya menerima barang yang ditukar.
Risiko
dalam perjanjian Tukar-menukar
Jika
barang yang menjadi objek tukar-menukar musnah di luar kesalahan salah satu
pihak maka perjanjian tukar-menukar itu menjadi gugur. Pihak yang telah
menyerahkan barang dapat menuntut kembali barang yang telah diserahkannya (Pasal
1545 KUH Perdata).
Pasal-pasal
yang mengatur tentang tukar-menukar sangat sedikit, jika dibandingkan dengan
perjanjian jual beli. Namun, di dalam ketentuan mengenai tukar-menukar
disebutkan bahwa ketentuan tentang jual beli berlaku bagi perjanjian tukar-menukar.
terimakasih kepada penulis, ini sangat bermanfaat
BalasHapusPunten,salam ngapak! Ora ngapak ora kepenak.
BalasHapusMau tanya nih, misal kita udah sepakat melakukan barter setelah kita melakuakn pertukaran barang dengan barang. Apakah ada hal yang dapa membatalkam perjanjian tukar menukar ketika barang sudah ditukar?