PERAN HUKUM EKONOMI DALAM PEMBANGUNAN
Disusun Untuk Memenuhi
Tugas Individu
Mata Kuliah: Hukum Ekonomi
Dosen Pengampu : Waspiah Tangwun.S.H,M.Hum
Oleh:
Rudi Hartono
:8111410174
FAKULTAS
HUKUM
UNIVERSITAS NEGERI
SEMARANG
BAB 1
PENDAHULUAN
Adalah bukan hal yang asing untuk hampir semua
warganegara Indonesia mendengar kata-kata “masyarakat adil dan makmur” -istilah
yang begitu sering dan mudah ditemukan- yang tidak lain adalah tujuan akhir
bernegara. Dilatarbelakangi cita-cita ini, maka pembangunan telah dipilih
sebagai satu-satunya kendaraan yang dianggap paling tepat untuk membawa bangsa
Indonesia menuju kearah sana. Dalam hal ini, pemerintah RI sejak tiga dasawarsa
terakhir telah menjadikan pembangunan di bidang ekonomi sebagai tulang punggung
pembangunan nasional, yang buah hasilnya sudah dapat kita lihat bersama.
Yang menjadi pertanyaan mendasar kemudian adalah
bagaimanakah posisi hukum di dalam derap roda pembangunan yang berputar
demikian pesat? Pada tataran ide normatif, di GBHN, hukum secara tegas
diletakkan sebagai pendorong pembangunan, khususnya terhadap pertumbuhan
ekonomi. Berdasarkan amanat ini, maka hukum tentu sangat memerlukan dukungan
yang terdiri dari personalia yang profesional dan beretika, organisasi yang kapabel
dan berdaya guna, serta peradilan yang bebas dan berhasil guna. Semuanya ini
adalah sebagian prasyarat konsepsional yang paling di butuhkan dalam konteks
kekinian Indonesia.
Sayangnya, ketika memasuki tataran
implementasi-sosiologis, selain tampak dengan jelas berbagai hal yang
menggembirakan, terlihat pula adanya “peminggiran” peran hukum dalam upaya
mencapai kemajuan bangsa yang telah dicanangkan. Di dalam berbagai arena
pergulatan hidup masyarakat, terkadang dengan mudah kita temui atau rasakan kemandulan
peran dan fungsi hukum. Sejumlah fenomena di permukaan menunjukkan bahwa
Indonesia masih jauh dari paradigma sebuah negara hukum. Barangkali, kata kunci
“kesenjangan” lebih bisa membantu untuk menjelaskan secara jernih posisi hukum
kita, yakni adanya kesenjangan antara hukum secara teori (das sollen)
dan hukum secara empiris (das sein).
Peranan hukum dalam pembangunan ekonomi dan
modernisasi masih saja diperdebatkan. Perdebatan ini merupakan sebagian dari
perdebatan yang lebih luas, tentang peranan hukum di dalam masyarakat. Lembaga
hukum adalah salah satu di antara lembaga/pranata-pranata sosial, seperti juga
halnya keluarga, agama, ekonomi, perang atau lainnya.
Hukum bagaimanapun sangat dibutuhkan untuk
mengatur kehidupan bermasyarakat di dalam segala aspeknya, apakah itu kehidupan
sosial, kehidupan politik, budaya, pendidikan apalagi yang tak kalah pentingnya
adalah fungsinya atau peranannya dalam mengatur kegiatan ekonomi. Dalam kegiatan ekonomi inilah justru hukum sangat
diperlukan karena sumber-sumber ekonomi yang terbatas disatu pihak dan tidak
terbatasnya permintaan atau kebutuhan akan sumber ekonomi dilain pihak sehingga
konflik antara sesama warga dalam memperebutkan sumber-sumber ekonomi tersebut
akan sering terjadi.
Namun demikian berdasarkan pengalaman umat manusia
sendiri, peranan hukum tersebut haruslah terukur sehingga tidak mematikan
inisiatif dan daya kreasi manusia yang menjadi daya dorong utama dalam
pembangunan ekonomi. Oleh karenanya timbul pertanyaan sampai sejauh mana hukum
harus berperan, dengan cara bagaiamana hukum itu harusnya berperanan dan kepada
siapa hukum itu mendelegasikan peranannya dalam kegiatan nyata dari peri
kehidupan ekonomi warganya.
Hal yang terakhir ini perlu diperjelas karena
hukum itu sendiri merupakan adagium yang abstrak meskipun dinyatakan dalam
simbol-simbol bahasa yang lebih dapat bersifat aktif dan nyata bila dilakukan
oleh suatu institusi atau lembaga yang ditunjuknya.
Negeri-negeri yang sekarang ini disebut
negara-negara maju menempuh pembangunanannya melalui tiga tingkat: unifikasi,
industrialisasi, dan negara kesejahteraan. Pada tingkat pertama yang menjadi
masalah berat adalah bagaimana mencapai integtarsi politik untuk menciptakan
persatuan dan kesatuan nasional. Tingkat kedua, perjuangan untuk pembangunan
ekonomi dan modernisasi politik. Akhirnya dalam tingkat ketiga, tugas negara
yang terutama adalah melindungi rakyat dari sisi negatif industrialisasi,
membetulkan kesalahan pada tahap sebelumnya, dengan menekankan kesejahteraan
masyarakat. Tingkat-tingkat tersebut dilalui secara berurutan (consecutive)
dan memakan waktu relatif lama. Persatuan Nasional adalah prasyarat untuk
memasuki tahap industrialisasi. Industrialisasi merupakan jalan untuk mencapai
negara kesejahteraan.
Revolusi industri terus berjalan tanpa henti
berkat penemuan-penemuan yang ditunjang oleh kemajuan ilmu pengetahuan.
Mula-mula revolusi industri yang bersifat maknistis seperti penemuan mesin uap
yang mengantarkan Inggris ke abad Revolusi industri, kemudian penemuan listrik,
kemudian akhir-akhir ini mulai dengan revolusi bioteknologi yang dapat
menciptakan produk-produk pertanian transgenik dan kloning pada hewan. Semua perubahan ini tidak mungkin terjadi bilamana
manusia tidak mempunyai kesempatan dan keluasan untuk berpikir dan berkreasi.
Karenanya diperlukan aturan yang mengatur bagaimana manusia agar bisa
melaksanakan kegiatannya dengan aman, tidak saling mengganggu atau bahkan
saling menghancurkan sehingga kesempatan untuk mengembangkan ilmu pengetahuan
menjadi terhambat.
Dengan demikian kita kembali kepada peranan hukum
untuk melindungi, mengatur dan merencanakan kehidupan ekonomi sehingga dinamika
kegiatan ekonomi itu dapat diarahkan kepada kemajuan dan kesejahteraan bagi
seluruh masyarakat sebagaimana dikemukakan oleh Thomas Aquinas dalam Suma
Theologica.Hukum bukan hanya bisa membatasi dan menekan saja, akan tetapi
juga memberi kesempatan bahkan mendorong para warga untuk menemukan berbagai
penemuan yang dapat menggerakkan kegiatan ekonomi negara. Berbagai penemuan dan
kemajuan itu bahkan dilindungi dengan undang-undang negara tentang HAKI dengan
tujuan untuk merangsang penemuan lebih canggih lagi.
Fungsi hukum dan peranan ahli hukum biasanya
berhubungan erat satu sama lain, sekalipun keduanya tidak perlu saling
berkaitan atau saling tergantung. Hukum dapat dibuat -dan pada dekade
belakangan ini kerapkali dibuat- oleh para pemimpin politik yang tidak terdidik
ataupun yang tidak menaruh perhatian terhadap bidang itu sebagai disiplin ilmu
pengetahuan atau ideologi.
Pada dasarnya setiap kegiatan atau aktivitas
manusia perlu diatur oleh suatu instrumen yang disebut sebagai hukum. Hukum
disini direduksi pengertiannya menjadi perundang-undangan yang dibuat dan
dilaksanakan oleh negara.
Sepanjang
sejarah terdapat berbagai pemikiran tentang seberapa jauh negara atas nama
hukum harus terlibat dalam kegiatan ekonomi warganya.
Peraturan perundang-undangan merupakan hukum modern yang
hanya dikenal dalam masyarakat modern. Hukum modern sangat berbeda dengan
aturan yang dikenal dalam masyarakat tradisional (Traditional societies)
dimana aturan berkembang seolah tanpa tujuan tertentu dan tidak memerlukan
lembaga formal untuk membuatnya.
1.1 PENGARUH HUKUM INTERNASIONAL DAN GLOBALISASI EKONOMI
Perkembangan yang mandiri dari perusahaan multinasional,
kerap kali diramalkan adalah perkembangan suatu badan yang benar-benar tanpa
kebangsaan, dan benar-benar mandiri.
Peradaban dunia yang kemudian menjadi hukum internasional turut
mempengaruhi pembangunan hukum nasional dan sistem perekonomian negara
berkembang.
Globalisasi ekonomi sebenarnya sudah terjadi sejak lama,
masa perdagangan rempah-rempah, masa tanaman paksa (Cultuur stelsel) dan
masa dimana modal swasta Belanda Zaman Kolonial dengan buruh paksa. Pada ketiga
periode tersebut hasil bumi Indonesia sudah sampai ke Eropah dan Amerika.
Sebaliknya impor tekstil dan barang-barang manufaktur, betapun sederhananya
telah berlangsung lama.
Globalisasi ekonomi sekarang ini adalah manifestasi yang baru dari
pembangunan kapitalisme sebagai sistem ekonomi internasional.
Manakala ekonomi menjadi terintegrasi, harmonisasi hukum
mengikutinya. Terbentuknya WTO (World Trade Organization) telah didahului oleh
terbentuknya blok-blok ekonomi regional seperti Masyarakat Eropah, NAFTA, AFTA
dan APEC. Tidak ada kontradiksi antara regionalisasi dan globalisasi
perdagangan. Sebaliknya integrasi ekonomi global mengharuskan terciptanya
blok-blok perdagangan baru. Berdagang dengan WTO dan kerjasamanya ekonomi
regional berarti mengembangkan institusi yang demokratis, memperbaharui
mekanisme pasar, dan memfungsikan sistim hukum.
Perkembangan dalam teknologi dan pola kegiatan ekonomi
membuat masyarakat di dunia semakin saling bersentuhan, saling membutuhkan, dan
saling menentukan nasib satu sama lain, tetapi juga saling bersaing. Hal ini
secara dramatis terutama terlihat dalam kegiatan perdagangan dunia, baik di
bidang barang-barang (trade in goods), maupun di bidang jasa (trade
in services). Saling keterkaitan ini memerlukan adanya kesepakatan mengenai
aturan main yang berlaku. Aturan main yang diterapkan untuk perdagangan
internasional adalah aturan main yang berkembang dalam sistem GATT/WTO.
Bagaimanapun juga karakteristik dan hambatannya,
globalisasi ekonomi menimbulkan akibat yang besar sekali pada bidang hukum.
Globalisasi ekonomi juga menyebabkan terjadinya globalisasi hukum. Globalisasi
hukum tersebut tidak hanya didasarkan kesepakatan internasional antar bangsa,
tetapi juga pemahaman tradisi hukum dan budaya antara barat dan timur.
Globalisasi di bidang kontrak-kontrak bisnis
internasional sudah lama terjadi. Karena negara-negara maju membawa transaksi
baru ke negara berkembang, maka partner mereka dari negara-negara berkembang
menerima model-model kontrak bisnis internasional tersebut, bisa karena
sebelumnya tidak mengenal model tersebut, dapat juga karena posisi tawar yang
lemah. Oleh karena itu tidak mengherankan, perjanjian patungan (joint
venture), perjanjian waralaba (franchise), perjanjian lisensi,
perjanjian keagenan, hampir sama di semua negara. Konsultan hukum suatu negara dengan mudah mengerjakan
perjanjian-perjanjian semacam itu di negara-negara lain.
Lebih lanjut Erman Rajagukguk mengatakan, persamaan
ketentuan-ketentuan hukum berbagai negara bisa juga terjadi karena suatu negara
mengikuti model negara maju berkaitan dengan institusi-institusi hukum untuk
mendapatkan akumulasi modal. Undang-undang Perseroan Terbatas berbagai negara,
dari “Civil Law” maupun “Common Law” berisikan substansi yang
serupa. Begitu juga dengan peraturan pasar modal, dimana saja tidak berbeda,
satu sama lain hal karena dana yang mengalir ke pasar-pasar tersebut tidak lagi
terikat benar dengan waktu dan batas-batas negara. Tuntutan keterbukaan (transparency)
yang semakin besar, berkembangnya kejahatan internasional dalam pencucian uang
(money laundering) dan insider trading mendorong kerjasama
internasional.
Dibalik usaha keras menciptakan globalisasi hukum, masih
menurut Erman, tidak ada jaminan bahwa hukum tersebut akan memberikan hasil
yang sama yang di semua tempat. Hal mana dikarenakan perbedaan politik, ekonomi
dan budaya. Hukum itu tidak sama dengan kuda. Orang tidak akan menamakan
keledai atau zebra adalah kuda. Walau bentuknya hampir sama. Kuda adalah kuda.
Hukum tidak demikian. Apa yang disebut hukum itu tergantung kepada persepsi
masyarakatnya. Friedman, mengatakan bahwa tegaknya peraturan-peraturan
hukum tergantung kepada budaya hukum masyarakatnya. Budaya hukum masyarakat
tergantung kepada budaya hukum anggota-anggotanya yang dipengaruhi oleh latar
belakang pendidikan, lingkungan budaya, posisi atau kedudukan, bahkan
kepentingan-kepentingan.
Dalam menghadapi hal yang demikian itu perlu “check and
balance” dalam bernegara. “check and balance” hanya bisa dicapai dengan
parlemen yang kuat, pengadilan yang mandiri, dan partisipasi masyarakat melalui
lembaga-lembaganya. Dalam hal di
atas, khususnya dalam masalah pengawasan dan Law Enforcement, dua hal
yang merupakan komponen yang tak terpisahkan dari sistim rule of law.
Tidak akan ada law enforcement kalau tidak ada sistim pengawasan dan
tidak akan ada rule of law kalau tidak law enforcement yang
memadai. Dibidang inilah negara kita tercinta Indonesia masih tertatih-tatih
belajar memahami apa arti rule of law sebagaimana sering kita kita
nyatakan secara fasih.
1.2. Permasalahan
Agar pembahasannya terarah, mudah, dan jelas, maka permasalahan di tujukan dalam pernyataan sebagai berikut :
a. bagaimana hubungan hukum dan ekonomi ?
b. bagaimana peranan hukum dalam pengembangan ekonomi ?
BAB II
PEMBAHASAN
3.1. HUBUNGAN HUKUM DAN EKONOMI
Sub
sistem budaya mempunyai kandungan informasi yang paling tinggi karena
kaya akan nilai-nilai. Sedangkan sub-sistem ekonomi memiliki energi yang lebih
tinggi karena lebih dekat dengan lingkungan fisik . Ekonomi merupakan
suatu wadah atau bentuk organisasi masyarakat yang memiliki tujuan memenuhi
kebutuhan masyarakat dan meningkatan kesejahteraan masyarakat. Maka tiap individu
akan mencari keuntungan personal, maka akan timbul kekacauan yang saling
memburu kebutuhannya yang bertabrakan antara satu individu dengan yang lainnya.
Maka muncul lah rule of game, yaitu aturan aturan dalam kegiatan ekonomi dan
menghindari pergesekan antara lingkungan usaha. Kehidupan ekonomi mensyaratkan
adanya tertib social yang di dalamnya terdapat kegiatan ekonomi. Disisi
lain, ekonomi memiliki pengaruh sendiri terhadap hukum. Pengaruh ini dalam
bentuk pertimbangan-pertimbangan untung-rugi yang berpengaruh pada kerja hukum.
Karena tidak semua orang patuh terhadap hukum atas dasar hukum memang harus di
taati. Masyarakat pun bias mentaati hukum karena tujuan-tujuan lain untuk
memperoleh keuntungan ekonomis. Sebaliknya, jika tidak melihat keuntungan eknomis,
maka akan rugi dan tidak mentaati hukum yang ada.
3.2. PERANAN HUKUM DALAM PEMBANGUNAN EKONOMI
Saat ini, pembangunan ekonomi di Indonesia tidak lah merata, di karenakan tidak di jiwai aspek kemanusiaan dan aspek yang menyeluruh. Terbukti bahwa hasil postif dari perkembangan yang pesat ini hanya berarti untuk para pelaku ekonomi beskala besar ata di sebut golongan atas. Sedangkan golongan bawah, mereka justru dirugikan karena tidak dapat menikmati hasil-hasil pembangunan ekonomi. Ada 2 model dalam strategi pembangunan ekonomi, yaitu : a. model ekonomi berencana b. model ekonomi pasar Model ekonomi berencana, menekankan tujuan dan menyandarkan kekuatan pada hukum, maka akan di lihat sebagai suatu transformasi dari kegiatan ekonomi. Negara sebagai pendukung utama dalam rencana. Di sini hukum sebagai penterjemah tujuan ke bentuk norma-norma dan sebagai acuan yang di cita-citakan. Sedangkan ekonomi pasar tidak digerakkan dari pusat kekuasaan, akan tetaoi ke mekanisme pasar, seperti permintaan dan penawaran.di sini hukum dipandang sebagai ramalan, pandangan, dan jaminan kepastian hukum demi lancarnya suatu usaha. Dan juga sebagai media kreatif bagi pelaku usaha atau sebagai jaminan pelindung agar merasa aman dalam bertransaksi.
3.2. PERANAN HUKUM DALAM PEMBANGUNAN EKONOMI
Saat ini, pembangunan ekonomi di Indonesia tidak lah merata, di karenakan tidak di jiwai aspek kemanusiaan dan aspek yang menyeluruh. Terbukti bahwa hasil postif dari perkembangan yang pesat ini hanya berarti untuk para pelaku ekonomi beskala besar ata di sebut golongan atas. Sedangkan golongan bawah, mereka justru dirugikan karena tidak dapat menikmati hasil-hasil pembangunan ekonomi. Ada 2 model dalam strategi pembangunan ekonomi, yaitu : a. model ekonomi berencana b. model ekonomi pasar Model ekonomi berencana, menekankan tujuan dan menyandarkan kekuatan pada hukum, maka akan di lihat sebagai suatu transformasi dari kegiatan ekonomi. Negara sebagai pendukung utama dalam rencana. Di sini hukum sebagai penterjemah tujuan ke bentuk norma-norma dan sebagai acuan yang di cita-citakan. Sedangkan ekonomi pasar tidak digerakkan dari pusat kekuasaan, akan tetaoi ke mekanisme pasar, seperti permintaan dan penawaran.di sini hukum dipandang sebagai ramalan, pandangan, dan jaminan kepastian hukum demi lancarnya suatu usaha. Dan juga sebagai media kreatif bagi pelaku usaha atau sebagai jaminan pelindung agar merasa aman dalam bertransaksi.
BAB III
PENUTUP
3.1.Simpulan
Hubungan antara hukum dan ekonomi sangatlah erat dan bersifat timbal balik. Kedua-duanya saling mempengaruhi bekerjanya satu sama lain. Hukum sebagai pengontrol perkembangan ekonomi dengan peraturannya, sedangkan ekonomi sebagai bekerjanya hukum itu sendiri. Terakhir, peranan hukum dalam pembangunan ekonomi tergantung pada pola perkembangan ekonomi yang di anut oleh Negara. Antara pembangunan berencana dimana hukum berfungsi sebagai orientasi ekonomi, sedangkan pembangunan ekonomi pasar hukum sebagai lembaga pendukung dan jaminan setiap aktivitas.
3.2 Saran
Hubungan antara hukum dan ekonomi sangatlah erat dan bersifat timbal balik. Kedua-duanya saling mempengaruhi bekerjanya satu sama lain. Hukum sebagai pengontrol perkembangan ekonomi dengan peraturannya, sedangkan ekonomi sebagai bekerjanya hukum itu sendiri. Terakhir, peranan hukum dalam pembangunan ekonomi tergantung pada pola perkembangan ekonomi yang di anut oleh Negara. Antara pembangunan berencana dimana hukum berfungsi sebagai orientasi ekonomi, sedangkan pembangunan ekonomi pasar hukum sebagai lembaga pendukung dan jaminan setiap aktivitas.
3.2 Saran
Adalah sudah menjadi satu keniscayaan, bahwa pembangunan
ekonomi di suatu negara, apalagi secara khusus negara berkembang, hukum
memiliki peranan yang besar untuk turut memberi peluang pembangunan ekonomi. Pelaksanaan roda pemerintahan
dengan demokratis, dengan menggunakan hukum sebagai instrument untuk
merencanakan dan melaksanakan program pembangunan yang komprehensirf, akan
membawa negara ini menuju masyarakat dengan tingkat kesejahteraan yang di
cita-citakan.
Indonesia berbeda dengan negara maju seperti Amerika dan
Inggris. Jika di kedua negara tersebut, mereka menempuh pembangunan secara
berturut-turut dari yang pertama, meciptakan persatuan dalam negaranya,
kedua, menggalakkan industrialisasi, dan yang ketiga, mewujudkan
kesejahteraan sosial.
Urutan pembangunan negara seperti yang di tempuh kedua negara tersebut di
atas, adalah merupakan suatu langkah ideal untuk mewujudkan negara yang kokoh,
dengan dukungan ekonomi dan warga yang solid. Namun demikian untuk Indonesia
hal ini tidak mungkin kita jalankan secara satu persatu, melainkan harus
sekaligus. Menciptakan persatuan, menggalakkan pembangunan dan mewujudkan
kesejahteraan harus di lakukan secara bersamaan.
Kondisi tersebut di atas, memang memberi peluang
terciptanya ketidak harmonisan pencapaian tujuan pembangunan hukum. Terlebih
lagi jika aparat yang menjalankan agenda tersebut tidak paham dengan kondisi
kenegaraan (warga) sehingga justru tidak satupun dari tiga agenda yang di
jalankan tersebut dapat terwujud sesuai dengan harapan. Bagi Indonesia, kiranya masih
harus banyak belajar tentang hal-hal yang telah dicapai oleh negara maju
tersebut dan menyadari bahwa dengan sistim hukum yang benar maka hukum itu
dapat memberi pengaruh bagi warga negara untuk bekerja lebih giat lagi, karena
prestasi meraka dilindungi dan di jamin oleh hukum, sehingga dengan sendirinya
hasil kerja tersebut meningkatkan kemakmuran masyarakat.
DAFTAR PUSTAKA
Gaffar, Firoz, ed. Reformasi
Hukum di Indonesia. Jakarta: CYBERconsult, 1999.
Juwana, Hikmahanto. Hukum
Ekonomi dan Hukum internasional. Jakarta: Lentera Hati, 2002.
Kartadjoemena, H.S. Substansi
Perjanjian GATT/WTO dan Mekanisme Penyelesaian Sengketa. Jakarta: UI Press,
2000.
Lubis, T. Mulya, ed. Peranan
Hukum dalam Perekonomian di Negara Berkembang. Jakarta: Yayasan Obor
Indonesia, 1986.
Mertokusumo, sudikno. Mengenal
Hukum. Yogyakarta: Liberty, 1988.
Rahardjo, Satjipto. Ilmu
Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti, 1991.
Rajagukguk, Erman. Peranan
Hukum Dalam Pembangunan Pada Era Globalisasi: Implikasinya Bagi Pendidikan
Hukum di Indonesia. Pidato pengukuhan Guru Besar FH-UI, Jakarta: 4 Januari
1997.
Suhardi, Gunarto. Peranan
Hukum Dalam Pembangunan Ekonomi. Yogyakarta: Universitas Atma Jaya, 2002.
Browsing : http://ebookdatabase.net/39-peran-an-hukum-dalam-pembangunan-ekonomi-283161387
Tidak ada komentar:
Posting Komentar