Sejarah
Konstitusi dapat menunjuk ke hukum penting,
biasanya dikeluarkan oleh kaisar atau raja dan digunakan secara luas dalam hukum kanon untuk menandakan keputusan subsitusi
tertentu terutama dari Paus.
konstitusi adalah mengatur hak2 dasar
Pengertian
Konstitusi pada umumnya bersikat
kodifikasi yaitu sebuah dokumen yang berisian aturan-aturan untuk menjalankan
suatu organisasi pemerintahan negara, namun dalam pengertian ini, konstitusi
harus diartikan dalam artian tidak semuanya berupa dokumen tertulis (formal).
namun menurut para ahli ilmu hukum maupun ilmu politik konstitusi harus
diterjemahkan termasuk kesepakatan politik, negara, kekuasaan, pengambilan
keputusan, kebijakan dan distibusi maupun alokasi,Konstitusi bagi
organisasi pemerintahan negara yang dimaksud terdapat beragam bentuk dan
kompleksitas strukturnya, terdapat konstitusi politik atau hukum akan tetapi
mengandung pula arti konstitusi ekonomi
Dewasa ini, istilah konstitusi
sering di identikkan dengan suatu kodifikasi atas dokumen yang tertulis dan di Inggris memiliki konstitusi tidak dalam bentuk
kodifikasi akan tetapi berdasarkan pada yurisprudensi dalam ketatanegaraan
negara Inggris dan mana pula juga Konstitusi Istilah konstitusi berasal dari
bahasa inggris yaitu “Constitution” dan berasal dari bahasa belanda “constitue”
dalam bahasa latin (contitutio,constituere) dalam bahasa prancis yaitu
“constiture” dalam bahsa jerman “vertassung” dalam ketatanegaraan RI diartikan
sama dengan Undang – undang dasar. Konstitusi / UUD dapat diartikan peraturan
dasar dan yang memuat ketentuan – ketentuan pokok dan menjadi satu sumber perundang-
undangan. Konstitusi adalah keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun
tidak tertulis yang mengatur secara mengikat cara suatu pemerintahan
diselenggarakan dalam suatu masyarakata Negara
A. pengertian konstitusi menurut para ahli
1) K. C.
Wheare, konstitusi adalah keseluruhan sistem ketaatanegaraaan suatu negara yang
berupa kumpulan peraturan yang mmbentuk mengatur /memerintah dalam pemerintahan
suatu negara.
2) Herman
heller, konstitusi mempunyai arti luas daripada uud. Konstitusi tidak hanya
bersifat yuridis tettapi juga sosiologis dan politis
3)
Lasalle, konstitusi adalah hubungan antara kekuasaaan yang terdapat didalam
masyarakat seperti golongan yang mempunyai kedudukan nyata didalam masyarakat
misalnya kepala negara angkatan perang, partai politik dsb
4) L.j Van Apeldoorn, konstitusi memuat baik
peraturan tertulis maupun peraturan tak tertulis
5)
Koernimanto soetopawiro, istilah konstitusi berasal dari bahasa latin cisme
yang berarati bewrsama dengan dan statute yang berarti membuat sesuatu agar
berdiri. Jadi konstitusi berarti menetapkan secara bersama.
6) Carl schmitt membagi konstitusi dalam 4
pengertian yaitu:
a)
Konstitusi dalam arti absolut mempunyai 4 sub pengertian yaitu; o Konstitusi
sebagai kesatuan organisasi yang mencakup hukum dan semua organisasi yang ada
didalam negara. o Konstitusi sebagai bentuk negara o Konstitusi sebagai faktor
integrasi o Konstitusi sebagai sistem tertutup dari norma hukum yang tertinggi
didalam negara
b)
Konstitusi dalam artoi relatif dibagi menjadi 2 pengertian yaitu konstitusi
sebagai tuntutan dari golongan borjuis agar haknya dapat dijamin oleh penguasa
dan konstitusi sebagai sebuah konstitusi dalam arti formil (konstitrusi dapat
berupa terttulis) dan konstitusi dalam arti materiil (konstitusi yang dilihat
dari segi isinya)
c) konstitusi dalam arti positif adalah
sebagai sebuah keputusan politik yang tertinggi sehingga mampu merubah tatanan
kehidupan kenegaraan
d)
konstitusi dalam arti ideal yaitu konstitusi yang memuat adanya jaminan atas
hak asasi serta perlindungannya
B. tujuan konstitusi yaitu:
1)
Membatasi kekuasaan penguasa agar tidak bertindak sewenang – wenang maksudnya
tanpa membatasi kekuasaan penguasa, konstitusi tidak akan berjalan dengan baik
dan bisa saja kekuasaan penguasa akan merajalela Dan bisa merugikan rakyat
banyak
2)
Melindungi Ham maksudnya setiap penguasa berhak menghormati Ham orang lain dan
hak memperoleh perlindungan hukum dalam hal melaksanakan haknya.
3) Pedoman
penyelengaraan negara maksudnya tanpa adanya pedoman konstitusi negara kita
tidak akan berdiri dengan kokoh.
C. Nilai
konstitusi yaitu:
1. Nilai
normatif adalah suatu konstitusi yang resmi diterima oleh suatu bangsa dan bagi
mereka konstitusi itu tidak hanya berlaku dalam arti hukum (legal), tetapi juga
nyata berlaku dalam masyarakat dalam arti berlaku efgektif dan dilaksanakan
secara murni dan konsekuen.
2. Nilai
nominal adalah suatu konstitusi yang menurut hukum berlaku, tetrapi tidak
sempurna. Ketidak sempurnaan itu disebabkan pasal – pasal tertentu tidak
berlaku / tidsak seluruh pasal – pasal yang terdapat dalam UUD itu berlaku bagi
seluruh wilayah negara.
3. Nilai
semantik adalah suatu konstitusi yang berlaku hanya untuk kepentingan penguasa
saja. Dalam memobilisasi kekuasaan, penguasa menggunakan konstitusi sebagai
alat untuk melaksanakan kekuasaan politik.
D. Macam –
macam konstitusi
1)
Menurut Konstitusi tertulis (dokumentaryØCF. Strong konstitusi terdiri
dari: constiutution / writen
constitution) adalah aturan – aturan pokok dasar negara , bangunan negara dan
tata negara, demikian juga aturan dasar lainnya yang mengatur perikehidupan
suatu bangsa didalam persekutuan
Konstitusi tidak tertulis / konvensi(nondokumentaryØhukum negara. constitution) adalah berupa kebiasaan
ketatanegaraan yang sering timbul.
Adapun
syarat – syarat konvensi adalah:
1) Diakui dan dipergunakan berulang – ulang
dalam praktik penyelenggaraan negara.
2) Tidak bertentangan dengan UUD 1945
3) Memperhatikan pelaksanaan UUD 1945.
2) secara
teoritis konstitusi dibedakan menjadi:
a) konstitusi politik adalah berisi tentang
norma- norma dalam penyelenggaraan negara, hubungan rakyat dengan pemerintah,
hubuyngan antar lembaga negara.
b)
Konstitusi sosial adalah konstitusi yang mengandung cita – cita sosial bangsa,
rumusan filosofis negara, sistem sosial, sistem ekonomi, dan sistem politik
yang ingin dikembangkan bangsa itu. 3) bedasarkan sifat dari konstitusi yaitu:
1) Flexible / luwes apabila konstitusi /
undang undang dasar memungkinkan untuk berubah sesuai dengan perkembangan.
2) Rigid /
kaku apabila konstitusi / undang undang dasar jika sulit untuk diubah. 4) unsur
/substansi sebuah konstitusi yaitu:
a) Menurut sri sumantri konstitusi berisi 3
hal pokok yaitu:
1) Jaminan terhadap Ham dan warga negara
2) Susunan
ketatanegaraan yang bersdifat fundamental
3)
Pembagian dan poembatasan tugas ketatanegaraan
b) Menurut Miriam budiarjo, konstitusi memuat
tentang: Organisasi negara HAM Prosedur penyelesaian masalah pelanggaran hukum
Cara perubahan konstitusi.
c) Menurut koerniatmanto soetopawiro,
konstitusi berisi tentang:
1)
Pernyataan ideologis
2) Pembagian kekuasaan negara
3) Jaminan
HAM (hak asasi manusia)
4)
Perubahan konstitusi
5)
Larangan perubahan konstitusi
E. Syarat
terjadinya konstitusi yaitu: Agar suatu bentuk pemerintahan dapat dijalankan
secara demokrasi dengan memperhatikan kepentingan rakyat. Melinmdungi asas
demokrasi Menciptakan kedaulatan tertinggi yang berada ditangan rakyat Untuk
melaksanakan dasar negara Menentukan suatu hukum yang bersifat adil
F.
Kedudukan konstitusi (UUD) Dengan adanya UUD baik penguasa dapat mengetahui
aturan / ketentuan pokok mendasar mengenai ketatanegaraan . Sebagai hukum dasar
Sebagai hukum yang tertinggi
G. perubahan konstitusi / UUD yaitu: Secara
revolusi, pemerintahan baru terbentuk sebagai hasil revolusi ini yang kadang –
kadang membuat sesuatu UUD yang kemudian mendapat persetujuan rakyat. Secara
evolusi, UUD/konstitusi berubah secara berangsur – angsur yang dapat
menimbulkan suatu UUD, secara otomatis UUD yang sama tidak berlaku lagi.
H.
keterkaitan antara dasar negara dengan konstitusi yaitu: keterkaitan antara
dasar negara dengan konstitusi nampak pada gagasan dasar, cita – cita dan
tujuan negara yang tertuang dalam pembukaan UUD suatu negara. Dasar negara
sebagai pedoaman penyelenggaraan negara secara tertulis termuat dalam
konstitusi suatu negara I. Keterkaitan konstitusi dengan UUD yaitu: Konstitusi
adalah hukum dasar tertulis dan tidak ter tulis sedangkan UUD adalah hukum
dasar tertulis. Uud memiliki sifat mengikat oleh karenanya makin elastik
sifatnya aturan itui makin baik, konstitusi menyangkut cara suatu pemeritahan
diselenggarakan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar