Pengertian Hukum Perikatan
Pengertiannya perikatan dapat terjadi jika
sudah melalui perjanjian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dan
menimbulkan suatu hak dan kewajiban. Dan sumber hukum perikatan adalah
Perjanjian dan Undang – Undang.
3 Hal yang harus diketahui dalam
mendefinisikan suatu perjanjian :
- Adanya suatu barang yang akan diberi.
- Adanya suatu perbuatan.
- Bukan merupakan suatu perbuatan.
Dalam melakukan Perjanjian sah harus
disyaratkan pada :
- Bebas dalam menentukan suatu perjanjian.
- Cakap dalam melakukan suatu perjanjian.
- Isi dari perjajian itu sendiri.
- Perjanjian dibuat harus sesuai dengan Undang – Undang yang berlaku.
Seorang yang berpiutang memberikan pinjaman
kepada yang berutang, dan yang berutang tidak bisa memenuhi kewajibannya dalam
membayar utang maka yang berpiutang dapat melakukan tuntutan dengan 3 cara :
- Parade Executie (melakukan perbuatan tanpa bantuan dari pengadilan yang hal ini kaitannya dengan hakim)
- Reel executie ( dimana hakim memberikan kekuasaan kepada berpiutang untuk melakukan suatu perbuatan)
- Natuurelijke Verbintenis (Secara suka rela dipenuhi/dibayar)
Hukum Perikatan adalah hubungan hukum antara
dua orang atau lebih di dalam lapangan harta kekayaan dimana satu pihak
mempunyai hak dan pihak yang lain mempunyai kewajiban atas suatu prestasi.
Sedangkan perjanjian adalah perbuatan hukum.
Hukum perikatan hanya berbicara mengenai harta
kekayaan bukan berbicara mengenai manusia. Hukum kontrak bagian dari hukum
perikatan. Harta kekayaan adalah objek kebendaan. Pihak dalam perikatan ada dua
yaitu pihak yang berhak dan pihak yang berkewajiban. Mora kreditoris adalah
pihak kreditur yang berhak dapat merugikan pihak debitur.
Titik tolak hukum :
- Penghormatan pada manusia.
- Perlindungan.
- Penghormatan.
Unsur-unsur perikatan :
- Hubungan hukum.
- Harta kekayaan.
- Pihak yang berkewajiban dan pihak yang berhak.
- Prestasi.
Hak dan kewajiban para pihak Debitur :
- Berkewajiban membayar utang (Schlud).
- Berkewajiban memberikan harta kekayaannya untuk melunasi hutangnya (HAFTUNG).
Unsur-unsur objek perikatan :
- Objek tersebut tidak diperkenankan.
- Harus ditentukan, artinya harus ditentukan jenisnya. Contoh : membeli motor merk Honda.
- Harus dimungkinkan, sesuai dengan akal pikiran. Contoh : pengeluaran lebih besar daripada pendapatan.
Pengaturan hukum perikatan :
- Perikatan diatur dalam buku III KUH Perdata dari pasal 1233-1456 KUH Perdata.
- Buku III KUH Perdata bersifat :
-
Terbuka, maksudnya perjanjian dapat dilakukan oleh siapa saja asal tidak
bertentangan dengan undang-undang.
-
Mengatur, maksudnya karena sifat hukum perdata bukan memaksa tetapi disepakati
oleh kedua belah pihak.
-
Melengkapi, maksudnya boleh menambah atau mengurangi isi perjanjian karena
tergantung pada kesepakatan.
Definisi hukum perikatan menurut beberapa tokoh
:
- Hofmann
Perikatan adalah suatu hubungan hukum antara sejumlah subjek-subjek hukum sehubungan dengan itu seorang atau beberpaa orang daripadanya mengikatkan dirinya untuk bersikap menurut cara-cara tertentu terhadap pihak lain yang berhak atas sikap yang demikian. - Pitlo
Perikatan adalah suatu hubungan hukum yang bersifat harta kekayaan antara dua orang atau lebih atas dasar mana pihak yang satu berhak (kreditur) dan pihak yang lain berkewajiban (debitur) atas sesuatu prestasi. - Vollmar
Ditinjau dari isinya, ternyata bahwa perikatan itu ada selama seseorang itu (debitur) harus melakukan suatu prestasi yang mungkin dapat dipaksakan terhadap (kreditur), kalau perlu dengan bantuan hakim.
Unsur-unsur dalam perikatan :
-
Hubungan hukum
Maksudnya adalah bahwa hubungan yang terjadi
dalam lalu lintas masyarakat, hukum melekatkan hak pada satu pihak dan
kewajiban pad apihak lain dan apabila salah satu pihak tidak menjalankan
kewajibannya, maka hukum dapat memaksakannya.
-
Harta kekayaan
Maksudnya adalah untuk menilai bahwa suatu
hubungan hukum dibidang harta kekayaan, yang dapat dinilai dengan uang. Hal ini
yang membedakannya dengan hubungan hukum dibidang moral (dalam perkembangannya,
ukuran penilaian tersebut didasarkan pada rasa keadilan masyarakat).
-
Para pihak
Pihak yang berhak atas prestasi = kreditur,
sedangkan yang wajib memenuhi prestasi = debitur.
-
Prestasi (pasal 1234 KUH Perdata), prestasi yaitu :
- Memberikan sesuatu.
- Berbuat sesuatu.
- Tidak berbuat sesuatu.
Prestasi berupa :
- Memberikan sesuatu
Prestasi atau memberikan semua hak milik.
- Berbuat sesuatu
Tidak memberikan semua hak milik dan
perbuatannya tidak termasuk memberikan sesuatu.
- Tidak berbuat sesuatu
Wanprestasi.
Riele executie :
- Pasal 1241 KUH Perdata.Adalah bahwa kreditur dapat mewujudkan sendiri prestasi yang dijanjikan dengan biaya dari debitur berdasarkan masa yang diberikan hakim, apabila debitur enggan melaksanakan prestasi itu.
Debitur dan kreditur
Debitur :
-
Berkewajiban membayar utang (schuld).
-
Berkewajiban memberikan harta kekayaannya untuk melunasi utangnya (Haftung).
Contoh : penjaminan.
Kreditur :
-
Berhak menagih (vordeningsrecht).
-
Berhak menagih harta kekayaan debitur sebesar piutangnya (verhaalsrecht).
Sumber perikatan :
-
Undang-undang (pasal 1352 BW)
UU saja, lahirnya anak (pasal 250) dan hak
bertetangga (pasal 1625).
UU karena perbuatan manusia :
- Perbuatan sah, perwakilan sukarela (pasal 1354), pembayaran tidak wajib (pasal 1359).
- Perbuatan melawan hukum :
Perbuatan : berbuat atau tidak berbuat.
Melawan hukum ; sebelum (pasal 1919) dan arti
sempit dan sesudah (pasal 1919) dalam arti luas.
Kerugian ; material dan immaterial.
Kesalahan ; causalitas (condition sinequanon
theorie dan adequate theorie).
Perjanjian :
-
Syarat sahnya perjanjian (pasal 1320).
-
Jenis-jenis perjanjian :
- Tidak dikenal dalam KUH Perdata : perjanjian beli sewa, leasing, fiducia.
- Dikenal dalam KUH Perdata : perjanjian jual beli, tukar menukar, sewa menyewa, pinjam mengganti.
Tiga unsur-unsur onrechtmatige :
- Perbuatan melawan hukum.
- Adanya kesalahan.
- Adanya kerugian.
- Adanya hubungan causalitas.
Condition sinequanon theorie adalah hubungan
semua unsur dari semua akibat adalah sebab. Sedangkan adequate theorie adalah
semua sebab yang menimbulkan akibat harus di hukum. Sedangkan sub norm theorie
adalah sesuatu yang melawan hukum berarti melawan hokum
Objek perikatan disebut prestasi.
Wanprestasi
Bentuk wanprestasi :
- Debitur sama sekali tidak memenuhi perikatan.
- Debitur terlambat memenuhi perikatan.
- Debitur keliru atau tidak pantas memenuhi perikatan.
Akibatnya adalah jika merugikan wajib mengganti
kerugian.
- Ganti rugi.
- Pembatalan.
- Pelaksanaan + ganti rugi.
- Pembatalan + ganti rugi.
Keliru ada dua yaitu :
- Keliru karena kualitasnya, contoh : A membeli beras dari B tetapi, kemudian A membayar Rp 5000 tanpa tahu kualitas beras yang diberikan B.
- Keliru karena bentuknya, contoh : A memesan beras rojo lele dari B, akan tetapi B mengirimkan beras pandan kepada A.
Overmacht (keadaan memaksa) :
- Pasal 1244.
- Unsur-unsur overmacht.
Ada 3 unsur yang harus dipenuhi untuk keadaan
memaksa, yaitu :
- Tidak memenuhi prestasi.
- Ada sebab yang terletak diluar kesalahan debitur.
- Factor penyebab itu tidak diduga sebelumnya dan tidak dipertanggungjawabkan kepada debitur.
Akibat dari overmacht, yaitu kreditur tidak
dapat menuntut agar perikatan itu dipenuhi tidak dapat mengatakan debitur
berada dalam keadaan lalai dan karena itu tidak dapat menuntut.
Pengertian Risiko adalah
- Suatu ajaran tentang siapakah yang harus menanggung ganti rugi apabila debitur tidak memenuhi prestasi dalam keadaan overmacht.
- Luas ganti rugi (kerugian yang nyata) Pasal 1246.
- Kerugian yang diduga (Pasal 1247).
Akibat hukumnya adalah wajib membayar
penggantian biaya, rugi dan bunga.
Biaya adalah ongkos-ongkos yang dkeluarkan oleh
debitur.
Rugi adalah berkurangnya harta kekayaan dari
kreditur.
Bunga adalah sesuatu yang harus diperoleh
kreditur.
Penetapan lalai (somasi) Penetapan lalai merupakan upaya untuk sampai
kepada suatu saat dimana debitur dinyatakan ingkar janji atau disebut lalai.
Terdapat dalam Pasal 1238 KUH Perdata.
Si ber-utang adalah lalai, apabila :
- Dengan surat perintah (bevel).
- Dengan akte sejenis (soortgelijke akte) itu telah dinyatakan lalai.
- Demi perikatannya sendiri yang menetapkan bahwa berutang lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan.
Akibat hukumnya adalah wajib membayar
penggantian biaya rugi dan bunga. Jika ada somasi yang lebih dari satu, dengan
tanggal berbeda, maka yang dipakai adalah yang paling ringan, bukan paling
lama.
Perbuatan dalam perjanjian terdiri dari :
- Perbuatan biasa.
- Perbuatan hukum.
- Perbuatan melawan hukum.
Jenis-jenis perikatan :
- Isi dari prestasinya, antara lain :
- Perikatan positif dan negative.
Perikatan positif adalah perikatan yang
prestasinya berupa perbuatan nyata, misalnya memberi atau berbuat sesuatu.
Sedangkan pada perikatan negative prestasinya berupa tidak berbuat sesuatu.
- Perikatan sepintas lalu dan berkelanjutan.
Adakalanya untuk pemenuhan perikatan cukup
hanya dilakukan dengan salah satu perbuatan saja dan dalam waktu yang singkat
tujuan perikatan telah tercapai, misalnya perikatan untuk menyerahkan barang
yang dijual dan membayar harganya.
Perikatan-perikatan semacam ini disebut perikatan sepintas lalu. Sedangkan perikatan, dimana prestasinya bersifat terus menerus dalam jangka waktu tertentu, dinamakan perikatan berkelanjutan. Misalnya perikatan-perikatan yang timbul dari persetujuan sewa menyewa atau persetujuan kerja.
Perikatan-perikatan semacam ini disebut perikatan sepintas lalu. Sedangkan perikatan, dimana prestasinya bersifat terus menerus dalam jangka waktu tertentu, dinamakan perikatan berkelanjutan. Misalnya perikatan-perikatan yang timbul dari persetujuan sewa menyewa atau persetujuan kerja.
- Perikatan alternative.
Perikatan alternative adalah suatu perikatan,
dimana debitur berkewajiban melaksanakan satu dari dua atau lebih prestasi yang
dipilih, baik menurut pilihan debitur, kreditur atau pihak ketiga, dengan
pengertian bahwa pelaksanaan daripada salah satu prestasi mengakhiri perikatan.
Menurut pasal 1272 BW, bahwa dalam perikatan alternative debitur bebas dari
kewajibannya, jika ia menyerahkan salah satu dari dua barang yang disebutkan
dalam perikatan.
- Perikatan fakultatif.
Perikatan fakultatif adalah suatu perikatan
yang objeknya hanya berupa satu prestasi, dimana debitur dapat mengganti dengan
prestasi lain. Jika pada perikatan fakultatif, karena keadaan memaksa prestasi
primairnya tidak lagi merupakan objek perikatan, maka perikatannya menjadi
hapus. Berlainan halnya pada perikatan alternative, jika salah satu prestasinya
tidak lagi dapat dipenuhi karena keadaan memaksa, perkataannya menjadi murni.
- Perikatan generic dan spesifik.
Perikatan generic adalah perikatan dimana objeknya
ditentukan menurut jenis dan jumlahnya. Sedangkan perikatan spesifik adalah
perikatan yang objeknya ditentukan secara terperinci.
Arti penting perbedaan antara perikatan generic
dan spesifik adalah dalam hal :
- Resiko
Pada perikatan spesifik, sejak terjadinya
perikatan barangnya menjadi tanggungan kreditur. Jadi jika bendanya musnah
karena keadaan memaksa, maka debitur bebas dari kewajibannya untuk berprestasi
(pasal 1237 dan 1444 BW).
- Tempat pembayarannya (pasal 1393)
Pasal 1393 BW menentukan bahwa jika dalam
persetujuan tidak ditetapkan tempat pembayaran, maka pemenuhan prestasi
mengenai barang tertentu berada sewaktu persetujuan dibuat. Sedangkan
pembayaran mengenai barang-barang generic harus dilakukan ditempat kreditur.
- Perikatan yang dapat dibagi dan tidak dapat dibagi.
Apakah suatu perikatan dapat dibagi atau tidak
tergantung apakah prestasinya dapat dibagi-bagi atau tidak. Pasal 1299 BW
menentukan bahwa jika hanya ada satu debitur atau satu kreditur prestasinya
harus dilaksanakan sekaligus, walaupun prestasinya dapat dibagi-bagi. Baru
timbul persoalan apakah perikatan dapat dibagi-bagi atau tidak jika para pihak
atau salah satu pihak dan pada perikatan terdiri dari satu subjek. Hal ini
dapat terjadi jika debitur atau krediturnya meninggal dan mempunyai ahli waris
lebih dari satu. Akibat daripada perikatan yang tidak dapat dibagi-bagi, adalah
bahwa kreditur dapat menuntut terhadap setiap debitur atas keseluruhan prestasi
atau debitur dapat memenuhi seluruh prestasi kepada salah seorang kreditur, dengan
pengertian bahwa pemenuhan prestasi menghapuskan perikatan.
- Subjek-subjeknya, antara lain :
- Perikatan solider atau tanggung renteng.
Suatu perikatan adalah solider atau tanggung
renteng, jika berdasarkan kehendak para pihak atau ketentuan Undang-Undang :
- Setiap kreditur dari dua atau lebih kreditur-kreditur dapat menuntut keseluruhan prestasi dari debitur, dengan pengertian pemenuhan terhadap seorang kreditur membebaskan debitur dari kreditur-kreditur lainnya (tanggung renteng aktif).
- Setiap debitur dari dua atau lebih debitur-debitur berkewajiban terhadap kreditur atas keseluruhan prestasi. Dengan dipenuhinya prestasi oleh salah seorang debitur, membebaskan debitur-debitur lainnya (tanggung renteng pasif).
Tanggung renteng terjadi karena :
- Berdasarkan pernyataan kehendak
Menurut pasal 1278 BW terdapat perikatan
tanggung renteng aktif, jika dalam persetujuan secara tegas dinyatakan bahwa
kepada masing-masing kreditur diberikan hak untuk menuntut pemenuhan seluruh
prestasi.
- Berdasarkan ketentuan undang-undang Perikatan tanggung renteng yang timbul dari undang-undang tidak banyak kita jumpai. Undang-undang hanya mengatur mengenai perikatan tanggung renteng pasif. Ketentuan-ketentuan yang mengatur perikatan tanggung renteng dalam BW adalah pasal 563 BW ayat 2. Mereka yang merampas dengan kekerasan dan orang yang menyuruhnya tanggungjawab untuk seluruhnya secara tanggung menanggung.
Akibat daripada perikatan tanggung renteng
aktif adalah setiap kreditur berhak menuntut pemenuhan seluruh prestasi, dengan
pengertian bahwa pelunasan kepada salah satu daripadanya, membebaskan debitur
dari kewajibannya terhadap kreditur-kreditur lainnya (pasal 1278 BW).
Sebaliknya debitur sebelum ia digugat, dapat memilih kepada kreditur yang
manakah ia akan memenuhi prestasinya.
Pelepasan perikatan tanggung renteng
Pelepasan sepenuhnya mengakibatkan hapusnya
tanggung renteng. Sedangkan pada pelepasan sebagian, bagi debitur-debitur yang
tidak dibebaskan dari tanggung renteng, masih tetap terikat secara tanggung
renteng atas utang yang telah dikurangi dengan bagian debitur yang telah
dibebaskan dari perikatan tanggung renteng.
Hapusnya perikatan tanggung renteng
Perikatan hapus jika debitur bersama-sama
membayar utangnya kepada kreditur atau debitur membayar kepada semua kreditur.
Novasi antara kreditur dengan para debiturnya, menghapuskan pula perikatan.
- Perikatan principle atau accesoire.
Apabila seorang debitur atau lebih terikat
sedemikian rupa, sehingga perikatan yang satu sampai batas tertentu tergantung
kepada perikatan yang lain, maka perikatan yang pertama disebut perikatan pokok
sedangkan yang lainnya perikatan accesoire. Misalnya perikatan utang dan borg. Dalam satu persetujuan dapat timbul
perikatan-perikatan pokok dan accesoire, misalnya pada persetujuan jual beli,
perikatan untuk menyerahkan barang merupakan perikatan pokoknya, sedangkan
kewajiban untuk memelihara barangnya sebagai bapak rumah tangga yang baik
sampai barang tersebut diserahkan merupakan perikatan accesoire.
Perikatan menjadi murni bila :
- Jika salah satu barang tidak lagi merupakan objek perikatan (pasal 1274).
- Debitur atau kreditur telah memilih prestasi yang akan dilakukan.
- Jika salah satu prestasi tidak mungkin lagi dipenuhi (pasal 1275).
Prestasi yang tidak dapat dibagi-bagi dibedakan
:
- Menurut sifatnya
Menurut pasal 1296 BW perikatan tidak dapat
dibagi-bagi, jika objek daripada perikatan tersebut yang berupa penyerahan
sesuatu barang atau perbuatan dalam pelaksanaannya tidak dapat dibagi-bagi.
Menurut Asser’s, dalam pengertian hukum sesuatu benda dapat dibagi-bagi jika
benda tersebut tanpa mengubah hakekatnya dan tidak mengurangi secara menyolok
nilai harganya dapat dibagi-bagi dalam bagian-bagian.
- Menurut tujuan para pihak
Menurut tujuannya perikatan adalah tidak dapat
dibagi-bagi, jika maksud para pihak bahwa prestasinya harus dilaksanakan
sepenuhnya, sekalipun sebenarnya perikatan tersebut dapat dibagi-bagi.
Perikatan untuk menyerahkan hak milik sesuatu benda menurut tujuannya tidak
dapat dibagi-bagi, sekalipun menurut sifat prestasinya, dapat dibagi-bagi.
Perikatan bersyarat.
Suatu perikatan adalah bersyarat, jika
berlakunya atau hapusnya perikatan tersebut berdasarkan persetujuan
digantungkan kepada terjadi atau tidaknya suatu peristiwa yang akan datang yang
belum tentu terjadi. Dalam menentukan apakah syarat tersebut pasti terjadi atau
tidak harus didasarkan kepada pengalaman manusia pada umumnya.
Menurut ketentuan pasal 1253 BW bahwa perikatan
bersyarat dapat digolongkan ke dalam :
- Perikatan bersyarat yang menangguhkan Pada perikatan bersyarat yang menangguhkan, perikatan baru berlaku setelah syaratnya dipenuhi. Misal : A akan menjual rumahnya kepada B, jika A diangkat menjadi duta besar. Jika syarat tersebut dipenuhi (A menjadi duta besar), maka persetujuan jual beli mulai berlaku. Jadi A harus menyerahkan rumahnya dan B membayar harganya.
- Perikatan bersyarat yang menghapuskan
Pada perikatan bersyarat yang menghapuskan,
perikatan hapus jika syaratnya dipenuhi. Jika perikatan telah dilaksanakan
seluruhnya atau sebagian, maka dengan dipenuhi syarat perikatan, maka :
- Keadaan akan dikembalikan seperti semula seolah-olah tidak terjadi perikatan.
- Hapusnya perikatan untuk waktu selanjutnya. Dapat dikemukakan sebagai contoh bahwa perikatan yang harus dikembalikan dalam keadaan semula, adalah misalnya A menjual rumahnya kepada B dengan syarat batal jika A menjadi Duta Besar. Jika syarat tersebut dipenuhi, maka rumah dan uang harus dikembalikan kepada masing-masing pihak. Syarat-syarat yang tidak mungkin dan tidak susila. Menurut pasal 1254 BW, syarat yang tidak mungkin terlaksana dan bertentangan dengan kesusilaan adalah batal. Perumusan pasal tersebut adalah tidak tepat, karena bukan syaratnya yang batal akan tetapi perikatannya yang digantungkan pada syarat tersebut. Syarat yang tidak mungkin harus ditafsirkan sebagai syarat yang secara objektif tidak mungkin dipenuhi. Jika hanya debitur tertentu saja yang tidak memenuhi syaratnya, tidak dapat mengakibatkan perikatan batal. Misal A memberikan uang kepada B dengan syarat jika ia melompat dari ketinggian 100 meter, adalah batal. Akan tetapi jika A memberikan uang kepada B dengan syarat jika ia berenang dipemandian adalah sah, sekalipun B tidak dapat berenang.
Perikatan dengan ketentuan waktu.
Perikatan dengan ketentuan waktu adalah
perikatan yang berlaku atau hapusnya digantungkan kepada waktu atau peristiwa
tertentu yang akan terjadi dan pasti terjadi. Waktu atau peristiwa yang telah
ditentukan dalam perikatan dengan ketentuan waktu itu pasti terjadi sekalipun
belum diketahui bila akan terjadi. Jadi dalam menentukan apakah sesuatu itu
merupakan syarat atau ketentuan waktu, harus melihat kepada maksud dari pada
pihak.
Perikatan dengan ketentuan waktu dapat dibagi
menjadi :
- Ketentuan waktu yang menangguhkan
Menurut beberapa penulis ketentuan waktu yang
menanggungkan, menunda perikatan yang artinya perikatan belum ada sebelum saat
yang ditentukan terjadi. Lebih tepat kiranya apa yang telah ditentukan oleh
pasal 1268 BW bahwa perikatannya sudah ada, hanya pelaksanaannya ditunda.
Debitur tidak wajib memenuhi prestasi sebelum waktunya tiba, akan tetapi jika
debitur memenuhi prestasinya, maka ia tidak dapat menuntut kembali.
- Ketentuan waktu yang menghapuskan
Mengenai ketentuan waktu yang menghapuskan
tidak diatur oleh masing-masing secara umum. Memegang peranan terutama dalam
perikatan-perikatan yang berkelanjutan, misalnya pasal 1570 dan pasal 1646 sub
1 BW. Dengan dipenuhi ketentuan waktunya, maka perikatan menjadi hapus. Seorang
buruh yang mengadakan ikatan kerja untuk satu tahun, setelah lewat waktu
tersebut tidak lagi berkewajiban untuk bekerja.
Perikatan Yang Terjadi Karena Persetujuan
Persetujuan pada umumnya yaitu terdapat dalam
pasal 1313 BW memberikan definisi mengenai persetujuan sebagai berikut :
“persetujuan adalah suatu perbuatan, dimana satu orang atau lebih mengikatkan
dirinya terhadap satu orang atau lebih”. Rumusan tersebut selain tidak lengkap
juga sangat luas. Tidak lengkap karena hanya menyebutkan persetujuan sepihak
saja. Sangat luas karena dengan dipergunakannya perkataan “perbuatan” tercakup
juga perwakilan sukarela dan perbuatan melawan hukum.
Sehubungan dengan itu perlu kiranya diadakan
perbaikan mengenai definisi tersebut, yaitu :
- Perbuatan harus diartikan sebagai perbuatan hukum, yaitu perbuatan yang bertujuan untuk menimbulkan akibat hukum.
- Menambahkan perkataan “atau saling
mengikatkan dirinya” dalam pasal 1313 BW.
Sehingga perumusannya menjadi persetujuan adalah suatu perbuatan hukum, dimana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya atau saling mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih.
Bagian-bagian (unsur-unsur) persetujuan
Unsur dari perjanjian terdiri dari :
- Essensialia
Bagian ini merupakan hal-hal yang memuat sifat
dari perjanjian harus ada, karena menentukan atau menyebabkan perjanjian itu
tercipta (constructieve).
- Naturalia
Bagian ini merupakan hal-hal yang bersifat
sejajarnya (natuur) ada dalam suatu perjanjian sehingga secara diam-diam
melekat pada perjanjian, misal : jaminan penjual bahwa tidak ada cacat dari
benda yang dijualnya (vrijwaring).
- Aksidentalia
- Bagian ini merupakan hal-hal yang sifatnya melekat pada suatu perjanjian karena secara tegas diperjanjikan.
Macam-macam persetujuan obligatoir, antara lain
:
- Persetujuan sepihak dan timbal balik
Hendaknya diperhatikan bahwa setiap persetujuan
merupakan perbuatan hukum bersegi dua atau jamak. Persetujuan timbal balik
adalah persetujuan yang menimbulkan kewajiban pokok kepada kedua belah pihak
(jual beli, sewa menyewa). Persetujuan sepihak adalah persetujuan, dimana hanya
terdapat kewajiban pada salah satu pihak saja (hibah).
- Persetujuan dengan Cuma-Cuma atau atas beban
Persetujuan atas beban adalah persetujuan
dimana terhadap prestasi pihak yang satu terdapat prestasi pihak yang lain.
Antara kedua prestasi tersebut terdapat hubungan hukum satu dengan yang lain
(jual beli, sewa menyewa). Persetujuan dengan Cuma-Cuma adalah persetujuan,
dimana salah satu pihak mendapatkan keuntungan dari pihak yang lain secara
Cuma-Cuma.
- Persetujuan konsensuil, riil dan formil
Persetujuan konsensuil adalah persetujuan yang
terjadi dengan kata sepakat. Persetujuan riil adalah persetujuan, dimana selain
diperlukan kata sepakat juga diperlukan penyerahan barang misalnya : penitipan
barang, pinjam pakai dan pinjam mengganti. Adakalanya kata sepakat harus
dituangkan dalam bentuk tertentu atau formil. Misalnya : hibah.
- Persetujuan bernama, tidak bernama dan campuran
Persetujuan-persetujuan bernama adalah
persetujuan-persetujuan, dimana oleh undang-undang telah diatur secara khusus.
Diatur dalam BW bab V s.d. XVIII ditambah title VII A; dalam KUHD
persetujuan-persetujuan asuransi dan pengangkutan. Tidak selalu dengan pasti
kita dapat mengatakan apakah suatu persetujuan itu merupakan persetujuan
bernama atau tidak bernama. Karena ada persetujuan-persetujuan yang mengandung
berbagai unsur dari berbagai persetujuan yang sulit dikualifikasikan sebagai
persetujuan bernama atau tidak bernama (persetujuan campuran). Hanya dalam satu
hal undang-undang memberikan pemecahannya yaitu, yang tersebut dalam pasal 1601
C.
Untuk menyelesaikan persoalan tersebut, maka
dapat dikemukakan 3 teori :
- Teori absorptie
Menurut teori ini diterapkan
ketentuan-ketentuan perundang-undangan daripada persetujuan yang dalam
persetujuan campuran tersebut paling menonjol.
- Teori combinatie
Menurut teori ini persetujuan dibagi-bagi dan
kemudian atas masing-masing bagian tersebut diterapkan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku untuk bagian-bagian tersebut.
- Teori generis
Menurut teori ini, ketentuan-ketentuan daripada
persetujuan-persetujuan yang terdapat dalam persetujuan campuran diterapkan
secara analogis.
Macam-macam persetujuan lainnya :
- Persetujuan liberatoire (pasal 1440 dan
pasal 1442 BW)
Persetujuan liberatoire adalah perbuatan hukum yang atas dasar sepakat para pihak mengahpuskan perikatan yang telah ada. A mengadakan perjanjian jual beli dengan B, yang dua hari kemudian dibatalkan lagi atas persetujuan mereka. - Persetujuan dalam hukum keluarga
Misalnya perkawinan. Inipun merupakan
persetujuan karena terjadi berdasarkan kata sepakat suami istri. Tetapi
hendaknya diperhatikan bahwa persetujuan ini mempunyai ubah atau menghapuskan
hak-hak kebendaan.
- Persetujuan kebendaan
Persetujuan ini diatur dalam buku II BW dan
merupakan persetujuan untuk menyerahkan benda atau menimbulkan, mengubah atau
menghapuskan hak-hak kebendaan.
- Persetujuan mengenai pembuktian Para pihak adalah bebas untuk mengadakan persetujuan mengenai alat-alat pembuktian yang akan mereka gunakan dalam suatu proses. Dapat ditentukan pula alat pembuktian yang tidak boleh dipergunakan. Menentukan kekuatan alat bukti.
Berlakunya persetujuan
Persetujuan pada asasnya hanya mengikat
pihak-pihak yang membuat persetujuan saja (pasal 1315-pasal 1318 dan pasal 1340
BW). Akan tetapi ternyata terhadap asas tersebut undang-undang mengadakan
pengecualian yang tersebut dalam pasal 1317 BW, yaitu mengenai janji bagi
kepentingan pihak ketiga. Pasal 1316 yang mengatur persetujuan untuk menanggung
atau menjamin pihak ketiga untuk berbuat sesuatu, sebenarnya bukan merupakan
pengecualian dari pasla 1315. karena seseorang yang menanggung pihak ketiga
untuk berbuat sesuatu, mengikatkan dirinya atas sesuatu kewajiban terhadap
lawannya dalam persetujuan, bahwa manakala pihak ketiga tidak melakukan apa
yang diharapkan daripadanya ia akan membayar ganti rugi. Dalam hal ini pihak
ketiga menurut hukum tidak terikat oleh persetujuan tersebut.
Janji bagi kepentingan pihak ketiga
(derdenbeding)
Janji bagi pihak ketiga adalah suatu janji yang
oleh para pihak dituangkan dalam suatu persetujuan, dimana ditentukan bahwa
pihak ketiga akan mendapatkan hak atas suatu prestasi. Janji semacam ini sering
tampak dalam praktek seperti pada asuransi jiwa atau pada pemberian konsensi,
dimana kotapraja memberi izin untuk mendirikan pabrik gas dengan syarat bahwa
kepada penduduk akan diberi gas dengan kondisi-kondisi tertentu.
Menurut pasal 1317 BW, janji bagi kepentingan
pihak ketiga hanya mungkin dalam dua hal, yaitu :
- Jika seseorang memberi sesuatu kepada orang lain, misal A menghadiahkan rumahnya kepada B dengan membebankan kepada B kewajiban untuk melakukan sesuatu prestasi untuk C.
- Jika seseorang dalam persetujuan membuat suatu janji untuk kepentingan sendiri. Misal A menjual rumahnya kepada Bdengan janji bahwa B akan melakukan beberapa prestasi untuk C.
Hal-hal yang mengikat dalam perjanjian (pasal
1338, 1339, 1347 BW) :
- Isi perjanjian
- Undang-undang
- Kebiasaan
- Kepatutan
Akibat dari perjanjian yang sah (Pasal 1338 BW)
:
- Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai bagi yang membuatnya.
- Perjanjian itu tidak dapat ditarik kembali selai dengan sepakat kedua belah pihak atau karena alasan-alasan yang oleh undang-undang dinyatakan cukup untuk itu.
- Suatu perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik.
Penafsiran isi perjanjian :
- Jika kata-kata perjanjian jelas, tidak dikarenakan menyimpang.
- Hal-hal yang memuat perjanjian selamanya diperjanjikan, dianggap dimasukan dalam perjanjian meskipun tidak dengan tegas dinyatakan.
- Semua janji yang dibuat dalam perjanjian harus diartikan dalam hubungan satu sama lain (ditafsirkan dalam rangka perjanjian seluruhnya).
- Jika ada keraguan, perjanjian harus ditafsirkan atas kerugian orang yang telah meminta diperjanjikannya sesuatu hal dan untuk keuntungan orang yang telah mengikatkan dirinya untuk itu.
- Meskipun arti kata-kata dalam perjanjian luas atau tetapi perjanjian hanya meliputi hal-hal yang nyata-nyata dimaksudkan untuk kedua belah pihak sewaktu membuat perjanjian.
6.
Timbulnya hak
bagi pihak ketiga
Untuk menentukan timbulnya hak bagi pihak
ketiga, terdapat tiga teori, yaitu :
- Teori penawaran
Menurut teori ini janji untuk pihak ketiga
dianggap sebagai suatu penawaran dari seseorang yang menjanjikan sesuatu untuk
kepentingan pihak ketiga. Selama pihak ketiga belum menyatakan menerima
penawaran tersebut, penawaran itu masih dapat dicabut kembali. Janji pihak
ketiga baru timbul setelah penawaran diterima.
- Teori pernyataan yang menentukan sesuatu hak (theorie rechtbevestigende verklaring)
Menurut teori ini, hak pihak ketiga terjadi
pada saat dibuatnya pesetujua antara pihak yang menjanjikan sesuatu untuk
kepentingan pihak ketiga dan pihak yang mempunyai kewajiban terhadpa pihak
ketiga. Janji tersebut masih dapat ditarik kembali dan ini akan menghapuskan
hak pihak ketiga. Penerimaan oleh pihak ketiga meniadakan hak untuk mencabut
janji tersebut.
- Teori pernyataan untuk memperoleh hak (theorie rechtverkrijgende verklaring)
Teori ini mengemukakan bahwa hak pihak ketiga
baru terjadi setelah pihak ketiga menyatakan kehendaknya untuk menerima janji
tersebut. Hoge Raad menganut teori ini.
Kategori perbuatan melawan hukum terhadap organ
atau badan :
- Harus ada hubungan perbuatan dengan lingkungan kerja organ tersebut.
- Organ bertindak untuk memenuhi kewajibannya yang dibebankan kepadanya.
Kriteria perbuatan melawan hukum bagi penguasa
adalah penguasa hanya dapat melakukan perbuatan melawan hukum, jika dia diluar
kewajibannya dalam lapangan hubungan publik yang diembannya.
Hapusnya perikatan (1381 BW) :
- Karena pembayaran.
- Karena penawaran pembayaran tunai, diikuti dengan penyimpanan atau penitipan.
- Karena pembaharuan utang. Contoh : A kredit uang dibank, setelah 2 tahun dia tidak bisa membayar, karena pailit atau what ever ? maka bank melakukan pembaharuan utang.
- Karena perjumpaan utang atau kompensasi. Contoh : A utang pada B, tetapi A punya piutang pada C jumlahnya bisa lebih kecil atau lebih besar. Maka utangnya dialihkan.
- Karena percampuran utang.
- Karena pembebasan utangnya.
- Karena musnahnya barang yang terutang. Contoh : kredit motor, tetapi akhirnya motor tersebut hilang sebelum lunas, maka kalau dulu langsung bebas, tetapi sekarang harus dicicil.
- Karena kebatalan atau pembatalan. Contoh : dalam hutang piutang yang jumlahnya terlalu besar maka hakim dapat melakukan pembatalan.
- Karena berlakunya suatu syarat batal, yang diatur dalam bab ke satu buku ini.
- Karena lewatnya waktu, hal mana akan diatur dalam suatu bab tersendiri.
Contoh : perjanjian hutang gadai.
Dalam sewa menyewa, kerusakan barang jika kecil
ditanggung oleh penjual, kalau kerusakan barang jika besar maka ditanggung oleh
pembeli. Jual beli tidak putus karena adanya sewa menyewa. Dalam
perkembangannya, sewa menyewa tidak diminati lagi apabila tidak ada jangka
waktu. Dalam sewa menyewa dan jual beli, kewajiban penjual adalah memberikan
barang dengan kualitas yang baik. Leasing adalah bukan termasuk dalam
perjanjian jual beli, karena barang yang sudah diserahkan kepada penjual tetapi
dia punya hak privillege atau hak utama untuk membeli. Dalam perjanjian
penangguhan hutang, pihak ketiga merupakan penjamin dari kedua belah pihak
(yaitu pihak kesatu dan kedua). Perjanjian dapat dicabut jika salah satu pihak
melanggar ketentuan yang ada (UU). Hibah tidak diperbolehkan dalam pihak suami
istri. Perjanjian jual beli tidak mengatur ketentuan pembelian kembali dari
jual beli yang pertama. Jika debitur melakukan wanprestasi maka dia harus
memberikan prestasi dan uang ganti rugi, kecuali karena overmacht debitur tidak
mengganti uang ganti rugi. Yang berwenang menagih uang paksa adalah pengadilan.
Penanggungan hutang
Definisi (pasal 1820 BW)
Penanggungan adalah suatu perjanjian dengan
mana seorang pihak ketiga, guna kepentingan si berpiutang, mengikatkan diri
untuk memenuhi perikatannya si berutang, manakala orang ini sendiri tidak
memenuhinya. Sebagaimana diketahui, segala kebendaan seorang, baik yang
bergerak maupun yang tidak bergerak, baik yang sudah ada maupun yang baru akan
ada dikemudian hari menjadi tanggungan untuk segala perikatannya perseorangan
meskipun demikian, jaminan secara umum itu sering dirasakan kurang aman, karena
kekayaan si berutang pada suatu waktu bisa habis. Tiada penanggungan jika tidak
ada suatu perikatan pokok yang sah. Namun dapatlah seorang memajukan diri
sebagai penanggung untuk suatu perikatan, biarpun perikatan itu dapat
dibatalkan dengan suatu tangkisan yang hanya mengenai dirinya pribadi si
berutang, misalnya dalam hal kebelumdewasaan. Seorang penanggung tidak dapat
mengikatkan diri untuk lebih, maupun dengan syarat-syarat yang lebih berat,
daripada perikatan si berutang. Adapun penanggungan boleh diadakan untuk hanya
sebagian saja dari utangnya, atau dengan syarat-syarat yang kurang. Jika
penanggungan diadakan untuk lebih dari utangnya, atau dengan syarat-syarat yang
lebih berat, maka perikatan itu tidak sama sekali batal, melainkan ia adalah
sah hanya untuk apa yang diliputi oleh perikatan pokoknya.
Penitipan
Penitipan adalah terjadi, apabila menerima
sesuatu barang dari seorang lain, dengan syarat bahwa ia akan menyimpannya dan
mengembalikannya dalam wujud asalnya.
Macam-macam penitipan :
- Penitipan yang sejati
Dianggap telah dibuat dengan Ccuma, jika tidak
diperjanjikan sebaliknya. Penitipan ini hanya menegnai barang-barang bergerak.
Penitipan barang terjadi dengan sukarela atau karena terpaksa. Penitipan barang
dengan sukarela terjadi karena sepakat bertimbal-balik antara pihak yang
menitipkan barang dan pihak yang menerima titipan. Penitipan barang dengan
sukarela hanyalah dapat terjadi antara orang-orang yang mempunyai kecakapan
untuk membuat perikatan-perikatan. Jika namun itu seorang yang cakap untuk
membuat perikatan-perikatan, menerima penitipan suatu barang dari seorang yang
tidak cakap untuk membuat perikatan-perikatan, maka tunduklah ia kepada segala
kewajiban yang dipikul oleh seorang penerima titipan yang sungguh-sungguh.
- Sekestrasi
Adalah penitipan barang tentang mana ada
perselisihan, ditangannya seorang pihak ketiga yang mengikatkan diri untuk
setelah perselisihan ini diputus, mengembalikan barang itu kepada siapa akan
dinyatakan berhak, beserta hasil-hasilnya. Penitipan ini ada terjadi dengan
perjanjian dan ada pula yang dilakukan atas perintah hakim. Sekestrasi terjadi
dengan perjanjian, apabila barang yang menjadi sengketa diserahkan kepada seorang
pihak ketiga oleh satu orang atau lebih secara sukarela.
Perjanjian Leasing
Pengertian leasing adalah perjanjian pembiayaan
dan barang itu langsung menjadi milik kita, tetapi tidak pada kenyataannya,
dalam leasing ada hak utama untuk membeli.
Penyertaan modal pada perusahaan sewa guna usaha (leasing)
Penyertaan modal pada perusahaan sewa guna usaha (leasing)
Dasar hukum bagi bank yang akan menjalankan
penyertaan modal pada perusahaan sewa guna usaha (leasing), selain
undang-undang nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan, juga keputusan Presiden
nomor 64 tahun 1988 tentang lembaga pembiayaan dan keputusan menteri keuangan
nomor 1251/KMK.013/1988 tentang ketentuan dan tata cara pelaksanaan lembaga
pembiayaan.
Sewa guna usaha adalah istilah yang dipakai
untuk menggantikan istilah leasing. Istilah leasing berasal dari bahasa
Inggris, yaitu to lease yang berarti menyewakan, tetapi berbeda pengertiannya
dengan rent. Dalam bahasa Belandanya istilah ini adalah financieringshuur.
Leasing dalam praktek hukum mempunyai pengertian sebagai kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan untuk suatu jangka waktu tertentu, berdasarkan pembayaran-pembayaran secara berkala yang disertai dengan hak pilih (optie) bagi perusahaan tersebut, untuk membeli barang-barang modal yang bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan nilai sisa yang telah disepakati.
Leasing dalam praktek hukum mempunyai pengertian sebagai kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan untuk suatu jangka waktu tertentu, berdasarkan pembayaran-pembayaran secara berkala yang disertai dengan hak pilih (optie) bagi perusahaan tersebut, untuk membeli barang-barang modal yang bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan nilai sisa yang telah disepakati.
Pada pasal 1 angka 9 keputusan presiden nomor
61 tahun 1988 tentang lembaga pembiayaan, pengertian leasing ini disederhanakan
sebagai suatu usaha pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara
Finance lease maupun operating lease untuk digunakan oleh penyewa guna usaha
selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala.
Perbedaan antara bank dan leasing
Bank adalah suatu badan usaha yang bertujuan
menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, kemudian menyalurkan
atau meminjamkan dana tersebut kepada pihak yang memerlukannya. Sedangkan
leasing (sewa guna usaha) adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang
modal baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa
guna usaha tanpa hak opsi (operating lease) untuk digunakan oleh lessee selama
jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala. Jenis-jenis
leasing ini dapat berupa usaha sewa guna usaha, modal patungan (ventura), usaha
kartu kredit dan lain-lain. Kalau bank, sumber dananya dari masyarakat,
sedangkan leasing, sumber dananya dari sewa dan pinjam meminjam.
Sedangkan persamaan antara bank dan leasing
adalah sama-sama meminjamkan uang.
Note :
Note :
- Sita jaminan = pasal 1822, 1338, 1339 dan 1320
- Pinjam pengganti dilihat dari kuantitas barangnya, sedangkan pinjam pakai dilihat dari kuantitas dan kualitas barangnya.
- Victoring adalah lembaga penagihan hutang.
- Perjanjian dalam perkembangan = franchise, contohnya tidak memakai satu nama dan satu sistem manajemen.
- Leasing adalah perjanjian pembiayaan dan barang itu langsung jadi milik kita tetapi ternyata tidak pada kenyataannya tapi ada hak utama untuk membeli atau hak opsi.
- Sekestrasi terdapat dalam pasal 1771 BW.
- Beli sewa = jual beli tetapi dialihkan.
- Beli sewa harus ada akta, bentuknya akta kalau tidak ada dinamakan jual beli dengan cicilan.
- Jual beli = beli sewa, akan tetapi karakteristiknya antara lain :
-
Ditangguhkan atau pengalihan hak milik dengan sendirinya
-
Jatuh tempo yang menggugurkan
-
Dilarang memindahtangankan, harus jujur dengan memberikan hak orang lain.
Kesimpulannya yaitu dalam prakteknya beli sewa
berusaha harus mengandung :
- Pemilikan tetap pada penjual sampai pembelian
- Pembeli saat itu mempunyai hak pakai atas benda tersebut
- Pembeli membayar dengan mengangsur pada waktu ditentukan
- Setelah pembayaran lunas, pembeli menjadi pemilik barang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar