PANDUAN
PENGAJUAN GUGATAN CERAI
Di Pengadilan Agama
DAFTAR ISI
- Kata-kata hukum yang digunakan dalam Pengadilan
- Hal-hal yang perlu anda ketahui
- Pendukung Gugatan Cerai
- Langkah-langkah Mengajukan Gugatan Cerai
- Isi Gugatan Cerai
- Proses Persidangan
- Pertanyaan Untuk Memastikan
- Lampiran 1. Format Surat Gugatan Cerai
- Lampiran 2. Format Surat Gugatan Cerai dan Permohonan Prodeo
- Lampiran 3. Petunjuk Pengisian Surat Gugatan Cerai dan Permohonan Prodeo
- Lampiran 4. Format Surat Kuasa Insidentil
A. KATA-KATA HUKUM YANG DIGUNAKAN DALAM PENGADILAN
- Gugatan Cerai, adalah tuntutan hak ke pengadilan (bisa dalam bentuk tulisan atau lisan) yang diajukan oleh seorang istri untuk bercerai dari suaminya.
- Penggugat, adalah istri yang mengajukan gugatan perceraian, dalam hal ini adalah anda.
- Tergugat, adalah suami yang anda gugat cerai.
- Mediasi, adalah upaya penyelesaian perkara secara damai melalui juru damai/penengah yang dilakukan di luar persidangan.
- Mediator, adalah sebutan untuk orang yang menjadi juru damai/penengah.
- Pernikahan yang Sah, adalah pernikahan yang dilakukan menurut agama dan dicatatkan di KUA.
- Domisili, adalah alamat tempat tinggal berdasarkan KTP, namun bisa didasarkan pada surat keterangan pindah dari RT/Kelurahan jika anda pindah ke tempat lain.
- Alasan yang sah, adalah alasan yang benar secara hukum, misalnya: pergi untuk mencari nafkah, tugas negara, terpaksa, dsb.
B. HAL-HAL YANG PERLU ANDA KETAHUI
Siapa yang bisa mengajukan Gugat Cerai?
Yang bisa mengajukan Gugat
Cerai adalah istri yang sudah melangsungkan pernikahan yang sah (dibuktikan
dengan surat nikah) dan hendak mengakhiri perkawinan melalui Pengadilan.
Ke mana Mengajukan Gugat Cerai?
- Jika pernikahan anda di catatkan di KUA, maka Gugatan diajukan ke Pengadilan Agama di wilayah kabupaten yang sama dengan tempat tinggal anda.
- Jika pernikahan anda dicatatkan di KUA dan anda saat ini bertempat tinggal di Aceh, maka Gugatan diajukan ke Mahkamah Syariah yang terdekat dari tempat tinggal anda.
Kapan anda bisa mengajukan Surat Gugatan?
Anda bisa mengajukan gugatan
setiap saat pada jam kerja dan hari kerja Pengadilan.
Biasanya Pengadilan dibuka
pada hari Senin sampai hari Jumat dan mulai pukul 08.00 hingga 16.30.
Apa Alasan yang Dapat digunakan untuk Mengajukan Gugatan?
Alasan yang dapat dijadikan dasar gugatan perceraian anda di Pengadilan
Agama antara lain:
a. Suami berbuat zina, pemabuk, pemadat, penjudi dan
sebagainya yang sukar disembuhkan;
b. Suami meninggalkan anda selama 2 (dua) tahun
berturut-turut tanpa ada izin atau alasan yang sah. Artinya, suami dengan sadar dan sengaja meninggalkan anda.
c. Suami dihukum penjara selama (lima) 5 tahun atau
lebih setelah perkawinan dilangsungkan;
d. Suami bertindak kejam dan suka menganiaya anda,
sehingga keselamatan anda terancam;
e. Suami tak dapat menjalankan kewajibannya sebagai
suami karena cacat badan atau penyakit;
f.
Terjadi perselisihan dan pertengkaran terus
menerus tanpa kemungkinan untuk rukun kembali;
g. Suami melanggar taklik-talak yang dia ucapkan saat
ijab-kabul;
h. Suami beralih agama atau murtad yang mengakibatkan
ketidakharmonisan dalam keluarga.
Apakah Pengajuan Gugatan anda
bisa diwakilkan kepada Orang Lain?
Pengajuan Gugatan anda bisa diwakilkan kepada orang lain, dengan
menggunakan kuasa.
Kuasa ada 2 macam, yaitu :
a. Kuasa hukum dari pengacara/ advokat
b. Kuasa dari keluarga (kuasa insidentil)
Dalam hal anda menggunakan kuasa insidentil, ada beberapa hal yang harus
diperhatikan:
a. Anda harus
mengajukan permohonan izin kuasa insidentil kepada Ketua Pengadilan (Lihat
format permohonan di Lampiran II)
b. Yang boleh menjadi kuasa insidentil adalah saudara
atau keluarga yang ada hubungan darah, paling jauh hingga derajat ketiga.
Misalnya; satu derajat ke bawah (anak anda), ke samping (saudara kandung anda),
atau ke atas (orang tua anda)
c. Seseorang hanya diperbolehkan menjadi kuasa
insidentil satu kali dalam 1 tahun.
d. Penggugat dan Kuasa Insidentil harus menghadap ke
Ketua Pengadilan Agama secara bersamaan.
e. Pengadilan Agama akan mengeluarkan surat izin
kuasa insidentil.
C. PENDUKUNG GUGATAN CERAI
Untuk mendukung gugatan cerai, anda harus menyiapkan Surat-surat dan
Saksi-saksi yang akan dijadikan alat bukti untuk menguatkan gugatan cerai
anda.
Surat-surat yang Harus Disiapkan adalah :
·
Buku Nikah
Asli
·
KTP Asli
·
Akta
kelahiran anak-anak (jika anda punya anak) Asli
·
Surat
Kepemilikan harta jika berkaitan dengan harta gono-gini, misalnya BPKB, Sertifikat Rumah, dst (jika ada).
·
Surat visum
dokter atau yang surat-surat lainnya yang diperlukan (jika ada).
Surat-surat tersebut
difotokopi, dan fotokopinya harus dimeteraikan di kantor pos setempat. Untuk
setiap jenis surat, diberi satu meterai seharga Rp 6.000.
Fotokopi dari surat-surat harus anda serahkan ke Majelis Hakim sebagai alat
bukti, sementara surat-surat yang asli hanya anda tunjukan dan kemudian dibawa
pulang kembali. Kecuali Buku Nikah yang asli tetap disimpan di Pengadilan.
Saksi-saksi yang Harus Disiapkan adalah :
·
Saksi-saksi
terdiri dari paling sedikit 2 orang
·
Saksi boleh
berasal dari keluarga, tetangga, teman atau orang yang tinggal di rumah anda
·
Saksi harus
mengetahui (mendengar dan melihat) secara langsung peristiwa terkait dengan
gugatan cerai anda
·
Saksi
haruslah orang yang sudah dewasa (sudah 18 tahun atau sudah menikah)
Saksi-saksi harus dihadirkan untuk diperiksa oleh Majelis Hakim pada sidang
berikutnya yaitu saat sidang pembuktian.
D. LANGKAH-LANGKAH MENGAJUKAN GUGAT CERAI
Langkah 1. Cari Informasi
·
Sebelum
anda mengajukan gugatan cerai, ada baiknya anda mencari informasi mengenai
proses mengajukan gugatan cerai terlebih dahulu agar anda yakin apa yang anda
lakukan sudah tepat.
·
Untuk
memperoleh informasi yang berkaitan dengan pengajuan gugatan cerai, anda dapat
langsung ke bagian meja informasi di Pengadilan setempat, atau telepon, membuka
website, menghubungi LSM terdekat.
Langkah 2. Datang ke Pengadilan
·
Setelah
anda yakin ke Pengadilan mana anda harus datang untuk mengajukan gugatan,
datanglah ke Pengadilan dengan membawa surat gugatan cerai sesuai dengan format
terlampir (lihat lampiran I).
·
Jika anda
menggunakan Kuasa Hukum, Anda dapat meminta Kuasa Hukum untuk membuat Surat
Gugatan atas nama anda.
·
Jika anda
penyandang tuna netra, buta huruf atau tidak dapat baca tulis, maka anda dapat
mengajukan gugatan secara lisan di hadapan Ketua Pengadilan.
Langkah 3. Mengajukan Surat Gugatan ke Pejabat
Kepaniteraan Pengadilan
·
Serahkan Surat
Gugatan yang sudah anda siapkan kepada Pejabat Kepaniteraan di Pengadilan.
Langkah 4. Membayar Biaya Panjar Perkara
·
Pada hari
yang sama setelah anda menyerahkan Surat Gugatan kepada Kepaniteraan,
Kepaniteraan akan menaksir biaya perkara yang dituangkan dalam Surat Kuasa
untuk Membayar (SKUM).
·
Anda akan
diminta membayar Biaya Panjar Perkara di bank yang ditunjuk oleh Pengadilan.
·
Simpan
tanda pembayaran (yang dikeluarkan oleh bank) dan serahkan kembali tanda pembayaran
tersebut kepada Pengadilan, karena akan dilampirkan untuk pendaftaran perkara.
·
Apabila
anda tidak mampu membayar biaya perkara, maka anda bisa mengajukan Permohonan
Prodeo kepada Ketua Pengadilan (Lihat Panduan Prodeo).
Panjar
Biaya Perkara:
a.
Biaya
perkara dibayar pada saat pendaftaran sebagai panjar biaya perkara. Akan
diperhitungkan pada saat pembacaan putusan (lihat point d di bawah ini)
b.
Ketentuan
panjar biaya perkara ditetapkan oleh ketua pengadilan, disesuaikan radius/jarak
antara domisili anda dengan Kantor Pengadilan. Sehingga biaya perkara antara
masing-masing orang bisa berbeda.
c.
Panjar biaya
perkara terdiri dari: Biaya Pendaftaran, Proses, Pemanggilan, Redaksi, Meterai
dan Biaya lain yang berkaitan dengan pemeriksaan setempat, penyitaan, bantuan
panggilan melalui Pengadilan lain.
d.
Penghitungan
besarnya biaya perkara akan dicantumkan dalam isi putusan. Biaya perkara
tersebut akan diambil dari panjar yang sudah anda bayarkan pada saat
pendaftaran. Jika masih ada sisa panjar biaya perkara, maka uang sisa akan dikembalikan kepada Anda.
Langkah 5. Nomor Perkara
·
Setelah
membayar panjar biaya perkara, Anda akan mendapatkan nomor perkara.
Langkah 6. Menunggu Hari Sidang
·
Dalam waktu
1-2 hari sejak mendaftarkan gugatan, Ketua Pengadilan menetapkan Majelis
Hakim yang akan menyidangkan perkara
tersebut. Ketua Majelis Hakim yang ditunjuk, segera menetapkan hari sidang.
·
Atas dasar
penetapan hari sidang (PHS), juru sita memanggil anda dan suami untuk
menghadiri sidang. Surat Panggilan
tersebut harus anda terima sekurang-kurangnya 3 hari sebelum hari persidangan.
·
Surat
panggilan sidang untuk anda harus diserahkan di tempat tinggal anda. Surat
panggilan sidang untuk suami akan diserahkan kepada suami di tempat tinggalnya.
Jika anda atau suami tidak sedang berada di rumah, maka Juru sita akan
menitipkan surat panggilan sidang kepada Kepala Desa/ Lurah di tempat anda atau
suami tinggal.
Langkah 7. Menghadiri Sidang
·
Pada hari
sidang yang dicantumkan dalam surat panggilan, Anda dan Suami harus hadir di pengadilan.
Anda akan dipanggil masuk ke ruang sidang sesuai urutan kehadiran.
E. ISI GUGATAN CERAI
a. Identitas para pihak (Anda dan suami) terdiri dari: nama lengkap (beserta gelar dan bin/binti), umur, pekerjaan,
tempat tinggal.
b. Dasar atau alasan gugatan, berisi keterangan berupa urutan kejadian sejak mulai perkawinan anda
dilangsungkan, peristiwa hukum yang ada (misalnya: lahirnya anak-anak), hingga
munculnya ketidakcocokan antara anda dan suami yang mendorong terjadinya
perceraian, dengan alasan-alasan yang diajukan dan uraiannya yang kemudian
menjadi dasar tuntutan.
c.
Tuntutan/permintaan
hukum (petitum), yaitu tuntutan yang anda
minta agar dikabulkan oleh hakim. Seperti:
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan perkawinan antara Penggugat dan tergugat putus karena perceraian
- Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah iddah kepada Penggugat selama tiga bulan sebesar Rp____;
- Menetapkan hak pemeliharaan anak diberikan kepada Penggugat
- Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah anak melalui Penggugat sebesar Rp........setiap bulan;
- Menghukum Tergugat membayar biaya pemeliharaan (jika anak belum dewasa) terhitung sejak....sebesar Rp....per bulan sampai anak mandiri/dewasa;
- Menetapkan bahwa harta bersama yang diperoleh selama perkawinan (gono-gini) berupa______
- Menetapkan bahwa Penggugat dan Tergugat masing-masing memperoleh bagian separuh dari harta bersama.
- Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membagi harta bersama tersebut sesuai dengan bagiannya masing-masing
- Menghukum Penggugat membayar biaya perkara ….. dst
F. PROSES PERSIDANGAN
1. Majelis Hakim memeriksa identitas Anda dan suami
2. Jika Anda dan suami hadir, maka Majelis Hakim
berusaha mendamaikan anda dan suami, baik langsung maupun melalui proses
mediasi.
3. Majelis Hakim berusaha mendamaikan anda dan suami
dalam setiap kali sidang, namun anda punya hak untuk menolak untuk berdamai
dengan suami.
4. Anda dan suami boleh memilih mediator yang
tercantum dalam daftar yang ada di Pengadilan tersebut.
a. Jika mediator adalah hakim, maka anda tidak
dikenakan biaya. Jika mediator bukan hakim, anda dikenakan biaya.
b. Mediasi bisa dilakukan dalam beberapa kali
persidangan.
c. Jika mediasi menghasilkan perdamaian, maka anda
diminta untuk mencabut gugatan.
d. Jika mediasi tidak menghasilkan perdamaian, maka
proses berlanjut ke persidangan dengan acara pembacaan surat gugatan, jawab
menjawab antara anda dan suami, pembuktian, kesimpulan, musyawarah Majelis
Hakim dan Pembacaan Putusan
G. PERTANYAAN UNTUK MEMASTIKAN
Isilah pertanyaan-pertanyaan berikut ini untuk memastikan bahwa anda sudah
melakukan semua yang diperlukan, agar proses sidang anda lancar.
Jika anda menjawab “sudah”, maka gunakan tanda contreng (√)
NO.
|
PERTANYAAN
|
|
1.
|
Apakah anda sudah
memastikan bahwa surat gugatan anda masuk ke pengadilan yang tepat?
|
|
2.
|
Apakah anda sudah
memastikan identitas anda dan suami di dalam surat gugatan benar dan lengkap?
|
|
3.
|
Apakah anda sudah
memastikan keterangan mengenai pencatatan perkawinan anda (di KUA) yang anda
terangkan dalam surat gugatan sudah benar?
|
|
4.
|
Apakah anda sudah
memastikan bahwa keterangan anda dalam surat gugatan tentang peristiwa yang
anda alami sudah urut secara waktu (tanggal perkawinan, tempat kediaman
bersama, jumlah anak, lamanya hidup rukun, mulai terjadi pertengkaran, mulai
pisah ranjang, pisah rumah, dan seterusnya)?
|
|
5.
|
Apakah anda sudah
menjelaskan dalam surat gugatan bahwa anda dan suami sudah pernah mencoba
untuk berdamai di tingkat keluarga (jika ada)?
|
|
6.
|
Apakah semua permintaan
atau tuntutan anda sudah anda tuliskan dalam surat gugatan?
|
|
7.
|
Apakah anda sudah
menandatangani surat gugatan yang anda daftarkan ke pengadilan?
|
|
8.
|
Apakah anda sudah menerima
bukti pembayaran panjar biaya perkara (SKUM) saat anda mendaftarkan perkara
di pengadilan?
|
|
9.
|
Apakah anda sudah menerima
Surat Panggilan Sidang dari pengadilan?
|
|
10.
|
Apakah anda sudah
menyiapkan surat-surat yang dibutuhkan untuk persidangan?
|
|
11.
|
Apabila anda memiliki
surat-surat yang berbahasa asing, apakah anda sudah menerjemahkan surat-surat
tersebut ke dalam bahasa Indonesia?
|
|
12.
|
Apakah anda sudah
mem-fotokopi surat-surat tersebut, menempelkan materai di setiap fotokopi
surat, dan kemudian meminta pengesahan di Kantor Pos setempat?
|
|
13.
|
Apakah anda memiliki 2
orang saksi yang benar-benar melihat dan mendengar secara langsung
permasalahan anda dan suami?
|
|
14.
|
Apakah anda sudah
menghubungi saksi-saksi tersebut dan meminta kesediaan mereka untuk menjadi
saksi dalam persidangan anda?
|
H. LAMPIRAN 1. FORMAT
SURAT GUGATAN CERAI
Kepada Yth.
Ketua Pengadilan Agama
.....................
Di tempat
Assalamualaikum wr. wb.
Yang bertanda tangan di bawah ini,
Nama :
..................................................binti/bin..........................................................
Umur :
................... tahun
Agama : Islam
Pendidikan :
.....................................
Pekerjaan :
.....................................
Tempat tinggal : ............................................................................RT/RW..........................................
Desa/Kelurahan..........................................Kecamatan...................................
Kabupaten................................................;
selanjutnya disebut Penggugat,
mengajukan gugatan cerai
terhadap suami penggugat, :
Nama :
..............................................binti/bin...............................................
Umur :
.......................................... tahun
Agama : Islam
Pendidikan : ................................................
Pekerjaan :
................................................
Tempat tinggal : ............................................................................RT/RW..........................................
Desa/Kelurahan..........................................Kecamatan...................................
Kabupaten................................................;
selanjutnya disebut Tergugat.
TENTANG PERMASALAHANNYA
1. Bahwa Penggugat telah melangsungkan pernikahan dengan
Tergugat pada tanggal ………………………… di hadapan pejabat PPN KUA Kecamatan
……………..…………… dengan Kutipan Akta Nikah/Duplikat No. ………………………. tanggal
………………………….
2. Bahwa setelah menikah Penggugat dan Tergugat hidup
rukun sebagaimana layaknya suami isteri dengan baik, telah/belum berhubungan
badan dan keduanya bertempat tinggal bersama semula di ………………………………………….. dan
terakhir di …………………………………………………….. selama ………………………….. bulan/tahun.
3. Bahwa dari pernikahan tersebut telah dikaruniai
anak …………………. orang yang masing-masing bernama:
3.1. …………………………………....………, lahir tanggal ………………………….…….
3.2 …………………………………..……..…., lahir tanggal ………………….…………….
3.3. ……………………………………….……, lahir tanggal ……………….……………….
4. Bahwa kehidupan rumah tangga Penggugat dan
Tergugat mulai goyah dan terjadi perselisihan dan pertengkaran secara terus
menerus yang sulit diatasi sejak tanggal …………….. bulan ……………. tahun …….….
sampai dengan ……………….……………
5. Bahwa perselisihan dan pertengkaran antara
Penggugat dan Tergugat semakin tajam dan memuncak terjadi pada tanggal …………..
bulan …………. tahun ……………
6. Bahwa sebab-sebab terjadinya perselisihan dan
pertengkaran tersebut karena:
6.1. ……………………………………………………………………………………………………
6.2………………………………………………………………………………………………………
6.3………………………………………………………………………………………………………
6.4………………………………………………………………………………………………………
6.5………………………………………………………………………………………………………
7. Bahwa akibat dari perselisihan dan pertengkaran
tersebut, akhirnya sejak tanggal ……… bulan …………. Tahun ………….. hingga sekarang
selama kurang lebih ……….. tahun ……… bulan, Penggugat dan Tergugat telah
berpisah tempat tinggal/berpisah ranjang karena Penggugat/Tergugat*) telah
pergi meninggalkan tempat kediaman bersama, yang mana dalam pisah rumah
tersebut saat ini Penggugat bertempat tinggal di …………………………………. dan Tergugat
bertempat tinggal di …………………………………..
8. Bahwa sejak berpisah Penggugat dan Tergugat selama
…………… tahun …………… bulan, maka hak dan kewajiban suami isteri tidak terlaksana
sebagaimana mestinya karena sejak itu Tergugat tidak lagi melaksanakan
kewajibannya sebagai suami terhadap Penggugat.
9. Bahwa Penggugat telah berupaya mengatasi masalah
tersebut dengan jalan/cara bermusyawarah atau berbicara dengan Tergugat secara
baik-baik tetapi tidak berhasil.
10. Bahwa dengan sebab-sebab tersebut di atas, maka
Penggugat merasa rumah tangga antara Penggugat dan Tergugat tidak bisa
dipertahankan lagi, karena perselisihan dan pertengkaran secara terus menerus
yang berkepanjangan dan sulit diatasi dan tidak ada harapan untuk hidup rukun
lagi, maka Penggugat berkesimpulan lebih baik bercerai dengan Tergugat.
11. Bahwa anak-anak Penggugat dan Tergugat selama ini
tinggal bersama Penggugat/Tergugat*, karena itu untuk kepentingan anak-anak itu
sendiri dan rasa kasih sayang Penggugat terhadap mereka, maka Penggugat mohon
agar anak-anak tersebut ditetapkan dalam pengasuhan dan pemeliharaan Penggugat.
Berdasarkan alasan-alasan
tersebut di atas, Penggugat mohon kepada Majelis hakim untuk menjatuhkan
putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
Primer:
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
- Menjatuhkan talak satu ba’in sughra Tergugat, ………………….. bin ………………., terhadap Penggugat, …………………. binti ……………….
- Menetapkan anak-anak Penggugat dan Tergugat yang masing-masing bernama ……………………….. lahir tanggal ……………………….. dan ……………………. lahir tanggal ………………………………. Berada dalam pengasuhan dan pemeliharaan Penggugat.
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan pengasuhan dan pemeliharaan anak-anak tersebut kepada Penggugat.
- Membebankan biaya perkara ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Subsider:
Dan atau jika pengadilan
berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Demikian gugatan ini
diajukan, selanjutnya Penggugat mengucapkan terima kasih.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
Hormat
Penggugat,
………………………..
Catatan:
*Coret yang tidak perlu
I. LAMPIRAN 2.
FORMAT SURAT GUGATAN CERAI DAN
PERMOHONAN PRODEO
Kepada Yth.
Ketua Pengadilan Agama
.....................
Di tempat
Assalamualaikum wr. wb.
Yang bertanda tangan di bawah ini,
Nama :
..................................................binti/bin..........................................................
Umur :
................... tahun
Agama : Islam
Pendidikan :
.....................................
Pekerjaan :
.....................................
Tempat tinggal : ............................................................................RT/RW..........................................
Desa/Kelurahan..........................................Kecamatan...................................
Kabupaten................................................;
selanjutnya disebut Penggugat,
mengajukan gugatan cerai
terhadap suami penggugat, :
Nama :
..............................................binti/bin...............................................
Umur :
.......................................... tahun
Agama : Islam
Pendidikan :
................................................
Pekerjaan :
................................................
Tempat tinggal : ............................................................................RT/RW..........................................
Desa/Kelurahan..........................................Kecamatan...................................
Kabupaten................................................;
selanjutnya disebut Tergugat.
TENTANG PERMASALAHANNYA
1. Bahwa Penggugat telah melangsungkan pernikahan
dengan Tergugat pada tanggal ………………………… di hadapan pejabat PPN KUA Kecamatan
……………..…………… dengan Kutipan Akta Nikah/Duplikat No. ………………………. tanggal
………………………….
- Bahwa setelah menikah Penggugat dan Tergugat hidup rukun sebagaimana layaknya suami isteri dengan baik, telah/belum berhubungan badan dan keduanya bertempat tinggal bersama semula di ………………………………………….. dan terakhir di ……………………………….. selama ………………………….. bulan/tahun.
- Bahwa dari pernikahan tersebut telah dikaruniai anak …………………. orang yang masing-masing bernama:
1. …………………………………....………, lahir tanggal ………………………….…….
2. …………………………………..……..…., lahir tanggal
………………….…………….
3. . ……………………………………….……, lahir tanggal ……………….……………….
4. Bahwa kehidupan rumah tangga Penggugat dan
Tergugat mulai goyah dan terjadi perselisihan dan pertengkaran secara terus
menerus yang sulit diatasi sejak tanggal …………….. bulan ……………. tahun …….….
sampai dengan ……………….……………
5. Bahwa perselisihan dan pertengkaran antara
Penggugat dan Tergugat semakin tajam dan memuncak terjadi pada tanggal …………..
bulan …………. tahun ……………
6. Bahwa sebab-sebab terjadinya perselisihan dan
pertengkaran tersebut karena:
6.1. ……………………………………………………………………………………………………
6.2………………………………………………………………………………………………………
6.3………………………………………………………………………………………………………
6.4………………………………………………………………………………………………………
6.5………………………………………………………………………………………………………
7. Bahwa akibat dari perselisihan dan pertengkaran
tersebut, akhirnya sejak tanggal ……… bulan…………. tahun………….. hingga sekarang
selama kurang lebih ………..tahun ……… bulan, Penggugat dan Tergugat telah berpisah
tempat tinggal/berpisah ranjang karena Penggugat/Tergugat*) telah pergi
meninggalkan tempat kediaman bersama, yang mana dalam pisah rumah tersebut saat
ini Penggugat bertempat tinggal di …………………………………. dan Tergugat bertempat
tinggal di …………………………………..
8. Bahwa sejak berpisah Penggugat dan Tergugat selama
…………… tahun …………… bulan, maka hak dan kewajiban suami istri tidak terlaksana
sebagaimana mestinya karena sejak itu Tergugat tidak lagi melaksanakan kewajibannya
sebagai suami terhadap Penggugat.
9. Bahwa Penggugat telah berupaya mengatasi masalah
tersebut dengan jalan/cara bermusyawarah atau berbicara dengan Tergugat secara
baik-baik tetapi tidak berhasil.
10. Bahwa dengan sebab-sebab tersebut di atas, maka
Penggugat merasa rumah tangga antara Penggugat dan Tergugat tidak bisa
dipertahankan lagi, karena perselisihan dan pertengkaran secara terus menerus
yang berkepanjangan dan sulit diatasi dan tidak ada harapan untuk hidup rukun
lagi, maka Penggugat berkesimpulan lebih baik bercerai dengan Tergugat.
11. Bahwa anak-anak Penggugat dan Tergugat selama ini
tinggal bersama Penggugat/Tergugat*, karena itu untuk kepentingan anak-anak itu
sendiri dan rasa kasih sayang Penggugat terhadap mereka, maka Penggugat mohon
agar anak-anak tersebut ditetapkan dalam pengasuhan dan pemeliharaan Penggugat.
12.Bahwa pemohon adalah orang
yang tidak mampu sesuai dengan Surat Keterangan Tidak Mampu nomor
.................. yang dikeluarkan oleh Kelurahan/ Desa ...........................Kecamatan
........................ Kabupaten.............. Propinsi.................
Berdasarkan alasan-alasan
tersebut di atas, Penggugat mohon kepada Majelis hakim untuk menjatuhkan
putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
Primer:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
2.
Mengijinkan Penggugat untuk berperkara secara Cuma-Cuma
3. Menjatuhkan talak satu ba’in sughra Tergugat,
………………….. bin ………………., terhadap Penggugat, …………………. binti ……………….
4. Menetapkan anak-anak Penggugat dan Tergugat yang
masing-masing bernama ……………………….. lahir tanggal ……………………….. dan ……………………. lahir
tanggal ………………………………. Berada dalam pengasuhan dan pemeliharaan Penggugat.
5. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan pengasuhan
dan pemeliharaan anak-anak tersebut kepada Penggugat.
6.
Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada negara
Subsider:
Dan atau jika pengadilan
berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Demikian gugatan ini diajukan, selanjutnya Penggugat mengucapkan terima
kasih.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
Hormat Penggugat,
………………………..
Catatan:
*Coret yang tidak perlu
J.
LAMPIRAN 3. PETUNJUK PENGISIAN SURAT GUGATAN CERAI DAN
PERMOHONAN PRODEO
TENTANG DATA PENGGUGAT DAN TERGUGAT
1. Isilah Nama Lengkap anda (Penggugat) dan suami
(Tergugat) termasuk gelar dan nama orang tua anda sesuai dengan dokumen
terakhir. Contoh: Ir. Nurlaila Binti H. Hasan (Penggugat) dan Amir Bin Sutomo
(Tergugat).
Jika nama anda tertulis berbeda di dokumen, maka
tuliskan nama tersebut dengan alias. Contoh : Ir. Nurlaila Binti H. Hasan alias
Ir. Nur Laela Binti H. Hasan
2. Isilah usia anda saat mengajukan gugatan cerai.
3. Isilah agama anda.
4. Isilah pendidikan terakhir anda.
5. Isilah nama pekerjaan anda saat ini.
6. Isilah alamat lengkap tempat tinggal anda sesuai
dengan alamat anda tinggal saat ini lengkap dengan nomor rumah, RT, RW, desa
atau kelurahan, kecamatan, kabupaten atau kota.
7. Apabila anda tidak mengetahui alamat suami saat
ini, maka isilah alamat suami dengan menggunakan alamat terakhir yang anda ketahui, lalu berikan
keterangan bahwa anda tidak mengetahui di mana tempat tinggal suami saat ini
(alamat tidak diketahui baik di dalam ataupun di luar Indonesia).
TENTANG PERMASALAHANNYA
1. Tulislah tanggal terjadinya akad nikah, KUA yang
mencatatkan akad nikah, No. Kutipan Akta Nikah dan tanggal dikeluarkan Akta
Nikah.
2. Tuliskan alamat tempat tinggal pertama saat
menikah dan alamat tempat tinggal selanjutnya saat hidup bersama suami dan
terakhir sebutkan berapa lama anda tinggal bersama dengan suami.
3. Apabila dalam pernikahan anda ada anak-anak,
sebutkan jumlah anak, nama masing-masing anak dan tanggal lahir mereka sesuai
dengan akta atau surat keterangan lahir.
4. Sebutkan awal terjadinya pertengkaran atau
ketidakcocokan dengan suami.
5. Sebutkan kapan pertengkaran semakin memuncak.
6. Sebutkan alasan-alasan atau penyebab terjadinya
pertengkaran antara anda dan suami.
7. Sebutkan kapan pertengkaran terakhir terjadi
sehingga terjadi pisah ranjang atau pisah rumah dan sebutkan alamat tinggal
setelah pisah ranjang atau rumah.
8. Sebutkan berapa lama perpisahan antara anda dan
suami terjadi.
9. Tuliskan jika ada upaya perdamaian dengan suami.
10. Tuliskan bahwa akibat pertengkaran yang terus
menerus tersebut sudah tidak ada lagi harapan untuk hidup rukun
sebagai suami istri.
11. Tuliskan bahwa anda menginginkan anak-anak anda
berada dalam pengasuhan anda, jika anda menuntutnya.
12. Tuliskan poin ini jika anda menginginkan beperkara
secara prodeo (Cuma-Cuma)
ISI TUNTUTAN
PUTUSAN/PENETAPAN
Lihatlah contoh isi tuntutan primer dan subsider (lampiran 1 & 2)
Poin no 2 dan 6 dituliskan jika anda menginginkan beperkara secara prodeo
(Cuma-Cuma).
TANDA TANGAN
Buatlah Gugatan rangkap 5 (lima) dan semuanya dibubuhi tanda tangan asli (bukan
fotokopi). Tuliskan juga nama jelas anda di bawah tanda tangan tersebut.
K. LAMPIRAN 4. FORMAT SURAT KUASA INSIDENTII
SURAT
KUASA INSIDENTIL
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : …………………………………… (diisi nama pihak/ orang yang
memberi kuasa)
Kewarganegaraan :
Indonesia
Pekerjaan :
…………………………………….
Alamat :
Jalan ……………………. Nomor ……… RT ……… RW ………
Desa/ Kelurahan …………… Kecamatan ……………. Kabupaten……………
Dengan ini memberi Kuasa Insidentil kepada :
Nama :
…………………………………… (diisi nama pihak/ orang yang memberi kuasa)
Kewarganegaraan :
Indonesia
Pekerjaan :
…………………………………….
Alamat :
Jalan ……………………. Nomor ……… RT ……… RW ………
Desa/ Kelurahan …………… Kecamatan ……………. Kabupaten……………
Khusus untuk hal-hal sebagai berikut :
1.
Mendampingi dan atau mewakili
serta membela hak dan kepentingan hukum pemberi kuasa selaku Penggugat/ Pemohon
di Pengadilan Agama …………...............……. atas perkara …………….........…,
perkara mana telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama ……....……….
Tanggal.…bulan…... Tahun..….., dengan Register Perkara Nomor……..
2.
Menerima, membuat dan
menandatangani serta mengajukan surat-surat, saksi-saksi,
permohonan-permohonan, memberikan keterangan, bantahan-bantahan, mengadakan
perdamaian, dan dapat mengambil segala sikap atau tindakan-tindakan yang
dianggap penting dan perlu, serta berguna sepanjang menyangkut hak dan
kepentingan pemberi kuasa dalam perkara tersebut di atas;
3.
Menghadap/ menghadiri
persidangan-persidangan di Pengadilan Agama …………, dalam upaya membela dan
memperjuangkan hak dan kepentingan hukum pemberi kuasa dalam perkara tersebut
di atas;
4.
Mengambil dan atau menerima
surat-surat/ salinan-salinan/ akta-akta yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama
……….. setelah selesainya pemeriksaan perkara tersebut;
Demikian Surat
Kuasa Insidentil ini dibuat dengan sebenarnya untuk dapat dipergunakan
sebagaimana mestinya.
…………….(kota/
kabupaten), …….. 2010
Penerima Kuasa Pemberi Kuasa
Materia Rp
6.000,-
Ttd ttd
(………………………..) (……………………….)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar