BERKEMBANGNYA FRANCHISE SEBAGAI PERJANJIAN KONTRAK YANG
HIDUP DALAM MASYARAKAT DILUAR KETETAPAN BW (INNOMINAT)
Oleh:
Rudi Hartono :8111 410 174
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang Permasalahan
Keadaan sosial ekonomi Indonesia
telah menunjukkan pada kita semua bahwa sebagian besar aktivitas dunia usaha di
Indonesia dewasa ini dilakukan oleh pelaku usaha yang menyandarkan diri pada
ketentuan Buku II dan Buku III Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Hal ini
membuat kita harus mengakui bahwa beberapa bagian dari ketentuan dalam Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata, khususnya yang mengatur tentang kebendaan dan
perikatan ternyata masih relevan bagi kehidupan dan aktivitas ekonomi dewasa
ini, meskipun dalam praktik kehidupan
masyarakat saat ini tumbuh dan berkembang kontrak innominaat
Secara rinci pembagian atau penggolongan kontrak
ada yang membagi berdasarkan sumbernya, namanya, bentuknya, aspek kewajibannya
maupun aspek larangannya. Di dalam Pasal 1319 BW dan artikel 1355 NBW
ditegaskan dua jenis kontrak menurut namanya, yaitu kontrak nominat dan kontrak
innominat. Kontrak nominat adalah kontrak yang dikenal dalam BW misalnya sewa
menyewa, persekutuan perdata, hibah, penitipan barang, pinjam pakai, pinjam
meminjam, pemberian kuasa, penanggungan utang, dan perdamaian. Sedangkan
kontrak innominat adalah kontrak yang timbul, tumbuh dan berkembang dalam
masyarakat, misalnya leasing, beli sewa, franchise, kontrak rahim, joint
venture, kontrak karya, keagenan dan production sharing.
Segala sesuatu yang ada di
dunia ini erat hubungannya satu sama lain. Antara manusia dengan manusia,
manusia dengan kelompok, manusia
dengan masyarakat, dan bahkan antara manusia masyarakat sesama manusia yang dunia sekalipun. Dalam makalah ini akan membahas tentang kontrak
innominat, yang di khususkan kepada Franchise.
Dalam hai ini pemakalah membawa kita kepada sebuah
pemahaman yang lebih menantang, dari pada kontarak-kontrak yang
telah diatur dalam BW. Adapun bentuk kontrak yang akan dibahas dalam
makalah ini adalah kontrak innominat, tapi tidak semuanya, hanya salah satu
dari beberapa kontrak yang ada, yaitu kontrak tentang Franchise.
Adapun dalam makalah ini akan membawa kita kepada
sebuah contoh kasus yang akan member pehaman tentang kontrak Franchise, secara
singkat tetapi mudah dipahami, karena menggunakan bahasa yang mudah dimengerti
oleh pembaca.
1.2 Permasalahan
Pada kontrak innominat ini akan membahas masalah
tentang Franchise , tetapi yang akan dibahas adalah sebagai berikut :
1.2.a Apa yang dimaksud dengan franchise, dan bagaimana
dasar hukum dalam kontrak franchise?
1.2.b Bagaimana bentuk perjanjiannya, dan Apa contoh dari kontrak
innominat yang dikhususkan pada franchise.
1.3 Tujuan Penulisan
Adapun tujuan dari makalah ini
adalah :
a. Untuk
mengetahui apa pengertian daripada franchise dalam berkontrak dan aturan-aturan
yang berkaitan dengannya.
b. Untuk
mengetahui secara paham bentuk franchise yang hidup dalam kehidupan masyarakat,
sehingga pemakalah maupun pembaca dapat memahaminya setelah membaca makalah ini
secara seksama.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Perumusan Masalah
1. Pengertian Franchise
Franchise
berasl dari bahasa Prancis , yaitu franchir yang mempunyai artinya memberi
kebebasan pada pihak . pengertian franchise dari segi yuridis, dapat dilihat
dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, berbagai pendapat dan pandangan
ahli. Peraturan perundang-undangan, pendapat dan pandangan ahli disajikan
berikut ini.
Pasal 1 ayat
(1) Peraturan Pemerintah Nomor 1997 tentang Waralaba franchise atau waralaba
diartikan sebagi berikut.”
“Perikatan dimana salah satu pihak diberikan hak untuk memanfaatkan dan atau
dan menggunakan hak atas kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas yang
dimiliki pihak lain dengan suatu imbalan berdasarkan persyaratan dan penjualan
barang dan atau jas
2. Dasar Hukum Franchise
1. Perjanjian sebagai dasar hukum KUH Perdata pasal 1338 (1), 1233 s/d 1456
KUH Perdata; para pihak bebas melakukan apapun sepanjang tidak bertentangan
dengan hukum yang berlaku, kebiasan, kesopanan atau hal-hal lain yang
berhubungan dengan ketertiban umum, juga tentang syarat-syarat sahnya
perjanjian dsb.
2. Hukum keagenan sebagai dasar hukum; KUH Dagang (Makelar &
Komisioner), ketentuan-ketentuan yang bersifat administrative seperti berbagai
ketentuan dari Departemen Perindustrian, Perdagangan dsb. Seringkali ditentukan
dengan tegas dalam kontrak franchise bahwa di antara pihak franchisor dengan
franchisee tidak ada suatu hubungan keagenan.
3. Undang-undang Merek, Paten dan Hak Cipta sebagai dasar hukum; berhubung ikut terlibatnya merek dagang dan logo milik pihak franchisor dalam suatu bisnis franchise, apalagi dimungkinkan adanya suatu penemuan baru oleh pihak franchisor, penemuan dimana dapat dipatenkan. UU No.19 (1992) Merek, UU No 6 (1982) Paten, UU No.7 (1987) Hak Cipta.
4. UU Penanaman Modal Asing sebagai dasar hukum; Apabila pihak franchisor akan membuka outlet di suatu Negara yang bukan negaranya pihak franchisor tersebut maka sebaiknya dikonsultasi dahulu kepada ahli hukum penanaman modal asing tentang berbagai kemungkinana dan alternative yang mungkin diambil dan yang paling menguntungkannya. Franchise justru dipilih untuk mengelak dari larangan-larangan tertentu bagi suatu perusahaan asing ketika hendak beroperasi lewat direct investment.
5. Peraturan lain lain sebagai dasar hokum, diantaranya;
a)
Ketentuan hukum
administrative, seperti mengenai perizinan usaha, pendirian perseroan terbatas,
dll peraturan administrasi yang umumnya dikeluarkan oleh Departmen Perdagangan.
Kepmen Perdagangan No 376/Kp/XI/1983 tentang kegiatan
perdagangan.
b)
Ketentuan
Ketenagakerjaan.
c)
Hukum
Perusahaan (UU PT No 1 (1995)).
d)
Hukum pajak-
adakah pajak ganda, pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, pajak
withholding atas royalty dan pajak penghasilan atas tenaga kerja asing.
e)
Hukum persaingan.
f)
Hukum industri
bidang tertentu misalnya aturan tentang standar mutu, kebersihan dan aturan
lain lain yang bertujuan melindungi konsumen, atau bahkan UU pangan sendiri.
g)
Hukum tentang
kepemilikan- hak guna bangunan, hak milik, etc.
h)
Hukum tentang
pertukaran mata uang- RI menganut rezim devisa bebas, maka tidak ada larangan maupun
batasan terhadap keluar masuknya valuta asing dari/ke Indonesia.
i)
Hukum tentang
rencana tata ruang; apakah wilayah tersebut memungkinkan dibukannya sebuah
franchise, kualitas bahan untuk gedung tersebut memenuhi syarat? Etc.
j)
Hukum tentang
pengawasan ekspor/ impor misalnya dalam hal pengambilan keputusan apakah barang
barang tertentu mesti dibawa dari Negara pihak franchisor atau cukup diambil saja
dari Negara pihak franchisee.
k)
Hukum tentang
bea cukai- apakah lebih menguntungkan barang-barang tertentu dipasok dari luar
negeri atau cukup menghandalkan produk local semata.
2.1.b 3. Contoh Kontrak Franchise
Contoh
Perjanjian Franchise Restoran
Yang bertandatangan di bawah
ini:
1. Drs. M. Adung Darmadung, Direktur Restoran
Serba Wenak beralamat di Jl. Raja Panjang No. 221 Kebun Jeruk, Jakarta
Barat, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Restoran Serba Wenak dalam perjanjian ini
selanjutnya disebut Franchisor.
2. Leni Marleni, swasta beralamat
di Jl. Van Java No. 32 Radio Dalam Jakarta Selatan, dalam hal ini bertindak
untuk dan atas nama pribadi selaku penerima Franchise yang selanjutnya disebut Franchisee.
Pada hari ini Senin, tanggal tujuhbulan satu tahun duaribu tigabelas (01-01-2013) bertempat di kantor Restoran Serba Wenak di alamat tersebut di atas
Franchisor dan Franchisee sepakat untuk mengikatkan diri dalam perjanjian kerja
sama Franchise dengan menerangkan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut:
v
Bahwa Franchisor adalah restoran yang menyajikan makanan siap saja yang
dikenal dengan nama Restoran Serba Wenak.
v
Bahwa Franchisor setuju memberikan izin dan membantu Franchise menjual dan
menyajikan makanan Serba Wenak untuk wilayah Jakarta Selatan.
v
Bahwa Franchisee berjanji akan mengawasi, menjaga dan mengendalikan mutu
makanan Serba Wenak serta memebrikan pelayanan terbaik bagi setiap konsumen
sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Franchisor.
v
Bahwa Franchisor memberikan hak ekslusif kepada Franchisee untuk membuka
restoran yang menyediakan dan menyajikan makanan siap saji yang ditetapkan
Franchisor di seluruh wilayah Jakarta Selatan.
Franchisor memberikan izin
kepada Franchisee dengan nama Restoran Serba Wenak untuk itu Franchisee dapat menggunakan
merek dan system secara bersamaan dengan Franchisee lainnya yang sudah
diizinkan oleh Franchisor sebelumnya.
Franchisee setuju membeli dan
menjalankan serta mematuhi semua ketetapan dan persyaratan-persyaratan yang
ditetapkan oleh Franchisor. Bahwa
berdasarkan hal-hal yang telah ditetapkan di atas dengan ini Franchisor dan
Franchisee sepakat untuk melaksanakan Perjanjian ini dalam bentuk kerjasama
yang untuk selanjutnya disebut sebagai Perjanjian dengan syarat-syarat dan ketentuan
sebagai berikut:
Pasal 1: Syarat-Syarat
Franchisee menyatakan bahwa
untuk memenuh seluruh persyaratan yang ditetapkah oleh Franchisor antara lain:
1. memiliki tempat usaha baik
miliki sendiri atau hak sewa minimal 5 (lima) tahun seluas 400 meter npersegi
dengan desain sebagaimana terlampir.
2. menyediakan fasilitas
parkir yang memadai minimal untuk 15 kendaraan roda 4 (empat) dan 50
(limapuluh) kendaraan roda 2 (dua) dan minimal satu toilet untuk konsumen.
3. menyediakan modal awal
usaha sebesar Rp. 300.000.000 (tigaratus juta rupiah) dan uang jaminan sebesar
Rp. 35.000.000 (tigapuluh lima juta rupiah) yang harus disetor ke rekening
Franchisor.
4. tidak akan menyediakan dan menyajikan makanan lain dan atas usaha lain selain makanan Serba Wenak yang ditetapkan oleh Franchisor.
4. tidak akan menyediakan dan menyajikan makanan lain dan atas usaha lain selain makanan Serba Wenak yang ditetapkan oleh Franchisor.
Pasal 2: Franchisee Fee dan Royalti
1. Franchisee setuju membayar
Franchisee Fee sebesar Rp. 50.000.000 (limapuluh juta rupiah), pembayaran mana dilakukan pada
saat perjanjian ini ditandatangani.
2. Franchisor berhak
mendapatkan royalty sebesar 2% (dua persen) dari omzet penjualan setiap
restoran yagn dibayarkan pada setiap tanggal 25 setiap bulannya untuk penjualan
bulan sebelumnya.
3. untuk keperluan promosi
secara nasional produk Serba Wenak, Franchisee bersedia membayar marketing fee
sebesar 1% (satu persen) dari omzet penjualan kepada Franchisor.
4. marketinf fee sebagaimana
diatur dalam ayat 3 pasal ini semata-mata hanya dieprgunakan oleh Franchisor
untuk mempromosikan prpoduk Serba Wenak secara nasional yang dibayarkan
bersamaan dengan pembayaran royalti.
Pasal 3: Sengketa dengan Pihak Ketiga
Franchisee tidak akan
melibatkan baik secara langsung maupun tidak langsung Franchisor bila
Franchisee terlibat tuntutan hukum dan/atau non hukum yang dilakukan oleh pihak
lain berkaitan dengan usaha restoran yang dikelolanya.
Pasal 4: Jam Buka Restoran
1. Pada tiga bulan pertama
sejak perjanjian ini ditandatangani Franchisee akan membuka dan mengoperasikan restoran di Jl.
Kutuloncat No. 33 Radio Dalam, Jakarta Selatan dan selanjutnya secara bertahap akan membuka 2
(dua cabang) antara lain:
a. cabang ciputat tepat di
depan kampus UIN Syarif HIdayatullah Jakarta Selatan
b. cabang lebak bulus tepat di
samping Perpustakaan Iman Jamak Lebak bulus Jakarta Selatan
2. Franchisee tidak diperkenankan memindahkan alamat restoran ke tempat lain tanpa persetujuan tertulis dari Franchisor. 3. Dalam hal Franchisor memberikan izin pemindahan lokasi restoran, maka Franchisee wajib membayar biaya administrasi sebesar Rp. 4.000.000 (empat juta rupiah). Atas seluruh biaya baik renovasi, izin, pajak dan biaya apapun yang timbul akibat perpindahan lokasi ditanggung oleh Franchisee sendiri.
2. Franchisee tidak diperkenankan memindahkan alamat restoran ke tempat lain tanpa persetujuan tertulis dari Franchisor. 3. Dalam hal Franchisor memberikan izin pemindahan lokasi restoran, maka Franchisee wajib membayar biaya administrasi sebesar Rp. 4.000.000 (empat juta rupiah). Atas seluruh biaya baik renovasi, izin, pajak dan biaya apapun yang timbul akibat perpindahan lokasi ditanggung oleh Franchisee sendiri.
Pasal 5: Kewajiban Franchisor.
Selama perjanjian ini
berlangsung Franchisor berkewajiban untuk:
1. memberikan panduan
operasional pengelolaan restoran kepada franchisee dan menyediakan secara Cuma-Cuma pengetahuan
tentang manajemen pengelolaan dan teknik penyajian menú Serba Wenak.
2. menyediakan desain
interior, peleatih dan materi pelatihan untuk para pekerja restoran franchisee atas biaya franchisor
sendiri.
3. menyelenggarakan program
pelatihan untuk franchisee secara berkesinambungan dan berkala paling sedikit 2 (dua) kali
dalam setahun.
4. memberikan konsultasi
gratis kepada franchisee apabila restoran franchisee berada dalam keadaan
krisis yang dapat menyebabkan tutupnya atau berhentinya bisnis restoran
franchisee.
5. memberikan rekomendasi
kepada pihak perbankan/lembaga keuangan guna membentu franchisee memeproleh
pinjaman untuk pengembangan restorannya.
Pasal 6: Kewajiban Franchisee
1. seluruh biaya untuk
pengadaan perabotan untuk keperluan restoran serta bahan-bahan baku pembuat
menu Serba Wenak yang sesuai dengan standar franchisor serta biaya-biaya lain
seperti pengurusan perizinan atas pembukaan dan pengoperasian restoran menjadi
tanggungan franchisee sendiri.
2. franchisee setuju bahwa
pengadaan brosur, kartu nama, formulir, kwitansi, seragam, bahan/atau alat
promosi dan benda-benda lain yang diperlukan untuk menunjang usaha restoran, franchisee
sepakat untuk membeli dari franchisor atas biaya franchisee.
3. franchisee atau pekerja yang dipekerjakan oleh franchisee pada restoran yang dimaksudkan dalam perjanjian ini wajib mengikuti program pelatihan dna kerja praktek yang diselenggarakan franchisor atas biaya franchisee.
3. franchisee atau pekerja yang dipekerjakan oleh franchisee pada restoran yang dimaksudkan dalam perjanjian ini wajib mengikuti program pelatihan dna kerja praktek yang diselenggarakan franchisor atas biaya franchisee.
Pasal 7: Biaya-Biaya
1. Franchisee sestuju membayar
kepada franchisor semua biaya dan iuran sesuai dengan perjanjian ini termasuk
biaya atau tagihan tambahan atas semua produk atau jasa-jasa yang diberikan
atau akan diberikan kepada franchisor. Setiap pembayaran yang terlambat akan
dikenakan denda keterlambatan sebesar 1% per hari untuk paling lama satu bulan.
2. Franchisee setuju untuk biaya penyelenggaraan seminar, workshop/pelatihan dan pertemuan bulanan dan/atau tahunan yang diselenggarakan franchisor bersama-sama dengan franchisee lainnya.
2. Franchisee setuju untuk biaya penyelenggaraan seminar, workshop/pelatihan dan pertemuan bulanan dan/atau tahunan yang diselenggarakan franchisor bersama-sama dengan franchisee lainnya.
Pasal 8: Pajak
Setiap pembayaran yang
dilakukan oleh franchisee kepada franchisor yang atas pembayaran tersebut
franchisor dibebani pajak sesusai dengan kegtentuan peraturan perundang-undangan,
maka beban pajak tersebut ditanggung oleh franchisee.
Pasal 9: Perubahan Sistem.
Franchisor berhak untuk
mengubah dan menyesuaikan system marketing, termasuk penentuan adanya pemakaian
nama dagang, tanda dagang, tanda pelayanan baru, identifikasi baru, produk dan
menu-menu baru yang dilakukan dengan itikad baik demi usaha franchisee.
Pasal 10: Jangka Waktu
Perjanjian ini berlaku selama
5 (lima) tahun sejak perjanjian ini ditandatangani yakni tanggal 07 Januari 2013 dan berakhir pada tanggal 07 Januari 2018 dan atas kesepakatan kedua
belah pihak dapat diperpanjang dngan syarat dan jangka waktu yang akan
ditetapkan kemudian.
Pasal 11: Kuasa
1. Franchisee dengan ini
memberikan kuasa kepada franchisor untuk sewaktu-waktu seuai dengan keinginan
franchisor untuk memeriksa dan atau mengaudit segala catatan dan pembukuan franchisee tanpa
pengecualian apapun juga.
2. seluruh biaya audit dan
biaya lain termasuk biaya pengacara dibayar dalam proses pemeriksaan dan atau audit
sebagaimana dimaksud pada ayat 1 sepenuhnya ditanggung oleh franchisee.
Pasal 12: Laporan
1. Franchisee setuju
memberikan laporan penjualan secara periodic setiap bulan yang diserahkan
paling lambat tanggal 5 setiap bulannya untuk laporan penjualan bulan
sebelumnya.
2. dalam sekali setahun franchisee wajib melaporkan semua transaksi keuangan secara tertulis termasuk neraca dan daftar laba rugi secara terus-menerus selama masa perjanjian ini.
3. laporan tahunan sebagaimana tersebut di atas disiapkan sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi paling lambat 30 hari setelah berakhirnya tahun yang bersangkutan. Laporan tersebut harus ditandatangani oleh penanggungjawab restoran bersama akuntan publik yang ditunjuk oleh franchisor.
2. dalam sekali setahun franchisee wajib melaporkan semua transaksi keuangan secara tertulis termasuk neraca dan daftar laba rugi secara terus-menerus selama masa perjanjian ini.
3. laporan tahunan sebagaimana tersebut di atas disiapkan sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi paling lambat 30 hari setelah berakhirnya tahun yang bersangkutan. Laporan tersebut harus ditandatangani oleh penanggungjawab restoran bersama akuntan publik yang ditunjuk oleh franchisor.
Pasal 13: Rahasia Dagang
Franchisee diwajibkan untuk
merahasiakan system, manajemen dan cara-cara pengelolaan restoran yang didapat
dari franchisor.
Pasal 14: Pembatalan
Franchisor dapat membatalkan
secara sepihak perjanjian ini karena hal-hal berikut:
1. apabila franchisee lalai dan atau tidak melakukan kewajibannya yang diatur dalam perjanjian ini padahal sudah diberikan peringatan ketiga oleh franchisor namun masih melakukan pelanggaran baik berbeda maupun yang sama, pelanggaran mana yang dianggap serius sebagaimana tertulis dalam surat peringatan/teguran yang menurut ukuran franchisor.
2. apabila franchisee bangkrut atau dinyatakan pailit kecuali jika franchisee dengan segera memenuhi kembali semua kewajiban-kewajiban yang ditetapkan dalam perjanjian ini.
3. dalam hal perjanjian ini diakhiri atau dibatalkan, franchisee berkewajiban untuk:
a. membayar kepada franchisor dengan segera seluruh jumlah hutang-hutangnya sekaligus dan lunas dalam waktu selambat-lambatnya 30 hari setelah tanggal perjanjian ini berakhir.
b. Tidak menuntut dan meminta kembali franchise fee dan biaya-biaya lain yang sudah dikeluarkan beserta bunganya.
1. apabila franchisee lalai dan atau tidak melakukan kewajibannya yang diatur dalam perjanjian ini padahal sudah diberikan peringatan ketiga oleh franchisor namun masih melakukan pelanggaran baik berbeda maupun yang sama, pelanggaran mana yang dianggap serius sebagaimana tertulis dalam surat peringatan/teguran yang menurut ukuran franchisor.
2. apabila franchisee bangkrut atau dinyatakan pailit kecuali jika franchisee dengan segera memenuhi kembali semua kewajiban-kewajiban yang ditetapkan dalam perjanjian ini.
3. dalam hal perjanjian ini diakhiri atau dibatalkan, franchisee berkewajiban untuk:
a. membayar kepada franchisor dengan segera seluruh jumlah hutang-hutangnya sekaligus dan lunas dalam waktu selambat-lambatnya 30 hari setelah tanggal perjanjian ini berakhir.
b. Tidak menuntut dan meminta kembali franchise fee dan biaya-biaya lain yang sudah dikeluarkan beserta bunganya.
c. Dengan segera dan secara
tetap menghentikan penggunaan semua tanda milik/label franchisor.
d. Franchisee tidak diperkenankan mempromosikan atau menngiklankan restorannya dengan menggunakan nama dan merek franchisor.
d. Franchisee tidak diperkenankan mempromosikan atau menngiklankan restorannya dengan menggunakan nama dan merek franchisor.
e. Franchisee dengan segera
mengembalikan kepada franchisor semua buku manual penuntun, video, kaset, formulir atau peralatan dan barang-barang cetakan yang berisi
tanda-tanda paroduk makanan milik franchisor paling lambat 14 hari setelah
perjanjian ini berakhir.
f. Franchisee memberikan kausa penuh kepada franchisor melakukan pemeriksaan/inspeksi dan memasuki restoran franchisee serta mengambil tanda-tanda yang bercirikan merek franchisor.
f. Franchisee memberikan kausa penuh kepada franchisor melakukan pemeriksaan/inspeksi dan memasuki restoran franchisee serta mengambil tanda-tanda yang bercirikan merek franchisor.
Pasal 16: Penyelesaian Perselisihan
Apabila timbul sengketa
diantara kedua belah pihak akibat dari perjanjian ini akan diselesaikan secara
musyawarah dan mufakat. Apabila dalam musyawarah untuk mufakat tersebut tidak
berhasil mencapai kesepakatan maka kedua belah pihak akan menyelesaikan secara
hukum dan karenanya kedua belah pihak memilih domisili hukum yang tetap di
kantor Kepaniteraan Pengalidan Negeri Jakarta Barat.
Pasal 16: Penutup
Demikianlah perjanjian ini
dibuat dan ditandatangani oleh para pihak dalam keadaan sehat jasmani dan
rohani tanpa adanya paksaan dari pihak manapun serta dibuat 2 (dua) rangkap
masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama. Dibuat danditandatangani di
Jakarta pada tanggal 12 Juni tahun 2008.
BAB III
PENUTUP
3.1.
Simpulan
Dalam
perkembangan zaman, banyak hal berubah dari segala hal, maupun dari cara
pandang, cara hidup, bahkan aturan-aturan barupun bermunculan, sehingga
banyak hal yang berubah, sehingga aturan yang mengaturpun ikut berubah. Namun
dalam hal ini hanya membahas bentuk kontrak diluar Kitab Undang-undang Perdata
, yaitu franchise, yang akan memberi wawasan yang sangat baik untuk
perkembangan ilmu pendidikan saat ini.
Dalam kontrak
ini pun akan membawa kita semua dalam hal yang baru, karena kontrak ini
adalah kontrak yang baru berkembang dalam dunia usaha. Dengan begitu makalah
ini akan membimbing kita semua kearah yang lebih modern dalam menjalani
perjanjian sehai-hari. Dengan contoh yang ada maka akan lebih mempermudah
kita dalam mempelajari kontrak ini.
3.2. Saran
Pada masa saat
sekarang dalam menjalani kehidupan tidak hanya terpaku dalam sebuah
permasalahan yang lama saja, seperti kontrak yang ada dalam BW saja, tapi
kontrak itu semua sudah berkembang secara pesat dalam masyarakat pada saat ini.
Maka dari pada
itu diharapkan kepada semua sarjana hokum agar dapat memahami kontrak-kontark
yang ada diluar dari hokum perdata yang diatur dalam BW.
DAFTAR PUSTAKA
Ahmadi Miru. 2010. Hukum Kontrak Perancangan Kontrak.
Jakarta: Raja Wali PressRaim Widjaya. 2004. Merancang Suatu Kontrak. Bekasi: Mega Poin.
Salim HS, 2005.Hukum Kontrak. Jakarta: Sinar Grafika.
Subekti. 2002. Hukum Perjanjian, Jakarta: Intermasa
UU :
Subekti R. Tjitrosudibio
R.1970. Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata.
Browsing:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar