TUGAS KELOMPOK
dalam RUANG LINGKUP PERKAWINAN
Untuk Memenuhi Tugas Kelompok.
Mata Kuliah: Hukum Kekerabatan dan Waris Adat
Dosen Pengampu:
oleh:
Rudi Hartono :8111410174
Ferry Rizki P :8111410190
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS NEGERI
SEMARANG
PENDAHULUAN
1.1.Latar Belakang
Hukum keluarga tidak
lepas dari yang mananya perkawinan, karena keluarga ada dikarenakan adanya
perkawinan. Kalau berbicara masalah keluarga kita juga harus tahu apa itu
perkawinan, karena perkawinan ada hubungan yang sangat erat dengan keluarga.
Keluarga sendiri ada dua keluarga sedarah dan keluarga karena hubungan
perkawinan.
Di dalam masalah hukum
keluarga terdapat tiga asas, asas perkawinan, asas putusnya perkawinan, asas
harta benda dalam perkawinan. Dan ketiga asas ini dijelaskan dibawah secara
singkat.
Hukum keluarga mempunyai
beberapa sumber hukum, asas-asas hukum, ruang lingkup, dan hak dan kewajiban.
Di bawah ini adalah penjelaan sedikit tentang apa saja yang berkaitan dengan
hukum keluarga dan perkawinan.
1.2.Rumusan Masalah
a. Apa pengertian dari keluarga dan perkawinan ?
b. Apa syarat-syarat perkawinan ?
c. Apa saja hak dan kewajiban seorang suami dan
istri dalam berumah tangga ?
1.3.Tujuan
a. Untuk mengetahui definisi dari keluarga.
b. Untuk mengetahui apa Saja yang menjadi
syarat-syarat perkawinan.
c. Untuk mengetahui apa saja hak dan kewajiban
seorang suami dan istri.
BAB II
PEMBAHASAN
PENGERTIAN HUKUM KELUARGA
Pengertian Hukum
Keluarga itu ada bermacam-macam diantaranya :
1.
Keluarga ialah kesatuan masyarakat kecil yang terdiri dari suami istri dan anak
yang berdiam dalam suatu rumah tangga.
2. Hukum
keluarga ialah mengatur hubungan hukum yang bersangkutan dngan kekeluargaan
sedarah dan perkawinan.
3. Jauh
dekat hubungan darah mempunyai arti penting dalam perkawinan, pewarisan dan
perwakilan dalam keluarga.
Kekeluargaan disini
terdapat dua macam, yang pertama di tinjau dari hubungan darah dan yang kedua
ditinjau dari hubungan perkawinan.
1. Kekeluargaan
ditinjau dari hubungan darah atau bisa disebut dengan kekeluargaan sedarah
ialah pertalian keluarga yang terdapat antara beberapa orang yang mempunyai
keluhuran yang sama.
2. Kekeluargaan
karena perkawinan ialah pertalian keluarga yang terdapat karena perkawinan
antara seseorang dengan keluarga sedarah dari istri ( suaminya ).
SUMBER HUKUM KELUARGA
1. Sumber Hukum Keluarga tertulis:
a.
Kaidah-kaidah hukum yang bersumber dari undang-undang, yurisprodensi dan
traktat.
b.
KUHPerdata.
c.
Peraturan perkawinan campuran.
d.
UU No.32./1954 tentang pencatatan nikah, talak dan rujuk.
e.
Dan lain sebagainya.
2. Sumber Hukum Keluarga yang tidak tertulis:
a.
Kaidah-kaidah yang timbul, tambah dan berkembang dalam kehidupan masyarakat.
RUANG LINGKUP HUKUM KELUARGA
Ruang Lingkup Hukum Keluarga ini ada tiga
bagian:
a. Perkawinan
b. Putusnya perkawinan
c. Harta benda dalam perkawinan
A. Perkawinan
Ialah eksistensi
institusi atau melegalkan hubungan hukum antara seorang laki-laki dengan
perempuan. Tujuannya adalah membentuk keluarga yang bahagia dan kekal
berdasarkan Tuhan Yang Maha Esa.
ASAS-ASAS PERKAWINAN
1.
Asas monogamy ( pasal 27 BW, pasal 3 UUP ) yang berbunyai:” Dalam waktu yang
sama seorang lelaki hanya boleh mempunyai seorang istri, dan seorang perempuan
hanya seorang suami ”.
2.
Undang-undang yang memandang soal perkawinan hanya dalam hubungan perdata (
pasal 26 BW ) yang berbunyi:” Perkawinan yang sah adalah perkawinan yang
dilakukan dimuka petugas kantor pencatatan sipil “.
3. Perkawinan
adalah suatu persetujuan antara seorang laki-laki dan seorang prempuan dibidang
hukum keluarga. Menurut pasal 28 asas perkawinan menghendaki adanya kebebasan
kata sepakat antara kedua calon suami istri, dengan demikian jelaslah kalau
perkawinan itu adalah persetujuan.
4. Perkawinan
supaya dianggap sah, harus memenuhi syarat-syarat yang dikehendaki oleh
undang-undang.
Syarat-syarat perkawinan
dibedakan menjadi 2 : syarat materiil dan syarat formil.
1. Syarat Materiil
Syarat Materil ada dua syarat Materiil Absolute
dan syarat Materiil Relative.
1. Syarat
Materiil Absolute ialah syarat yang mengenai pribadi seorang yang harus
dilakukan untuk perkawinan pada umumnya. Syarat ini adalah sebagai berikut:
· Monogamy
· Persetujuan antara kedua calon suami istri.
· Orang yang hendak kawin harus memenuhi batas
umur minimal ( pasal 29 ).
· Seorang perempuan yang pernah kawin dan hendak
kawin lagi harus mengindahkan waktu 300 hari setelah perkawinan yang dahulu
dibubarkan ( pasal 34 ).
· Untuk kawin di perlukan izin dari sementara
orang ( pasal 35-49 ).
2.
Syarat Materiil Relative ialah mengenai ketentuan-ketentuan yang merupakan
larangan bagi seseorang untuk kawin dengan orang tertentu.ketentuan-ketentuan
ini ada tiga macam:
· Larangan untuk kawin dengan orang yang sangat
dekat didalam kekeluargaan, sedarah atau karena perkawinan.
· Larangan untuk kawin dengan orang yang mana
orang tersebut pernah melakukan zinah.
· Larangan untuk memperbaharui perkawinan
setelah adanya perceraian jika belum lewat waktu 1 tahun.
2. Syarat Formil
Syarat ini dapat dibagi
dalam syarat-syarat yang harus dipenuhi sebelum dilangsungkan perkawinan, dan
syarat-syarat yang harus dipenuhi berbarengan dengan dilangsungkannya
perkawinan itu.
1. Syarat-syarat
yang harus dipenuhi sebelum dilangsungkan perkawinan adalah:
· Pemberitahuan tentang maksud untuk kawin.
· Pengumuman tentang maksud untik kawin.
2. Syarat-syarat
yang harus dipenuhi berbarengan dengan dilangsungkannya perkawinan,
syarat-syarat ini diatur dalam pasal 71-82 yang antara lain menetukan:
· Calon suami istri harus memperlihatkan akta
kelahirannya masing-masing.
· Jika perkawinan itu untuk kedua kalinya, harus
diperlihatkan akta perceraian, akta kematian atau didalam hal ketidak hadiran
suami ( istri ) yang dahulu.
· Bukti bahwa pengumuman kawin telah
berlangsung, tanpa pencegahan.
· Dispensasi untuk kawin, didalam dispensasi itu
diperlukan jika ada perselisihan pendapat antara pegawai catatan sipil dan
calon suami istri tentang soal lengkap atau tidaknya surat-surat yang
diperlukan untuk kawin.
B. Putusnya Perkawinan
Ialah berakhirnya
perkawinan yang dibina oleh pasangan suami istri yang disebabkan oleh kematian,
perceraian, atas putusan pengadilan. Menurut BW juga disebabkan tidak hadirnya
suami istri selama 10 tahun, dan diikuti dengan perkawinan baru.
Alasan putusnya perkawinan:
· Salah satu pihak berbuat zina, pemabuk,
penjudi yang sukar untuk disembuhkan.
· Salah satu pihak meninggalkan selama 2 tahun
berturut-turut tanpa izin dan tanpa alasan yang sah atau diluar kemampuannya.
· Salah satu pihak cacat badan atau penyakit
sehingga tidak bisa menjalankan kewajibannya sebagai istri.
· Dan lain sebagainya.
Akibat putusnya perkawinan:
· Baik suami istri tetap berkewajiban memelihara
dan mendidik anak-anaknya.
· Bapak bertanggung jaawab atas biaya
pemeliharaan dan pendidikan anak-anaknya.
· Pengadilan dapat mewajibkan kepada bekas suami
untuk memberikan biaya penghidupan kepada istrinya.
C. Harta Benda Dalam
Perkawinan
· Harta benda yang dipearoleh selama perkawinan
menjadi harta bersama.
· Harta bawaan masing-masing dan harta benda
yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah perkawinan dibawah penguasaan
masing-masing, sepanjang tidak ditentukan lain.
· Bila perkawinan putus maka pembagian harta
benda berdasarkan hukum masing-masing.
HAK DAN KEWAJIBAN DALAM HUKUM KELUARGA
Berikut ini adalah hak dan kewajiban pasangan
suami istri yang baik:
A. Kewajiban Suami
- Memberi nafkah keluarga agar terpenuhi
kebutuhan sandang, pangan dan papan.
- Membantu peran istri dalam mengurus anak.
- Menjadi pemimpin, pembimbing dan pemelihara
keluarga dengan penuh tanggung jawab demi kelangsungan dan kesejahteraan
keluarga.
- Siaga/siap antar jaga ketika istri sedang
mengandung hamil.
- Menyelesaikan masalah dengan bijak dan tidak
sewenang-wenang.
- Member kebebasan berfikir dan bertindak pada
istri sesuai ajaran agama agar tidak menderita lahir dan batin.
B. Hak Suami
- Isteri melaksanakan kewajibannya dengan baik
sesuai ajaran agama seperti mendidik anak, menjalankan urusan rumah tangga, dan
sebagainya.
- Mendapatkan pelayanan lahir batin dari istri.
- Menjadi kepala keluarga memimpin keluarga.
C. Kewajiban Isteri
- Mendidik dan memelihara anak dengan baik dan
penuh tanggung jawab.
- Menghormati serta mentaati suami dalam batas
wajar.
- Menjaga kehormatan keluarga.
- Menjaga dan mengatur pemberian suami( nafkah
suami )untuk mencukupi kebutuhan keluarga.
- Mengatur dan mengurusi rumah tangga keluarga
demi kesejahteraan dan kebahagian keluarga.
D. Hak Isteri
- Mendapatkan nafkah batin dan nafkah lahir dari
suami.
- Menerima maskawin dari suami ketika menikah.
- Diperlakukan secara manusiawi dan baik oleh
suami tanpa kekerasan dalam rumah tangga/KDRT.
E. Kewajiban Suami dan
Isteri
- Saling mencintai, menghormati, setia dan
saling bantu lahir dan batin satu sama lain.
- Memiliki tempat tinggal ang tetap yang
ditentukan kedua belah pihak.
- Menegakkan rumah tangga.
- Melakukan musyawarah dalam menyelesaikan
problem rumah tangga tanpa emosi.
- Menerima kelebihan dan kekurangan pasangan
dengan ikhlas.
- Menghormati keluarga dari kedua belah pihak
baik yang tua maupun yang muda.
- Saling setia dan pengertian.
- Tidak meyebarkan rahasia/aib keluarga.
F. Hak Suami dan Isteri
- Mendapatkan kedudukan hak dan kewajiban yang
sama dan seimbang dalam keluarga dan masyarakat.
- Berhak melakukan perbuatan hukum.
- Berhak diakui sebagai suamu isteri dan telah
menikah dengan sah sesuai hukum yang berlaku.
- Berhak memiliki keturunan langsung anak
kandung dari hubungan suami istri.
- Berhak membentuk keluarga dan mengurus kartu
keluarga.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
1.
Keluarga adalah kesatuan masyarat kecil yang terdiri dari suami istri dan anak
yang berdiam dalam suatu rumah tangga.
2. Kekeluargaan
ada dua kekeluargaan sedarah dan kekeluargaan karena perkawinan.
3. Ruang
lingkup hukum keluarga
a.
Perkawinan
b.
Putusnya perkawinan
c.
Harta benda dalam perkawinan
4. Syarat
perkawinan : syarat materiil dan syarat formil.
B. Saran Dan Kritik
Kesan sebagai
hamba-hamba yang penuh dengan kekurangan salah dan dosa akan tetap ada pada
diri masing-masing individu. Oleh karenanya kritik dan saran merupakan motivasi
terhebat sebagai landasan menuju sebuah kemajuan yang lebih baik, karena
kesempurnaan tidak akan bisa kita miliki tanpa kita menyadari dan mengetahui
serta mau memperbaiki kesalahan dan kekurangan yang terdahulu.Demikian makalah
ini kami buat dengan harapan dapat bermanfaat bagi yang ingin mengetahuinya.
DAFTAR PUSTAKA
Drs. Kansil C. S. T. S. H. 1984, Pengantar
Ilmu Hukum Dan Tata Hukum Indonesia. PN. BALAI PUSTAKA. JAKARTA
Suepomo.
1977. Bab-Bab Tentang Hukum Adat. Jakarta: Pradnya Paramita.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar