Sabtu, 03 Agustus 2013

Panduan cerai gugat di Pengadilan Agama



PANDUAN
PENGAJUAN GUGATAN CERAI
Di Pengadilan Agama



DAFTAR ISI
  1. Kata-kata hukum yang digunakan dalam Pengadilan
  2. Hal-hal yang perlu anda ketahui
  3. Pendukung Gugatan Cerai
  4. Langkah-langkah Mengajukan Gugatan Cerai
  5. Isi Gugatan Cerai
  6. Proses Persidangan
  7. Pertanyaan Untuk Memastikan
  8. Lampiran 1. Format Surat Gugatan Cerai
  9. Lampiran 2. Format Surat Gugatan Cerai dan Permohonan Prodeo
  10. Lampiran 3. Petunjuk  Pengisian Surat Gugatan Cerai dan Permohonan Prodeo
  11. Lampiran 4. Format Surat Kuasa Insidentil


A. KATA-KATA HUKUM YANG DIGUNAKAN DALAM PENGADILAN
  • Gugatan Cerai, adalah tuntutan hak ke pengadilan (bisa dalam bentuk tulisan atau lisan) yang diajukan oleh seorang istri untuk bercerai dari suaminya.
  • Penggugat, adalah istri yang mengajukan gugatan perceraian, dalam hal ini adalah anda.
  • Tergugat, adalah suami  yang anda gugat cerai.   
  • Mediasi, adalah upaya penyelesaian perkara secara damai melalui juru damai/penengah yang dilakukan di luar persidangan.
  • Mediator, adalah sebutan untuk orang yang menjadi juru damai/penengah.
  • Pernikahan yang Sah, adalah pernikahan yang dilakukan menurut agama dan dicatatkan di KUA.
  • Domisili, adalah alamat tempat tinggal berdasarkan KTP, namun bisa didasarkan pada surat keterangan pindah dari RT/Kelurahan jika anda pindah ke tempat lain.
  • Alasan yang sah, adalah alasan yang benar secara hukum, misalnya: pergi untuk mencari nafkah, tugas negara, terpaksa, dsb.


B. HAL-HAL YANG PERLU ANDA KETAHUI

Siapa yang bisa mengajukan Gugat Cerai?

Yang bisa mengajukan Gugat Cerai adalah istri yang sudah melangsungkan pernikahan yang sah (dibuktikan dengan surat nikah) dan hendak mengakhiri perkawinan melalui Pengadilan.

Ke mana Mengajukan Gugat Cerai?

  • Jika pernikahan anda di catatkan di KUA, maka Gugatan diajukan ke Pengadilan Agama di wilayah kabupaten yang sama dengan tempat tinggal anda.

  • Jika pernikahan anda dicatatkan di KUA dan anda saat ini bertempat tinggal di Aceh, maka Gugatan diajukan ke Mahkamah Syariah  yang terdekat dari tempat tinggal anda.


Kapan anda bisa mengajukan Surat Gugatan?

Anda bisa mengajukan gugatan setiap saat pada jam kerja dan hari kerja Pengadilan.
Biasanya Pengadilan dibuka pada hari Senin sampai hari Jumat dan mulai pukul 08.00 hingga 16.30.


Apa Alasan yang Dapat digunakan untuk Mengajukan Gugatan?

Alasan yang dapat dijadikan dasar gugatan perceraian anda di Pengadilan Agama antara lain:
a.       Suami berbuat zina, pemabuk, pemadat, penjudi dan sebagainya yang sukar disembuhkan;
b.      Suami meninggalkan anda selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa ada izin atau alasan yang sah. Artinya, suami dengan sadar dan sengaja meninggalkan anda.
c.       Suami dihukum penjara selama (lima) 5 tahun atau lebih setelah perkawinan dilangsungkan;
d.      Suami bertindak kejam dan suka menganiaya anda, sehingga keselamatan anda terancam;
e.       Suami tak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami karena cacat badan atau penyakit;
f.         Terjadi perselisihan dan pertengkaran terus menerus tanpa kemungkinan untuk rukun kembali;
g.       Suami melanggar taklik-talak yang dia ucapkan saat ijab-kabul;
h.      Suami beralih agama atau murtad yang mengakibatkan ketidakharmonisan dalam keluarga.



Apakah Pengajuan Gugatan anda bisa diwakilkan kepada Orang Lain?

Pengajuan Gugatan anda bisa diwakilkan kepada orang lain, dengan menggunakan kuasa.
Kuasa ada 2 macam, yaitu :
a.       Kuasa hukum dari pengacara/ advokat
b.      Kuasa dari keluarga (kuasa insidentil)

Dalam hal anda menggunakan kuasa insidentil, ada beberapa hal yang harus diperhatikan:
a.        Anda harus mengajukan permohonan izin kuasa insidentil kepada Ketua Pengadilan (Lihat format permohonan di Lampiran II)
b.      Yang boleh menjadi kuasa insidentil adalah saudara atau keluarga yang ada hubungan darah, paling jauh hingga derajat ketiga. Misalnya; satu derajat ke bawah (anak anda), ke samping (saudara kandung anda), atau ke atas (orang tua anda)
c.       Seseorang hanya diperbolehkan menjadi kuasa insidentil satu kali dalam 1 tahun.
d.      Penggugat dan Kuasa Insidentil harus menghadap ke Ketua Pengadilan Agama secara bersamaan.
e.       Pengadilan Agama akan mengeluarkan surat izin kuasa insidentil.


C. PENDUKUNG GUGATAN CERAI
Untuk mendukung gugatan cerai, anda harus menyiapkan Surat-surat dan Saksi-saksi yang akan dijadikan alat bukti untuk menguatkan gugatan cerai anda.  

Surat-surat yang Harus Disiapkan adalah :
·         Buku Nikah Asli
·         KTP Asli
·         Akta kelahiran anak-anak (jika anda punya anak) Asli
·         Surat Kepemilikan harta jika berkaitan dengan harta gono-gini, misalnya BPKB,  Sertifikat Rumah, dst (jika ada).
·         Surat visum dokter atau yang surat-surat lainnya yang diperlukan (jika ada).

Surat-surat tersebut difotokopi, dan fotokopinya harus dimeteraikan di kantor pos setempat. Untuk setiap jenis surat, diberi satu meterai seharga Rp 6.000.

Fotokopi dari surat-surat harus anda serahkan ke Majelis Hakim sebagai alat bukti, sementara surat-surat yang asli hanya anda tunjukan dan kemudian dibawa pulang kembali. Kecuali Buku Nikah yang asli tetap disimpan di Pengadilan. 

Saksi-saksi yang Harus Disiapkan adalah :
·         Saksi-saksi terdiri dari paling sedikit 2 orang
·         Saksi boleh berasal dari keluarga, tetangga, teman atau orang yang tinggal di rumah anda
·         Saksi harus mengetahui (mendengar dan melihat) secara langsung peristiwa terkait dengan gugatan cerai anda
·         Saksi haruslah orang yang sudah dewasa (sudah 18 tahun atau sudah menikah)

Saksi-saksi harus dihadirkan untuk diperiksa oleh Majelis Hakim pada sidang berikutnya yaitu saat sidang pembuktian. 


D. LANGKAH-LANGKAH MENGAJUKAN GUGAT CERAI

Langkah 1. Cari Informasi
·         Sebelum anda mengajukan gugatan cerai, ada baiknya anda mencari informasi mengenai proses mengajukan gugatan cerai terlebih dahulu agar anda yakin apa yang anda lakukan sudah tepat.
·         Untuk memperoleh informasi yang berkaitan dengan pengajuan gugatan cerai, anda dapat langsung ke bagian meja informasi di Pengadilan setempat, atau telepon, membuka website, menghubungi LSM terdekat.

Langkah 2. Datang ke Pengadilan
·         Setelah anda yakin ke Pengadilan mana anda harus datang untuk mengajukan gugatan, datanglah ke Pengadilan dengan membawa surat gugatan cerai sesuai dengan format terlampir (lihat lampiran I).
·         Jika anda menggunakan Kuasa Hukum, Anda dapat meminta Kuasa Hukum untuk membuat Surat Gugatan atas nama anda.
·         Jika anda penyandang tuna netra, buta huruf atau tidak dapat baca tulis, maka anda dapat mengajukan gugatan secara lisan di hadapan Ketua Pengadilan.

Langkah 3. Mengajukan Surat Gugatan ke Pejabat Kepaniteraan Pengadilan
·         Serahkan Surat Gugatan yang sudah anda siapkan kepada Pejabat Kepaniteraan di Pengadilan.

Langkah 4. Membayar Biaya Panjar Perkara
·         Pada hari yang sama setelah anda menyerahkan Surat Gugatan kepada Kepaniteraan, Kepaniteraan akan menaksir biaya perkara yang dituangkan dalam Surat Kuasa untuk Membayar (SKUM).
·         Anda akan diminta membayar Biaya Panjar Perkara di bank yang ditunjuk oleh Pengadilan.
·         Simpan tanda pembayaran (yang dikeluarkan oleh bank) dan serahkan kembali tanda pembayaran tersebut kepada Pengadilan, karena akan dilampirkan untuk pendaftaran perkara.
·         Apabila anda tidak mampu membayar biaya perkara, maka anda bisa mengajukan Permohonan Prodeo kepada Ketua Pengadilan (Lihat Panduan Prodeo).

Panjar Biaya Perkara:
a.       Biaya perkara dibayar pada saat pendaftaran sebagai panjar biaya perkara. Akan diperhitungkan pada saat pembacaan putusan (lihat point d di bawah ini)

b.      Ketentuan panjar biaya perkara ditetapkan oleh ketua pengadilan, disesuaikan radius/jarak antara domisili anda dengan Kantor Pengadilan. Sehingga biaya perkara antara masing-masing orang bisa berbeda.  

c.       Panjar biaya perkara terdiri dari: Biaya Pendaftaran, Proses, Pemanggilan, Redaksi, Meterai dan Biaya lain yang berkaitan dengan pemeriksaan setempat, penyitaan, bantuan panggilan melalui Pengadilan lain.

d.      Penghitungan besarnya biaya perkara akan dicantumkan dalam isi putusan. Biaya perkara tersebut akan diambil dari panjar yang sudah anda bayarkan pada saat pendaftaran. Jika masih ada sisa panjar biaya perkara,  maka uang sisa akan dikembalikan kepada Anda.


Langkah 5. Nomor Perkara
·         Setelah membayar panjar biaya perkara, Anda akan mendapatkan nomor perkara.

Langkah 6. Menunggu Hari Sidang
·         Dalam waktu 1-2 hari sejak mendaftarkan gugatan, Ketua Pengadilan menetapkan Majelis Hakim  yang akan menyidangkan perkara tersebut. Ketua Majelis Hakim yang ditunjuk, segera menetapkan hari sidang.
·         Atas dasar penetapan hari sidang (PHS), juru sita memanggil anda dan suami untuk menghadiri sidang.  Surat Panggilan tersebut harus anda terima sekurang-kurangnya 3 hari sebelum hari persidangan.
·         Surat panggilan sidang untuk anda harus diserahkan di tempat tinggal anda. Surat panggilan sidang untuk suami akan diserahkan kepada suami di tempat tinggalnya. Jika anda atau suami tidak sedang berada di rumah, maka Juru sita akan menitipkan surat panggilan sidang kepada Kepala Desa/ Lurah di tempat anda atau suami tinggal.

Langkah 7. Menghadiri Sidang
·         Pada hari sidang yang dicantumkan dalam surat panggilan, Anda dan Suami harus hadir di pengadilan. Anda akan dipanggil masuk ke ruang sidang sesuai urutan kehadiran.

E. ISI GUGATAN CERAI

a.       Identitas para pihak (Anda dan suami) terdiri dari: nama lengkap (beserta gelar dan bin/binti), umur, pekerjaan, tempat tinggal.

b.      Dasar atau alasan gugatan, berisi keterangan berupa urutan kejadian sejak mulai perkawinan anda dilangsungkan, peristiwa hukum yang ada (misalnya: lahirnya anak-anak), hingga munculnya ketidakcocokan antara anda dan suami yang mendorong terjadinya perceraian, dengan alasan-alasan yang diajukan dan uraiannya yang kemudian menjadi dasar tuntutan.

c.       Tuntutan/permintaan hukum (petitum), yaitu tuntutan yang anda minta agar dikabulkan oleh hakim. Seperti:
  • Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  • Menyatakan perkawinan antara Penggugat dan tergugat putus karena perceraian
  • Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah iddah kepada Penggugat selama tiga bulan sebesar Rp____;
  • Menetapkan hak pemeliharaan anak diberikan kepada Penggugat
  • Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah anak melalui Penggugat sebesar Rp........setiap bulan;
  • Menghukum Tergugat membayar biaya pemeliharaan (jika anak belum dewasa) terhitung sejak....sebesar Rp....per bulan sampai anak mandiri/dewasa;
  • Menetapkan bahwa harta bersama yang diperoleh selama perkawinan (gono-gini) berupa______
  • Menetapkan bahwa Penggugat dan Tergugat masing-masing memperoleh bagian separuh dari harta bersama.
  • Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membagi harta bersama tersebut sesuai dengan bagiannya masing-masing
  • Menghukum Penggugat membayar biaya perkara ….. dst


F. PROSES PERSIDANGAN
1.      Majelis Hakim memeriksa identitas Anda dan suami
2.      Jika Anda dan suami hadir, maka Majelis Hakim berusaha mendamaikan anda dan suami, baik langsung maupun melalui proses mediasi.
3.      Majelis Hakim berusaha mendamaikan anda dan suami dalam setiap kali sidang, namun anda punya hak untuk menolak untuk berdamai dengan suami.
4.      Anda dan suami boleh memilih mediator yang tercantum dalam daftar yang ada di Pengadilan tersebut.
a.       Jika mediator adalah hakim, maka anda tidak dikenakan biaya. Jika mediator bukan hakim, anda dikenakan biaya.
b.      Mediasi bisa dilakukan dalam beberapa kali persidangan.
c.       Jika mediasi menghasilkan perdamaian, maka anda diminta untuk mencabut gugatan.
d.      Jika mediasi tidak menghasilkan perdamaian, maka proses berlanjut ke persidangan dengan acara pembacaan surat gugatan, jawab menjawab antara anda dan suami, pembuktian, kesimpulan, musyawarah Majelis Hakim dan Pembacaan Putusan


G. PERTANYAAN UNTUK MEMASTIKAN

Isilah pertanyaan-pertanyaan berikut ini untuk memastikan bahwa anda sudah melakukan semua yang diperlukan, agar proses sidang anda lancar.

Jika anda menjawab “sudah”, maka gunakan tanda contreng (√)

NO.
PERTANYAAN

1.       
Apakah anda sudah memastikan bahwa surat gugatan anda masuk ke pengadilan yang tepat?

2.       
Apakah anda sudah memastikan identitas anda dan suami di dalam surat gugatan benar dan lengkap?

3.       
Apakah anda sudah memastikan keterangan mengenai pencatatan perkawinan anda (di KUA) yang anda terangkan dalam surat gugatan sudah benar?

4.       
Apakah anda sudah memastikan bahwa keterangan anda dalam surat gugatan tentang peristiwa yang anda alami sudah urut secara waktu (tanggal perkawinan, tempat kediaman bersama, jumlah anak, lamanya hidup rukun, mulai terjadi pertengkaran, mulai pisah ranjang, pisah rumah, dan seterusnya)?

5.       
Apakah anda sudah menjelaskan dalam surat gugatan bahwa anda dan suami sudah pernah mencoba untuk berdamai di tingkat keluarga (jika ada)?

6.       
Apakah semua permintaan atau tuntutan anda sudah anda tuliskan dalam surat gugatan?

7.       
Apakah anda sudah menandatangani surat gugatan yang anda daftarkan ke pengadilan?

8.       
Apakah anda sudah menerima bukti pembayaran panjar biaya perkara (SKUM) saat anda mendaftarkan perkara di pengadilan?

9.       
Apakah anda sudah menerima Surat Panggilan Sidang dari pengadilan?

10.   
Apakah anda sudah menyiapkan surat-surat yang dibutuhkan untuk persidangan?

11.   
Apabila anda memiliki surat-surat yang berbahasa asing, apakah anda sudah menerjemahkan surat-surat tersebut ke dalam bahasa Indonesia?

12.   
Apakah anda sudah mem-fotokopi surat-surat tersebut, menempelkan materai di setiap fotokopi surat, dan kemudian meminta pengesahan di Kantor Pos setempat?

13.   
Apakah anda memiliki 2 orang saksi yang benar-benar melihat dan mendengar secara langsung permasalahan anda dan suami?

14.   
Apakah anda sudah menghubungi saksi-saksi tersebut dan meminta kesediaan mereka untuk menjadi saksi dalam persidangan anda?







H. LAMPIRAN 1.  FORMAT SURAT GUGATAN CERAI


Kepada Yth.
Ketua Pengadilan Agama .....................
Di tempat
                                                                          
Assalamualaikum wr. wb.

Yang bertanda tangan di bawah ini,
Nama                    : ..................................................binti/bin..........................................................
Umur                    : ................... tahun
Agama                  : Islam
Pendidikan           : .....................................
Pekerjaan             : .....................................
Tempat tinggal    :  ............................................................................RT/RW.......................................... Desa/Kelurahan..........................................Kecamatan................................... Kabupaten................................................;
selanjutnya disebut Penggugat,

mengajukan gugatan cerai terhadap suami penggugat, :
Nama                    : ..............................................binti/bin...............................................
Umur                    : .......................................... tahun
Agama                  : Islam
Pendidikan           : ................................................
Pekerjaan             : ................................................
Tempat tinggal    :  ............................................................................RT/RW.......................................... Desa/Kelurahan..........................................Kecamatan................................... Kabupaten................................................;
selanjutnya disebut Tergugat.

TENTANG PERMASALAHANNYA

1.      Bahwa Penggugat telah melangsungkan pernikahan dengan Tergugat pada tanggal ………………………… di hadapan pejabat PPN KUA Kecamatan ……………..…………… dengan Kutipan Akta Nikah/Duplikat No. ………………………. tanggal ………………………….

2.      Bahwa setelah menikah Penggugat dan Tergugat hidup rukun sebagaimana layaknya suami isteri dengan baik, telah/belum berhubungan badan dan keduanya bertempat tinggal bersama semula di ………………………………………….. dan terakhir di …………………………………………………….. selama ………………………….. bulan/tahun.

3.      Bahwa dari pernikahan tersebut telah dikaruniai anak …………………. orang yang masing-masing bernama:
3.1. …………………………………....………, lahir tanggal ………………………….…….
3.2 …………………………………..……..…., lahir tanggal ………………….…………….
3.3. ……………………………………….……, lahir tanggal ……………….……………….

4.      Bahwa kehidupan rumah tangga Penggugat dan Tergugat mulai goyah dan terjadi perselisihan dan pertengkaran secara terus menerus yang sulit diatasi sejak tanggal …………….. bulan ……………. tahun …….…. sampai dengan ……………….……………

5.      Bahwa perselisihan dan pertengkaran antara Penggugat dan Tergugat semakin tajam dan memuncak terjadi pada tanggal ………….. bulan …………. tahun ……………

6.      Bahwa sebab-sebab terjadinya perselisihan dan pertengkaran tersebut karena:
6.1. ……………………………………………………………………………………………………
6.2………………………………………………………………………………………………………
6.3………………………………………………………………………………………………………
6.4………………………………………………………………………………………………………
6.5………………………………………………………………………………………………………

7.      Bahwa akibat dari perselisihan dan pertengkaran tersebut, akhirnya sejak tanggal ……… bulan …………. Tahun ………….. hingga sekarang selama kurang lebih ……….. tahun ……… bulan, Penggugat dan Tergugat telah berpisah tempat tinggal/berpisah ranjang karena Penggugat/Tergugat*) telah pergi meninggalkan tempat kediaman bersama, yang mana dalam pisah rumah tersebut saat ini Penggugat bertempat tinggal di …………………………………. dan Tergugat bertempat tinggal di …………………………………..

8.      Bahwa sejak berpisah Penggugat dan Tergugat selama …………… tahun …………… bulan, maka hak dan kewajiban suami isteri tidak terlaksana sebagaimana mestinya karena sejak itu Tergugat tidak lagi melaksanakan kewajibannya sebagai suami terhadap Penggugat.

9.      Bahwa Penggugat telah berupaya mengatasi masalah tersebut dengan jalan/cara bermusyawarah atau berbicara dengan Tergugat secara baik-baik tetapi tidak berhasil.

10.  Bahwa dengan sebab-sebab tersebut di atas, maka Penggugat merasa rumah tangga antara Penggugat dan Tergugat tidak bisa dipertahankan lagi, karena perselisihan dan pertengkaran secara terus menerus yang berkepanjangan dan sulit diatasi dan tidak ada harapan untuk hidup rukun lagi, maka Penggugat berkesimpulan lebih baik bercerai dengan Tergugat.

11.  Bahwa anak-anak Penggugat dan Tergugat selama ini tinggal bersama Penggugat/Tergugat*, karena itu untuk kepentingan anak-anak itu sendiri dan rasa kasih sayang Penggugat terhadap mereka, maka Penggugat mohon agar anak-anak tersebut ditetapkan dalam pengasuhan dan pemeliharaan Penggugat.

            Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Penggugat mohon kepada Majelis hakim untuk menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:

Primer:

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
  2. Menjatuhkan talak satu ba’in sughra Tergugat, ………………….. bin ………………., terhadap Penggugat, …………………. binti ……………….
  3. Menetapkan anak-anak Penggugat dan Tergugat yang masing-masing bernama ……………………….. lahir tanggal ……………………….. dan ……………………. lahir tanggal ………………………………. Berada dalam pengasuhan dan pemeliharaan Penggugat.
  4. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan pengasuhan dan pemeliharaan anak-anak tersebut kepada Penggugat.
  5. Membebankan biaya perkara ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Subsider:
Dan atau jika pengadilan berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono).

            Demikian gugatan ini diajukan, selanjutnya Penggugat mengucapkan terima kasih.

Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
         Hormat Penggugat,


        ………………………..

Catatan:
*Coret yang tidak perlu

I.       LAMPIRAN 2.  FORMAT SURAT GUGATAN CERAI DAN PERMOHONAN PRODEO

Kepada Yth.
Ketua Pengadilan Agama .....................
Di tempat
                                                                          
Assalamualaikum wr. wb.

Yang bertanda tangan di bawah ini,
Nama                    : ..................................................binti/bin..........................................................
Umur                    : ................... tahun
Agama                  : Islam
Pendidikan           : .....................................
Pekerjaan             : .....................................
Tempat tinggal    :  ............................................................................RT/RW.......................................... Desa/Kelurahan..........................................Kecamatan................................... Kabupaten................................................;
selanjutnya disebut Penggugat,

mengajukan gugatan cerai terhadap suami penggugat, :
Nama                    : ..............................................binti/bin...............................................
Umur                    : .......................................... tahun
Agama                  : Islam
Pendidikan           : ................................................
Pekerjaan             : ................................................
Tempat tinggal    :  ............................................................................RT/RW.......................................... Desa/Kelurahan..........................................Kecamatan................................... Kabupaten................................................;
selanjutnya disebut Tergugat.

TENTANG PERMASALAHANNYA

1.      Bahwa Penggugat telah melangsungkan pernikahan dengan Tergugat pada tanggal ………………………… di hadapan pejabat PPN KUA Kecamatan ……………..…………… dengan Kutipan Akta Nikah/Duplikat No. ………………………. tanggal ………………………….

  1. Bahwa setelah menikah Penggugat dan Tergugat hidup rukun sebagaimana layaknya suami isteri dengan baik, telah/belum berhubungan badan dan keduanya bertempat tinggal bersama semula di ………………………………………….. dan terakhir di ……………………………….. selama ………………………….. bulan/tahun.

  1. Bahwa dari pernikahan tersebut telah dikaruniai anak …………………. orang yang masing-masing bernama:
1.      …………………………………....………, lahir tanggal ………………………….…….
2.      …………………………………..……..…., lahir tanggal ………………….…………….
3.      . ……………………………………….……, lahir tanggal ……………….……………….

4.      Bahwa kehidupan rumah tangga Penggugat dan Tergugat mulai goyah dan terjadi perselisihan dan pertengkaran secara terus menerus yang sulit diatasi sejak tanggal …………….. bulan ……………. tahun …….…. sampai dengan ……………….……………

5.      Bahwa perselisihan dan pertengkaran antara Penggugat dan Tergugat semakin tajam dan memuncak terjadi pada tanggal ………….. bulan …………. tahun ……………

6.      Bahwa sebab-sebab terjadinya perselisihan dan pertengkaran tersebut karena:
6.1. ……………………………………………………………………………………………………
6.2………………………………………………………………………………………………………
6.3………………………………………………………………………………………………………
6.4………………………………………………………………………………………………………
6.5………………………………………………………………………………………………………

7.      Bahwa akibat dari perselisihan dan pertengkaran tersebut, akhirnya sejak tanggal ……… bulan…………. tahun………….. hingga sekarang selama kurang lebih ………..tahun ……… bulan, Penggugat dan Tergugat telah berpisah tempat tinggal/berpisah ranjang karena Penggugat/Tergugat*) telah pergi meninggalkan tempat kediaman bersama, yang mana dalam pisah rumah tersebut saat ini Penggugat bertempat tinggal di …………………………………. dan Tergugat bertempat tinggal di …………………………………..

8.      Bahwa sejak berpisah Penggugat dan Tergugat selama …………… tahun …………… bulan, maka hak dan kewajiban suami istri tidak terlaksana sebagaimana mestinya karena sejak itu Tergugat tidak lagi melaksanakan kewajibannya sebagai suami terhadap Penggugat.

9.      Bahwa Penggugat telah berupaya mengatasi masalah tersebut dengan jalan/cara bermusyawarah atau berbicara dengan Tergugat secara baik-baik tetapi tidak berhasil.

10.  Bahwa dengan sebab-sebab tersebut di atas, maka Penggugat merasa rumah tangga antara Penggugat dan Tergugat tidak bisa dipertahankan lagi, karena perselisihan dan pertengkaran secara terus menerus yang berkepanjangan dan sulit diatasi dan tidak ada harapan untuk hidup rukun lagi, maka Penggugat berkesimpulan lebih baik bercerai dengan Tergugat.

11.  Bahwa anak-anak Penggugat dan Tergugat selama ini tinggal bersama Penggugat/Tergugat*, karena itu untuk kepentingan anak-anak itu sendiri dan rasa kasih sayang Penggugat terhadap mereka, maka Penggugat mohon agar anak-anak tersebut ditetapkan dalam pengasuhan dan pemeliharaan Penggugat.

12.Bahwa pemohon adalah orang yang tidak mampu sesuai dengan Surat Keterangan Tidak Mampu nomor .................. yang dikeluarkan oleh Kelurahan/ Desa  ...........................Kecamatan ........................ Kabupaten.............. Propinsi.................

            Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Penggugat mohon kepada Majelis hakim untuk menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:

Primer:

1.      Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
2.     Mengijinkan Penggugat untuk berperkara secara Cuma-Cuma
3.      Menjatuhkan talak satu ba’in sughra Tergugat, ………………….. bin ………………., terhadap Penggugat, …………………. binti ……………….
4.      Menetapkan anak-anak Penggugat dan Tergugat yang masing-masing bernama ……………………….. lahir tanggal ……………………….. dan ……………………. lahir tanggal ………………………………. Berada dalam pengasuhan dan pemeliharaan Penggugat.
5.      Menghukum Tergugat untuk menyerahkan pengasuhan dan pemeliharaan anak-anak tersebut kepada Penggugat.
6.     Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada negara

Subsider:
Dan atau jika pengadilan berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Demikian gugatan ini diajukan, selanjutnya Penggugat mengucapkan terima kasih.

Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
         Hormat Penggugat,

        ………………………..
Catatan:
*Coret yang tidak perlu
J.              LAMPIRAN 3. PETUNJUK PENGISIAN SURAT GUGATAN CERAI DAN PERMOHONAN PRODEO

TENTANG DATA PENGGUGAT DAN TERGUGAT

1.      Isilah Nama Lengkap anda (Penggugat) dan suami (Tergugat) termasuk gelar dan nama orang tua anda sesuai dengan dokumen terakhir. Contoh: Ir. Nurlaila Binti H. Hasan (Penggugat) dan Amir Bin Sutomo (Tergugat).
Jika nama anda tertulis berbeda di dokumen, maka tuliskan nama tersebut dengan alias. Contoh : Ir. Nurlaila Binti H. Hasan alias Ir. Nur Laela Binti H. Hasan
2.      Isilah usia anda saat mengajukan gugatan cerai.
3.      Isilah agama anda.
4.      Isilah pendidikan terakhir anda.
5.      Isilah nama pekerjaan anda saat ini.
6.      Isilah alamat lengkap tempat tinggal anda sesuai dengan alamat anda tinggal saat ini lengkap dengan nomor rumah, RT, RW, desa atau kelurahan, kecamatan, kabupaten atau kota.
7.      Apabila anda tidak mengetahui alamat suami saat ini, maka isilah alamat suami dengan menggunakan alamat  terakhir yang anda ketahui, lalu berikan keterangan bahwa anda tidak mengetahui di mana tempat tinggal suami saat ini (alamat tidak diketahui baik di dalam ataupun di luar Indonesia).

TENTANG PERMASALAHANNYA
1.      Tulislah tanggal terjadinya akad nikah, KUA yang mencatatkan akad nikah, No. Kutipan Akta Nikah dan tanggal dikeluarkan Akta Nikah.
2.      Tuliskan alamat tempat tinggal pertama saat menikah dan alamat tempat tinggal selanjutnya saat hidup bersama suami dan terakhir sebutkan berapa lama anda tinggal bersama dengan suami.
3.      Apabila dalam pernikahan anda ada anak-anak, sebutkan jumlah anak, nama masing-masing anak dan tanggal lahir mereka sesuai dengan akta atau surat keterangan lahir.
4.      Sebutkan awal terjadinya pertengkaran atau ketidakcocokan dengan suami.
5.      Sebutkan kapan pertengkaran semakin memuncak.
6.      Sebutkan alasan-alasan atau penyebab terjadinya pertengkaran antara anda dan suami.
7.      Sebutkan kapan pertengkaran terakhir terjadi sehingga terjadi pisah ranjang atau pisah rumah dan sebutkan alamat tinggal setelah pisah ranjang atau rumah.
8.      Sebutkan berapa lama perpisahan antara anda dan suami terjadi.
9.      Tuliskan jika ada upaya perdamaian dengan suami.
10.  Tuliskan bahwa akibat pertengkaran yang terus menerus tersebut  sudah  tidak ada lagi harapan untuk hidup rukun sebagai suami istri.
11.  Tuliskan bahwa anda menginginkan anak-anak anda berada dalam pengasuhan anda, jika anda menuntutnya.
12.  Tuliskan poin ini jika anda menginginkan beperkara secara prodeo (Cuma-Cuma)

ISI TUNTUTAN PUTUSAN/PENETAPAN
Lihatlah contoh isi tuntutan primer dan subsider (lampiran 1 & 2)
Poin no 2 dan 6 dituliskan jika anda menginginkan beperkara secara prodeo (Cuma-Cuma).

TANDA TANGAN
Buatlah Gugatan rangkap 5 (lima) dan semuanya dibubuhi tanda tangan asli (bukan fotokopi). Tuliskan juga nama jelas anda di bawah tanda tangan tersebut.



K. LAMPIRAN 4. FORMAT SURAT KUASA  INSIDENTII


SURAT KUASA INSIDENTIL

Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama                          :    …………………………………… (diisi nama pihak/ orang yang memberi kuasa)
Kewarganegaraan      :    Indonesia
Pekerjaan                   :    …………………………………….
Alamat                        :    Jalan ……………………. Nomor ……… RT ……… RW ……… Desa/ Kelurahan …………… Kecamatan ……………. Kabupaten……………

Dengan ini memberi Kuasa Insidentil kepada :
Nama                          : …………………………………… (diisi nama pihak/ orang yang memberi kuasa)
Kewarganegaraan      :    Indonesia
Pekerjaan                   :    …………………………………….
Alamat                        :    Jalan ……………………. Nomor ……… RT ……… RW ……… Desa/ Kelurahan …………… Kecamatan ……………. Kabupaten……………

Khusus untuk hal-hal sebagai berikut :
1.      Mendampingi dan atau mewakili serta membela hak dan kepentingan hukum pemberi kuasa selaku Penggugat/ Pemohon di Pengadilan Agama …………...............……. atas perkara …………….........…, perkara mana telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama ……....………. Tanggal.…bulan…... Tahun..….., dengan Register Perkara Nomor……..
2.      Menerima, membuat dan menandatangani serta mengajukan surat-surat, saksi-saksi, permohonan-permohonan, memberikan keterangan, bantahan-bantahan, mengadakan perdamaian, dan dapat mengambil segala sikap atau tindakan-tindakan yang dianggap penting dan perlu, serta berguna sepanjang menyangkut hak dan kepentingan pemberi kuasa dalam perkara tersebut di atas;
3.      Menghadap/ menghadiri persidangan-persidangan di Pengadilan Agama …………, dalam upaya membela dan memperjuangkan hak dan kepentingan hukum pemberi kuasa dalam perkara tersebut di atas;
4.      Mengambil dan atau menerima surat-surat/ salinan-salinan/ akta-akta yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama ……….. setelah selesainya pemeriksaan perkara tersebut;
Demikian Surat Kuasa Insidentil ini dibuat dengan sebenarnya untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

                                                                        …………….(kota/ kabupaten), …….. 2010

Penerima Kuasa                                                                                        Pemberi Kuasa

Materia Rp 6.000,-
Ttd                                                                                                              ttd
(………………………..)                                                                                     (……………………….)

Jumat, 29 Maret 2013

Benarkah Makanan Organik Bisa Bikin Subur dan Panjang Umur?

Jakarta, Makanan organik dianggap lebih sehat karena tidak banyak mengandung pestisida meski kandungan gizinya belum tentu setinggi makanan non-organik. Namun baru-baru ini sebuah studi mengungkapkan makanan organik dapat meningkatkan kondisi kesehatan, meski manfaat ini baru terlihat pada lalat buah.

"Kami tak tahu mengapa kondisi lalat yang diberi makanan organik jauh lebih baik daripada yang tidak. Itu mungkin membutuhkan studi lebih lanjut. Namun tampaknya ini akan jadi awal yang baik untuk memahami potensi manfaat kesehatannya, terutama pada manusia," ungkap ketua tim peneliti Ria Chhabra, seorang pelajar dari Clark High School di Plano, Texas.

Studi ini dilakukan oleh Chhabra yang mendapatkan gagasan setelah mendengar orangtuanya mendiskusikan apakah perlu membeli makanan organik untuk alasan kesehatan. Beruntung salah seorang gurunya, Dr. Johannes H. Bauer yang juga asisten profesor biologi Southern Methodist University, Texas bersedia membimbingnya.

"Jarang-jarang ada seorang anak SMA memiliki posisi yang begitu menonjol di lab. Tapi Ria memiliki energi dan keingintahuan yang sangat besar, hal itu meyakinkan saya untuk memberi kesempatan pada proyek ini," kata Bauer.

Dalam studi ini, lalat buah (Drosophila melanogaster) diberi makanan organik ataupun makanan konvensional atau non-organik diantaranya kentang, kedelai, kismis dan pisang. Setiap serangga diberi ekstrak dari masing-masing bahan makanan yang sudah diuji secara independen untuk menghindari pencampuran bahan.

Hasilnya, lalat buah yang diberi makanan organik memiliki tingkat kesuburan yang lebih baik, lebih resisten terhadap stres oksidatif (yang berkaitan dengan pembentukan penyakit), lebih tahan lapar (mengindikasikan tingkat keberlangsungan hidup) dan hidup lebih lama atau panjang umur.

"Yang mengejutkan, pada sebagian besar tes yang kami lakukan, lalat buah yang diberi makanan organik memiliki performa yang lebih baik dalam tes dibandingkan lalat yang diberi makanan biasa," tandas Bauer seperti dilansir dari cbsnews, Jumat (29/3/2013).

Kendati begitu, dalam studi yang dipublikasikan di jurnal PLoS One ini Bauer mengakui jika tim peneliti belum yakin apakah makanan organik juga jauh lebih sehat bagi manusia.

Lagipula menurut Bauer, tim peneliti juga menemukan adanya hasil negatif atau netral pada sejumlah makanan seperti kismis. Artinya efek positif terhadap kesehatan bisa jadi spesifik pada makanan-makanan organik tertentu saja, tidak semuanya.

Kecanduan Terhadap Rokok Dipengaruhi oleh Faktor Genetis

Jakarta, Beberapa orang mungkin dapat melepaskan diri dari kecanduan nikotin rokok dengan mudah, tetapi orang lain mungkin dapat mengalami kesulitan dan cenderung menjadi perokok berat. Risiko kecanduan terhadap nikotin berbeda-beda pada masing-masing orang, dipengaruhi oleh faktor genetisnya.

Menurut studi yang diterbitkan dalam jurnal JAMA Psychiatry, seseorang yang mulai merokok di usia remaja, cenderung menjadi perokok berat dan kebiasaan tersebut akan terus berlanjut sepanjang hidupnya. Ternyata, kecanduan nikotin ini berbeda pada orang yang satu dengan yang lainnya, tergantung pada gen-nya.

Peneliti dari Duke University menemukan bahwa meskipun gen tidak mungkin membuat seseorang lebih cenderung untuk mencoba rokok, tetapi gen mungkin memainkan peran tentang bagaimana seseorang menjadi kecanduan terhadap nikotin. Penemuan ini menyoroti pentingnya menjauhkan rokok dari kehidupan anak di usia remaja.

Penelitian tersebut dilakukan dengan mengamati 1.037 pria dan wanita yang merupakan bagian dari Dunedin Multidisciplinary Health and Development Study di New Zealand. Peneliti telah mengikuti peserta sejak lahir sampai usia 38 tahun untuk mempelajari perilaku, kesehatan, dan gaya hidup.

Tim peneliti membuat sebuah 'skor risiko genetik' dengan mengamati penanda gen yang dianggap terkait dengan merokok. Berdasarkan skor risiko genetik tersebut, peneliti dapat memprediksi siapa saja diantara peserta studi yang lebih mungkin kecanduan nikotin.

Dari keseluruhan peserta studi, sebanyak 880 orang telah mencoba untuk merokok. Skor risiko genetik tidak bisa memprediksi siapa saja yang akan mencoba merokok, namun para peneliti menemukan bahwa seseorang dengan skor risiko genetik yang tinggi, 24 persen lebih mungkin menjadi perokok harian pada usia 15 tahun dan 43 persen lebih mungkin menjadi perokok harian di usia 18 tahun.

Sedangkan pada orang dewasa dengan skor risiko genetik yang tinggi, 27 persen lebih mungkin mempertahankan kebiasaan merokoknya dan 22 persen lebih mungkin mengalami kegagalan dalam upayanya berhenti merokok.

"Bagaimanapun, hasil penelitian menunjukkan bahwa seseorang dengan risiko genetik yang tinggi terhadap kebiasaan merokok, tetap dapat mengembangkan kecanduan rokok meski dirinya mulai merokok ketika telah dewasa," kata Daniel Belsky, pemimpin penelitian dalam sebuah pernyataan yang ditulis Everyday Health, Kamis (28/3/2013).

Akan tetapi, orang dengan risiko genetis tinggi dan telah memulai kebiasaan merokok sejak remaja, akan lebih cenderung menjadi perokok berat di kemudian hari. Hal ini disebabkan karena risiko genetik tersebut akan lebih ampuh di kelompok usia remaja.

Sehingga, penting bagi orangtua untuk menjauhkan rokok dari anak-anaknya yang mulai menginjak remaja. Anda mungkin tidak dapat mengawasinya setiap saat selama 24 jam, tetapi yang perlu Anda lakukan adalah dengan memberikan perhatian dan pengarahan pada anak.

Anak yang kurang perhatian dari orangtua, cenderung mencari kesenangannya sendiri dan lebih mungkin mencoba untuk merokok. Bagaimanapun juga, risiko genetik terhadap rokok tersebut tidak akan menyebabkan kecanduan jika Anda tidak pernah memulai merokok.



Orang yang Tidur Larut Malam dan Bangun Siang Lebih Sukses Karirnya

Jakarta, Tidur larut malam dan kebiasaan begadang sering disebut-sebut tidak baik bagi kesehatan. Anehnya, sebuah penelitian baru-baru ini menemukan kebiasaan yang dianggap buruk tersebut justru meningkatkan kecerdasan, penalaran hingga kemampuan analitik.

Para peneliti dari University of Madrid meneliti hampir 1.000 orang remaja dan menemukan bahwa orang yang suka terjaga hingga larut malam lalu bangun siang memiliki beberapa kualitas yang lebih unggul dibanding yang tidur lebih dini, terutama aspek kecerdasan, penalaran, pemikiran konseptual dan analitis.

Orang yang sering bangun pagi memiliki nilai yang lebih tinggi di sekolah. Tapi untuk masalah kesuksesan karir, peneliti menemukan orang yang bangun siang lebih unggul. Peneliti menduga bahwa kecenderungan ini disebabkan karena perilaku yang dilakukan setelah matahari terbenam cenderung menarik orang dengan rasa ingin tahu yang besar.

"Orang yang bangun siang cenderung menjadi orang yang lebih kreatif, ekstrovert, penyair, seniman dan penemu. Sedangkan yang bangun pagi lebih banyak berpikir deduktif seperti yang sering dilakukan pegawai negeri dan akuntan," kata Jim Horne, profesor psikofisiologi di Loughborough University seperti dilansir Medical Daily, Kamis (28/3/2013).

Untuk membandingkan kedua tipe orang ini, Horne menegaskan ada 2 perbedaan yang mencolok. Orang yang tidur lebih larut malam dan bangun siang cenderung lebih sosial dan lebih berorientasi pada manusia. Sedangkan orang yang bangun pagi cenderung lebih mengutamakan berpikir logis.

Tak hanya itu, penelitian yang diterbitkan dalam jurnal Emotion ini juga menunjukkan bahwa orang yang bangun pagi cenderung lebih bahagia. Diduga sebabnya karena jam biologis orang yang bangun pagi pada umumnya lebih sesuai dengan masyarakat.

Penelitian sebelumnya yang dilakukan Angkatan Udara AS juga menunjukkan bahwa orang yang bangun siang lebih unggul dalam 'berpikir lateral'. Penelitian lain dari University of Southampton juga menemukan bahwa orang yang bangun siang rata-rata memiliki penghasilan yang lebih besar.

Selasa, 12 Februari 2013

dampak positif internet

Dampak Positif Internet, Internet ibarat pedang bermata dua, disatu sisi dia sangat bermanfaat tapi disisi lain internet memiliki dampak negatif yang berbahaya buat para penggunanya. Silahkan baca artikel sebelumnya tentang Dampat negatif Internet. Dibandingkan dengan sisi negatifnya, ternyata internet memeiliki banyak dampak positif atau kegunaan bagi manusia. Saat ini pengguna internet diseluruh dunia semakin bertambah banyak, mereka memanfaatkan internet untuk banyak hal seperti pendidikan, pertahanan, bisnis dsb.
Pengertian internet yaitu jaringan komputer tanpa batas yang menghubungkan komputer satu dengan komputer lainnya di seluruh penjuru dunia. Berarti dengan Internet kita bisa berkomunikasi, bisa berinteraksi dengan pengguna komputer lain di seluruh dunia yang terhubung dengan internet. Dengan internet kita bisa bertukar informasi, bertukar berita atau sekedar mencari berita dengan lebih cepat. Tak hanya berita yang baru terjadi saja, di internet kita bsa mencari arsip berita lama yang ada di seluruh dunia ( tentu jika ada yang pernah enulis berita tersebut ). Manfaat Positif Internet Berikut ini adalah beberapa manfaat dari Internet.
  1. Jendela Dunia - Sepertinya sekarang istilah jendela dunia tak hanya dimiliki oleh buku saja, Internet juga sudah menjadi jendela dunia, bahkan Internet lebih luas. Kita bisa menikmati Internet dengan Membaca, melihat dan mendengar. Mencari apapaun dari hal yang positif dan negatif ada di internet. Tak salah jika Internet juga disebut sebagai jendela dunia.
  2. Alat Komunikasi - Jika dulu orang berkomunikasi dengan teman, saudara, atau keluarga dengan surat yang prosesnya sangat lama, sekarang dengan internet kita bisa berkomunikasi dan tau kabar teman di satu waktu. Bahkan kita bisa langsung bicara dengan langsung melihat wajah orangnya.
  3. Mencari Teman /Menjalin tali silaturrohmi -  Kita juga bisa mencati teman baru atau teman lama yang telah hlang kontak dengan kita. Menyambung kembali tali silaturrohmi yang telah lama putus. Dengan internet kita akan menemukan banyak teman baru bahkan jika kita bisa menguasai banyak bahasa, kita akan bisa dengan mudah mencari teman dari berbagai dunia
  4. Sumber Informasi / Berita -  Internet menyediakan berita lama atau baru tanpa batas yang bisa kita dapatkan dengan mudah. Berita seputar Politik, hukum maupun olehraga bisa kita dapatkan secara up to date. Selain itu bisa untuk mencari sumber referensi untuk tugas-tugas sekolah. Hampir semua ada di internet.
  5. Berbagi Ilmu / Sharing -  Jika kita sering mencari ilmu lewat internet, kita pasti akan menemukan banyak sekali sumber. Artikel yang ada di internet itu di tulis oleh manusia, mereka berbagi ilmu atau sharing ilmu pada seluruh dunia dengan media seperti misalnya Blog. Degan blog kita bisa menulis apa yang ada di otak kita untuk kita bagikan pada seluruh dunia.
  6. Bisnis Online / Jualan -  Bisnis Online adalah Berbisnis atau mencari uang dengan memanfaatkan internet sebagai bahan utamanya. Bisnis online sendiri banyak sekali jenisnya, bisa berjualan, bisa jadi menjualkan produk orang, bisa juga jadi phubliser dll.
  7. Mencari barang / Berbelanja hemat -  Belanja sekarang bisa dengan mudah kita lakukan di internet. Kita bisa mencari barang kesukaan kita mulai dari barang unik sampai kebutuhan sehari-hari ada yang menjual melalui internet. keuntungan berbelanja lewat internet adalah kita bisa berbelanja keliling dunia hanya dengan dii depan komputer.
  8. Sarana Hiburan -   Internet juga menyediakan beberapa hiburan menarik seperti game online, artikel-artikel lucu yang akan membuat kita tertawa, video-video lucu, gambar lucu dan banyak lainnya. kita juga bisa melihat tempat-tempat menarik di dunia hanya di depan komputer kita.
  9. Keamanan -  Internet juga sangat mendukung untuk masalah keamanan. contohnya saja kita memiliki toko atau tempat usaha yang jauh dari rumah, kita bisa memasang CCTV yang terhubug dengan internet untuk kita pantau keadaannya dari rumah. Dan masih banyak lagi pengaplikasian Internet untuk keamanan.
  10. Kelancaran Transportasi - Internet juga memegang peranan penting dalam hal transportasi. Misalnya saja CCTV yang dipasang di tempat-tempat macet di seluruh kota, Mengatur penjualan tiket di seluruh dunia dan banyak lagi.
Itulah beberapa Dampak Positif Internet atau manfaat positif Internet untuk kita. Bagimanapun kita harus menggunakan internet dengan porsi yang sewajarnya dan juga mengontrol penggunaan internet anak-anak kita. Internet tak hanya di dekstop atau komputer saja tetapi kita juga harus mengawasi penggunaan internet di ponsel.

on :